Tidak ada media tersedia.
Keseriusan pemerintah untuk memajukan usaha mikro kembali terlihat dari upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berusaha mempermudah perizinan di sektor usaha mikro. Menurut Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharam, untuk menumbuhkan minat para pengusaha muda saat ini proses perizinan usaha mikro sudah dapat dilakukan secara lebih . . .
ringkas dan tanpa biaya. “Tinggal datang ke kantor kecamatan, gratis,” katanya di sela Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamis (4/2/2015) sebagaimana dikutip dari Bisnis.com Dikatakan, hingga awal tahun 2015 jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai sekitar 1,56% dari total penduduk. Padahal dalam beberapa tahun mendatang, pemerintah berharap mampu meningkatkan jumlah pengusaha menjadi 2,5%. Karenanya, selain kemudahan dari sisi perizinan pemerintah juga melakukan upaya – upaya lain untuk terus mendorong pertumbuhan wirausahawa. Salah satunya dengan memberikan keleluasaan dalam mengurus hak cipta yang sudah dapat dilakukan secara online. Silahkan klik disini untuk melihat software Akuntansi Keuangan UKM
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia