Tidak ada media tersedia.
Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri . . .
Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal. Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain: (Permendagri 61/2007 ps 31) PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutupI. PENDAHULUAN Dalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: Pengertian Pola Tata KelolaPrinsip-prinsip Pola Tata KelolaTujuan Penerapan Pola Tata KelolaSumber Referensi Pola Tata KelolaPerubahan Pola Tata KelolaOrgan Pola Tata KelolaII. STRUKTUR ORGANISASI Dalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan: Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUDStruktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUDIII. PROSEDUR KERJA Dalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain: Prosedur Kerja Sub Bagian Tata UsahaProsedur Kerja Pelayanan Klinis PuskesmasProsedur Kerja Kesehatan MasyarakatProsedur Kerja Pengendalian Mutu Pelayanan PuskesmasIV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGIS Dalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD: Pimpinan BLUDPejabat Keuangan BLUDPejabat Teknis BLUDV. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA Dalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan: Perencanaan Kebutuhan, Penerimaan dan Penempatan PegawaiSistem RemunerasiPembinaan SDMPemutusan Hubungan KerjaVI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJA Dalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu: Perencanaan StrategisPerencanaan KinerjaPengukuran KinerjaVII. KEBIJAKAN KEUANGAN Dalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain: Sistem Akuntansi dan KeuanganPenatausahaan Keuangan PPK-BLUDKebijakan TarifVIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAH Dalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain: Pengertian LimbahKarakteristik LimbahTujuan PengelolaanLimbahManfaat Pengelolaan LimbahKonsep Pengelolaan LimbahIX. PENUTUP Dalam BAB IX Penutup berisi antara lain: KesimpulanSaran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini Download Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani Lutfiawati CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id Telepon Kantor: 0274 – 488 599 Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia