Tata Laksana dan Metode Survei dalam Akreditasi PUSKESMAS (#25)

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 14 Mei 2020 oleh Admin

  Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internalTelusur: Wawancara: Pimpinan puskesmasPenanggung jawab programStaf puskesmasLintas sektorMasyarakatPasien, keluarga pasienObservasi: Pelaksanaan kegiatanDokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan (rekaman/ Survei adalah Kegiatan Audit Eksternal Prinsip-pinsip audit Sikap etisKewajiban untuk melaporkan dengan jujur dan adilKeseksamaan professionalIndependensiPendekatan berdasar buktiAudit Proses sistematik independen dan terdokumentasi untuk . . .

memperoleh bukti-bukti audit dan mengevauasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dapat dipenuhi.Kriteria audit pada akreditasi adalah standar, kriteria, dan elemen penilaian pada tiap-tiap kriteriaBukti audit adalah catatan, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan terhadap kriteria audit yang dapat diverifikasiTemuan adalah hasil dari evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria auditRekomendasi adalah pernyataan sebagai saran untuk perbaikan jika ditemui elemen penilaian yang kurang dari 10Survei Akreditasi Surveior menerima tugas dari Lembaga Akreditasi Faskes tingkat pertama untuk melakukan survey akreditasiMenyusun rencana kegiatan survey akreditasi: Tujuan survey akreditasi: melakukan penilaian berdasar standar dan menyusun rekomendasi untuk perbaikanTanggung jawab surveyorPersiapan saranaProsedur pelaksanaan surveyMelaksanakan kegiatan survey akreditasi: PenjadualanPembagian tugas dan tanggung jawab untuk Ketua tim dan penanggung jawab untuk tiap BabMengarahkan kegiatan survey oleh Ketua timMemastikan pencatatan terhadap keseluruhan kegiatan surveyMelaksanakan survey sesuai jadualMelaporkan hasil survey dan rekomendasi kepada Lembaga AkreditasiMetode Survei Akreditasi Survei akreditasi dilakukan dengan : memeriksa dokumen-dokumen yang disusun oleh Puskesmas, yang merupakan regulasi internal dalam penyelenggaraan manajemen, program dan pelayanan klinis di puskesmas. Selanjutnya surveior akan melakukan telusur terhadap pelaksanaan manajemen, penyelenggaraan program, dan penyelenggaraan pelayanan klinis apakah sesuai dengan regulasi internal yang telah dibakukan, dan persyaratan yang ada pada elemen penilaian pada tiap-tiap standar akreditasi puskesmas/sarana pelayanan kesehatan dasar. Telusur dilakukan dengan : visitasi lapangan melalui wawancara baik kepada manajemen, penanggung jawab program, pelaksana program, penanggung jawab pelayanan klinis, pelaksana pelayanan klinis, pasien, dan pejabat lintas sector terkait,observasi terhadap kegiatan manajemen, pelayanan klinis, maupun penyelenggaraan program, dan bukti-bukti dokumen (rekaman) bukti pelaksanaan kegiatan. Telusur untuk survei akreditasi manajemen pada dasarnya adalah membuktikan bahwa system manajemen mutu dan system manajemen telah ditetapkan dan dijalankan.Pembakuan system mutu dilakukan dengan menetapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur-prosedur mutu yang dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan perbaikan mutu dan kinerja.Penelusuran terhadap pelaksanaan system manajemen mutu terutama adalah membuktikan apakah siklus Plan, Do, Study, Action berjalan secara konsisten sebagai upaya perbaikan mutu dan kinerja pelayanan. Penelusuran dapat dilakukan dengan : melihat dokumen yang merupakan rekaman dari pelaksanaan,wawancara terhadap manajemen dan staf untuk menelusur proses pelaksanaan prosedur kerja, dan upaya-upaya perbaikan yang dilakukan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan.Untuk membuktikan bahwa proses manajemen berjalan dengan baik, maka surveior dapat melakukan telusur terhadap rekaman kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan puskesmas. Wawancara dapat dilakukan baik lintas program maupun lintas sector terhadap keseluruhan proses manajemen di puskesmas. Penelusuran untuk manajemen dan pelaksanaan program/UKM Puskesmas dilakukan mulai dari proses identifikasi kebutuhan masyarakat akan program, perencanaan program, pengorganisasian program, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi program. Penelusuran dapat dilakukan dengan melihat hasil rekaman kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi dengan hasil-hasil dan tindak lanjut yang dilakukan.Penelusuran juga perlu dilakukan untuk membuktikan apakah proses dilakukan sesuai dengan kebijakan dan pedoman program (melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pelaksanaan program termasuk lintas program, lintas sector, masyarakat dan sasaran program). Untuk daftar artikel bisa klik disini ! Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Login untuk membaca konten lengkap

Login