Tidak ada media tersedia.
Pelatihan Penyusunan SOP dan Laporan Keuangan BLUD 2013 Pada tanggal 18-20 November 2013 di Fave Hotel Yogyakarta, PT SYNCORE Indonesia mengadakan Pelatihan Penyusunan SOP dan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD. Yang pesertanya berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar, Sulawesi Barat. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk . . .
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 PP No. 23/2005) SOP (Standard Operating Procedures) wajib dimiliki oleh institusi keuangan yang ditetapkan statusnya sebagai BLU. Sesuai dengan PP23/2005 dan Perdirjen PB/36/2012 institusi BLU tersebut minimal memiliki 5 SOP Keuangan yaitu 1. SOP Pengelolaan Pendapatan 2. SOP Pengelolaan Kas 3. SOP Pengelolaan Piutang 4. SOP Pengelolaan Pengadaan 5. SOP Pengelolaan Inventaris Penyusunan Laporan Keuangan sangat diperlukan untuk sebuah instansi, selain itu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, BLU harus membuat Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI). Materi yang dibahas dalam Pelatihan Penyusunan SOP dan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD adalah: Tata Aturan BLU dan Ketentuan Pelaporan Keuangan BLU Workshop Penulisan SOP &Study Kasus Pelaporan Keuangan Simulasi Penyusunan Neraca RSUD BLUD & CALK Simulasi Penyusunan Laporan Operasional dan Arus Kas RSUD BLUD Beberapa pertanyaan yang muncul : 1. Apakah pencatatan pendapatan rumah sakit masuk pendapatan daerah ? 2. Bagaimana tata cara pengelolaan parkir di BLUD ? 3. PPK sangat besar perannya, tapi sering terjadi masalah tentang ttd, bagaimana penyelesaiannya ? 4. Bagaimana jika pasien lari pencatatannya masuk kemana ? 5. Sisi perencanaan penganggaran ringkasan APBD berada di akun mana dan di kegiatan yang berasal dari mana ? 6. Apakah kode-kode rekening perlu dibuat sendiri oleh RS atau mengikuti kode rekening dari PEMDA ? 7. Apakah boleh jika ada kegiatan yang mendesak tetapi tidak dianggarkan, dan kita ambil dari dana anggaran. Apakah mungkin dimasukkan kas besar/kas kecil? Berikut Lampirannya
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia