Tidak ada media tersedia.
Standar layanan yang harus dipenuhi oleh Badan Layanan Umum (BLU) berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU. Standar Pelayanan Minimum (SPM) mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Standar layanan BLU memenuhi persyaratan SMART . . .
: 1.Fokus pada jenis layanan (specific) 2.Dapat diukur (measurable) 3.Dapat dicapai (attainabl) 4.Relevan dan dapat diandalkan (reliable) 5.Tepat waktu (tamely) Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!! Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia