Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.Lembaga yang bisa menerima dana desa yaitu hanya BUMDes, hingga tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes akan tetapi baru tercapai 1700. Untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari: Bidang usaha apa ?Bentuk organisasi apa?Modalnya berapa dan darimana?Alokasi laba seperti apa?Pelaporan dan pertanggungjawaban?Pengawasan dan pembinaan? Bumdes sebagai upaya pendayagunaan:1.Potensi ekonomi2.Kelembagaan perekonomian3.Potensi sumber daya alam 4.Sumber daya manusia .5.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar-desa Tujuan BUMDes :Meningkatkan perekonomian desaMengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desaMengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMembuka lapangan kerjaMenciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wargaMeningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa Tahapan Pendirian BUMDes1.Identifikasi Potensi2.Sosialisasi pembentukan3.Perumusan AD dan ART4.Pembentukan Pengelola5.Penyusunan Peraturan Desa6.Penyusunan Rencana Kerja Sekilas Petikan Dialog Tentang BUMDesBanyak potensi desa yang bisa diangkat untuk seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu denngan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran. Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa. Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaan. Prinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelola. Bagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi. Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
RSUD TORA BELO - PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan Pelatihan bertemakan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) & Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pelatihan diselengarakan di ruang rapat RSUD Tora Belo, Sigi, Palu, Sulawasi Tengah selama 2 hari berturut-turut dari tanggal 15-16 November 2016.Acara dihadiri oleh Kepala RSUD Tora Belo, Bapak drg. Hery Setyono dan 25 peserta dari RSUD Tora Belo dengan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito dan tim konsultan BLUD Syncore. Bapak drg. Hery Setyono selaku Kepala RSUD Tora Belo memberikan kata sambutan pada acara pelatihan di hari pertama. RSUD Tora Belo merupakan rumah sakit yang baru berdiri selama 2 tahun dan menjadi BLUD penuh pada tahun 2016, ujar drg. Hery Setyono. Ada beberapa kendala di RSUD Tora Belo mengenai kesulitan dalam pengelolaan keuangan BLUD alur keuangan yang belum difahami secara baik. Merencanakan melaksanakan dan membuat laporan berbasis SAK menjadi faktor hambatan lainya.Bapak Hery Setyono menambahkan, bahwa RSUD Tora Belo memiliki banyak karyawan berlatarbelakang pendidikan kesehatan bukan dari keuangan sehingga aplikasi software keuangan sangat membantu. Harapanya dengan adanya pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini bias menjadi solusi dan membawa udara segar bagi RSUD Tora Belo. Pada sesi pertama dilanjutkan oleh narasumber Bapak Niza Wibyana Tito mengenai satker, pada dasarnya satker BLUD dan Satker pemerintah sama, hanya pola pengelolaan keuangan yang berbeda, sehingga dana yang diberikan oleh daerah dan negara masih tetap milik negara. Pola pengelolaan keuangan BLUD memiliki pola pengelolaan secara fleksibel, namun kepemilikan tetap milik daerah.Dengan fleksibilitas yang dimiliki, maka BLUD wajib membuat 2 laporan pertanggungjawaban, pertama kepada SKPD dengan membuat laporan SAP, kedua kepada BLUD dengan membuat laporan keuangan berbasis SAK. Menurut jenis layanannya, BLUD merupakan organisasi semi public goods, yaitu suatu lembaga yang dibentuk tidak untuk mencari keuntungan tetapi boleh mencari keuntungan, sebab BLUD memperoleh dana dari APBD dan APBN.Setiap BLU/BLUD diberikan waktu dua tahun untuk belajar tentang PPK BLU/BLUD, terhitung sejak terbentuknya BLU/BLUD. Dua tahun pertama segala laporan yang ada akan diperiksa secara standar oleh BPK, namun pada tahun ke tiga, BLU/BLUD akan diperiksa secara mendalam oleh BPK tentang PPK BLU/BLUD. Pemeriksaan di sini adalah pemeriksaan laporan dan manajemen. Sehingga, RSUD Tora Belo harus berbenah diri dalam waktu dua tahun, agar tahun ketiga ketika BPK memeriksa, PPK BLUD RSUD Tora Belo dapat menjalankan pelaporan dengan benar.Pada dasarnya Pola Pengelolaan Keuangan BLUD boleh berhutang, kerjasama, dan investasi namun dengan dasar hukum yang jelas melalui peraturan bupati. Dengan Perbup yang jelas, maka RSUD dapat melakukan hal-hal yang telah diatur di dalam Perbub, namun jika Perbub belum ada maka RSUD harus berhati-hati dalam implementasi PPK BLUD.Pola PDCA, Plan (Rencanakan), Do (Laksanakan), Check (Laporkan), Action (Evaluasi) dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan BLUD dengan baik. Segala sesuatu perlu perencanaan agar tujuan sebuah organiasai jelas. Perecanaan yang jelas dan baik akan mudah dalam pelaksanaan dan pelaporan. Pelaporan yang baik juga akan berdampak pada mudahnya evaluasi dan memperkecil resiko kesalahan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan BUMDes terus dilakukan oleh tim dari PT. Syncore Indonesia. SYNCORE merupakan perusahaan yang berfokus pada konsultan UKM, BLUD, training, media, software dan sekarang mulai mengembangkan sayapnya ke arah BUMDes. Kali ini sosialisasi BUMDes dijadwalkan di Desa Wonokromo Bantul Yogyakarta. Sosialisasi diikuti oleh carik, lurah dan tokoh masyarakat Desa Wonokromo Bantul dengan narasumber Rudy Suryanto,S.E.,M.Acc.,Ak.,CA, akademisi keuangan dan Dosen.Acara sosialisasi di buka oleh Carik Wonokromo Bantul, yang memberikan gambaran tentang potensi yang ada di Desa Wonokromo Bantul. Secara Ekonomi Desa wonokromo terdapat pasar desa, kawasan kaki lima, kawasan onderdil, Bank Bantul, serta pombensin. Jumlah penduduk 12.992 jiwa dengan jumlah laki-laki 6.421 dan perempuan 6.571. Kebanyakan mata pencaharian pokoknya adalah buruh tani dan buruh lepas. Desa ini juga terdapat kandang kelompok dan juga perikanan darat yang berpotensi baik, jelasnya.Pada sesi selanjutnya, Bapak Rudy Suryanto selaku narasumber memberikan paparan materi mengenai BUMDes. Lembaga yang bisa menerima dana desa hanya BUMDes, tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes, tetapi baru tercapai 1700.Beliau juga menambahkan, untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari bidang usaha, bentuk organisasi, modal, alokasi laba, pelaporan pertanggungjawaban, pengawasan dan pembinaan.Tujuan BUMDes:Meningkatkan perekonomian desaMengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desaMeningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desaMengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3Menciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wargaMembuka lapangan kerjaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMeningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesaPada sosialisasi tersebut pihak Desa Wonokromo akan membentuk tim kecil untuk selanjutnya akan dijadwalkan konsultasi dengan pendamping BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.Lembaga yang bisa menerima dana desa yaitu hanya BUMDes, hingga tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes akan tetapi baru tercapai 1700. Untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari: Bidang usaha apa ?Bentuk organisasi apa?Modalnya berapa dan darimana?Alokasi laba seperti apa?Pelaporan dan pertanggungjawaban?Pengawasan dan pembinaan? Bumdes sebagai upaya pendayagunaan:1.Potensi ekonomi2.Kelembagaan perekonomian3.Potensi sumber daya alam 4.Sumber daya manusia .5.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar-desa Tujuan BUMDes :Meningkatkan perekonomian desaMengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desaMengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMembuka lapangan kerjaMenciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wargaMeningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa Tahapan Pendirian BUMDes1.Identifikasi Potensi2.Sosialisasi pembentukan3.Perumusan AD dan ART4.Pembentukan Pengelola5.Penyusunan Peraturan Desa6.Penyusunan Rencana Kerja Sekilas Petikan Dialog Tentang BUMDesBanyak potensi desa yang bisa diangkat untuk seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu denngan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran. Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa. Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaan. Prinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelola. Bagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi. Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Badan Usaha Milik Desa, yang biasa dikenal dengan BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.Lembaga yang bisa menerima dana desa yaitu hanya BUMDes, hingga tahun ini target pemerintah untuk BUMDes adalah 5000 BUMDes akan tetapi baru tercapai 1700. Untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan yang terdiri dari: Bidang usaha apa ?Bentuk organisasi apa?Modalnya berapa dan darimana?Alokasi laba seperti apa?Pelaporan dan pertanggungjawaban?Pengawasan dan pembinaan? Bumdes sebagai upaya pendayagunaan:1.Potensi ekonomi2.Kelembagaan perekonomian3.Potensi sumber daya alam 4.Sumber daya manusia .5.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan/atau kerjasama antar-desa Tujuan BUMDes :Meningkatkan perekonomian desaMengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desaMengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ke 3Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesaMeningkatkan kesejahteraan masyarakat Melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMembuka lapangan kerjaMenciptakan peluang danjaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum wargaMeningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa Tahapan Pendirian BUMDes1.Identifikasi Potensi2.Sosialisasi pembentukan3.Perumusan AD dan ART4.Pembentukan Pengelola5.Penyusunan Peraturan Desa6.Penyusunan Rencana Kerja Sekilas Petikan Dialog Tentang BUMDesBanyak potensi desa yang bisa diangkat untuk seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu denngan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran.Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa.Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaan.Prinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelola.Bagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi.Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan “Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan BUMDes” yang kali ini di laksanakan di Desa Srimartini Piyungan Bantul Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang telah kesekian kali dilaksanakan setelah beberapa desa yang berada di daerah Bantul pernah dilaksanakan sebelumya seperti Desa Pendowoharjo, Desa Girirejo, Desa Panggungharjo dan desa-desa lainya dengan tema kegiatan yang sama yaitu sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes.Sosialisasi di ikuti oleh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), LPMD, karang taruna, dukuh, carik desa dan tokoh masyarakat dengan narasumber Bapak Suparman, pada Kamis 17 November 2016 jam 09.00 pagi.Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan akan booming ditahun 2017. Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.BUM Desa merupakan sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa. Pengelolaan BUMDes terpisah dari kegiatan pemerintahan desadiluar struktur organisasi pemerintahan desa.BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.Pendirian BUMDes sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar-desa.BUMDes tidak hanya sekedar mencari untung tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya pada potensi peluang dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang. Harapanya dari Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan BUMDes di Desa Srimartani Bantul sebagai peluang untuk memajukan BUMDes dan mensejahterakan peduduknya, Ujar Bapak Suparman, narasumber. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id
Akreditasi Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku. Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan. Regulasi & Kebijakan Akreditasi Puskesmas 1. Perpres 2 /2015 tentang RPJMN 2015-2019 dimana Akreditasi Puskesmas sebagai Indikator Kinerja Program Kesehatan.2. PMK 52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015-2019 dimana Akreditasi Puskesmas sebagai salah satu Indikator Kinerja Program (IKP) Kementerian Kesehatan tahun 2015 – 2019. 3. PMK 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 4. PMK 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, dan Tempat Mandiri Praktik dr/drg. 5. KEPMENKES 59/2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP. 6. PMK 71/2013 & PMK 99/2015 Sebagai syarat Credensialing dan Recredensialing FKTP oleh BPJS Kesehatan yang Berlaku Pada Tahun 2021 7. Puskesmas sebagai Wahana Pendidikan Tenaga Kesehatan harus Terakreditasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP,Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi adalah Pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.Mutu & Kinerja Akreditasi Adalah Proses Perbaikan Mutu Dan Kinerja Secara Berkesinambungan. Akreditasi adalah kebutuhan untuk:1. Sinergikan Ide-Ide Menjadi Ide Yang Lebih Baik. 2. Membangun Sistem Yang Kokoh Dan Berakar Serta Berkarakter.3. Focus Pada Pengguna Pelayanan Dalam Upaya Menjamin Keselamatan Pengguna Jasa. 4. Melakukan Inovasi & Kreativitas.5. Pembuktian Bahwa Kamilah Yang Terbaik (Kinerja, Mutu, Kepuasan). 