Tidak ada media tersedia.
Pejabat Pengelolaan BLUD unit kerja puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, atas usul Kepala Dinas Kesehatan. Pemimpin BLUD Unit Kerja Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Unit Kerja. Fungsi Perbendaharaan dilakukan oleh : . . .
1.Bendahara Pengeluaran BLUD Unit Kerja Puskesmas, merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. 2.Bendahara Penerimaan BLUD Unit Kerja, merangkap sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu. 3.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat dan ditetapkan oleh Walikota atas usul Kepala UPT Puskesmas melalui Kepala Dinas Kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini Download Materi BLU/BLUD Software BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani Lutfiawati CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id Telepon Kantor: 0274 – 488 599 Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia