Teknik Audit Internal dalam Akreditasi PUSKESMAS (#14)

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 14 Mei 2020 oleh Admin

 Audit internal merupakan salah satu program mutu manajerial. Standar akreditasi Bab 3, kriteria 3.1.4. EP2, 3, dam 4 mensyarakatkan dilakukan audit internal secara periodik Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik (3.1.4) Pokok Pikiran: Upaya perbaikan mutu dan . . .

kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yang ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.Elemen Penilaian: Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan.Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal. Audit internal dalam standar akreditasi : Difokuskan pada penilaian kinerjaBertujuan untuk peningkatan kinerjaDilakukan secara periodikDilaporkan kepada kepala PUSKESMASDiumpan balikkan pada auditessWajib ditindaklanjutiJika tidak dapat diselesaikan oleh PUSKESMAS dilakukan rujukan ke dinas kesehatan kabupaten/kotaTerlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas Pengertian Audit Kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan (dapat dipertanggung jawabkan) melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat Audit merupakan instrumen bagai manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi Beberapa pengertian yang digunakan dalam audit: Kriteria audit: Kumpulan kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dipakai sebagai acuanKriteria audit digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti auditBukti audit: Rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasiTemuan audit: Hasil evaluasi bukti audit yang terkumpulkan terhadap kriteria auditTemuan audit dapat menunjukkan kesesuaian atau ketidaksesuaian dengan kriteria audit, atau peluang perbaikanJenis Audit Audit internal: dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga karyawan organisasi sendiri, untuk kepentingan internal organisasi sendiri. Auditor internal tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai termuan, dsebut juga sebagai: audit pihak pertamaAuditor internal bisa berbentuk unit, orang, atau panitiaAudit eksternal: audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi, Audit pihak kedua (oleh pelanggan: misalnya audit yang dilakukan oleh BPJS terhadap Faskes yang menjadi mitra kerja sama BPJS) danAudit pihak ketiga (oleh institusi independen: survei akreditasi, audit Bawas)10 Esensi dari audit: Adalah proses interaktif antara auditor dan auditee (poihak yang diaudit)Adalah kegiatan sistematis: direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan dikendalikan secara efisienDilakukan dengan azas manfaatDilakukan secara objektifBerpijak pada fakta dan kebenaranMelibatkan proses penilaian/pengujian, evaluasi, analisisBermuara pada pengambilan keputusanDilaksanakan berdasar standar/kriteria tertentuMerupakan kegiatan berulangMenghasilkan laporanTujuan Audit Mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data , hasil analisa, hasil penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan Tujuan audit internal Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi, dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja organisasi. Dasar penetapan tujuan audit internal: Prioritas permasalahan yang dihadapi organisasiRencana pengembangan pelayananPersyaratan suatu sistem manajemen yang digunakan sebagai acuanPersyaratan regulasi atau persyaratan kontrakEvaluasi terhadap rekananAdanya potensi risiko kegiatan organisasiDasar penetapan tujuan audit internalContoh tujuan audit internalPermasalahan prioritas yang dihadapi organisasiMenganalisis banyak terjadi complain pasien pada pelayanan farmasiRencana pengembangan pelayananMengidentifikasi peluang inovasi pada pelayanan laboratoriumPersyaratan suatu system manajemen yang diacuMengetahui kesesuaian proses pelayanan laboratorium dengan standar pelayanan lab puskesmasPersyaratan regulasi atau persyaratan kontrakMengetahui kesesuaian sumber daya farmasi dengan permenkes No 75/2014Evaluasi terhadap rekananMengevaluasi perjanjian kerjasama dengan laboratorium mitraPotensi risiko kegiatan pelayananMengidentifikasi potensi risiko pelayanan imunisasiAktivitas Audit Memastikan (konfirmasi dan verifikasi)Menilai (mengevaluasi dan mengukur)Merekomendasi (memberikan saran/masukan)Prosedur yang biasa dilakukan auditor Telaah dokumenObservasiMeminta penjelasan dari auditeeMeminta peragaan dilakukan oleh auditeeMembandingkan kenyataan dengan standar/kriteriaMeminta bukti atas suatu kegiatan/transaksiPemeriksaan secara fisik terhadap fasilitasPemeriksaan silang (cross-check)Mengakses catatan yang disimpan auditeeMewawancarai auditeeMenyampaikan angket surveyMenganalisis data Untuk daftar artikel bisa klik disini ! Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Login untuk membaca konten lengkap

Login