Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Oleh karena itu, standar pelayanan minimal pada rumah sakit berbeda dengan puskesmas. Standar Pelayanan Minimal itu sendiri didefinisikan sebagai ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuh didalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan. Standar Pelayanan Minimal untuk Rumah Sakit telah diatur di dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008. Adanya peratura terkait standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya anduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit. Standar pelayanan minimal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional untuk cara perhitungan / rumus / pembilangan penyebut / standar / satuan pencapaian kinerja dan sumber data. Dalam penyusunan dan penatapan SPM juga memperhatikan hal-hal diantaranya konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Jenis-jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan bedah, pelayanan persalinan dan perinatology, pelayanan intensif, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium patologi klinik, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pelayanan gizi, pelayanan transfuse darah, pelayanan keluarga miskin, pelayanan rekam medis, pengelolaan limbah, pelayanan administrasi manajemen, pelayanan ambulans/kereta jenazah, pelayanan pemulasaraan jenazah pelayanan laundry, pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit serta pencegah pengendalian infeksi. Adapun penjelasan detail terkait SPM untuk setiap jenis pelayanan, indikator dan standar dapat dilihat pada lampiran dalam Kepmenkes Nomor 129 Tahun 2008.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Salah satu masalah yang timbul dari tata kelola Badan Layanan Umum Derah (BLUD) yaitu berkaitan dengan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD tersebut. Terlebih, tidak semua aspek tata kelola pada suatu BLUD sesuai dengan kompetensi pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD tersebut. Contohnya dapat kita lihat pada salah satu bentuk BLUD yaitu Puskesmas BLUD. Dengan latar belakang pegawai yang pada umumnya adalah kesehatan, maka tentunya terdapat ketidakselarasan latar belakang dengan pelaksanaan tata kelola dalam bidang-bidang tertentu terutama pada bagian pengelolaan administrasi dan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan seperti contoh tersebut maka dapat dilakukan suatu pelatihan yang kondusif bagi pegawai. Pelatihan ini bertujuan untuk meningatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan yang ada pada BLUD. Solusi lain yang dapat diterapkan adalah dengan mengangkat pegawai honorer non PNS. Ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan administrasi. Namun pengangkatan pegawai ini harus melalui prosedur tertentu dan melalui persetujuan kepala daerah dan dinas terkait. Pola pengelolaan keuangan yang telah dilakukan secara baik oleh BLUD dapat meningkatkan pelayanan umum sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BLUD terkait.
Amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP menyatakan bahwa pemerintahan wajib menerapkan akuntansi berbasis kas to akrual sebelum menjadi akrual sepenuhnya. Akuntansi berbasis kas adalah suatu basis akuntanssi dimana transakssi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut pada saat waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Adapun akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntanssi dimana transakssi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut tanpa memperhatikan pada saat waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat. Pencatatan basis akuntansi kas menuju akrual ini merupkan gabungan dari akuntansi berbasis kas dan akuntansi berbasis akrual. Seluruh transaksi akan dicatat pada saat diterimanya uang yang masuk ke BLUD sedangkan meskipun transaksi terjadi namun berupa utang/piutang maka transaksi tersebut tidak akan dicatat pada saat tersebut. Namun, di tengah atau akhir tahun BLUD harus dapat memunculkan utang/piutang yang ia miliki sebagai bentuk dari akrual dan akan diterapkan cash basis lagi pada periode berikutnya. Penerapan akuntansi berbasis kas menuju akrual dimaksukan untuk memperbaiki kualitas penyajian laporan keuangan pada BLUD dalam pemerintahan dan menyajikan data yang cukup akurat untuk mengukur kinerja BLUD tersebut. Dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual dapat menunjukkan bagaimana BLUD dapat menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas dan memenuhi kebutuhan dananya, lebih memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja serta lebih riil dapat menunjuukkan posisi keuangan BLUD dan bagaimana perubahan posisi keuangannya. Selain itu, juga dapat lebih memberi kesempatan pada BLUD untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelola dan berguna untuk evaluasi dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya. Untuk itu, Syncore memfasilitasi penerapan basis akuntansi tersebut dengan adanya sistem BLUD 2.0 dimana sistem tersebut berbasis kas menuju akrual sehingga dapat membantu BLUD untuk menyajikan laporan keuangan yang baik dan bermanfaat pagi segala pihak.
Implementasi Badan Layanan Umum Daerah memiliki beberapa kendala dan permasalahan baik dari internal maupun eksternal sehingga menyebabkan pelaksanaan yang belum optimal. Implementasi BLUD yang belum optimal ini terkait dengan pemahaman antara pihak internal BLUD (unsur pemeriksa) dengan SKPD yang terkait (eksternal pemerintah daerah) yang tidak ada titik temunya. Pada umumnya ini disebabkan oleh beberapa hal diiantaranya prosedur yang berbelit, tidak bisa mengikuti perkembangan iptek, terbatasnya pendanaan, budaya kinerja yang kurang baik karena adanya pungutan liar, waktu penyelesaian tidak jelas, serta takut berhubungan dengan penegak hukum. Pelayanan pemerintah yang wajib menerapkan PPK BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan karena ada amanat dari UU Nomor 44 tahun 2009 pasal 7 dan pasal 20 yang menyatakan bahwa rumah sakit milik pemerintah/pemda dikelola dengan menerapkan PPK BLUD. Amanat yang lain yaitu Permendagri 61 tahun 2007 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan (RSD, Puskesmas, Balkesmas). Unit pelayanan milik pemda seperti RSD, puskesmas dan balkesmas merupakan perangkat daerah sehingga pengelolaan keuangan/barang harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan/ barang dengan urutan undang- undang, peraturan pemerintah, perpres, kepres, permendagri/ permenkeu, dan lain- lain. Dari sekian banyaknya aturan yang ada, BLUD berada pada dilema apakah semua aturan harus ditaati karena ini berhubungan dengan unsur pemeriksa namun di sisi lain ada tuntutan dari masyarakat yang tidak mau tahu dengan regulasi yang ada. Perlu adanya solusi agar dalam memberi pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala karena adanya regulasi yang berlaku hukum dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkat pelayanannya. Maka dari itu, adanya BLUD menjadi solusi dari permasalahan ini karena BLUD diberi fleksibilitas agar dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran. Peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran ini tentunya berefek pada meningkatkan daya saing sehingga memberi pelayanan tidak terkendala dengan regulasi yang berlaku umum karena BLUD memiliki regulasinya sendiri.
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki keistimewaan terkait fleksibilitas yang diperoleh. Fleksibilitas yang diberikan diantaranya yaitu dalam hal pendapatan yang tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, belanja yang memiliki ambang batas, pejabat pengelola dan pegawai yang boleh berstatus PNS maupun non PNS, terkait pengelolaan utang dan piutang, terkait penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, terakit pengadaan barang dan jasa, pengelolaan surplus yang tidak perlu disetor ke rekening kas umum daerah, terkait kerjasama, investasi dan hibah, terkait dewan (tergantung aset dan omset), terkait remunerasi dan terkait laporan keuangan yang harus disusun. Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) terkait dengan fleksibilitas yang diberikan sehingga semua harus diatur dengan peraturan/ keputusan kepala daerah dan peraturan/ keputuan pemimpin BLUD. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sehingga memudahkan daerah karena tidak lagi sentralistik. Peraturan yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk implementasi BLUD diantaranya pembentukan tim penilai (dengan keputusan kepala daerah), penetapan BLUD (dengan keputusan kepala daerah), penatausahaan keuanagan BLUD yang bersumber dari non APBD/ APBN (dengan peraturan pemimpin BLUD), penetapan standar pelayanan minimal (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber non APBD/ APBN (dengan SK pemimpin BLUD), pengangkatan pejabat pengelola BLUD (dengan SK kepala daerah), pengaturan remunerasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan rencana bisnis dan anggaran (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pengadaan barang dan jasa (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan tarif (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penggunaan surplus (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan melakukan utang/piutang (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan investasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan kerja sama (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan pegawai BLUD non PNS (dengan SK kepala daerah atau ada yang didelegasikan ke pemimpin BLUD), penghapusan aset tidak tetap (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penerimaan hibah (dengan peraturan kepala daerah). Peraturan yang harus disiakan terlebih dahulu adalah yang akan dilaksanakan lebih dahulu dan dibuat sesuai kondisi masing-masing daerah. Referensi : Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Untuk meningkatkan pelayanan maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Hal ini memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara. Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, setiap UPTD perlu melakukan penyusunan dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan administratif. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dinilai oleh tim penilai dan kemudian sesuai dengan hasil penilaian tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat apakah puskesmas dapat menjadi BLUD atau tidak. Sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018, dokumen-dokumen yang perlu disusun oleh setiap puskesmas tersebut terdiri dari: Surat Kesanggupan Peningkatan Kinerja Surat ini berisikan tentang pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerjanya setelah menjadi BLUD. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Dokumen ini merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Tata Kelola Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat. Laporan Keuangan Pokok (LKP) Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional: laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Rencana Strategis (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis
Kesiapan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tidak hanya disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saja tetapi juga Pemerintah Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggunngjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Smentara Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Seperti diketahui bahwa dengan diterapkannya PPK-BLUD, Unit Kerja mendapatkan fleksibilitas yang tidak bisa diterapkan seperti saat sebelum menerapkan PPK-BLUD. Fleksibilitas tersebut antara lain: pengelolaan pendapatan; pengelolaan belanja; pengelolaan SDM PNS dan Non PNS; pengelolaan utang dan piutang; pengelolaan tarif; serta pengelolaan barang dan jasa. Untuk menunjang fleksibilitas tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan untuk diimplementasikan Unit Kerja dalam menerapkann PPK-BLUD. Peraturan-peraturan tersebut adalah: Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber dari Non APBD/APBN Penetapan Standar Pelayanan Minimal Kebijakan Akuntansi Pengaturan Kerjasama Pengaturan Remunerasi Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran Pengaturan Penatausahaan Pengaturan Pelaporan Keuangan Pengaturan Pejabat Pengelola/Pegawai Non PNS Pengaturan Dewan Pengawas Pengaturan Pengangkatan Dewan Pengawas Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pengaturan Tarif Pengaturan Penghapusan Aset Tidak Tetap Pengaturan Penerimaan Hibah Pengaturan Penggunaan Surplus Pengaturan Utang/Piutang Pengaturan Investasi Adapun SK yang harus dibuat adalah: Pembentukan Tim Penilai Penetapan BLUD Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNSReferensi : DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD
BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya. Dalam pelaksanaannya masih banyak personil BLUD yang belum mengerti mengenai laporan keuangan karena latar belakang pendidikan yang bukan berasal dari akuntansi. Banyak yang masih belum memahami mengenai apa maksud dari laporan-laporan yang dibuat tersebut. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing?masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) LP SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional (LO) LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas (LAK) LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi rinci tentang detail yang ada dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang–undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan, informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan–kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi–transaksi dan kejadian–kejadian penting lainnya, informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas, dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Referensi : Komponen-komponen Laporan Keuangan BLUD
SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya, antara lain: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatannya, sehingga tidak masuk kas daerah terlebih dahulu. Hal ini sangat terasa pada Rumah Sakit Daerah, kalau Rumah Sakit Daerah tidak menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pendapatan harus disetor ke Kas Daerah (tidak boleh digunakan langsung). Kita mungkin perlu merenung, apa yang akan terjadi kalau sebuah RSD memerlukan obat bagi pasiennya dengan sangat segera, sementara obat di RSD tersebut sudah tidak mencukupi atau mungkin sudah tidak ada. Kalau RSD tersebut belum menerapkan PPK-BLUD maka pencairan dananya harus melalui mekanisme dalam APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berapa lama sampai tersedianya obat-obatan tersebut ? Bisa jadi pasiennya tidak tertolong jiwanya hanya karena prosedurnya terlalu panjang dan lama. Selain itu, penerimaan yang bersumber dari APBD atau APBN dapat diberlakukan sebagai pendapatan BLUD, hal ini mempunyai makna bahwa BLUD yang telah memberi jasa layanan pada masyarakat, namun pemerintah (melalui APBN) atau pemerintah daerah (melalui APBD) yang membayar untuk jasa layanan tersebut. Dalam hal ini Pemerintah atau Pemerintah Daerah membeli jasa layanan yang telah diberikan oleh BLUD. Sehingga APBN atau APBD tersebut dapat diberlakukan sebagai pendapatan BLUD. Belanja (biaya) BLUD boleh melampaui pagu yang telah ditetapkan (flexsible budget) sepanjang pendapatan atau belanjanya bertambah atau berkurang. Utang/Piutang, Investasi dan Kerjasama BLUD boleh melakukan utang/piutang, investasi, dan kerjasama. Utang atau pinjaman dan investasi jangka panjang harus dengan persetujuan Kepala Daerah. Pengadaan barang dan jasa Pendapatan yang berasal selain dari APBD atau APBN boleh tidak dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau perubahannya. Makna dari pemberian fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud, adalah untuk mempercepat pelayanan yang diberikan. Namun tetap dengan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Pengelolaan barang BLUD boleh menghapus aset tidak tetap seperti aset yang sudah tidak produktif atau sudah tidak efisien lagi. Sebagai contohnya tempat tidur pasien yang sudah reyot, dari pada memenuhi ruangan/gudang lebih baik dijual. Hasil dari penjualan aset tersebut merupakan pendapatan BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD Kriteria pengelola dan pegawai BLUD boleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non PNS. Pegawai Non PNS diperlukan sepanjang BLUD yang bersangkutan sangat membutuhkan dan dalam rangka peningkatan pelayanan. Baik PNS maupun Non PNS harus yang betul-betul profesional, jangan sampai pegawai yang ada di BLUD karena titipan dari para pejabat yang berpengaruh di daerah tersebut. Namun untuk pejabat keuangan dan bendahara wajib dijabat oleh PNS. Dewan Pengawas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum disebutkan bahwa Dewan Pengawas dapat berjumlah 3(tiga) orang kalau nilai asetnya sebesar 75 (tujuh puluh lima) miliar rupiah sampai dengan 200 (dua ratus) miliar rupiah, atau nilai omsetnya antara 15 (lima belas) miliar sampai dengan 30 (tiga puluh) miliar rupiah setahun. Sementara itu, Dewan Pengawas dapat berjumlah antara 3 (tiga) atau 5 (lima) orang kalau nilai asetnya diatas 200 (dua ratus) miliar rupiah atau nilai omsetnya di atas 30 milai rupiah setahun. Lalu siapa yang berhak jadi Dewan Pengawas ? Untuk BLUD-SKPD adalah Sekretaris Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Tenaga Ahli. Sedangkan BLUD Unit Kerja, terdiri dari Kepala SKPD induk, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Tenaga Ahli. Bolehkah Kepala Daerah menjadi Dewan Pengawas? jawabannya tidak. Karena dilihat dari tugas Dewan Pengawas salah satunya adalah melaporkan kepada Kepala Daerah tentang kinerja BLUD. Kalau Kepala Daerah menjadi Dewan Pengawas, maka Kepala Daerah tersebut melaporkan kepada dirinya sendiri, bisa diistilahkan jeruk makan jeruk. Remunerasi Pejabat Pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Sehingga tidak lagi perhitungannya seperti PNS. Besaran remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian antara lain: (1) pengalaman dan masa kerja (basic index); (2) keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku (competency index); (3) resiko kerja (risk index); (4) tingkat kegawatdaruratan (emergency index); (5) jabatan yang disandang (position index); dan (6) hasil/capaian kinerja (performance index). Penetapan tarif BLUD Ditetapkan dengan Peraturan Kepala karena untuk mempercepat proses penetapan dan efisiensi biaya. Namun demikian, penetapan tarif harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Selain itu, Kepala Daerah dapat membentuk tim untuk mengkaji kelayakan besaran tarif yang akan ditetapkan, yaitu dengan melibatkan pembina teknis, pembina keuangan, unsur perguruan tinggi dan lembaga profesi. Penetapan tarif pada BLUD mestinya berdasarkan unit cost. Untuk itu, perlu dipahami oleh jajaran pemerintah daerah, bahwa SKPD atau Unit Kerja yang sudah menerapkan PPK-BLUD, kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini APBD masih tetap diperlukan dalam meningkatkan pelayanannya. Karena pendapatan BLUD itu minimal sama dengan belanja/biayanya. Laporan Keuangan Dalam menyusun Laporan Keuangan, BLUD merupakan perangkat daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu laporan keuangan BLUD merupakan bagian dari laporan keuangan SKPD atau Pemerintah Daerah. Akuntansinya wajib menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sementara laporan Keuangan Pemerintah menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka di sini perlu adanya konsolidasian dalam menyusun laporan keuangan BLUD. Referensi : MEMAKSIMALKAN FLEKSIBILITAS BLUD