PEMBIAYAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 27 Agustus 2020 oleh Admin

Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya . . .

atau yang biasa disebut Silpa Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki Penerimaan utang/ pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan, meliputi: Investasi Pembayaran pokok utang/ pinjaman Bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggungjawaban belanja berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) beserta lampiran-lampirannya kepada SKPD setiap triwulan untuk dikonsolidasikan sebelum disampaikan ke PPKD. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sama seperti dengan SPTJ pendapatan dan SPTJ belanja karena SPTJ tersebut merupakan satu kesatuan.

Login untuk membaca konten lengkap

Login