ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Workshop Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD

Workshop Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD

Pekan lalu, 27 Agustus 2016, PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan workshop yang bertemakan “Persiapan Puskesmas dan RSUD Menuju BLUD”. Workshop diselenggarakan di Ruangan VIP Grage Hotel Yogyakarta. Workshop dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi seperti Dinkes Singkawang, Dinkes Banjarnegara dan Bappeda Aceh Besar. Acara tersebut menghadirkan narasumber Bapak Andri Yandono, SE, MM.Pada pembukaan acara Bapak Andri Yandono, SE, MM menjelaskan materi mengenai kriteria SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, fleksibilitas dalam PPK BLUD, dan persyaratan-persyaratan menjadi BLUD. Selama workshop berlangsung diskusi terjadi antara peserta dan Bapak Andri. Berikut ini petikan tanya jawab antara narasumber dan peserta di workshop persiapan puskesmas dan rsud menuju BLUD, pekan lalu.Pendapatan BLUD apakah tidak lagi menjadi pendapatan daerah?Pendapatan BLUD masuk dalam pendapatan daerah. Dulu menjadi pendapatan retribusi masuk dalam pendapatan umum di APBD, akan tetapi setelah menjadi BLUD, nantinya akan masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah dari BLUD. Salah satu fleksibilitasnya adalah bisa memanfaatkan sisa lebih anggaran tahun lalu.Apakah BLUD juga harus memiliki rencana?Iya, rencana BLUD masuk di dalam RBA, dari sisi perencanaan tetap harus punya rencana anggaran.Dalam masa transisi SKPD-BLUD penyusunan rencana harus sinkron dengan RBA, bagaimana jika ada keperluan diluar rencana strategis?Seharusnya di RSB sudah ada beberapa pasal karet (pasal yang samar-samar). Apakah dalam hal belanja BLUD ambang batas berbentuk nominal? Presentase, bukan nominal. Jika anggaran 10 M, belanjanya boleh lebih dari itu, asal pendapatannya juga lebih.Apa landasan remunerasi tidak boleh menerima double? Pada peraturan Permendagri 13. Tidak boleh dobel rekening.Apakah “berapa lama menunggu” di rumah sakit bisa masuk ke dalam SPM?Ya, jika puskesmas sudah memberi pelayanan spesialis, masuk dalam pelayanan rujukan seperti waktu tunggu lab, dll. Didalam SPM menggabarkan hal seperti itu, jenis pelayananannya menyesuaikan.Memiliki SPM digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan, jika tidak ada, apa tolak ukurnya?SPM sangat berperan karena proses akan mencapai SPM di RSB harus muncul, nantinya di RBA disiapkan anggaran. Proses usulan apakah satu tahun?Satu tahun sudah cukup, akan tetapi 2 lebih baik untuk pembanding. Apabila sudah membuat target selama 5 tahun, 2 tahun berturut-turut tidak tercapai, atau 2 tahun ada penurunan, bagaimana?Dalam BLUD, target 1 tahun akan langsung direview, kalau target tidak tercapai, target diturunkan tapi harus memberi penjelasan.Berapa jangka waktu RSB?Jangka waktu RSB adalah 5 tahun. Sama seperti RPJM. Perencanaan BLUD adalah RSB, yang di daerah namanya RPJM dimana RPJM perlu adanya review. Kalau BLUD bagaimana?Setiap satu tahun harus ada review dalam BLUD, dalam memenuhi SPM setelah akhir tahun anggaran selesai, harapannya ada review tentang RSB, karena bagaimanapun juga,dari sisi target tertentu, jika di tahun pertama ternyata target bisa dipenuhi, maka ditahun kedua bisa dipercepat, dan begitu pula sebaliknya, Maka perlu direview. Tujuan BLUD dalam rangka peningkatan, kalau di puskesmas adalah capaian SPM, jika terjadi penurunan, karena kadang capaian SPM kesehatan dilingkupi faktor yang luas, itu bagaimana?Ketika target tidak tercapai, setelah review nanti akan diketahui penyebabnya dan kemudian ada analisis, sehingga harapannya tidak terulang di periode berikutnya.Bicara tentang RBA, jika dana adalah subsidi pemda, apakah harus disusun RKA lagi? Atau sudah masuk dalam RBA?Ketika kita menyusun RBA, seluruh kebutuhan biaya belanja, pendapatan (hibah, kerjasama, jasa layanan), yang digunakan untuk peraturan dicatat termasuk subsidi pemda, yang berupa dana transfer. Belanja atau pertanggungjawabannya akan berbeda. Untuk dana pendapatan, ada bendahara yang ditunjuk sendiri, dan ada bank pengelola sendiri. Berdasarkan pengalaman, masih membutuhkan adanya RKA, dana bantuan pun masih butuh DIPA.Di tempat kami (Aceh Besar) mengenai dana untuk puskesmas, RKA ada dalam kendali dinas, puseksmas belum diberi kewajiban untuk membuat RKA. Kondisi seperti ini, ketika puskesmas sudah menjadi BLUD apakah mereka berkewajiban untuk menyusun RKA sendiri? Tidak apa-apa dinas yang menyusun RBA, namun nantinya, di RBA puskesmas A dimunculkan berapa pendapatan dan belanjanya. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiEmail : fia@syncoreconsulting.comTelepon: 082 274 900 800Telepon : 0274 – 488599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

SEMINAR SINKRONISASI AKREDITASI DAN PENGELOLAAN BLUD PUSKESMAS & RSUD

SEMINAR SINKRONISASI AKREDITASI DAN PENGELOLAAN BLUD PUSKESMAS & RSUD

PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan seminar sinkronisasi akreditasi dan pengelolaan BLUD puskesmas & RSUD yang mengangkat tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dengan Akreditasi dan Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas & RSUD” pada Jumat, 26 Agustus 2016, di ballroom UC Universitas Gadjah Mada Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi puskesmas maupun rumah sakit seperti RSUD Soreang Bandung, Puskesmas Magelang Selatan, Dinkes Singkawang, Puskesmas Magelang Utara, Dinkes Banjarnegara, RSUD Sultan Taha Saifudin Jambi, Puskesmas Pengasih II, RSUD Kwaingga Kab. Kaerom, Dinkes Tapanuli Selatan, Bappeda Aceh Besar, RSUD Wakatobi dengan pembicara Komisi Akreditasi FKTP, dr. Tjahjoyo Kuntjoro, MPH. Narasumber lain diantaranya Akademisi Konsultan BLUD, Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA dan Kepala Dinas Kab. Kulon Progo sekaligus mantan Direkrut RSUD Wates, dr. Bambang Haryanto, M.Kes serta tamu undangan lainya. Pada sesi pertama dr. Tjahjoyo Kuntjoro, MPH menyampaikan materi mengenai Strategi Persiapan Akreditasi Puskesmas. Beberapa masalah yang sering dihadapi instansi kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas diantaranya kurangnya komitmen dan pendampingan menjadi hal yang perlu di perhatikan, untuk itu langkah yang harus diperhatikan yaitu meminta pendampingan lokakarya penggalangan komitmen, peran kepala puskesmas maupun rumah sakit dan seluruh karyawan sangatlah berperan penting, ujar dr. Tjahjoyo, narasumber. Pada sesi kedua di isi oleh pemateri dr. Bambang Haryanto, M.Kes yang menyampaikan materi mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan kesehatan. dr. Bambang, mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi rumah sakit dan puskesmas diantaranya APBD yang terbatas, keterbatasan SDM dan kompetensi sehingga perlu upaya yang harus dilakukan diantaranya evaluasi, perbaikan system menejemen mutu. Pada sesi ketiga Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA menyampaikan materi mengenai sinkronisasi persiapan akreditasi dan pengelolaan BLUD, bahwa tujuan utama BLUD guna meningkatkan pelayanan.Adapun hal-hal yang perlu dibangun dalam diri setiap orang adalah jiwa melayani kebutuhan masyarakat, mutu (customer satisfaction dan safety) dan prinis bisnis yang sehat. Berikut ini kutipan tanya jawab antara peserta dan pemateri pada seminar sinkronisasi akreditasi dan pengelolaan BLUD puskesmas dan RSUD, Jumat, 26 Agustus 2016:Self assessment yang baik itu seperti apa?Untuk self assessment harus diidentifikasi kegiatan, dokumennya seperti apa, dan jika hal tersebut dapat teridentifikasi maka akan mudah membangun system. Dalam pelaksanaan akreditasi, masih berorientasi dengan dokumen. Bagaimana Solusinya?Dokumen regulasi seperti kebijakan, SOP dan KAK harus disusun terlebih dahulu oleh puskesmas dan harus dilaksanakan dan kemudian didokumentasikan dan nanti tindak lanjutnya seperti apa.Berapa lama waktu akreditasi? Dengan kondisi, dinkes mempunyai kebijakan 1 tahun untuk akreditasi. Apakah dalam waktu 10 bulan system dapat terbentuk dengan baik?Waktu pendampingan 6 bulan masih kesulitan membangun system. Idealnya jika bulan November-desember maka diajukan ke surveyor tahun berikutnya juli-agustus. Dan sambil jalan SDM bisa dilengkapi dan di evaluasi.Elemen Penilaian yang mana yang membuat puskesmas tidak lolos?Kegagalan terjadi jika system perencanaan tidak berjalan dengan baik, biasanya pada bab 1 dan 4 yang sering tidak lolos. Dimana terdiri dari perencanaan, akses dan evaluasi sebagai dasar penyusunan rencana.Bagaimana cara untuk meningkatkan akses, sedangkan kondisi saat ini penerimaan pegawai dibatasi dan pasti akan berpengaruh dengan akreditasi?Akses yang dimaksudkan di sini merupakan akses masyarakat terhadap puskesmas. Apakah puskesmas mudah di akses baik dari informasi yang disediakan, keluhan maupun saran bagi masyarakat.Apabila belum dilakukan survey kebutuhan sebagai dasar SPM, solusi yang baik seperti apa?Survey kepuasan dan kebutuhan. RPK belum menggunakan standar Akreditasi, namun dijelaskan pada instrument dan dilakukan perencanaan kemudian dilakukan review. Disini RUK disusun pada akhir tahun dan hasilnya akan digunakan untuk RUK tahun berikutnya.Bagaimana cara untuk mengali kebutuhan sasaran masyarakat?Untuk menggali kebutuhan masyarakat dilakukan lokakarya kemudian dilakukan evaluasi kinerja.Saat status BLUD masih bertahap, apakah setelah BLUD pengelolaan keuangan harus dipisah?Untuk memudahkan ada 2 sumber dana yaitu: APBD dan BLUD (dana PNBP) dapat digunakan jika RBA sudah disahkan.Jika berstatus BLUD Bertahap tidak boleh melakukan hutang.Bagaimana membuat RBA dimasa transisi?Dengan cara angka pada DPA di rinci menjadi biaya kemudian untuk teknis akan dijelaskan pada akhir tahun dan dibuat Rekening BLUD yang kemudian akan dikeluarkan sesuai RBA. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Kunjungan PT. Syncore Indonesia ke UPDB Kab. Tangerang

Kunjungan PT. Syncore Indonesia ke UPDB Kab. Tangerang

PT. Syncore Indonesia melakukan kunjungan perjalanan dinas ke UPDB Kab. Tanggerang terkait koordinasi software pengelolaan keuangan yang dikembangkan oleh PT. Syncore Indonesia. Kunjungan ini di lakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 yang bertempat di Kantor UPDB Tangerang. Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Syncore yang diwakili oleh Bapak Niza Wibyana Tito, dan dari UPDB Kab. Tangerang yang diwakili oleh Bapak Trubus. Pada kunjungan dinas ke UPDB Kab. Tangerang tersebut, Bapak Tito selaku direktur PT. Syncore Indonesia menyampaikan tujuan kedatangan ke UPDB untuk koordinasi software pengelolaan keuangan. Kunjungan ini sekaligus kunjungan silaturahmi PT. Syncore Indonesia ke UPDB Kab. Tangerang yang telah lama tidak dilakukan. PT. Syncore Indonesia saat ini telah bekerjasama dengan beberapa instansi Rumah Sakit maupun Puskesmas terkait Software Pengelolaan Keuangan BLUD seperti instansi dari RSUD Selasih, RSUD Kota Tangerang, RSUD Nagan Raya Aceh, Balai Hatpen Jakarta. Klik Jadwal Pelatihan Syncore disini!!!Download Materi BLUD

