Tidak ada media tersedia.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas . . .
memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijaakn Rencana program dan kegiatan Renvana keuangan Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di antaranya adalah: Sebagai road map dalam mengarahkan kebijakan alokasi sumber daya Puskesmas untuk pencapaian visi dan misi Organisasi. Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran. Untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruh staf Puskesmas, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan. Rencana strategis puskesmas yang disusun akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategis puskesmas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi tanggungjawab, dan kewenangan organisasi puskesmas serta perubahan lingkungan. Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan dokumen Rencana Startegis adalah sebagai berikut: Pengantar BAB 1 : PENDAHULUAN BAB 2 : GAMBARAN PELAYANAN PUSKESMAS Gambaran Umum Puskesmas Gambaran Organisasi Puskesmas Kinerja Pelayanan Puskesmas BAB 3 : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PUSKESMAS Identifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat Isu Stretegis Rencana Pengembangan Layanan BAB 4 : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi Puskesmas Misi Puskesmas Tujuan Sasaran Strategi dan Arah Kebijakan BAB 5 : RENCANA STRATEGIS BAB 6 : PENUTUP
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia