ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teksnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengawasan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (i) keseimbangan antara manfaat dan beban, (ii) kompleksitas manajemen, (iii) volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: (i) pengamanan harta kekayaan, (ii) menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, (iv) menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan (v) mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor antara lain: (i) mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai, (ii) memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa, (iii) mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit. Pengendalian internal pemerintah ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terdapat 5 (lima) unsur dalam pelaksanan pengendalian internal. Unsur-unsur tersebut antara lain: (i) lingkungan pengendalian, (ii) penilaian risiko, (iii) kegiatan pengendalian, (iv) informasi dan komunikasi, dan (v) pemantauan pengendalian intern. Lingkungan pengendalian dimana pimpinan instansi menciptakan dan memelihata lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern melalui integritas, nilai etika, pendelegasian wewenang yang jelas, hubungan kerja yang baik, dan sebagainya. Penilaian risiko terdiri atas identifikasi dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi, mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan internal, serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian ialah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakan arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifkasi selama proses penilaian risiko. Kegiatan pengendalian seperti review atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian fisik atas aset, dan sebagainya. Informasi dan komunikasi untuk mengidentikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang berhubungan dengan eksternal dan internal. Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian intern secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut. sumber : https://blud.co.id/wp/2018/07/pengawasan-operasional-badan-layanan-umum-daerah/

Akreditasi dan Menjadi BLUD

Akreditasi dan Menjadi BLUD

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada kelengkapan dokumen saja tetapi pihak manajemen dan pelaksana harus paham atas isi dokumen tersebut dan bahwa standar-standar tersebut diterapkan oleh Puskesmas. Untuk menerapkan menjadi BLUD Puskesmas dituntut untuk menyusun enam dokumen persyaratan administrasi dan surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD yang ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas akan memiliki pondasi yang kuat pada sistem administrasi dan manajemen Puskesmas. Sehingga Puskesmas yang sudah mengantongi akreditasi akan lebih mudah untuk menjadi BLUD. Hal ini telah terbukti pada saat Workshop Persiapan Penerapan BLUD yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 - 7 Juli 2018 kemarin. Workshop yang diikuti oleh 12 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang sudah terakreditasi berlangsung dengan lancar bahkan penyusunan draft dokumen yang dilakukan oleh 12 Puskesmas yakni Puskesmas Lemah Abang, Puskesmas Sukamahi, Puskesmas Karang Bahagia, Puskesmas Mekarmukti, Puskesmas Setu 1, Puskesmas Jatimulya, Puskesmas Tarumajaya, Puskesmas Sukajaya, Puskesmas Cibarusah, Puskesmas Karang Mulya, Puskesmas Sriamur, dan Puskesmas Wanasari bisa dikatakan 80% telah selesai. 80% dikatakan telah selesai dikarenakan data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen Pra BLUD dimiliki lengkap oleh ke-12 Puskesmas. Data tersebut antara lain kinerja mutu, rencana strategis dinas 5 tahun, rencana strategis Puskesmas/ Rencana Lima Tahun Puskesmas, Struktur organisasi, SOP, data keuangan untuk menyusun laporan keuangan, dan lain-lain. Data-data tersebut kemudian disusun untuk menjadi sebuah draft dokumen pra BLUD, antara lain: 1. Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Kinerja; 2. Dokumen Tata Kelola; 3. Dokumen Rencana Strategis Bisnis; 4. Dokumen Laporan Keuangan Pokok; 5. Dokumen Standar Pelayanan Minimal; dan 6. Surat Bersedia Diaudit. Keenam dokumen tersebut disusun oleh Puskesmas beserta Surat Permohonan untuk Menerapkan PPK-BLUD ketika workshop berlangsung dengan dibantu oleh Konsultan dari PT Syncore Indonesia.

