Tidak ada media tersedia.
Berikut ini status kepegawaian Badan Layanan Umum (BLU): 1. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga professional non PNS. 2. Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan sebaiknya dari PNS, mengingat pemimpin BLU bertindak sebagai penanggungjawab keuangan disamping operasional, sedangkan pejabat keuangan adalah pengelola . . .
pendapatan dan belanja. 3. Pejabat pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS. Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!! Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD
Login untuk membaca konten lengkap
LoginJl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Jl. Raya Solo - Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282
Copyright, Syncore Indonesia