Dokumen Administratif BLUD Persampahan Tegal Disusun untuk Tingkatkan Layanan

Diterbitkan pada 24 September 2025 oleh Admin

Kabupaten Sleman – Saat ini sedang berlangsung proyek penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proyek ini merupakan kolaborasi Syncore Indonesia bersama Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pemrosesan Akhir Sampah dan Limbah (PASL) Kabupaten Tegal. Proyek dilakukan secara daring melalui aplikasi virtual meeting, dimulai pada Juni hingga Oktober 2025. . . .

Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan layanan pengelolaan sampah di Tegal dapat berjalan lebih profesional dan berkelanjutan. UPTD PASL di Kabupaten Tegal selama ini menjalankan layanan utama berupa penerimaan sampah dari berbagai daerah. Dengan diterapkannya BLUD, UPTD berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga diharapkan mengoptimalkan efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Fleksibilitas dalam manajemen keuangan juga diharapkan mampu membuka peluang usaha tambahan melalui layanan komersial maupun kerjasama terkait. Sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, persyaratan administratif penerapan BLUD terdiri dari empat dokumen utama. Diantaranya yakni Standar Pelayanan Minimal, Laporan Keuangan, Rencana Strategis, dan Tata Kelola. Selain itu, terdapat pula dua dokumen tambahan berupa surat kesanggupan meningkatkan kinerja dan surat pernyataan bersedia diaudit. Keenam dokumen ini harus disusun secara sistematis agar memenuhi standar tata kelola yang baik. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Syncore Indonesia bekerja sama dengan UPTD PASL Tegal dalam penyusunan Dokumen Administratif BLUD. Kegiatan ini melibatkan tim teknis dan konsultan yang dibagi dalam empat kelompok kerja, masing-masing fokus pada penyusunan SPM, laporan keuangan, renstra, dan tata kelola. Dari pihak klien, sebanyak 17 orang terlibat aktif, yang terdiri dari UPTD PASL dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Metode yang digunakan dalam penyusunan dokumen administratif BLUD menekankan pada pengumpulan data, analisis data, penyusunan dokumen, serta koordinasi. Dengan pendekatan tersebut, hasil dokumen diharapkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga aplikatif untuk mendukung pencapaian target kinerja pelayanan publik. Penyusunan Dokumen Administratif BLUD ini diharapkan menjadi langkah utama untuk menerapkan BLUD, sehingga UPTD bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanannya.

Login untuk membaca konten lengkap

Login