Aset Tetap BLUD

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 23 Desember 2017 oleh Admin

Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai . . .

yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan. Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Login untuk membaca konten lengkap

Login