Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 11 Desember 2023 oleh Admin

Dewan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dewan pengawas dibentuk atas dasar peraturan kepala daerah. Dewan Pengawas terdiri atas unsur: Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan BLUDPejabat SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan DaerahTenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan . . .

BLUDTenaga ahli disini dapat berasal dari tenaga professional atau perguruan tinggi yang memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas pada 3 BLUD. Pengangkatan anggota dewas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi: Sehat jasmani dan RohaniMemiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perulaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangan BLUDMemahami penyelenggaraan pemerintahan daerahMemiliki pengetahuan yang memadai TUSI BLUDMenyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnyaBerijazah paling rendah S-1Berusia paling tinggi 60 tahunTidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailitTidak sedang menjalani sanksi pidanaTidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif Baca juga: Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Login untuk membaca konten lengkap

Login