Izin Usaha Koperasi dan UMK Gratis, Laporkan Jika Ada Pungutan

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 13 April 2015 oleh Admin

Untuk meringankan pelaku dan calon pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam membuka usahanya, pemerintah kini telah membebaskan biaya pembuatan izin usaha koperasi dan usaha mikro dan kecil (KUMK). Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, selama ini ia sudah sering mendengar banyak keluhan dari para pelaku . . .

usaha terkait pengurusan izin usaha yang sulit dan mahal. Karenanya, sekarang setelah izin usaha KUMK digratiskan ia berharap para pelaku usaha dapat segera membuat izin usahanya. Jika ternyata dalam perjalanannya masih ada petugas yang memungut bayaran dalam pembuatan izin usaha, Puspayoga berharap para pelaku usaha segera melaporkannya. “Laporkan langsung kepada bupati atau walikota. Bahkan ke saya pun silakan,” kata dia, Kamis (26/3/2015) sebagaimana dikabarkan oleh Pos Kota. Silahkan klik disini untuk melihat Software Akuntansi Pengelolaan Keuangan UKM

Login untuk membaca konten lengkap

Login