Organ Tata Kelola BLUD

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 28 September 2016 oleh Admin

Berikut ini adalah Organ Tata Kelola BLUD: A.Organ Utama Tata Kelola BLUD 1.Pemerintah Daerah (Gubernur) 2.Kepala Dinas Kesehatan 3.Dewan Pengawas 4.Pejabat Pengelola (Direksi)         B. Organ Pendukung 1.Ka Sie/Ka Subag 2.Widyasiswara 3.Satuan Pengawasan Intern (SPI) 4.Eksternal Auditor 5.Karyawan,       C.Stakeholders lainnya 1.Pengguna Jasa Layanan (diklat), 2.Mitra Usaha/pemasok, . . .

3.Kreditur, 4.Pemerintah pusat dan daerah, 5.Masyarakat Sekitar, 6.Pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap BLUD        Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini Download Materi BLU/BLUD Software BLU/BLUD       Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani Lutfiawati CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id Telepon Kantor: 0274 – 488 599 Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Login untuk membaca konten lengkap

Login