Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis, dan Laporan Keuangan Pokok. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut beranggotakan paling sedikit terdiri dari: sekretaris daerah sebagai ketua PPKD sebagai sekretaris Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota Tim penilai BLUD juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tata tertib tim penilai adalah sebagai berikut: Tim penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim penilai berhalangan, anggota tim penilaitersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi dibidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota tim penilai yang bersangkutan. Tim penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah tim penilai yang hadir plus 1(satu) suara. Tim penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Penilaian BLUD mengacu pada pada SE Mendagri No 900 tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0– 10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan atau penolakan penerapan BLUD. Sumber: Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan perubahan ekuitas merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat oleh BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan mengenai informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan paling tidak terdiri dari pos-pos sebagai berikut: Ekuitas awal; Ekuitas awal merupakan jumlah ekuitas akhir dari periode pelaporan sebelumnya. Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional dan kejadian luar biasa. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir. Ekuitas akhir merupakan jumlah ekuitas pada akhir periode pelaporan. Di samping itu, Badan Layanan Umum Daerah menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas pada Badan Layanan Umum Daerah disajikan pada ilustrasi PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Ilustrasi tersebut hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi tersebut adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan
Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di UPT. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang UPT. Kriteria dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin BLUD adalah sebagai berikut. Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepalda Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BLUD dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Standar kompetensi pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa . Berijazah setidaknya Strata satu (S-1). Sehat jasmani dan rohani. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan BLUD dengan seksama. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan BLUD sedemikian rupa sehingga dapat berjalan lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan. Cakap menyusun kebijakan strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Msmpu merumuskan visi, misi, dan program yang jelas dan dapat diterapkan diantaranya meliputi: Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan BLUD. Penciptaan suasana BLUD yang asri, aman dan indah. Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis, dan non medis. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki Penerimaan utang/ pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan, meliputi: Investasi Pembayaran pokok utang/ pinjaman Bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggungjawaban belanja berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) beserta lampiran-lampirannya kepada SKPD setiap triwulan untuk dikonsolidasikan sebelum disampaikan ke PPKD. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sama seperti dengan SPTJ pendapatan dan SPTJ belanja karena SPTJ tersebut merupakan satu kesatuan.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik berupa penerimaan dari jasa layanan maupun non jasa layanan selama satu periode. Penerimaan BLUD dikelola oleh Bendahara Penerimaan BLUD. Jenis Penerimaan di dalam BLUD terdiri empat penerimaan, yaitu: Penerimaan Jasa Pelayanan Hibah Hasil Kerjasama Penerimaan Lain-lain BLUD yang Sah Penerimaan BLUD dapat diterima dalam bentuk tunai maupun non tunai. Penerimaan BLUD tunai adalah penerimaan sejumlah uang secara tunai oleh kasir. Penerimaan BLUD tunai diakui pada saat kasir menerima sejumlah uang penerimaan secara tunai. Apabila BLUD menerima penerimaan secara tunai, maka bendahara penerimaan harus melakukan setoran ke bank. Setoran adalah penyetoran atas uang yang diterima oleh kasir dan kemudian disetorkan ke rekening bank penerimaan oleh bendahara penerimaan BLUD. Setoran diakui pada saat bendahara penerimaan telah melakukan penyetoran uang tunai ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai adalah penerimaan sejumlah uang yang langsung masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Penerimaan BLUD non tunai diakui ketika terdapat sejumlah uang yang masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Apabila BLUD menerima penerimaan secara non tunai maka otomatis uang penerimaan akan diterima di rekening bank tanpa bendahara penerimaan melakukan setoran ke bank. Bendahara penerimaan harus melakukan pelaporan atas penatausahaan penerimaan BLUD sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan penatausahaan yang menjadi hasil dari pencatatan transaksi penerimaan BLUD adalah Buku Kas Umum (BKU) penerimaan dan Buku Bank Penerimaan. BKU Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan berupa report atas transaksi tunai dan non tunai. Buku Bank Penerimaan adalah laporan hasil dari pencatatan transaksi penerimaan non tunai. Bendahara peneriman juga melaporankan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) Pendapatan, Rekapitulasi Pendapatan, Ringkasan Pendapatan, dan Rincian Pendapatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas transaksi penerimaan BLUD. referensi : Paket Data Triwulan : Tri BKU penerimaan
Pada Selasa 18 Juni 2019, telah diselenggarakan workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 79 tahun 2018. Workshop berlangsung di Hotel Puri Katulistiwa, Sumedang selama 3 hari sampai tanggal 20 Juni 2019. Peserta workshop adalah 35 Puskesmas dan 1 Labkesda yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan. Pada hari pertama, workshop ini membahas tentang perubahan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 tahun 2007 menjadi Permendagri 79 tahun 2018 untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Sumedang. Perubahan dilatar belakangi oleh dinamika perubahan perundang-undangan yang membawa konsekuensi perubahan; dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan. Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber memaparkan mengenai prinsip perubahan Permendagri 61 tahun 2007 ke Permendagri 79 tahun 2018 yaitu: Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh dan bertahap. Lebih mempermudah penerapan PPK BLUD tetapi tetap akuntabel. Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan mengenai format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan. Permendagri 79 tahun 2018 juga menyederhanakan penyusunan dokumen administratif persyaratan ditetapkannya BLUD. Syarat administratif terbaru menurut Permendagri 79 adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja Pola tata kelola Rencana strategi bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok Laporan bersedia diaudit Pada proses penetapan BLUD, tugas inspektorat, BPK, dan BPKAD adalah melakukan audit. Internal audit yang berfungsi sebagai Satuan Pengendalian Internal memiliki tugas memperbaiki dan mencari solusi untuk penyelesaian masalah sebelum audit. Pada sesi tanya jawab, Bapak Supriyanto selaku peserta workshop memberikan pertanyaan “Apakah auditor pemerintahan dari inspektorat saja atau dari BPK? lalu pemeriksaannya per tahun atau sesuai permintaan?” Kemudian jawaban dari narasumber adalah “Inspektorat merupakan auditor internal, sedangkan auditor eksternalnya adalah BPK. Seharusnya BPK datang secara langsung karena sudah ada peraturannya. BLUD wajib melakukan pengendalian baik internal dan eksternal. Pertanyaan selanjutnya adalah “Dalam pembentukan SPI yang SDM-nya terbatas, siapakah yang layak menjadi anggota SPI? Selama ini SPI di puskesmas hanya untuk menjalankan kewajibn, sedangkan tupoksinya belum jelas”. Selanjutnya narasumber menjawab kembali, “Dalam konteks puskesmas, memang masih ada kerancuan dengan tupoksi yang ada, sehingga banyak SPI yang hanya menjadi wadah saja dan masih bingung dengan tugas yg harus dilakukan setiap tahunnya. Pendapat kami, SPI lah yang bertanggung jawab penuh untuk membantu pengendalian internal puskesmas. Sehingga apabila SPI ingin dibentuk, maka perlu diadakan pelatihan untuk memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Pertanyaan terakhir pada sesi tersebut adalah “Bagaimana mekanisme pengelolaan SILPA pada peraturan terbaru? Pengelolaan SILPA pada peraturan lama masih terbatas”. Jawaban narasumber adalah “Penggunaan silpa yang dituangkan dalam Permendagri 79 tahun 2018 adalah untuk pembayaran utang, membiayai operasional yg mendesak, tidak boleh digunakan utk jasa pelayanan.” Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018
Dengan mulai diterapkannya Teaching Factory (TEFA) di SMK, SMKN 2 Subang berharap untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Dalam mempersiapkan penerapan BLUD ini, SMKN 2 Subang baru saja melakukan studi banding ke Jawa timur tepatnya di SMKN 5 Jombang yang saat ini sudah memiliki pergub mengenai penerapan SMK BLUD. Kepala sekolah menyatakan berharap status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan dengan dikeluarkannya Pergub. Sebenarnya banyak tamu dari perusahaan pemberi beasiswa yang tertarik dengan produk yang dihasilkan oleh siswa, dan perusahaan melihat potensi dari produk yang dihasilkan oleh para siswa. Saat ini, sekolah merasa masih terhalang dalam melakukan kegiatan karena belum ada regulasi yang jelas untuk TEFA ini sendiri, sehingga pihak sekolah ingin mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya. Terdapat berbagai macam produk yang dihasilkan melalui kerjasama dengan industri namun sekolah masih bingung dalam pengelolaannya. Sekolah mengharapkan gubernur dapat segera mengeluarkan pergub mengenai penerapan BLUD SMK di Jawa Barat khususnya untuk SMKN 2 Subang. Pendapatan SMKN 2 Subang saat ini bersumber dari APBD, BOS, dan siswa. 50% siswanya digratiskan karena berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga diberlakukan sistem subsidi silang. Latar belakang SMK menjadi BLUD adalah tren, kebutuhan dan diperintahkan. Menteri pendidikan mendorong Pemerintah Provinsi kepada SMK yang memiliki teaching factory (TEFA) untuk menerapkan BLUD. Masalah muncul pada pengelolaan keuangan ketika SMK memiliki pendapatan yang bersumber dari TEFA. Sehingga hal inilah yang mendorong SMK untuk segera ditetapkan statusnya menjadi BLUD. Berdasarkan Permendagri 13, di alur keuangan daerah seharusnya pendapatan sekolah selaku UPTD dari Dinas Pendidikan disetorkan dahulu ke Kasda sebagai penerimaan Pemda. Namun setelah menjadi BLUD, pendapatan tidak perlu disetorkan ke Kasda melainkan langsung dikelola sendiri karena adanya fleksibiltas pada status BLUD. Jenis-jenis Fleksibilitas BLUD yang bisa diterapkan pada pengelolaan keuangan SMK BLUD adalah : Pengelolaan Pendapatan Pengelolaan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pengelolaan Utang dan Piutang Tarif Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kerjasama Investasi Remunerasi Silpa dan defisit anggaran
Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tentang Penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), laporan keuangan merupakan salah satu dokumen yang harus disusun bagi UPT yang mau menjadi BLUD. Kepala UPT atau badan daerah yang akan menerapkan BLUD harus harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Namun untuk puskesmas atau badan daerah yang merupakan UPT yang baru terbentuk, maka boleh menyusun proyeksi/prognosis keuangan saja yang terdiri dari prognosis/proyeksi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO). Format dari penyusunan proyeksi keuangan BLUD adalah sebagai berikut. Laporan Realisasi Anggaran Nomor Urut Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Proyeksi 2020 % 4 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.1 Pendapatan Pajak Daerah Rp- Rp- Rp- 4.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah Rp- Rp- Rp- 4.1.3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp- Rp- Rp- 4.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp- Rp- Rp- Jumlah Pendapatan Asli Daerah Rp- Rp- Rp- 4.2 Pendapatan Transfer Daerah 4.2.1 BOS Rp- Rp- Rp- Rp- Rp- Rp- Jumlah Pendapatan Transfer Daerah Rp- Rp- Rp- 5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.1 Belanja Pegawai Rp- Rp- Rp- 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa Rp- Rp- Rp- 5.1.3 Bunga Rp- Rp- Rp- 5.1.4 Subisdi Rp- Rp- Rp- 5.1.5 Hibah Rp- Rp- Rp- 5.1.6 Bantuan Sosial Rp- Rp- Rp- Jumlah Belanja Operasi Rp- Rp- Rp- 5.2 Belanja Modal 5.2.1 Belanja Tanah Rp- Rp- Rp- 5.2.2 Belanja Peralatan dan Mesin Rp- Rp- Rp- 5.2.3 Belanja Gedung dan Bangunan Rp- Rp- Rp- 5.2.4 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp- Rp- Rp- 5.2.5 Belanja Aset Tetap Lainnya Rp- Rp- Rp- 5.2.6 Belanja Aset Lainnya Rp- Rp- Rp- Jumlah Belanja Modal Rp- Rp- Rp- Surplus / Defisit Rp- Rp- Rp- 6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.1 Penggunaan SILPA Rp- Rp- Rp- 6.1.2 Divestasi Rp- Rp- Rp- 6.1.3 Penerimaan Utang/Pinjaman Rp- Rp- Rp- Jumlah Penerimaan Rp- Rp- Rp- 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.1 Investasi Rp- Rp- Rp- 6.2.2 Pembayaran Pokok Utang/Pinjaman Rp- Rp- Rp- Jumlah Pengeluaran Rp- Rp- Rp- Pembiayaan NETTO Rp- Rp- Rp- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Laporan Operasional Uraian Realisasi Tahun 2019 Proyeksi Tahun 2020 Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Rp- Rp- Pendapatan Retribusi Daerah Rp- Rp- Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp- Rp- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp- Rp- Pendapatan Tranfer Murni Rp- Rp- BOK Rp- Rp- Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Rp- Rp- Pendapatan lainnya Rp- Rp- Jumlah Pendapatan Rp- Rp- Beban Beban pegawai Rp- Rp- Beban Barang dan Jasa Rp- Rp- Beban Bunga Rp- Rp- Beban Penyusutan Rp- Rp- Beban Lain - Lain Rp- Rp- Jumlah Beban Rp- Rp- Surplus/(defisit) Kegiatan Operasional Rp- Rp- Surplus/Defisit Dari Kegiatan Non Operasioanl Defisit Penjualan Aset Non Lancar Rp- Rp- Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang Rp- Rp- Surplus Penjualan Aset Non Lancar Rp- Rp- Jumlah Surplus/Defisit Dari Kegiatan Non Operasional Rp- Rp- Pos Luar Biasa Beban Bencana Alam Rp- Rp- Beban Luar Biasa lainnya Rp- Rp- Jumlah Pos Luar Biasa Rp- Rp- Surplus/Defisit LO Rp- Rp- Referensi : SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD
Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Setelah memprioritaskan masalah, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mencari akar penyebab masalah-masalah tersebut. Salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akar permasalahan adalah diagram sebab akibat atau biasa disebut diagram tulang ikan (fish bone). Langkah-langkah penyusunan diagram fish bone adalah sebagai berikut: ? Menulis masalah pada bagian kepala ikan. ? Membuat garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan. ? Menerapkan kategori utama dari penyebab . ? Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal. ? Melakukan brainstorming dan fokuskan pada masing-masing kategori. Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain. ? Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, dibuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil. Setelah semua ide/pendapat dicatat, kemudian dilakukan klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi ketidaksesuaian dengan masalah. Diagram fish bone hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan fakta/penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan konfirmasi dengan data di Puskesmas untuk memastikannya. Masalah perlu diidentifikasi dan dipahami dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan dalam mencari kemungkinan penyebabnya. Metode ini merupakan cara terbaik untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari kemungkinan terlewatnya penyebab. Setiap bagian dalam puskesmas diharapkan dapat terlibat secara penuh dalam proses penyusunan diagram fish bone tersebut. Berikut adalah contoh analisis menentukan akar masalah dengan metode diagram fish bone. Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas