Tugas dan Kewajiban Pimpinan BLUD

Tidak ada media tersedia.

Diterbitkan pada 03 Oktober 2016 oleh Admin

 Berikut ini adalah tugas pimpinan BLUD, antara lain adalah sebagai berikut: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;Menyusun renstra bisnis BLUD;Menyiapkan RBA;Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan;Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; . . .

danMenyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah.   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini Download Materi BLU/BLUD Software BLU/BLUD     Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani Lutfiawati CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com Diana Septi A CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id Telepon Kantor: 0274 – 488 599 Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Login untuk membaca konten lengkap

Login