Pelayanan Asistensi Badan Layanan Umum Daerah

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 11 Desember 2023 oleh Admin

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskesmas . . .

harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengelolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/ Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena : Layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehatDibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari PemdaDalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannyaPengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerahFleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatanPengelolaan belanjaPengelolaan SDM PNS dan Non-PNSPengelolaan utang dan piutangPengelolaan tarifPengelolaan barang dan jasa 6. Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini: Selaku PA/KPAAda pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakatMelayani masyarakat secara langsungMenyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif)Dinilai oleh tim penilai 7. Persyaratan substantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan MasyarakatPengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umumPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada Masyarakat 8. Persyaratan teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit KerjaKinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat 9. Persyaratan administratif Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi MasyarakatPola tata KelolaRencana strategis bisnisStandar pelayanan minimalLaporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuanganLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Untuk membantu proses pembentukan BLUD, PT. Syncore Indonesia memberikan layanan berupa program asistensi BLUD yang disusun langsung oleh para konsultan tenaga ahli profesional dan expert dalam bidangnya. Yuk Asistensi BLUD di Syncore! Baca juga: Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas?

Login untuk membaca konten lengkap

Login