Bagaimana proses pencabutan status BLU?

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 15 Agustus 2016 oleh Admin

   Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila: 1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative. 2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau . . .

administrative. 3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.     Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!        

Login untuk membaca konten lengkap

Login