Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa menggunakan Dana Kapitasi secara langsung, melainkan harus mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah dan mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ UPTD yang lain. PP No. 32 tahun 2014 menjadi solusi sementara untuk kedilemaan puskesmas sendiri, solusi permanen yang diberikan pemerintah adalah menjadikan puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pada prosesnya seringkali muncul kekhawatiran pihak Puskesmas mengenai subsidi yang diberikan PEMDA, Pihak manajemen takut jika sudah menjadi BLUD nantinya subsidi-subsidi yang diberikan oelh PEMDA akan dicabut dan akan berimbas pada kualitas pelayanan untuk masyarakat. Hal ini tidak bisa dijadikan alasan karena tugas PEMDA Sendiri adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Perlu diketahui bahwa setiap tahunnya PEMDA mengalokasikan lebih dari 10% dana APBD untuk bidang kesehatan. Sudah bisa dipastikan Puskesmas akan tetap memperoleh subsidi dan dana dari APBD walaupun sudah menjadi BLUD karena sudah teranggarkan dalam APBD. Apabila PEMDA memutuskan mengurangi atau mencabut subsidi, yang sebenarnya masih kurang di PUSKESMAS, maka kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dipastikan akan turun. Pada 2019, pemerintah menargetkan seluruh puskesmas akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah agar bisa membiayai operasionalnya sendiri dan menjalankan pola pengelolaan keuangan BLUD. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong entrepreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu untuk mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 - 3 “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan. Pada setiap pelatihan atau workshop yang dilakukan oleh PT Syncore Indonesia setiap puskesmas yang sudah BLUD dihimbau untuk memiliki tenaga akuntansi dalam sistem pengelolaan keuangannya. Ini dikarenakan kewajiban puskesmas yang menuntut mereka membuat laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika puskesmas tetap mempertahankan tenaga profesional kesehatan untuk menyusun laporan keuangan, tetapi bisa dipastikan mereka akan mengalami kesulitan karena latar belakang profesinya bukan di bidang keuangan. Dengan software BLUD yang dimiliki oleh PT Syncore Indonesia akan membantu mereka untuk membuat laporan keuangan, tetapi laporan tersebut belum tentu bisa dipertanggung jawabkan karena yang membuat laporan keuangan tidak mempunyai profesi sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan keuangan. Harapannya semua BLUD akan memiliki tenaga akuntansi khusus untuk mengelola laporan keuangan BLU/BLUD sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang membuat laporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) adalah penyajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan.
Pengelolaan keuangan BLU/BLUD dapat diterapkan pada setiap instansi pemerintah/pemerintah daerah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pola Keuangan (PK) BLU/BLUD memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara atau SKPD yang bertanggungjawab di bidang organisasi pada pemerintah daerah. Demi mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU serta memberikan pedoman dan standardisasi sistem pengendalian pada BLU, maka perlu diatur sistem pengendalian intern pada BLU. Dalam PMK 200/2017, Pemimpin BLU dapat menetapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern, agar dapat memastikan efektivitas sistem pengendalian intern tersebut Pemimpin BLU dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan unit kerja BLU serta melaksanakan fungsi pengawasan. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern. Dalam pelaksanaan tugas dan standardisasi kualifikasi personilnya, SPI harus mempunyai program perencanaan tahunan, melakukan pelaporan hasil pengawasan, dan melakukan pemantauan tindak lanjut. Pelaporan SPI ditujukan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk menjaga profesionalisme dan independensinya, diatur syarat-syarat personel SPI serta keanggotaannya yang tidak boleh rangkap tugas dan jabatan pada unit operasional BLU. Kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai. Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah perseorangan yang: Memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU/BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau oran yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang menyrbabkan kerugian Negara. Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD. Dewan Pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLUD di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pemimpin BLUD. Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLU memiliki kewajiban untuk: Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pemimpin Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU. Mengikuti perkembangan BLU dan melaporkan setiap masalah yang dianggap penting kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan. Memberikan nasihat kepada pejabat BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU Memberikan masukan, tanggapan dan saran atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU. Referensi : Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam BLU & BLUD
Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan organisasi pemerintahan sampai saat ini masih belum maksimal. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi para petugas pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal. Sebab pelayanan publik menjadi titik strategis sebagai pelayanan terbaik yang dapat diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui bentuk layanan yang memberikan kemudahan, kepuasan dan kenyamanan. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Organisasi pelayanan publik menjadi BLUD sangat mungkin untuk diwujudkan karena dengan menjadi BLUD organisasi-organisasi tersebut akan di tuntut untuk dapat meningkatkan pelayanannya dan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. BLUD juga dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegitan operasionalnya.Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional. Namun dalam perjalanannya tidaklah mudah bagi suatu organisasi pelayanan publik siap untuk menjadi BLUD, sampai saat ini baru sedikit pelayanan publik yang sudah menjadi BLUD. 2 kendala utama yang menghambat adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana. Sumber daya manusia mempunyai peran penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Semua potensi sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap upaya organisasi dalam mencapai tujuannya.Untuk melakukan perubahan dalam suatu organisasi dibutuhkan SDM yang memiliki kinerja yang baik. Kinerja merupakan perilaku nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan (kantor). Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang baik sangatlah diperlukan oleh BLUD untuk meningkatkan pelayanan mereka dan mengelola flesibilitasnya tersebut. Oleh karena itu, sebelum menjadi BLUD setiap organisasi pelayanan publik harus mempersiapkan SDMnya dengan baik. Referensi : MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018
Dinamika perubahan perUUan yang membawa konsekuensi perubahan PMDN 61/2007. PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perUU tersebut telah mengalami perubahan, seperti: seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU 23/2014; laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perubahan mendasar mengenai pengertian BLUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 beserta perubahannya. PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Penerapan SAP Berbasis Akrual bagi BLUD dan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016. PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Terhadap pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan perUUan mengenai BMD, termasuk terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tusi BLUD. Revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD: 1. Perlu dijelaskan mengenai fleksibilitas BLUD diatur lbh lanjut dgn PerKDH; 2. Penegasan terhadap pagu anggaran BLUD dalam RAPBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja; 3. Penegasan RBA sebagai dokumen perencanaan anggaran BLUD; 4. Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain, Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; dan 5. Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: BLUD dikecualikan dari ketentuan dalam Perpres 16/2018; Pengadaan barang/jasa pada BLUD tersendiridgn peraturan pimpinan BLUD Dengan perubahan peraturan perUU tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perUU mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. Oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah.
Pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD dalam menjawab tantangan pembangunan di bidang kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada dasarnya Prinsip perubahan Permendagri BLUD lebih mempertegas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan “Mengapa penerapan BLUD tidak optimal ?” Dan dengan perubahan regulasi juga terdapat banyak kemudahan dan penyederhanaan bagi setiap UPTD dalam menerapkan BLUD diantaranya: Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik Dalam penyusunan Laporan Keuangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016 Penyederhanaan/simplifikasi penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan penerapan BLUD diantaranya: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosis/proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah Rencana Strategis (renstra) Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen renstra BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan renstra SKPD dan RPJMD, ditambahkan : Rencana pengembangan layanan; Strategis dan arah kebijakan; Rencana program dan kegiatan; dan Dan rencana keuangan Laporan keuangan sebelum menerapkan BLUD Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Keuangan sebelum menerapkan BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan sistem akuntansi yang ditetapkan pada Pemerintah Daerah (5 Laporan Keuangan): LRA; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk lembaga yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya akan memudahkan bagi yang akan menerapkan BLUD tidak harus menyusun Laporan Keuangan berdasarkan SAK. Laporan Audit Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD. Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD ialah laporan yang diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum yang akan menerapkan PPK BLUD direkomendasikan untuk menerapkan PPK BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya akan meminimalisir banyaknya konsultan atau institusi yang menawarkan untuk diaudit oleh KAP karena BLUD menyusun 2 (dua) Laporan Keuangan, SAK Konsolidasi ke SAP.
Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga professional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS. Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya yang diperkirakan jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Artinya 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS maupun Non PNS dapat dilaksanakan. Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non- Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Dalam lampiran PP tersebut besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaha non structural paling tinggi adalah Rp. 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp. 20,74 juta (eselon I). Adapun untuk pegawai non PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp. 5.492.550.
Bertempat di Hotel D Senopati Malioboro, PT Syncore Indonesia telah melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan untuk BAPELKES Sumatera Selatan selama 3 hari sejak tanggal 22April 2019 sampai 24 April 2019. Workshop diikuti oleh 6 peserta yang masing-masing adalah Kepala BAPELKES, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Teknis, dan Bagian Perencanaan. Workshop PPK-BLUD Dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Narasumber. Pada sesi pertama, Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes selaku Kepala BAPELKES menyampaikan kedilemaannya pada pola pengelolaan keuangan BLUD. “BAPELKES Prov Sumatera Selatan sudah menjadi BLUD sejak Oktober 2018 lalu, setelah berjalan pelaksanaannya tidak semudah yang kami bayangkan dan sangat membingungkan. Harapan kami, output dari workshop ini akan meningkatkan kualitas RBA dan laporan keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Perlu diketahui bahwa kegiatan BAPELKES sendiri meliputi pelatihan, sewa ruangan/kelas, dan sewa asrama.” Tutur Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes. Peserta yang menguasai bidang penerimaan dan pengeluaran pun juga mengalami kesulitan dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. “dikarenakan kami sangat baru dalam sistem Badan Layanan Umum Daerah sehingga pengetahuan yang kami miliki tentang Badan Layanan Umum sangatlah minim. Sebelumnya kami sudah banyak belajar dalam sistem pola pengelolaan keuangan BLUD dari instansi-instansi yang sudah lebih dulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah tetapi informasi yang kami peroleh sangat sedikit dan belum bisa menjawab kedilemaan kami dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Lalu Aplikasi yg diberikan oleh sistem pemerintah daerah sangat berbeda dari sistem yang harus dipenuhi oleh Badan Layanan Umum Daerah. Pola pengelolaan keuangannya pun berbeda dengan pola pengelolaan keuangan daerah.” Menurut penuturan dari Bendahara Pengeluaran BAPELKES Prov Sumatera Selatan. Setelah Narasumber menggali kebutuhan peserta workshop pada sesi pertama, pada sesi-sesi selanjutnya PT Syncore Indonesia fokus untuk memberikan solusi atas kedilemaan peserta workshop. Mulai dari pembahasan RBA yang benar sesuai Permendagri 79, Pengenalan Sistem BLUD 2.0 kepada peserta, sampai pada pendampingan sistem yang dilakukan oleh konsultan PT Syncore Indonesia. Harapannya setelah workshop PPK-BLUD ini selesai peserta sudah memiliki data RBA, BKU Penerimaan, dan BKU Pengeluaran yang sesuai Permendagri 79 dan bisa dipertanggungjawabkan. Referensi : BAPELKES SUMATERA SELATAN MENDALAMI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
Banyak Unit Kerja yang kini ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan dalam penerapan PPK-BLUD. Dari awal tahun 2019 hingga Mei 2019 PT. Syncore Indonesia telah mendampingi Puskesmas di 2 (dua) Dinas Kesehatan yaitu Bogor dan Muara Enim untuk menerapkan PPK-BLUD. Puskesmas yang awalnya masih belum mengerti mengenai penerapan PPK-BLUD menjadi paham setelah mengikuti pelatihan singkat selama 3 (tiga) hari. Syncore menghadirkan narasumber yang handal dalam bidang BLUD, termasuk di dalamnya direktur PT. Syncore Indonesia itu sendiri; perwakilan dari Menteri Dalam Negeri; dan perwakilan dari Pemimpin BLUD yang telah sukses terapkan PPK-BLUD. Adapun fleksibilitas utama dalam penerapan PPK-BLUD antara lain bahwa pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke Kas Daerah; pendapatan bunga bank dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas; Puskesmas dapat meningkatkan kinerja dengan melakukan bisnis pendukung; Puskesmas dapat merekrut pegawai Non PNS; dan lain sebagainya. Puskesmas diperkenankan menerapkan praktik bisnis yang sehat, dalam arti usaha yang dijalankan tidak mengalami kerugian dan seluruh pendapatan dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Syarat pengajuan penerapan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Unit Kerja harus memnuhi 3 syarat: Syarat substantif Syarat teknis Syarat administratif Adapun syarat administratif meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan Keuangan Pokok Rencana Strategis (Renstra) Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Ke-enam syarat administratif tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai menggunakan standar penilaian terbaru yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019. Adapun standar tersebut berbeda dengan standar sebelumnya yaitu SE Mendagri Nomor 900. Unit Kerja yang tadinya dapat ditetapkan sebagai BLUD jika nilainya >80, kini menjadi >60. Dengan begitu, Unit Kerja menjadi lebih mudah mengajukan penerapan PPK-BLUD menggunakan standar penilaian yang baru.