Esensi Standar 7 Pelayanan Penunjang dalam Akreditasi PUSKESMAS (#12)

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 14 Mei 2020 oleh Admin

  Prinsip dasar Bab VII adalah continuity of care . Prinsip tersebut meliputi: PendafataranPengkajian & KeputusanPerencanaanPelaksanaanPenilaianPemulanganRujukan PendaftaranProses sesuai kebutuhan dan keselamatan, informasi, fasilitas, tahapan, hak dan kewajiban pasien. Kendala fisik, bahasa dan kendala lain harus diperhatikan dan diatasi. PengkajianKeputusan Layanan ParipurnaKebutuhan dan harapan pasienMedis, keperawatan, kajianDicatat dalan rekam medisPemberian prioritas . . .

pada kedaruratanDengan peralatan dan sarana memadaiKeputusan oleh tenaga yang kompeten Rencana layananBeberapa hal yang perlu diperhatikan: Dipandu kebijakan & prosedur efektifDisusun bersama pasienKebutuhan biopsikososiospiritual dan tata nilai budayaKomprehensif oleh tim kesehatanMempertimbangkan risikoMemuat pendidikan pasienDidokumentasikan : rekam medisPersetujuan tindakan medis Patient ReferralBeberapa hal yang diperlukan: SOP RujukanInformasi rujukanKerjasama dengan fasilitas rujukanResume medisDidampingi staff kompeten Pelaksanaan layananBeberapa hal yang perlu diperhatikan: dipandu pedoman pelayanan klinisKebijakan & Prosedur khusus: gawat darurat dan berisiko tinggiKebijakan & prosedur: pemberian obat/cairan intravenaSesuai rencana layananHak pasienHindari pengulangan yang tidak perluHak pasien menolak/tidak melanjutkan pengobatan Pelayanan anestesi local dan pembedahanJika melakukan anestesi , sedasi dan pembedahan dipandu standar yang baku 7.8 Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien dan keluarga 7.10 Pemulangan, rujukan dan tindak lanjut SOP PemulanganKriteria pemulanganSOP Tindak lanjutTindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana rujukanSOP perlu rujukan tetapi tidak mungkin dilakukanRujukan sesuai kebutuhan dan pilihan pasien

Login untuk membaca konten lengkap

Login