6. Melakukan Revolusi Mental Di Bidang Kesehatan. 7. Wahana Kebanggaan. 5 Tahapan Akreditasi Puskesmas 1. Persiapan Sosialisasi 2. Pendampingan Pendampingan dilakukan oleh Tim Pendamping Kab/kota. Lokakarya penggalangan Komitment Internal Puskesmas Workshop teknis pemahaman akreditasi PKM Self Assesment (SA) Awal Penyusunan dokumen akreditasi Implementasi Akreditasi SA Akhir (penilaian pra akreditasi) 3. Pengusulan Mengusulkan puskesmas yang akan diakreditasi ke Komisi Akreditasi FKTP 4. Penilaian Penilaian oleh Tim Survaior dari Komisi Akreditasi FKTP ---Penetapan Status Akreditasi------ 5. Pendampingan Pasca Survei Monitoring dan evaluasi oleh Tim Mutu Pendampingan oleh Tim pendamping Kab/kota Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby,1984). Pendapat lain menyatakan, Mutu adalah memenuhi bahkan melebihi kebutuhan dan keinginan pelanggan melalui perbaikan seluruh proses secara berkelanjutan (Zimmerman). Nilai Dasar Orientasi Mutu 1.Mengedepankan komitmen terhadap kepuasan customer/clients.2.Mengedepankan layanan yang menyentuh hati, untuk menjagan dan memelihara agar customer tetap setia.3.Menghasilkan produk/jasa yang berkualitas tinggi, tanpa cacat, tanpa kesalahan, dan tidak ada pemborosan.4.Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, baik berkaitan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan customer maupun perkembangan teknologi.5.Menggunakan pendekatan ilmiah dan inofatif dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.6.Melakukan upaya perbaikan secara berkelanjutan memalui berbagai cara antara lain pendidikan, pelatihan, pengembangan ide kreatif, kolaborasi dan benchmark. 14 Prinsip Peningkatan Mutu 1.Peningkatan mutu merupakan tujuan yang secara konsisten hendak dicapai.2.Menerapkan filosofi mutu.3.Mengurangi ketergantungan pada pengawasan.4.Hentikan pendapat bahwa “harga membawa nama”5.Peningkatan mutu berkesinambungan sistim pelayanan dan produksi.6.Pendidikan dan pelatihan untuk karyawan.7.Kepemimpinan yang mempunyai komitmen terhadap mutu. 8.Menghilangkan rasa takut dalam iklim kerja.9.Menghilangkan barier antar unit kerja.10.Membatasi slogan.11.Mengurangi penekanan pada angka pencapaian target.12.Menghilangkan hambatan terhadap kepuasan kerja.13.Merencanakan dan melaksanakan program diklat yang membangun.14.Melaksanakan proses perubahan. 8 Prinsip Manajemen Mutu 1.Perhatian kepada pelanggan.2.Kepemimpinan.3.Partisipasi setiap orang.4.Pendekatan proses.5.Pendekatan sistim pada manajemen.6.Peningkatan berkelanjutan.7.Pendekatan faktual untuk mengambil keputusan.8.Hubungan saling menguntungkan dengan pemasok. Penyebab Masalah Mutu 1.Proses tidak diukur dengan baik 2.Proses tidak dimonitor dengan baik3.Proses tidak dikendalikan dengan baik4.Proses tidak dipelihara dengan baik 5.Proses tidak disempurnakan6.Proses tidak didokumentasikan dengan baik Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Setelah kesuksesan dalam pendampingan Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD, PT. Syncore Indonesia melebarkan sayapnya dalam pendampingan pembentukan BUMDes. Kali ini PT. Syncore Indonesia mengagendakan pendampingan BUMDes di desa-desa yang ada di daerah Bantul.Setelah sukses melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan BUMDes di Desa Girirejo Bantul, SYNCORE mengadakan sosialisasi di desa lain yang kali ini diselenggarakan di Desa Wonokromo Bantul. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wonokromo, pada 1 November 2016 yang dihadiri oleh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), LPMD, karang taruna, dukuh dan carik desa.Rudy Suryanto, SE., M.Acc, Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut memaparkan materi mengenai pendayagunaan potensi desa. Kunci BUMDes tak hanya mencari untung tetapi juga menggerakan ekonomi masyarakat mulai dari yang ada dan bisa dilakukan. Fokusnya adalah pada potensi, peluanga dan kapasitas yang ada di masing-masing desa yang bersinergi dengan berbagai bidang, Dalam menciptakan peluang harus ada keseimbangan antara supply demand, bagaimana bisa berpotensi menjadi bisnis dan bagaimana tata kelola perdesnya, jelasnya.Harapan dari sosialisasi ini, desa bisa menjadi BUMDes sehingga mampu mendayagunakan potensi, ekonomi, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id