75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia Hadiri Seminar Nasional BLUD

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 08 Agustus 2018 oleh Admin

 Seminar Nasional diikuti oleh sekitar 75 instansi Pemerintah daerah Se-Indonesia. Seminar ini diadakan di Hotel Platinum Yogyakarta pada tanggal 04 Agustus 2018. Dihadiri oleh perwakilan IAI yaitu Bapak Rudy Suryanto, perwakilan dari Kemendagri yaitu R.Wisnu Saputro dan perwakilan dari Kemenkes Bapak Ganda Raja Partogi S. Bapak Ganda menuturkan bahwa arah . . .

pengembangan upaya kesehatan dari kuratif bergerak ke arah preventif, dan promotif sesuai kondisi dan kebutuhan. Tantangan Pelayanan kesehatan Pada puskesmas: Penyerapan dana kapitasiKendala puskesmas menunggu cairnya dana di awal tahun untuk pelaksanaan kegiatanJumlah dan jenis SDM kesehatan yang masih terbatas.Pada rumah sakit Adanya perubahan asumsi masyarakat tentang mutu pelayanan kesehatan dan profesionalisme tenaga pelayanan kesehatanMutu pelayanan dan kinerja keuangan harus seimbang/memperkuatPerubahan pola penyakitUntuk penerapan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan substantif, administrasi dan teknis. Pada pasal 5 (1) persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam penyelenggaraan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods) antara lain yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat yang diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Manfaat menjadi BLUD bagi Puskesmas atau RS Pengelolaan SDM, perekrutan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi, dan diberikan insentif/honor kepada karyawan.Pengelolaan pendapatan, pendapatan dari puskesmas dapat digunakan langsung tidak disetor ke Kas Daerah, hanya dilaporkan saja ke PPKAD atau yang setingkat.Manajemen/ Tata kelolaFleksibilitas dalam PembiayaanHarapan untuk Pemerintah Daerah, yaitu pemerintah daerah memberikan dukungan dalam penerapan PPK-BLUD di RS dan Puskesmasdalam hal: Rencana Startegi BisnisDokumen Tata KelolaDokumen Standar Pelayanan MinimalProyeksi Laporan KeuanganSK Kepala Daerah tentang Penetapan PPK-BLUDRencana Bisnis dan AnggaranSK Penetapan Tingkat FleksibitasSK Penetapan Ambang BatasSK penyerahan Pengelolaan AsetPenetapan Tarif Berbasis Real Cost (Pola Tarif)Penetapan Pedoman Barang Dan JasaPenetapan Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan JasaPenetapan Pola RemunerasiPeraturan Pola Rekruitmen Pegawai Non PNSFasyankes diharapkan harus memiliki komitmen untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakatMenyiapkan dokumen administratif yang diperlukanMelaksanakan PPK-BLUD sesuai ketentuan.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/75-instansi-pemerintah-daerah-se-indonesia-hadiri-seminar-nasional-blud/

Login untuk membaca konten lengkap

Login