Bagaimana status kepegawaian Badan Layanan Umum (BLU)?

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 18 Agustus 2016 oleh Admin

  Berikut ini status kepegawaian Badan Layanan Umum (BLU): 1. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga professional non PNS. 2. Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan sebaiknya dari PNS, mengingat pemimpin BLU bertindak sebagai penanggungjawab keuangan disamping operasional, sedangkan pejabat keuangan adalah pengelola . . .

pendapatan dan belanja. 3. Pejabat pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS.       Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!   Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD    

Login untuk membaca konten lengkap

Login