PENGELOLAAN BARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 22 Juli 2020 oleh Admin

Berdasarkan pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pengadaan barang dan / atau jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pengadaan barang dan . . .

/ atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai barang dan / atau jasa pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan / atau jasa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota untuk menjamin ketersediaan barang dan / atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan barang dan / atau jasa yang dananya bersumber dari hibah terikat, dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan Bupati/Walikota sepanjang disetujui oleh pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang dan / atau jasa dengan ketentuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan / atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin untuk BLUD untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan / atau jasa BLUD. Pelaksanaan pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Ketentuan pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah. referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum

Login untuk membaca konten lengkap

Login