Pendampingan 8 DLH Kabupaten/Kota untuk Persiapan BLUD Persampahan oleh TA-IPCI

Diterbitkan pada 07 Januari 2026

Melalui Program Technical Assistance – Integrated Planning and Capacity Improvement (TA-IPCI) Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP), tenaga ahli ekonomi Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT melaksanakan kegiatan pendampingan persiapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 15 kabupaten/kota di Indonesia sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025. Pendampingan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan model kelembagaan yang adaptif dan mandiri, sehingga pengelolaan keuangan dapat lebih fleksibel untuk menunjang peningkatan kualitas layanan persampahan dan pengembangan ekonomi sirkular daerah.

Bapak Tito memberikan dukungan teknis dan metodologis dalam proses analisis kelayakan dan penyusunan dokumen persyaratan BLUD bagi 8 kabupaten/kota prioritas. Dari 15 daerah dampingan, saat ini fokus pendampingan penerapan BLUD baru dilakukan di 8 kabupaten/kota, yaitu: Kota Cimahi, Kota Cilegon, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tuban. Delapan daerah tersebut didampingi dalam pembentukan dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah, dengan fokus utama pada persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) pada UPTD pengelolaan sampah .

Pendampingan persiapan BLUD menjadi bagian penting dalam konteks ISWMP karena transformasi kelembagaan menjadi UPTD BLUD memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar. Dengan BLUD, pengelolaan keuangan pengelola sampah tidak lagi terikat secara kaku pada mekanisme APBD, sehingga operasional dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada peningkatan layanan publik. Fleksibilitas ini memungkinkan UPTD untuk menetapkan tarif layanan, menerima hibah langsung, dan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan.

Pendampingan dilakukan dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan kolaboratif. Sosialisasi awal kepada jajaran pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi tentang BLUD dan manfaatnya, ⁠pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi lapangan, penyusunan dokumen administratif secara bertahap dengan koordinasi rutin setiap dua minggu melalui pertemuan daring, Validasi hasil penyusunan dokumen bersama pihak daerah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi eksisting dan potensi daerah.

Setelah seluruh kabupaten/kota dampingan berhasil menerapkan BLUD, diharapkan model kelembagaan UPTD BLUD pengelolaan sampah dapat menjadi contoh kelola persampahan yang efisien, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, penerapan BLUD di sektor pengelolaan sampah diharapkan dapat berkontribusi langsung pada pencapaian target ekonomi hijau, dengan mengedepankan efisiensi sumber daya dan pengurangan dampak lingkungan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk tujuan pembangunan ekonomi hijau di Indonesia.