ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pendampingan BUMDes 2023 Yogyakarta

Pendampingan BUMDes 2023 Yogyakarta

Pendampingan BUMDes merupakan sebagai bagian usaha untuk membantu memaksimalkan potensi-potensi sektor unggulan yang ada di desa.Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah upaya yang ditempuh oleh seluruh perangkat desa untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi desa. Disamping itu perlunya pendampingan BUMDes agar bisa meningkatkan tata kelola BUMDes yang baik.Melalui program pendampingan pengelolaan BUMdes dengan menekankan pada profesionalisme dalam pengelolaan. Penyusunan perencanaan kerja sebagai acuan kerja dan didukung prosedur kerja yang terdokumentasi serta pembagian tugas, wewenang dan pelaporan menjadi kekuatan BUMDes dalam menjamin keberlangsungan organisasi.Pengembangan unit usaha yang ada di BUMDes ini bisa berjalan dan bisa memajukan unit-unit usaha yang ada di BUMDes dari segi pendapatan maupun usaha-usaha produk unggulan yang dikelola oleh BUMDes.Pendampingan pada pengembangan unit usaha BUMDes selain memperoleh manfaat juga mendorong sumber daya manusia yang ada di desa untuk bisa mengembangkan potensi unit usaha desanya masing-masing.Dalam jangka panjang pengembangan serta pendampingan BUMDes yang akan dilaksanakan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi ekosistem ekonomi desa dan menjadi desa yang maju dan sejahtera bagi masyarakat.Tahapan pendampingan Unit Usaha BUMDes meliputi: Pendampingan melalui pelatihan pemetaan bentang alam dengan potensi desa untuk menyusun usaha yang tepat untuk diterapkan di desa.Pendampingan melalui pelatihan penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) operasional dan keuangan unit usaha BUMDes. SOP ini bertujuan agar operasional laporan keuangan BUMDes dapat tersusun dengan sistematis dan baik.Pendampingan melalui pelatihan penyusunan skala usaha agar unit usaha BUMDes dapat berkembang dengan baik.Pendampingan melalui pelatihan digital marketing agar unit usaha BUMDes bisa dipasarkan secara luas melalui aktivitas digitalisasi.Fungsi pendampingan di tiga aspek langkah pertama ini memberikan pelatihan pada hal-hal sebagai berikut; Pemetaan bentang alam dan potensinya bertujuan untuk menemukan potensi usaha, menyatukan usaha dan bahkan mengintegrasikan usaha- usaha yang telah berjalan diantara ekosistem ekonomi desa. Misalnya yang dilakukan BUMDes Mekaring Pono dengan Taman Kulinernya melakukan pengembangan pada sektor bisnis kuliner adalah melakukan pengembangan lahan kosong menjadi tempat usaha kuliner.Pendampingan SOP Operasional dan keuangan bertujuan untuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.Proses penyusunan skala usaha BUMDes berkembang dengan baik sesuai dengan rancangan skala usaha atau business plan. BUMDes juga harus mampu menyusun peta jalan pengembangan usaha ke tingkat provinsi atau nasional, sehingga perkembangan unit usaha tidak hanya pada tingkat desa semata tapi mampu berkembang sampai tingkat provinsi maupun nasional.Proses digitalisasi yang dilakukan oleh BUMDes ini agar unit-unit usaha yang ada di BUMDes bisa dikenal secara luas, aktivitas informasi BUMDes yang aktif membuat masyarakat mengetahui mengenai perkembangan yang ada di BUMDes. Hal ini dapat dilakukan dengan aktivasi sosial media milik BUMDes.Melalui program pendampingan pengelolaan BUMdes dengan menekankan pada profesionalisme dalam pengelolaan. Penyusunan perencanaan kerja sebagai acuan kerja dan didukung prosedur kerja yang terdokumentasi serta pembagian tugas, wewenang dan pelaporan menjadi kekuatan BUMdes dalam menjamin keberlangsungan organisasi.Pendampingan unit usaha BUMDes sangat bermanfaat bagi pengembangan desa serta memajukan sumber daya manusia yang ada di setiap unit usaha yang ada.dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pembentukan dan tata tata kelola BUMDes yang baik.

UPTD PAM & SYNCORE

UPTD PAM & SYNCORE

Dalam rangka mempersiapkan penerapan BLUD UPTD PAM Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan bulan November 2022, UPTD PAM bekerjasama dengan Syncore Indonesia guna membantu UPTD PAM mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam menerapkan BLUD, khususnya adalah mempersiapkan administrasi. Tujuan dari kerjasama yang dilakukan antara UPTD PAM dengan Syncore Indonesia adalah tersusunnya dokumen administrasi BLUD yang terdiri dari: Surat permohonan menerapkan BLUDSurat pernyataan bersedia meningkatkan kinerjaSurat pernyataan bersedia untuk diauditDokumen Tata KelolaDokumen SPMDokumen RenstraDokumen Prognosis Laporan KeuanganSalah satu agenda dalam rangka penyusunan dokumen administrasi BLUD UPTD PAM, pada hari Senin, 5 Desember 2022, Syncore Indonesia melakukan visitasi pertama ke UPTD PAM. Visitasi tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD. Visitasi Syncore Indonesia ke UPD PAM Kota Tangerang Selatan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Desember 2022 dengan agenda memberikan pemahaman awal mengenai BLUD dan penyamaan persepsi antara UPTD PAM, Dan dengan Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Selatan. Dari pertemuan antara tim syncore dengan UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, sudah mulai terjalin kesepahaman mengenai BLUD antara UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, selain itu sudah diputuskan, bahwa UPTD PAM Kota Tangerang Selatan akan menyusun dokumen administrasi BLUD, dan akan mulai diajukan pada tahun 2023

Pemetaan Pendampingan Usaha BUMDes

Pemetaan Pendampingan Usaha BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha berbasis desa yang dibentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat dan dalam pemantauan atau pengawasan Badan Permusyawaratan Desa(BPD).Kehadiran BUMDes tentunya memiliki berbagai macam potensi yang ada di setiap unit usahanya, untuk mengembangkan setiap unit usahanya diperlukan adanya pemetaan pendampingan usaha BUMDes agar usaha yang akan dilaksanakan bisa terencana dengan baikLangkah awal dalam mendirikan BUMDes adalah melakukan pemetaan potensi apa saja yang ada di Desa.Oleh karena itu, pemetaan potensi desa dan juga pemetaan usaha desa tentunya menjadi hal yang penting dalam membangun usaha yang ada di desa.Pemetaan potensi usaha desa sebenarnya bukan hal yang sulit karena setiap desa pasti memiliki potensi baik itu berupa kekayaan alam dan budaya, maupun potensi yang muncul dari masalah yang dihadapi desa. Misalnya, Desa yang berada di dekat perkotaan dan tidak memiliki lahan pertanian dan bentang alam menarik tidak berarti sebuah desa tidak memiliki potensi. Lahan yang terbatas justru bisa menjadi potensi, dimana akan banyak usaha-usaha di perkotaan yang akan membutuhkan lahan sebagai gudang penyimpanan.Potensi pemetaan peluang usaha merupakan sebuah analisa yang komprehensif yang digunakan untuk menemukan peluang dari suatu bisnis. Analisa ini sangat diperlukan untuk mengetahui dengan tepat seberapa besar potensi bisnis akan berkembang dan seberapa suatu bisnis akan bertahan, (Ismail dan A. Ifayani, 2016). Karena itu sangat penting untuk memahami dan mengetahui cara untuk menentukan potensi pemetaan peluang bisnis sebelum menyusun rancang bisnis menggunakan model BMC (Business Model Canvas). Business Model Canvas atau BMC memiliki model bisnis yang terstruktur dan jelas sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengurus Bumdes dalam menentukan konsep bisnisnya. BMC ini berbeda dengan perencanaan bisnis, dimana perencanaan bisnis cenderung merumuskan urutan bisnis, seperti deskripsi, jenis konsumen, persaingan, dan fasilitas untuk mendukung bisnisSebelum membuat rancangan bisnis dengan teknik BMC, perlu dipahami bahwa membangun sebuah bisnis memerlukan proses dan memerlukan usaha dan perjuangan. Karena itu sangat penting memiliki sebuah business model agar dapat dipetakan dan tergambarkan secara sistematis dalam semua aspek, sehingga diperlukan dalam membuat keputusan pengembangan manajemen stratejik bisnis. Untuk itu desain awal dalam bisnis model adalah mengetahui siapa target customernya, bagaimana cara mempertahankan hubungan dengan pelanggan, dan beberapa aspek penting dalam rancangan bisnis yang keseluruhannya terangkum dalam sebuah bisnis model yang akan menggambarkan bisnis secara lengkap dan komprehensif, konsep inilah yang dikenal dengan Business Model Canvas.Penyusunan Business Model CanvasPenyusunan model BMC dimulai dari:1) customer segmen atau segmen pelanggan;2) value proposition atau proposisi nilai;3) channel atau saluran;4) customer relationship atau hubungan pelanggan;5) revenue streams atau arus pendapatan;6) key resources atau sumber daya utama;7) key activities atau aktivitas kunci;8) key partnership atau mitra utama;9) cost structure atau struktur biaya;Tahapan Pemetaan Usaha BumdesAdapun untuk melakukan pemetaan usaha BUMDes dan menganalisa potensi bisnis berdasarkan beberapa langkah, yaitu: 1) Mendata potensi yang tersedia dan menentukan objek-objek yang bisa dikembangkan, ini berdasarkan potensi fisik dan non fisik 2) Mengumpulkan data yang dapat dijadikan bahan dalam memetakan potensi desa dan masalah serta fasilitas yang dapat diimplementasikan 3) Merumuskan design berdasarkan pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan desa mandiri berdasarkan kondisi riil 4) Mengimplementasikan design dan rencana strategis. 5) Pemberian pendampingan penyusunan BMC berdasarkan potensi bisnisDemikian Pemetaan Pendampingan Usaha BUMDes melalui Business Model Canvas. Mau tahu lebih lanjut cara pemetaan potensi dan masalah menjadi usaha BUMDes? Ikuti pelatihan dan pendampingannya, hubungi nomor 0851-2938-3912 (tim BUMDes)

Satu Dekade Undang-Undang Desa, Bumdes Mandiri Desa Sejahtera

Satu Dekade Undang-Undang Desa, Bumdes Mandiri Desa Sejahtera

Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang disahkan oleh DPR Republik Indonesia memberikan angin segar bagi desa. Karena kemudian desa mendapat status sebagai wilayah sendiri yang tidak lagi berada dalam kungkungan kabupaten.Desa menjadi wilayah otonom yang dapat mengatur wilayahnya sendiri, selain itu dapat membentuk badan usaha milik desa yang memiliki status badan hukum.Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam opininya di koran Kompas cetak pada 20 Januari 2023 menyebut bahwa lahirnya Undang-Undang Desa ini mendorong terbentuknya mentalitas reformasi yang membentuk desa berdaulat dan berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat desa. Pada opini yang sama Mendes PDTT menyinggung mengenai kekuatan besar BUMDes yang menjadi lokomotif ekonomi desa. Menteri asal PKB ini menyebut bahwa dana desa yang disuntikkan pemerintah pusat kepada desa sepanjang 2015-2022 sebesar 5,8 triliun telah menjadi modal awal desa membentuk BUMDes. Sehingga menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar 1,8 triliun dari bagi hasil keuntungan BUMDes. BUMDes juga menjelma menjadi kekuatan tangguh dengan hadirnya status badan hukum melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Gus Menteri menyampaikan sampai dengan tanggal 12 Januari 2023 telah dikeluarkan sebanyak 11.994 sertifikat badan hukum BUMDes dan 863 sertifikat badan hukum BUMDes Bersama. Capaian-capaian membanggakan BUMDes ini patut menjadi catatan positif bagi semua pemangku kepentingan di desa. Masih banyaknya BUMDes dan desa yang belum memenuhi capaian BUMDes salah satunya berupa sertifikat badan hukum BUMDes dapat merancang peta jalan pengelolaan BUMDes yang mandiri. Berikut langkah-langkah membangun BUMDes Mandiri yang dapat mendorong terciptanya Desa Sejahtera: 1.Penguatan KelembagaanBUMDes-BUMDes yang disinggung Menteri Desa PDTT dengan keberhasilan mendaftarkan sertifikat badan hukum dimulai dengan membangun penguatan kelembagaan. BUMDes tidak terkait dengan keributan jabatan kades 9 tahun, tetapi terkait dengan political will masyarakat desa. Karena BUMDes didirikan melalui Musyawarah Desa dengan membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2. Penguatan Struktur Organisasi dan Tata KerjaStruktur Pemerintah Desa, dalam hal ini kades, berada dalam struktur yang berbeda dengan struktur BUMDes. Jika berada di Pemerintah Desa, kades dengan masa jabatan yang telah ditetapkan menjadi pemimpin tertinggi struktur pemerintah desa. Namun, di BUMDes kadek menempati posisi penasehat yan dijabat secara ex-officio.Selain soal struktur, pengelolaan BUMDes juga dapat dilakukan dengan menyusun Standar Operasional Procedure (SOP) mengenai tata kerja dan pengelolaan kinerja, misalnya SOP pengelolaan keuangan maupun SOP alur pengelolaan organisasi. 3. Penguatan Check and Balance Pengawasan BUMDesDemo kades se-Indonesia yang hari ini menjadi trending topik tidak bisa dipisahkan juga dari isu terkait check and balance pengawasan BUMDes. Kepala desa menjabat sebagai penasehat BUMDes tidak hanya duduk manis diam saja, tetapi juga dapat diminta pertanggungjawaban jika terjadi masalah di dalam BUMDes. Masa jabatan kades 9 tahun ataupun kurang dari itu, akan secara ex-officio menjadi penasehat BUMDes yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Atau diminta mempertanggungjawabkan jabatannya dalam Musyawarah Desa (Musdes) di periode selanjutnya. 4. Penguatan Profesionalitas BUMDesPengurus BUMDes sejatinya tidak diatur rangkap jabatan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Namun penguatan profesionalitas pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan melarang pengurus BUMDes merangkap jabatan di tempat lain, termasuk di partai politik atau ormas. Bagaimana memperkuat BUMDes menjadi lembaga ekonomi yang mandiri dan profesional:1.Mendorong Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pengelola BUMDes. Setiap bulannya Bumdes.id menggelar Training of Trainer (ToT) yang dapat diikuti oleh pengurus BUMDes, pengelola corporate social responsibility (CSR) perusahaan maupun pemangku kepentingan di desa. Setiap bulannya Bumdes.id menerima kunjungan Sekolah BUMDes dari berbagai aparatur pemerintah desa yang melakukan studi banding pengelolaan BUMDes. Aparatur pemerintah desa berdiskusi dengan direktur BUMDes sukses di Yogyakarta. Melatih pengelola SDM Bumdes mengenai pelatihan penyusunan laporan keuangan dengan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes dalam melahirkan laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. 2. Mendorong Peningkatan Kualitas Pengelola BUMDes. Setiap bulannya konsultan Bumdes.id mendampingi BUMDes-BUMDes di Indonesia dalam penyusunan pendirian BUMDes diawali dengan menyusun anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) atau menyusun SOP Laporan Keuangan dan SOP Pengelolaan BUMDes. Pengurus BUMDes dan aparatur pemerintah desa yang berminat mengikuti pelatihan BUMDes dan kunjungan sekolah BUMDes dapat menghubungi kontak tim sekretariat Bumdes.id di: 0857-7290-0800, 0878-0590-0800

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)

Pada Tanggal 23 hingga 24 Desember 2022, diadakan Workshop Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang dihadiri oleh Ibu Debby Aristi selaku Bendahara Museum Nasional Indonesia dan bapak Suhardi selaku Dosen Tetap STIE PERTIBA Bangka Belitung.Kegiatan dihari pertama dibuka oleh Bapak Iszar Prastowo selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD, serta dihadiri oleh bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom M.M, CAAT selaku tenaga ahli.Pada sesi pertama telah dipaparkan terkait materi tentang BLU dan BLUD oleh bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom M.M, CAAT.Pada sesi 1 dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait BLU dan BLUD oleh Tenaga Ahli dan para peserta pelatihanPada sesi ke 2, tim konsultan Syncore BLUD memaparkan materi terkait RSB BLU serta aturan dan proses penyusunan RSB BLU.Dalam proses pemaparan RSB BLU berlangsung dengan kondusif dan disertai diskusi terkait penyusunan RSB BLU.Setelah tim konsultan Syncore BLUD memaparkan materi terkait RSB BLU dilanjutkan dengan melakukan review terkait RSB yang telah disusun oleh pihak Museum Nasional Indonesia.Setelah melakukan Review terkait RSB Museum Nasional Indonesia, Tim Konsultan melanjutkan paparan terkait dokumen Administratif BLUD.Salam proses pemaparan banyak terjadi tanya jawab antara tim konsultan Syncore BLUD dengan bapak Suhardi selaku Dosen Tetap STIE PERTIBA Bangka Belitung.Kegiatan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan pada hari pertama ini secara keseluruhan berjalan dengan baik dan sangat kondusif serta menjadi semakin menarik karena adanya tanya jawab antara peserta dengan tim Konsultan Syncore BLUD.

