Pemerintah Kota Batu menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Selasa, 12 November 2025, di Balai Kota Among Tani Batu, sebagai langkah awal penguatan tata kelola kelembagaan dan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Kegiatan ini digelar oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Batu dengan menggandeng PT Syncore Indonesia sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut menyasar jajaran perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan berpotensi menghasilkan pendapatan. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, mekanisme, dan kesiapan penerapan BLUD di Pemerintah Kota Batu. Melalui forum ini, pemerintah daerah mulai mengkaji model kelembagaan paling tepat bagi unit-unit layanan strategis.
Materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi filosofi BLUD, perbandingan BLUD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tata kelola BLUD, persyaratan penerapan, serta mekanisme penetapan BLUD. Dari seluruh materi tersebut, diskusi lebih banyak menitikberatkan pada aspek filosofi, perbandingan BLUD dan BUMD, serta tata kelola. Fokus ini dinilai krusial karena Pemerintah Kota Batu saat ini masih berada pada tahap awal penentuan arah kebijakan kelembagaan. Melalui Sosialisasi Pembentukan BLUD, perangkat daerah diajak memahami perbedaan mendasar antara orientasi layanan publik dan orientasi bisnis daerah sebagai dasar penerapan BLUD.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya sejumlah unit pelayanan yang dinilai memiliki potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah. Pemerintah Kota Batu secara berkelanjutan menilai bahwa pengelolaan unit-unit tersebut akan lebih optimal apabila didukung mekanisme keuangan yang fleksibel dan akuntabel. Selain itu, terdapat arahan langsung dari Wali Kota Batu agar dilakukan kajian mendalam terhadap model kelembagaan yang paling sesuai dalam mendukung penerapan BLUD. Dalam konteks tersebut, Sosialisasi Pembentukan BLUD menjadi tahap penting untuk menyamakan persepsi sebelum memasuki proses teknis dan administratif.
Sosialisasi ini menghadirkan Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT sebagai narasumber utama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batu, Asisten I Sekretaris Daerah, serta sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batu, termasuk UPT Pasar Induk Among Tani, UPT Pengelolaan Sampah, dan Rumah Potong Hewan. Berdasarkan hasil diskusi, dua unit pelayanan, yakni UPT Pasar Induk Among Tani dan UPT Pengelolaan Sampah, direncanakan untuk diprioritaskan dalam kajian penerapan BLUD. Tahapan lanjutan akan difokuskan pada pemenuhan persyaratan regulasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Melalui Sosialisasi Pembentukan BLUD, Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola layanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kinerja. Kegiatan ini menjadi fondasi awal bagi perangkat daerah untuk memahami konsekuensi kelembagaan, administratif, dan teknis sebelum penerapan BLUD dilaksanakan secara bertahap. Ke depan, proses penyusunan dokumen persyaratan substantif, teknis, dan administratif akan menjadi fokus utama. Dengan perencanaan yang matang, penerapan BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah.
LSH /