Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal. Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain: (Permendagri 61/2007 ps 31) PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutupI. PENDAHULUANDalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: Pengertian Pola Tata KelolaPrinsip-prinsip Pola Tata KelolaTujuan Penerapan Pola Tata KelolaSumber Referensi Pola Tata KelolaPerubahan Pola Tata KelolaOrgan Pola Tata KelolaII. STRUKTUR ORGANISASIDalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan: Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUDStruktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUDIII. PROSEDUR KERJADalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain: Prosedur Kerja Sub Bagian Tata UsahaProsedur Kerja Pelayanan Klinis PuskesmasProsedur Kerja Kesehatan MasyarakatProsedur Kerja Pengendalian Mutu Pelayanan PuskesmasIV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGISDalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD: Pimpinan BLUDPejabat Keuangan BLUDPejabat Teknis BLUDV. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIADalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan: Perencanaan Kebutuhan, Penerimaan dan Penempatan PegawaiSistem RemunerasiPembinaan SDMPemutusan Hubungan KerjaVI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJADalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu: Perencanaan StrategisPerencanaan KinerjaPengukuran KinerjaVII. KEBIJAKAN KEUANGANDalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain: Sistem Akuntansi dan KeuanganPenatausahaan Keuangan PPK-BLUDKebijakan TarifVIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAHDalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain: Pengertian LimbahKarakteristik LimbahTujuan PengelolaanLimbahManfaat Pengelolaan LimbahKonsep Pengelolaan LimbahIX. PENUTUPDalam BAB IX Penutup berisi antara lain: KesimpulanSaran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba. Sebagai Puskesmas, RSUD, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, atau UPDB milik pemerintah harus memiliki RSB sebagai syarat agar bisa ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lingkungan bisnis yang terus berubah memerlukan pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan?kekuatan terhadap arah organisasi. Pemetaan kekuatan-kekuatan tersebut, akan dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar?benar mampu menampung berbagai kepentingan dan pengetahuan antisipatif sebagai dasar penetapan keputusan strategis dalam rangka pencapaian visi organisasi.Sistematika Rencana Strategi Bisnis(RSB) memuat antara lain: PendahuluanProfil PuskesmasAnalisis Lingkungan BisnisRencana Strategis Bisnis PuskesmasPenutup I. PENDAHULUANDalam BAB I Pendahuluan RSB memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: A.Latar BelakangB.Pengertian dan Ruang LingkupC.Konsep DasarD.Metodologi II.PROFIL Dalam BAB II Profil Puskesmas diuraikan:A.Sejarah PuskesmasB.Lokasi PuskesmasC.Sumber DayaD.Gambaran Produk Jasa III.ANALISIS LINGKUNGAN BISNISDalam BAB III Analisis Lingkungan Bisnis akan dijelaskan antara lain:A.Analisis Lingkungan Internal1.Perspektif Pertumbuhan dan Pembelajaran2.Perspektif Proses Bisnis Internal3.Perspektif Pelanggan4.Perspektif KeuanganB.Analisis Lingkungan Eksternal1.Asumsi Makro Pemerintah2.Asumsi Makro Bidang Kesehatan3.Rencana Bisnis 2016-2020 IV.RENCANA STRATEGI BISNIS Dalam BAB IV Rencana Strategi Bisnis Puskesmas diuraikan:A.Program KerjaB.Kerangka Pembiayaan Jangka MenengahTahun 2016-2020C.Proyeksi Pendapatan dan BiayaD.Proyeksi Keuangan selama 5 Tahun V.PENUTUPDalam BAB V Penutup berisi antara lain:A.KesimpulanB.Saran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD adalah Satuan Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan yang ada di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa dan yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.Untuk menjadi BLUD maka suatu satuan kerja atau unit kerja perlu memenuhi tiga syarat yaitu:1.Syarat Subtantif2.Syarat Teknis3.Syarat AdministratifSyarat Subtantif adalah satuan kerja atau unit kerja tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk masyarakat. Syarat teknis adalah satuan kerja dan unit kerja memiliki kondisi keuangan yang sehat. Secara umum RSUD dapat memenuhi dua syarat tersebut. Syarat ketiga adalah syarat administratif. Untuk memenuhi syarat administrative ada 6 dokumen yang perlu disiapkan:1.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja2.Rencana Strategis Bisnis3.Standar Pelayanan Minimal4.Pola Tata Kelola5.Laporan Keuangan Pokok6.Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Dari sekian syarat administrative tersebut ada dua dokumen yang perlu mendapatkan perhatian yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis dan Laporan Keuangan Pokok.Setelah semua dokumen siap maka Direktur RSUD akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka RSUD perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.Terkait tentang pelatihan PRA BLUD, kami PT. SYNCORE INDONESIA telah menyiapkan Paket Pelatihan Persiapan menuju BLUD selama 2 hari yang terdiri dari 8 sesi sebagai berikut :1.Pengantar BLUD2.Ketentuan Peraturan-Peraturan terkait BLUD3.Syarat-syarat menjadi BLUD4.Fleksibilitas BLUD5.Pola Perencanaan BLUD6.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BLUD7.Pelaporan BLUD8.Pengawasan dan Pemeriksaan BLUDPeserta bisa mengikutkan dari pihak Pemda, Inspektorat, DPRD, dan pihak-pihak lain yang memerlukan pengenalan dan pemahaman tentang BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
A. Kegiatan Telusur Pasien secara individual 1). Kegiatan Telusur Pasien Secara Individual: adalah metoda evaluasi yang dilakukan selama dilakukan on-site survei dan di maksudkan untuk menelusuri pengalaman pasien tentang asuhan yang diterimanya selama berada di puskesmas.untuk melakukan analisis dari sistem yang digunakan oleh puskesmas dalam memberikan asuhan, tindakan dan pelayanan dengan menggunakan pasien sebagai kerangka kerja untuk mengukur pelaksanaan standar.Mengikuti alur asuhan, tindakan, pelayanan yang diberikan kepada pasien. Mengikuti alur asuhan, tindakan, pelayanan yang diberikan kepada pasienPenilaian hubungan kerja antar petugas pemberi pelayanan dan unit kerja terkait.Identifikasi masalah pada proses pelayanan pasien Elemen-elemen yang ditelusur Telaah rekam medis pasien dengan staf yang bertanggang jawabObserasi secara langsung pada asuhan pasienObservasi pada proses pengobatanObservasi pada masalah pencegahan dan pengendalian infeksiObservasi pada proses perencanaan asuhanDiskusi tentang data yang digunakan.Observasi dampak dari lingkungan terhadap keselamatan dan peran staf untuk menekan risiko terhadap lingkunganObservasi terhadap pemeliharaan peralatan medisWawancara dengan pasien dan atau dengan keluarga pasien B. Telusur Sistem Telusur system dapat dilakukan dengan cara: Telusur system berbasis hasil telusur individualDengan berdasar telusur pasien secara individual surveyor dapat menyimpulkan penilaian terhadap system pelayanan klinis Telusur system dengan melihat masing-masing unit pelayanan mulai dari pendaftaran sampai dengan pemulangan.Selanjutnya surveyor akan melakukan telusur terhadap system pelayanan pada tiap-tiap unit pelayanan, mulai dari pendaftaran, pelayanan rawat jalan, pelayanan laboratorium, pelayanan obat, dst sampai dengan pemulangan pasienYg dilakukan : Evaluasi kinerja dari proses dengan fokus tertentu pada integrasi dan koordinasi dari proses berbeda tetapi terkaitEvaluasi komunikasi antara berbagai disiplin dan departemenIdentifikasi masalah diproses terkait Diskusikan Alur proses lintas fasilitas pelayanan kesehatan, identifikasi dan manajemen risiko, integrasi dari kegiatan-kegiatan penting, komunikasi diantara staf/unitKekuatan dan kelemahan di proses dan perbaikanMasalah yang memerlukan eksplorasi di kegiatan survei yang lainEvaluasi dari standar akreditasi dan kepatuhan terhadap sasaran keselamatan pasienPendidikan oleh surveior Telusur Pengelolaan dan Penggunaan Obat proses manajemen dan Penggunaan Obat dengan fokus pada kemungkinan timbulnya risiko.evaluasi kontinuitas pengelolaan dan penggunaan obat mulai pengadaan obat sampai monitoring efek samping obat pada pasien. Telusur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi proses pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.melakukan evaluasi kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi dan keamanan dan keselamatan di fasilitas pelayanan kesehatan,untuk identifikasi masalah pencegahan dan pengendalian yang memerlukan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,untuk menentukan langkah yang diperlukan, menangani risiko yang adameningkatkan keselamatan pasien. Telusur Proses Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien proses yang digunakan untuk mengumpulkan, analisis, menafsirkan dan penggunaan data untuk memperbaiki mutu dan kinerja pelayanan dan keselamatan pasien.evaluasi efektivitas dari pelaksanaan rencana, program dan proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Telusur Proses Pengelolaan Fasilitas dan Keselamatan pengelolaan fasilitas dan sistem keselamatan pasien untuk mendukung manajemen risiko.evaluasi dari proses pengelolaan fasilitas dan keselamatn pasien, tindakan untuk menanggulangi masalah dan menentukan tingkat kepatuhan terhadap standar. Telusur Peranan Staf dalam Metodologi Telusur saat survei dilakukan, termasuk daftar nama pasien, dimana ditempatkan pasien ini, diagnosis.minta bantuan staf untuk memilih telusur pasien yang cocok.diskusikan dengan berbagai staf yang terlibat dalam asuhan. Staf yang terlibat dalam diskusi ini adalah perawat, dokter, pelaksana asuhan, staf farmasi, tenaga laboratorim dan petugas kesehatan lain yang diperlukan.Jika staf yang diperlukan tidak ada, maka surveior akan berdiskusi dengan staf lain yang mempunyai tugas dan fungsi sama. Tidak merupakan keharusan surveior harus berdiskusi dengan staf yang memberi asuhan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapanSPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan & Penetapan SPM, Ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Untuk tiap jenis pelayanan, harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM. Indikator merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang memberikan petunjuk/indikasi terhadap adanya perubahan atau penyimpangan terhadap nilai yang telah ditetapkan.Menurut PERMENKES No : 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Ketentuan umum SPM bidang kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota. SPM Jenis Pelayanan Kesehatan:(PERMENKES No 741/MENKES/PER/VII2008 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota) A.Pelayanan Kesehatan Dasar1.Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 (95%-2015)2.Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani (80%-2015)3.Cakupan Pertolongan Persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90%-2015)4.Cakupan Pelayanan Nifas (90%-2015)5.Cakupan Neonatus dengan komplikasi yang ditangani (80%-2010)6.Cakupan kunjungan bayi (90%-2010)7.Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI-2010)8.Cakupan Pelayanan anak balita (90%-2010)9.Cakupan pemberian makananpendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin (100%-2010)10.Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan (100%-2010)11.Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat (100%-2010)12.Cakupan peserta KB aktif (70%-2010)13.Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit (100%-2010)14.Cakupan Yankes Dasar Maskin (100%-2015) B.Pelayanan Kesehatan Rujukan1.Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan pasien maskin (100%-2015)2.Cakupan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota (100%-2015) C.Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/KLBCakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukanpenyelidikan epidemiologi < 24 jam (100%-2015) D.Promosidan Pemberdayaan MasyarakatCakupan Desa Siaga aktif (80%-2015) Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
SOFTWARE BLU/BLUD adalah Software Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) yang mampu menangani proses Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD mulai dari Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK).SOFTWARE BLU/BLUD dirancang untuk mudah dioperasikan, Software Aplikasi ini bersifat Online dengan Jaringan Internet yang melalui Jalur Secure (HTTPS) yang dapat dipercaya karena bekerja sama dengan Penyedia Jasa Internat dengan Skala Nasional yang dapat dipercaya dan diandalkan. Selain itu, Aplikasi ini terdapat tingkatan hak akses user dan password yang berbeda beda.Kegunaan aplikasi online ini untuk memudahkan Maintenance dan Update secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka layanan secara Online dengan Bandwith yang tidak terlalu besar merupakan pilihan cerdas untuk mengaplikasikan Software Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. DASAR HUKUMDasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah :1.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. OUTPUT/ HASILAplikasi Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD digunakan terintegrasi yang meliputi Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporannya. Adapun output dari Aplikasi ini adalah : 1.PENGANGGARAN-Ringkasan Pendapatan dan Biaya.-Rincian Pendapatan yang bersumberdana dari Pendapatan BLU/BLUD (Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain lain yang sah) dan Subsidi Pemerintah (APBN, APBD).-Rincian Biaya (Biaya Operasional dan Biaya Non Operasional).-Biaya berdasarkan Sumberdana.-Biaya berdasarkan Jenis Anggaran (Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Modal).-Ringkasan Biaya berdasarkan Program dan Kegiatan.-Rincian Biaya per Kegiatan.-Buku Rencana Bisnis & Anggaran. 2.PENATAUSAHAAN-Pembuatan Surat Permohonan Pembayaran (SPP).-Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).-Pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).-Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).-Surat tanda Setoran (STS) Pendapatan. 3.KEUANGAN-Pengelolaan Piutang.-Pencatatan Pendapatan dengan Bukti Kas Masuk (BKM).-Pengelolaan Hutang.-Pencatatan Pengeluaran dengan Bukti Kas Keluar (BKK).-Mutasi antar Bank BLU/BLUD.-Surat Pertanggung Jawaban Pendapatan (SPTJ-Pendapatan) BLU/BLUD.-Surat Pertanggung Jawaban Biaya (SPTJ-Biaya) BLU/BLUD. 4.AKUNTANSI DAN KEUANGAN-Jurnal Umum (Tutup Buku, Penyesuaian Persediaan, Aset Tetap).-Buku Besar.-Buku Pembantu.-Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)). KEUNGGULAN1.Otomatis Menghasilkan Buku Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) Dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (LK SAK).2.Konsolidasi Dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).3.Online, Bisa Mengakses Dari Mana Saja.4.Security Sesuai Standar.5.Fleksible, Mudah Digunakan & Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.6.Jaminan Maintenance & Konsultasi Online Jarak Jauh.7.Multi User Dengan Level Akses Sesuai Tugas Pokok 7 Fungsi (Tupoksi).8.Upgradedable, Selalu Mengikuti Peraturan Yang Berlaku.9.Alur Penatausahaan Disesuaikan Dengan Sop Instansi.10.Dilengkapi Dengan Template Jurnal Tutup Buku. KLIEN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD):- RSUD Selasih Pelalawan, Riau- RSUD Nagan Raya, Aceh- RSUD Demang Seraya, Lampung- RSUD Kota Bogor, Bogor- RSUD Kota Tangerang, Tangerang- RSUD Kota Banjar, Banjar, Jawa Barat- RSUD Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah- RSUD Batang, Pekalongan, Jawa TengahPuskesmas:- Puskesmas Manguharjo, Kota Madiun- Puskesmas Tawangrejo, Kota Madiun- Puskesmas Oro Oro Ombo, Kota Madiun- Puskesmas Patihan, Kota Madiun- Puskesmas Demangan, Kota Madiun- Puskesmas Banjarejo, Kota MadiunBLU/BLUD Lainnya:-UPBD Kab. Tangerang-Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Jakarta (BALAI HATPEN)-Bapelkes Yogyakarta Klik Disini Untuk Melihat DEMO BLU/BLUDUser : demo Password : demo Download Skema Pengelolaan Keuangan dan Materi BLU/BLUDApabila Saudara berminat tersebut dan ingin lebih jelas dapat menghubungi :Niza Wibyana TitoEmail : tito@syncoreconsulting.comWebsite : www.syncore.co.idHp : 0821-3690-9999Whatsapp: 0821-3690-9999Telp : 0274-488599
SOFTWARE BLU/BLUD adalah Software Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) yang mampu menangani proses Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD mulai dari Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK).SOFTWARE BLU/BLUD dirancang untuk mudah dioperasikan, Software Aplikasi ini bersifat Online dengan Jaringan Internet yang melalui Jalur Secure (HTTPS) yang dapat dipercaya karena bekerja sama dengan Penyedia Jasa Internat dengan Skala Nasional yang dapat dipercaya dan diandalkan. Selain itu, Aplikasi ini terdapat tingkatan hak akses user dan password yang berbeda beda.Kegunaan aplikasi online ini untuk memudahkan Maintenance dan Update secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka layanan secara Online dengan Bandwith yang tidak terlalu besar merupakan pilihan cerdas untuk mengaplikasikan Software Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. DASAR HUKUMDasar hukum yang digunakan sebagai landasan dalam pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah :1.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.3.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.4.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. OUTPUT/ HASILAplikasi Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD digunakan terintegrasi yang meliputi Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporannya. Adapun output dari Aplikasi ini adalah : 1.PENGANGGARAN-Ringkasan Pendapatan dan Biaya.-Rincian Pendapatan yang bersumberdana dari Pendapatan BLU/BLUD (Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain lain yang sah) dan Subsidi Pemerintah (APBN, APBD).-Rincian Biaya (Biaya Operasional dan Biaya Non Operasional).-Biaya berdasarkan Sumberdana.-Biaya berdasarkan Jenis Anggaran (Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Modal).-Ringkasan Biaya berdasarkan Program dan Kegiatan.-Rincian Biaya per Kegiatan.-Buku Rencana Bisnis & Anggaran. 2.PENATAUSAHAAN-Pembuatan Surat Permohonan Pembayaran (SPP).-Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).-Pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).-Pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).-Surat tanda Setoran (STS) Pendapatan. 3.KEUANGAN-Pengelolaan Piutang.-Pencatatan Pendapatan dengan Bukti Kas Masuk (BKM).-Pengelolaan Hutang.-Pencatatan Pengeluaran dengan Bukti Kas Keluar (BKK).-Mutasi antar Bank BLU/BLUD.-Surat Pertanggung Jawaban Pendapatan (SPTJ-Pendapatan) BLU/BLUD.-Surat Pertanggung Jawaban Biaya (SPTJ-Biaya) BLU/BLUD. 4.AKUNTANSI DAN KEUANGAN-Jurnal Umum (Tutup Buku, Penyesuaian Persediaan, Aset Tetap).-Buku Besar.-Buku Pembantu.-Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)). KEUNGGULAN1.Otomatis Menghasilkan Buku Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) Dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (LK SAK).2.Konsolidasi Dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).3.Online, Bisa Mengakses Dari Mana Saja.4.Security Sesuai Standar.5.Fleksible, Mudah Digunakan & Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.6.Jaminan Maintenance & Konsultasi Online Jarak Jauh.7.Multi User Dengan Level Akses Sesuai Tugas Pokok 7 Fungsi (Tupoksi).8.Upgradedable, Selalu Mengikuti Peraturan Yang Berlaku.9.Alur Penatausahaan Disesuaikan Dengan Sop Instansi.10.Dilengkapi Dengan Template Jurnal Tutup Buku. KLIEN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD):- RSUD Selasih Pelalawan, Riau- RSUD Nagan Raya, Aceh- RSUD Demang Seraya, Lampung- RSUD Kota Bogor, Bogor- RSUD Kota Tangerang, Tangerang- RSUD Kota Banjar, Banjar, Jawa Barat- RSUD Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah- RSUD Batang, Pekalongan, Jawa Tengah Puskesmas:- Puskesmas Manguharjo, Kota Madiun- Puskesmas Tawangrejo, Kota Madiun- Puskesmas Oro Oro Ombo, Kota Madiun- Puskesmas Patihan, Kota Madiun- Puskesmas Demangan, Kota Madiun- Puskesmas Banjarejo, Kota MadiunBLU/BLUD Lainnya:-UPBD Kab. Tangerang-Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan Jakarta (BALAI HATPEN)-Bapelkes YogyakartaKlik Disini Untuk Melihat DEMO BLU/BLUDUser : demo Password : demo Download Skema Pengelolaan Keuangan dan Materi BLU/BLUDApabila Saudara berminat tersebut dan ingin lebih jelas dapat menghubungi :Niza Wibyana TitoEmail : tito@syncoreconsulting.comWebsite : www.syncore.co.idHp : 0821-3690-9999Whatsapp: 0821-3690-9999Telp : 0274-488599
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri. Lembaga yang bisa menerima dana desa yaitu hanya BUMDes, hingga tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes akan tetapi baru tercapai 1700. Untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari: Bidang usaha apa ?Bentuk organisasi apa?Modalnya berapa dan darimana?Alokasi laba seperti apa?Pelaporan dan pertanggungjawaban?Pengawasan dan pembinaan? Bumdes sebagai upaya pendayagunaan:1.Potensi ekonomi2.Kelembagaan perekonomian3.Potensi sumber daya alam 4.Sumber daya manusia.5.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar-desa Tujuan BUMDes :Meningkatkan perekonomian desaMengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desaMengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMembuka lapangan kerjaMenciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wargaMeningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa Tahapan Pendirian BUMDes1.Identifikasi Potensi2.Sosialisasi pembentukan3.Perumusan AD dan ART4.Pembentukan Pengelola5.Penyusunan Peraturan Desa6.Penyusunan Rencana Kerja Klik : Butuh Contoh AD/ART, Peraturan, Buku Pedoman, Download di Bumdes.id Sekilas Petikan Dialog Tentang BUMDesBanyak potensi desa yang bisa diangkat untuk seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu dengan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran. Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa. Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaan. Prinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelola. Bagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi. Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba. Sebagai Puskesmas, RSUD, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, atau UPDB milik pemerintah harus memiliki RSB sebagai syarat agar bisa ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lingkungan bisnis yang terus berubah memerlukan pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan?kekuatan terhadap arah organisasi. Pemetaan kekuatan-kekuatan tersebut, akan dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar?benar mampu menampung berbagai kepentingan dan pengetahuan antisipatif sebagai dasar penetapan keputusan strategis dalam rangka pencapaian visi organisasi. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id