Tidak ada media tersedia.
Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). 1.Persyaratan Substantif Persyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan . . .
umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2.Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi jika: Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. 3.Persyaratan Administratif Sebelum menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, dokumen tersebut antara lain adalah Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan serta manfaat bagi masyarakatPola Tata Kelola (corporate govermant)Rencana Strategi Bisnis (RSB)Laporan Keuangan PokokStandar Pelayanan LSPM)Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Persyaratan tersebut kemudian diusulkan dan dievaluasi oleh suatu pemerintah daerah/bupati. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi pemerintah daerah atau bupati akan menetapkan puskesmas tersebut menjadi puskesmas BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini Download Materi BLU/BLUD Software BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani Lutfiawati CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id Telepon Kantor: 0274 – 488 599 Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia