Tidak ada media tersedia.
Badan Layanan Umum (BLU) dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Berikut fungsi pejabat pengelolaan Badan layanan Umum (BLU): 1. Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) berfungsi sbagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU. 2. Pejabat . . .
Keuangan Pejabat keuangan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan. 3. Pejabat Teknis Pejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing. Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!! Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia