Tidak ada media tersedia.
Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh . . .
auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut. Berikut Alur Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAK: 1.PSAK 45 dan PSAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan BLU /BLUD 2.Pedoman Akuntansi 3.Alur Penyusunan Laporan Keuangan 4.Menyusun CoA (Code of Account) 5.Jurnal Standar Klik disini untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang SAK Dapatkan jadwal pelatihan pengelolaan keuangan BLU/ BLUD KLIK DISINI
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia