Bertempat di Hotel D Senopati Malioboro, PT Syncore Indonesia telah melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan untuk BAPELKES Sumatera Selatan selama 3 hari sejak tanggal 22April 2019 sampai 24 April 2019. Workshop diikuti oleh 6 peserta yang masing-masing adalah Kepala BAPELKES, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Teknis, dan Bagian Perencanaan. Workshop PPK-BLUD Dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Narasumber. Pada sesi pertama, Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes selaku Kepala BAPELKES menyampaikan kedilemaannya pada pola pengelolaan keuangan BLUD. “BAPELKES Prov Sumatera Selatan sudah menjadi BLUD sejak Oktober 2018 lalu, setelah berjalan pelaksanaannya tidak semudah yang kami bayangkan dan sangat membingungkan. Harapan kami, output dari workshop ini akan meningkatkan kualitas RBA dan laporan keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Perlu diketahui bahwa kegiatan BAPELKES sendiri meliputi pelatihan, sewa ruangan/kelas, dan sewa asrama.” Tutur Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes. Peserta yang menguasai bidang penerimaan dan pengeluaran pun juga mengalami kesulitan dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. “dikarenakan kami sangat baru dalam sistem Badan Layanan Umum Daerah sehingga pengetahuan yang kami miliki tentang Badan Layanan Umum sangatlah minim. Sebelumnya kami sudah banyak belajar dalam sistem pola pengelolaan keuangan BLUD dari instansi-instansi yang sudah lebih dulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah tetapi informasi yang kami peroleh sangat sedikit dan belum bisa menjawab kedilemaan kami dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Lalu Aplikasi yg diberikan oleh sistem pemerintah daerah sangat berbeda dari sistem yang harus dipenuhi oleh Badan Layanan Umum Daerah. Pola pengelolaan keuangannya pun berbeda dengan pola pengelolaan keuangan daerah.” Menurut penuturan dari Bendahara Pengeluaran BAPELKES Prov Sumatera Selatan. Setelah Narasumber menggali kebutuhan peserta workshop pada sesi pertama, pada sesi-sesi selanjutnya PT Syncore Indonesia fokus untuk memberikan solusi atas kedilemaan peserta workshop. Mulai dari pembahasan RBA yang benar sesuai Permendagri 79, Pengenalan Sistem BLUD 2.0 kepada peserta, sampai pada pendampingan sistem yang dilakukan oleh konsultan PT Syncore Indonesia. Harapannya setelah workshop PPK-BLUD ini selesai peserta sudah memiliki data RBA, BKU Penerimaan, dan BKU Pengeluaran yang sesuai Permendagri 79 dan bisa dipertanggungjawabkan. Referensi : BAPELKES SUMATERA SELATAN MENDALAMI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD
Banyak Unit Kerja yang kini ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan dalam penerapan PPK-BLUD. Dari awal tahun 2019 hingga Mei 2019 PT. Syncore Indonesia telah mendampingi Puskesmas di 2 (dua) Dinas Kesehatan yaitu Bogor dan Muara Enim untuk menerapkan PPK-BLUD. Puskesmas yang awalnya masih belum mengerti mengenai penerapan PPK-BLUD menjadi paham setelah mengikuti pelatihan singkat selama 3 (tiga) hari. Syncore menghadirkan narasumber yang handal dalam bidang BLUD, termasuk di dalamnya direktur PT. Syncore Indonesia itu sendiri; perwakilan dari Menteri Dalam Negeri; dan perwakilan dari Pemimpin BLUD yang telah sukses terapkan PPK-BLUD. Adapun fleksibilitas utama dalam penerapan PPK-BLUD antara lain bahwa pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke Kas Daerah; pendapatan bunga bank dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas; Puskesmas dapat meningkatkan kinerja dengan melakukan bisnis pendukung; Puskesmas dapat merekrut pegawai Non PNS; dan lain sebagainya. Puskesmas diperkenankan menerapkan praktik bisnis yang sehat, dalam arti usaha yang dijalankan tidak mengalami kerugian dan seluruh pendapatan dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Syarat pengajuan penerapan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Unit Kerja harus memnuhi 3 syarat: Syarat substantif Syarat teknis Syarat administratif Adapun syarat administratif meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan Keuangan Pokok Rencana Strategis (Renstra) Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Ke-enam syarat administratif tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai menggunakan standar penilaian terbaru yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019. Adapun standar tersebut berbeda dengan standar sebelumnya yaitu SE Mendagri Nomor 900. Unit Kerja yang tadinya dapat ditetapkan sebagai BLUD jika nilainya >80, kini menjadi >60. Dengan begitu, Unit Kerja menjadi lebih mudah mengajukan penerapan PPK-BLUD menggunakan standar penilaian yang baru.
Pada tanggal 22 – 24 April telah diadakannya workshop Pola Pengelolaan BLUD Bapelkes Sumatera Selatan. Dihadiri oleh beberapa pejabat yang terkait termasuk kepala Bapelkes, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan staf perencanaan. Acara berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu sesuai yang telah diperkirakan. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan kali ini. Mereka mengetahui BLUD baru satu tahun ini, sistem yang digunakan sudah berbeda sekarang ada prosedur yang harus tersusun rapi. Maka dari itu, yang diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini Bapelkes Sumatera Selatan dapat mempelajari sistem BLUD kemudian dapat menerapkannya dengan baik. Pada workshop tersebut menghadirkan narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M yang mengatakan bahwa di Indonesia sampai saaat ini belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan Pra BLUD dan pengimplementasian Pasca BLUD. Belum menerapkan PPK – BLUD pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum, dan untuk mengadakan pelatihan - pelatihan sumber dananya dari mana? Sebelum menjadi BLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD. Setelah menjadi BLUD semua diberi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi, Pendapatan dari APBD, Pendapatan Hibah, Kerja sama,Pendapatan lain-lain yang sah, dan Remunerasi pada BLUD. Untuk APBD mekanisme penggunaannya seperti biasa, yaitu dengan Keppres No. 80. Yang boleh dipakai langsung oleh BLUD adalah pendapatan dari sumber non APBD/APBN, yaitu pendapatan operasional (jasa layanan), hasil kerjasama, hibah dan pendapatan lain-lainyang sah. Soal setor menyetor, Pasal 83-84 sudah mengatur dengan tegas tentang pengelolaan kas BLUD. Penerimaan operasional BLUD (dari jasa layanan, kerjasama, hibah, dll) setiap hari disetorkan SELURUHNYA pada kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD. Penggunaan pendapatan BLUD mengacu pada RBA BLUD yang telah dibuat untuk tahun yang bersangkutan. Sebenarnya boleh saja Pemda meminta kembali sisa pendapatan BLUD tersebut, dengan mempertimbangkan likuiditas BLUD (Pasal 109, Permendagri 61/2007). Artinya, setoran ke Pemda tersebut tidak mengganggu operasional BLUD. Jika sampai mengganggu, artinya Pemda tidak mendukung UPT/Puskesmas/RS untuk menghasilkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat. Referensi : PPK-BLUD BAPELKES PROV. SUMATERA SELATAN
Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kab Sumedang berkerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian permendagri no 79 tahun 2018). Acara workshop dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya Ibu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap sepele, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari permendagri 61 ke permendagri 79 karena di tahun 2020 semua BLUD diwajibkan mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Tahun ketiga menjadi BLUD harus maju terus dan terus membenahi diri pada proses PPK BLUD yang lebih bagus dan sesuai peraturan yang berlaku. setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan pada saat implementasi lapangan sudah lancar dan Pola Pengelolaan Keuangan kita akan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.” Dalam pengelolaan keuangannya dinkes kabupaten sumedang telah mengacu pada Permendagri No 61 tahun 2007, penyesuaian diperlukan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2020 karena ada sedikit perbedaan antara Permendagri 61 dengan Permendagri 79. Persyaratan BLUD menurut Permendagri 79 secara keseluruhan sama, tetapi ada beberapa poin yang berbeda seperti Renstra, SPM Pola Tata Kelola ditetapkan oleh Perkada, lalu untuk laporan keuangan menggunakan format SAP Terbaru. Menurut Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Prinsip peubahan permendagri No 61 tahun 2007 ke permendagri No 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan (format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan Dengan bimbingan dari Tim Syncore, 35 Puskesmas dan 1 Labkesda Dinas Kabupaten Sumedang siap terapkan PPK BLUD sesuai Permendagri No 79 tahun 2018.
Tata kelola yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan peraturan internal yang penetapannya ditetapkan degan peraturan kepala daerah setempat. Prinsip dari tata kelola ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi merupakan keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan dan keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan. Efek terpenting dari adanya suatu transparasi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan berbagaii pihak dalam manajemen. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaan Lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Efek dari dilakukannya akuntabilitas ini adalah terhindarnya dari konslik atau benturan kepentingan peran. Responsilbilitas merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi dan kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat serta perundang-undangan. Efek jika ada responsibiltas maka akan terhindar dari permasalahan perpajakan, hubungan industrial, lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kera serta standar penggajian. Independensi merupakan kemandiirian pengelolaan organisasi secara professional. Efek dari adanya independensi adalah terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Yang terakhir adalah kesetaraan dan kewajaran dimana apabila diterapkan maka akan berefek pada perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perundang-undangan. Secara keseluruhan tata kelola yang ada pada BLUD dibagi menjadi empat garis besar diantaranya kelambagaan, prosedur kerja, pengelolaan fungsi serta pengelolaan sumber daya manusia dimana masing-masing poin harus dapat berjalan dengan baik. Di awal pembentukan BLUD, tata kelola akan dituangkan ke dalam suatu perbup. Adapun kriteria penilaian dokumen tata kelola yang menjadi lampiran perbup sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ ada dua indikator yaitu adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana serta adanya kebijakan tentang akuntabilitas. Unsur yang dinilai pada indikator yang pertama diantaranya terkait struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, pengelolaan SDM (penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerai, jenjang karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment serta pemutusan hubungan kerja. Untuk indikator kedua, indikatoor yang dinilai adalah apakah ada sistem akuntabilitas berbasis kinerja, bagaimana kebijakan keuangannya (kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi serta sistem akuntansi dan keuangan) serta bagaimana kebijakan pengelolaan keuangan dan limbah yang ada.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana suatu SKPD bisa ditetapkan menjadi BLUD jika mereka telah memenuhi tiga persyaratan BLUD yaitu terkait syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Langkah selanjutnya apabila suatu SKPD telah menyelesaikan penyusunan dokumen Pra BLUD maka akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daaerah (PPKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Tenaga Ahli misalnya asosiasi profesi, konsultan atau pihak lain yang dianggap kompeten. Adapun dokumen administratif yang dinilai terdiri dari surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan hasil penilaian audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Keseluruhan penilaian terkait penetapan BLUD telah dituangkan dalam peraturan SE Mendagri No 900/2759/SJ. Tujuan dibentuknya peraturan ini yaitu agar tersedianya acuan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK BLUD, tersusunnya instrument penilaian bagi tim penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah yang dimiliki serta terjaganya obyektivitas, transparansi, dan kualitas penilaian yang baik. Adapun bobot untuk masing-masing dokumen yang dinilai sesuai SE Mendagri No 900/2759/SJ dapat dilihat pada table berikut ini; Dalam SE Mendagri No 900/2759/SJ dijelaskan indikator, unsur yang dinilai beserta nilai per unsur dengan skala penilaian dalam penilaian dokumen administratif. Nilai per unsur menggunakan skala dengan rentang angka antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh). Adapun batas nilai pada kriteria penilaian yang digunakan adalah nilai 80. Apabila nilai akhir yang diperoleh 80 keatas maka akan ditetapkan sebagai BLUD. Jika Salah satu dari enam persyaratan administrative tidak terpenuhi, maka permohonan untuk menjadi PPK-BLUD ditolak dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Adapun terkait format penilaian yang digunakan dapat dilihat dan dipelajari pada SE Mendagri No 900/2759/SJ karena telah dijabarkan secara lengkap tentang apa saja indikator dan unsur yang dinilai pada setiap indikator.
Dalam penerapannya, BLUD memiliki keleluasan dalam rangka menerapkan praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat merupakan penyelenggaran dari fungsi organisasi yang berdasarkan dengan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Keleluasaan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu kita ketahui bersama apa saja sebetulnya fleksibilitas yang akan didapatkan oleh suatu badan yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas yang didapatkan oleh BLUD diantaranya yaitu terkait pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja pengadaan barang dan jasa, pengelolaan utang dan piutang, tarif, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan kerjasama, pengelolaan investasi, pengelolaan remunerasi serta pengelolaan SiLPA dan defisit. Pada pengelolaan terkait pendapatan, BLUD dapat menggunakan seluruh pendapatan yang dimilikinya baik dari pendapatan jasa pelayanan, hibah, kerjasama, APBD dan lain-lain dengan masuk ke rekening kas BLUD dan dikelola serta dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD. Dalam pengelolaan belanja, BLUD dapat melakukan belanja dengan menggunakan dana yang bersumber dari jasa layanan (non APBD) dan dapat melebihi pagu anggaran namun mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Pada pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa, BLUD tidak mengacu pada perpres pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa BLUD ini bertujuan untuk menjamin keterssediaan barang dan jasa yang lebih bermutu, lebih murah, lebih mudah dan cepat dalam proses pengadaannya dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan. Dalam pengelolaan utang dan piutang, BLUD dapat melakukan utang seperti pinjaman jangka panjang sesuai dengan perundang-undangan, selain itu piutang yang ada juga dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Fleksibillitas BLUD juga terkait dengan pengelolaan tarif layanan dimana tarif ditetapkan dengan peraturan kepala daerah setempat. Tarif layanan ditetapkan sebagai imbalan atas penyediaan baranng dan/atau jasa layanan kepada masyarakat. Kemudian dalam pengelolaan sumber daya manusia, BLUD dapat melakukan rekrutmen terhadap tenaga professional lainnya meskipun berstatus non pegawai negeri sipil. Dalam hal pengelolaan kerjasama, BLUD dapat melakukan kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dengan berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivtas, ekonomis dan saling menguntungkan. Dalam hal investasi, BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan pelayanan masyarakat dan tidak menganggu likuiditas keuangan BLUD. Dalam hal remunerasi, BLUD dapat memberikan remunerasi sesai dengan tingkat tanggung jawan dan profesionalisme yang dimiliki baik dari pejabat pengelola maupun pegawainya. Dan yang terakhir, BLUD juga memiliki fleksibilitas dalam hal pengelolaan SiLPA dan defisit anggaran karena sisa kas yang dimiliki dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya dan tidak ada setor ke kas daerah lagi.
Permendagri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa belanja BLUD terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi tersebut mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal tersebut meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya. Pengelolaan belanja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan masing-masing BLUD. Fleksibilitas tersebut merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah serta hibah tidak terikat. Belanja juga memiliki ambang batas yang merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Apabila belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud di atas maka BLUD wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. Besaran presentase ambang batas pada BLUD dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Namun, memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional yang meliputi kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 tahun anggaran sebelumnya dan kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. Besaran presentase ambang batas dicantumkan dalam RBA dan DPA dimana pencantuman tersebut berupa catatan yang memberikan informasi besaran presentase ambang batas. Presentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan. Ambang batas ini digunakan aabila pendapatan BLUD yang diprediksi atau dianggarkan telah melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Strategis (Renstra) ini masuk ke dalam salah satu persyaratan administratif yang harus diajukan ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selain kelima syarat lainnya yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan serta laoran audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Rencana Strategis (Renstra) yang dimaksud merupakan perencanaan lima tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknis analisis bisnis dimana penetapannya menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 79 Tahun 2018 pasal 42 menyebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan ktentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) oleh UPTD ini memuat 4 hal yaitu terkait rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan serta rencana keuangan selama lima tahun kedepan. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dilakukan oleh pemimpin BLUD sebagaimana bunyi dari pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 79 tahun 2018. Pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) harus berdasarkan pada peningkatan pelayanan masyarakat, efisiensi, efektivitas, produktifitas berdasarkan praktek bisns yang sehat tanpa menguatamakan pengambilan keuntungan. Implementasi rencana strategis ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan fleksibilitas dari penerapan BLUD. Selanjutnya, Rencana Strategis (Renstra) ini akan dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan digunakan sebagai evaluasi kinerja untuk setiap tahunnya.