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Pada tanggal 4 /07/2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengadakan sosialisasi penerapan badan layanan umum daerah yang di selenggarakan di aula dinas kesehatan Cirebon. Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah diikuti ……Sosialisasi yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi para peserta mengapa menjadi BLUD ? BLUD adalah : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu:Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. 1.Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan.2.Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas.3.Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah.4.Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS.5.Belanja berdasarkan ambang batas. Pada Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M,. pada pembentukan PPK BLUD harus membuat syarat substantive, teknis dan administrative, syarat administrative yaitu : Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis. Kata Bapak Niza Wibyana Tito. Pada Sosialisasi di Dinas Kesehatan Cirebon diharapkan dapat memberi pemahaman dalam penerapan Badan Layana Umum Daerah (BLUD).Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/sosialisasi-rencana-penerapan-blud-dinas-kesehatan-cirebon/

Penilaian Syarat Adiminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Syarat Adiminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif. Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok, (6) laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setiap syarat diatas memiliki nilai bobot masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008. Untuk menjadi BLUD penuh maka SKPD atau Unit Kerja harus mencapai hasil penilaian sebesar 80-100%. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. bobot penilaian surat pernyataan ini sebesar 5%. Rencana strategis bisnis memiliki bobot nilai sebesar 30%. Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis mencakup 5 (lima) tahunan. Rencana strategis bisnis harus memuat pernyataan visi dan misi, kesesuaian rencata strategis dengan RPJMD, kesesuaian visi, misi, dengan program pencapaian kinerja (kinerja layanan, keuangan, manfaat). Lalu, harus terdapat indikator kinerja, target kinerja tahunan, gambaran, pembiayaan, penanggung jawab, prosedur pelaksanaan program untuk 5 (lima) tahunan. Terakhir, harus terdapat proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan yang terdiri atas arus kas, neraca, laporan operasional, dan rasio keuangan. Laporan keuangan pokok memiliki bobot sebesar 20%. Laporan keuangan pokok harus memuat laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, laporan neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku, catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai pedoman pemerintah daerah. Terakhir, harus terjadi kesesuaian keuangan dengan indikator yang terdapat pada rencana strategis. Standar pelayanan minimal memiliki bobot sebesar 20%. Standar pelayanan minimal harus sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan (terukur, fokus, dapat dicapai, relevan, dan kerangka waktu), harus lengkap dans sesuai dengan jenis dan target kinerja, berkaitan dengan rencana strategis serta adanya pengesahan dari kepala daerah. Pola tata kelola memiliki bobot sebesar 20%. Pola tata kelola memuat kebijakan-kebijakan dan tata laksana organisasi seperti struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM,. Serta adanya kebijakan akuntabilitas yakni sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan (tarif layanan dan sebagainya), dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. Terakhir laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen memiliki bobot sebesar 5%. Laporan audit memuat hasil audit yang diperiksa oleh BPK. Untuk surat pernyataan memuat pernyataan bersedia diaudit sesuai format pada Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/penilaian-syarat-adminstratif-penetapan-badan-layanan-umum-daerah/

Pelayanan Umum BLUD Puskesmas

Pelayanan Umum BLUD Puskesmas

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

1.Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPPPertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi.2.Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana dan SPP-GUPertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-GU beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-GU, Ringkasan SPP-GU, Rincian SPP-GU, Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Salinan SPD, dan Lampiran Lain. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-GU berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU.3.Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan SPP-LSPertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendaharan dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-LS bendahara beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-LS bendahara beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan meneliti kelengkapan SPP-LS bendahara berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-LS bendahara dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-LS bendahara dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS bendahara.4.Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan Dokumen SP2DPertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD akan melakukan verifikasi kelengkapan SPM yang diajukan. Ketiga, apabila SPM tersebut dinyatakan lengkap, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Keempat, SP2D ini diserahkan kepada Bank dan pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, setelah bendahara menerima SP2D, bendahara mencatat menyerahkan dokumen penatausahaan yang terdiri dari BKU Penerimaan, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Pemimpin BLUD akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima. Kedelapan, surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran agar dilakukan penyempurnaan SPM.5.Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2DPertama, bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank. Kedua, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada kuasa BLUD. Ketiga, Bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa.sumber blud.co.id/wp/2018/06/prosedur-pencatatan-pengeluaran-dalam-badan-layanan-umum-daerah/

Laporan Audit Terakhir Sebelum BLUD

Laporan Audit Terakhir Sebelum BLUD

Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unit daerah. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan yakni laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Laporan audit merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal sebelum OPD atau unit kerja diusulkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK)-BLUD. Auditor eksternal yang dimaksud yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK. Laporan audit terakhir yakni laporan keuangan terakhir OPD atau unit kerja daerah.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dan terakhir, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.Hasil dari pemeriksaan menghasilkan opini yang diberikan oleh pemeriksa. Opini terdiri dari 4 (empat) yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak menyatakan pendapat. Dalam hal audit terakhir apabila belum tersedia kepala OPD atau kepala unit kerja yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk BLUD-OPD, surat pernyataan dibuat oleh kepala SKPD dan diketahui oleh sekretaris daerah. Untuk BLUD-unit kerja dibuat oleh kepala unit kerja dan diketahui oleh kepala OPD. Format surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).sumber : http://blud.co.id/wp/2018/05/laporan-audit-terakhir-sebelum-blud/

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung

Workshop persiapan penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Mei 2018. Peserta yang mengikuti workshop ini terdiri dari 9 UPTD Puskesmas yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Masing-masing Puskesmas diwakilkan oleh empat peserta yaitu Puskesmas Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Air Saga, Membalong, Selat Tasik, Simpang Rusa, Perawas dan Tanjung Binga. Hari pertama pelaksanaan workshop berlangsung di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Dilanjutkan hari kedua dan ketiga diseenggarakan di ruang pertemuan Puskesmas Tanjungpandan.Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML yang mengisi materi pada sesi satu dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M yang mengisi materi pada sesi dua sampai dengan sesi enam.Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Hal ini disampaikan langsung oleh Bapak Bejo Mulyono yang merupakan salah saru tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Beliau menyampaikan bahwa tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam.Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh masing-masing Puskesmas menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap masing-masing Puskesmas untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.

Expose Pra BLUD Bersama Dinkes Kabupaten Cirebon

Expose Pra BLUD Bersama Dinkes Kabupaten Cirebon

Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan.Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan Puskesmas kurang tidak memuaskan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Puskesmas itu sendiri dan banyak masyarakat enggan untuk berobat ke Puskesmas. Faktor yang menjadi alasan mengapa Pelayanan Puskesmas terhambat salah satunya adalah karena Keuangan Puskesmas yang saat ini masih dibatasi oleh anggaran. Karena hal ini sehingga pelayanan Puskesmas juga tidak maksimal. Contoh: Tanggal 1 Januari Puskesmas kehabisan obat tetapi anggaran belum turun, lalu dari mana Puskesmas bisa membeli obat? Apakah utang? Padahal Puskesmas tidak boleh hutang. Lalu dari mana uang nya? Hal tersebut sering terjadi di Puskesmas, tetapi tidak pernah ada solusi untuk manjawab masalah tersebut. Untuk itu, PT Syncore Indonesia menyarankan seluruh Puskesmas agar dapat menjadi BLUD. Hal ini dikarenakan menjadi BLUD akan mempermudah Puskesmas itu sendiri dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dikarenakan Puskesmas akan memiliki Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan pun lebih maksimal. Pada expose kali ini, PT Syncore Indonesia menawarkan Kurikulum Pra BLUD kepada peserta yaitu dengan (a) Pelatihan 3 hari dengan tema persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal (SPM), penyusunan dokumen pola tata kelola, penyusunan dokumen laporan keuangan pokok, dan penyusunan dokumen rencana strategi dan bisnis, (b) pendampingan jarak jauh (whatsapp, email, SMS, dan telpon) penyusunan 4 dokumen syarat administratif BLUD, (c) Review 4 syarat dokumen syarat administratif BLUD.