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

A. Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah DaerahPengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Laporan keuangan pokok yang diatur oleh permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Basis akuntansi yang biasa digunakan Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual.1. Basis Kas Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.2. Basis AkrualBasis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan/atau haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah. Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajian dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan.B. Konsep Dasar Akuntansi BLUDSalah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018).Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya.Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk 447 menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD.Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 iniLaporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk BUMDes

Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk BUMDes

Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan.Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari Undang-undang HPP.Kini, Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2022 ini yang menyasar kalangan industri kecil dan menengah (UMKM) diperluas manfaatnya bagi kalangan BUMDes dan atau BUMDes Bersama. PAJAK BUMDes atau BUMDes BersamaBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bagian tak terpisahkan dari subyek hukum perpajakan. Karena BUMDes berstatus badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Dengan demikian karena menyandang status badan hukum, maka BUMDes menjadi bagian tak terpisahkan sebagai objek pajak. Nah, menurut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 yang memberikan fasilitas keringanan pajak kepada UMKM kini dapat dinikmati oleh BUMDes atau BUMDes Bersama. Ketentuan ini dapat dinikmati BUMDes untuk mengelola kembali, memanajemen dan mengintegrasikan unit-unit usaha ke dalam sebuah koordinasi yang terkoordinir. Termasuk di dalamnya mengelola laporan keuangan unit usaha dan laporan keuangan BUMDes.Sesuai dengan peraturan perpajakan, sebagai badan hukum, BUMDes wajib memiliki laporan keuangan yang menjadi dasar pengenaan fasilitas keringanan PPH final 0,5 persen. Laporan Keuangan BUMDesPeraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 tentang BUMDes memberikan amanat bahwa BUMDes wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan ini menjadi dasar pertanggungjawaban BUMDes kepada pemangku kepentingan seperti penasehat BUMDes, pengawas BUMDes dan juga masyarakat desa dalam Musyawarah desa. Laporan keuangan BUMDes ini yang nantinya menjadi dasar pengenaan PPH Final 0,5 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai fasilitas perpajakan bagi UMKM dan BUMDes. Bagi pengurus BUMDes dan pelaksana operasional yang diserahi dalam menyusun laporan keuangan BUMDes. Namun tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi ataupun keuangan tidak perlu khawatir. Bumdes.id sebagai aggregator dan pendamping BUMDes memilih program Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes khususnya dalam pembuatan SOP Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Jika berminat mengikuti TOT Pendamping BUMDes mengenai laporan keuangan dan peraturan perpajakan BUMDes dapat menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati. Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum. Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola BLUD belum sepenuhnya memahami hukum. Diskusi terus berlanjut dengan pertanyaan dari Pak Dermawan “Apabila pengadaan barang dan jasa BLUD dijalankan atas dasar perbup, bagaimana dengan peraturan tentang APBD?” Pak Tito menjawab bahwa pelaksanaan APBD harus mengikuti aturan umum atau peraturan presiden. Selain itu adanya fleksibilitas BLUD tentang pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan pembuatan perbup. Pak Dermawan Kembali bertanya, “Bantuan uang dari pusat atau APBD apakah bisa dimasukkan ke rekening BLUD?” “Disinilah peran sektor quasi public goods. Quasi public goods artinya RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak untuk memperoleh keuntungan dimana pendapatan diterima dari jasa layanan dan APBD. Seharusnya bantuan pemerintah dalam pelaksanaan teknisnya dipisahkan dengan BLUD”, tutur Pak Tito.Pertanyaan selanjutnya dari Bu Fitri, “Apakah kita bisa menggunakan rekening yang tidak terpakai untuk menampung transfer bantuan dari pemerintah?” Pak Tito menjawab tentu saja boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari BPKAD untuk menggunakan rekening tersebut sebagai penampung transfer bantuan dari pemerintah. Semakin seru bukan diskusi pada hari ini, untuk diskusi selanjutnya kita sambung di part 3.

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan seperti kas kecil yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya:Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu AnggaranCara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GUSecara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS. Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan. Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ. Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20.Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini:Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12)Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS)Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung.Menentukan jumlah (total) belanja langsung.Selanjutkan menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung. Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LSDilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan.Tidak lupa juga menentukan besaran UPMemasukan data-data di atas kedalam format UPApabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan.Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUDSurat-PPD UPLampiran lain yang diperlukan