Arah Kebijakan Bidang Desa Dalam RPJMN 2015-2019 (Perpres 2/2015)

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 31 Oktober 2016 oleh Admin

Arah Kebijakan: Menguatkan desa dan masyarakat desa serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota dan perdesaan berkelanjutan, melalui : 1.Pemenuhan SPM sesuai dengan kondisi geografis Desa 2.Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa 3.Pembangunan Sumber Daya Manusia, meningkatkan Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa 4.Penguatan . . .

Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa 5.Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, serta Penataan Ruang Kawasan Perdesaan 6.Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota.     Tujuan: meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan Sasaran Strategis: berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.     Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut : http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdes Download materi terlengkap tentang BUMDES di http://bumdes.id/downloads/ Kontak Konsultasi Rudy Syncore CP 081-2299-111-97 / Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id Telepon Kantor: 0274 – 488 599 Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Login untuk membaca konten lengkap

Login