Penyusunan RBA BLUD Puskesmas yang Benar

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 23 Desember 2017 oleh Admin

Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuat aturan sejak 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun hingga saat ini, belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup . . .

menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Login untuk membaca konten lengkap

Login