Kunjungan Dinas PT. Syncore Indonesia ke RSUD Kota Tangerang

Kunjungan Dinas PT. Syncore Indonesia ke RSUD Kota Tangerang

Pada tanggal 29 Agustus 2016 lalu, PT. Syncore Indonesia melakukan kunjangan dinas ke RSUD Kota Tangerang terkait koordinasi system software pengelolaan keuangan BLUD yang dikembangakan oleh PT. Syncore Indonesia. Kunjungan ini sekaligus silaturahmi bagi PT. Syncore Indonesia pada tahun ini. Pertemuan ini dihadiri oleh Ibu Evi selaku staff RSUD Kota Tanggerang dan dari PT. Syncore Indonesia sendiri di wakili oleh Bapak Niza Wibyana Tito selaku direktur PT. Syncore Indonesia. Pertemuan ini sekaligus membahas tentang permintaan instansi RSUD Kota Tangerang terkait software keuangan BLUD dari system yang dapat membuat laporan SAK maupun laporan SAP. Pada saat ini PT. Syncore Indonesia sendiri telah bekerja sama dengan berbagai instansi Rumah Sakit dmaupun Puskesmas terkait Software Pengelolaan Keuangan BLUD seperti RSUD Selasih Riau, UPDB Kab. Tangerang, RSUD Nagan Raya Aceh, Balai Hatpen Jakarta, Dinkes Madiun. Klik Jadwal Pelatihan DisiniDownload Materi BLUD

Pelatihan Standard Operating Procedures (SOP) Keuangan BLUD Puskesmas – UPTD Puskesmas Dinkes Kab. Brebes

Pelatihan Standard Operating Procedures (SOP) Keuangan BLUD Puskesmas – UPTD Puskesmas Dinkes Kab. Brebes

PT. Syncore Indonesia meyelenggarakan pelatihan yang mengangkat tema “Pelatihan Standard Operating Procedures (SOP) Keuangan BLUD Puskesmas”. Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 dan Perdirjen PB/36/2012 wajib menyusun SOP Keuangan sebagai pedoman pengelolaan keuangan, terutama untuk area-area yang diberikan fleksibilitas. Masih banyak BLUD/BLU yang belum menyusun SOP Keuangan tersebut, sehingga menjadi temuan BPK atau Inspektorat.Pelatihan ini diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 30-31 Agustus 2016 yang di selenggarakan di Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Peserta pelatihan terdiri dari berbagai instansi UPTD Puskesmas Dinkes Kab. Brebes yang berjumlah 11 orang. Beberapa narasumber seperti Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA, drg. Hunik Rimawati, M. Kes dan Yosita Indriyani, SE dihadirkan dalam pelatihan yang ahli mengenai keuangan. Klik Jadwal Pelatihan Syncore disiniDownload Materi SOP Keuangan BLUD

Pendamping Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP  (#1)

Pendamping Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#1)

A. PendahuluanTujuan diadakan pelatihan fasilitasi akreditasi FKTP adalah untuk mencetak pendamping akreditasi FKTP. Secara umum ada 4 kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta yaitu Memahami Kebijakan AkreditasiMemahami Standard an Instrumen AkreditasiMampu melakukan pendampingan akreditasiMemahami ketentuan Survei dan Penilaian AkreditasiPelatihan dilaksanakan selama 8 hari dengan menggunakan pola pendidikan orang dewasa yaitu dengan kombinasi antara pemaparan, diskusi kelompok, simulasi dan praktek di lapangan.B. Pembagian MateriMateri Secara umum dibagi sebagai berikutPokok BahasanMateriHariPembicaraKebijakan Akreditasi01 Kebijakan Akreditasi FKTPHari 1Senin 11/4/16JakaStandard & Instrumen Akreditasi02 Konsep Mutu dan AkreditasiHari 1Senin 11/4/16Tjahjono03 Standard dan Instrument Akreditasi Bab III, VI, IXHari 1Senin 11/4/16Tjahjono04 Standard dan Instrumen Akreditasi I & IIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin05 Standard dan Instrumen Akreditasi IV dan VHari 2Selasa 12/4/16Djemingin06 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin07 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIIHari 2Selasa 12/4/16DjeminginPendampingan Akreditasi08 Teknik Audit InternalHari 3Rabu 12/4/16Lina09 Pertemuan TinjauanManajemenHari 3Rabu 12/4/16Lina10 Teknik PendampinganHari 3Rabu 12/4/16Lina11 Penyusunan Dokumen AkreditasiHari 4Kamis 14/4/16LinaSurvei dan Penilaian Akreditasi12 Ketentuan Penilaian AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe13 Langkah Persiapan Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe14 Tata Laksana & Metoda Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe15 Pelaksanaan Akreditasi FKTPHari 6Sabtu16/4/16SoenoeSimulasi16 Self Assesement (Studi Kasus)Hari 6Sabtu16/4/16SoenoePraktik Lapangan17 Self AssesmentHari 7Senin 18/4/16Soenoe/DjeminginPraktik Lapangan18 PendampinganHari 8Selasa 19/4/16SoenoeDjeminginPaska Pelatihan19 Penyusunan Rencana Tindak LanjutHari 8Sabtu19/4/16Tim Pengendali

Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#2)

Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#2)

01 Kebijakan AkreditasiAkreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahUU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKNPermenkes No. 9 tahun 2014 tentang KlinikPermnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan MasyarakatKepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019Sesuai dengan ketentuan peraturan diatas maka setiap Puskesmas memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP. Selanjutnya setelah dianggap layak dinilai, maka PUSKESMAS akan dinilai oleh Tim Surveyor dari Komisi Akreditas FKTP.Mengapa akreditasi PUSKESMAS ini penting? Karena akreditasi ini merupakan upaya untuk perbaikan terus menerus untuk memperbaiki pelayanan PUSKESMAS. Fungsi PUSKESMAS saat ini adalah sebagai ujung tombak dan tulang punggung pelayanan kesehatan. Hal ini karena munculnya kesadaran untuk mengubah paradigma, dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Sehingga kegiatan-kegiatan lebih diarahkan ke pola promosi prevensi daripada kuratif. Harapannya pola ini akan sukses dalam mengurangi jumlah pasien yang dirujuk, sehingga biaya kesehatan di Indonesia bisa menjadi efisien.Kita harus prihatin melihat saat ini semakin meningkat jenis-jenis penyakit akibat gaya hidup tidak sehat seperti, cardiovascular, traumatik, Diabetes Meliitus, yang merupakan 80% jenis penyakit paling mematikan. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan perubahan pola pikir dari problem solving menjadi prediction power. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah secara sinergis dapat lintas sektor dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Contoh, penyediaan air bersih 200lt per orang per hari akan dapat menurunkan banyak potensi penyakit. Penyediaan air bersih tersebut tentu harus ada kerjasama dari lintas bidang, contoh dari Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan dinas yang lain.Hal ini sejalan dengan strategi besar pelayanan kesehatan yang bertumpu pada : Peningkatan akses pelayanan kesehatanPeningkatan mutuRegionalisasiPenguatan DinkesDukungan lintas SektorPeningkatan akses ini baik secara fisik, informasi maupun jangkauan. Jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat dengan penerapan sistem JKN. Peningkatan mutu harapannya dapat diraih lewat akreditasi. Regionalisasi, Penguasan Dinkes dan Dukungan Lintas Sektor diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan secara tuntas. Berdasarkan fenomena tersebut kedepan peran dokter keluarga dan FKTP menjadi penting. Dokter keluarga dan FKTP diharapkan bisa memiliki profil data pasien (by name by address) dan mempelajari kasus-kasus penyakit per keluarga.Kebijakan Pengelolaan PUSKESMAS merujuk pada permenkes no 71/2013 dan permenkes 75/2014. Berdasarkan ketentuan itu setiap PUSKESMAS wajib diakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun setelah 2014.Hasil dari Akreditasi PUSKESMAS ada 4 jenis yaitu lulus tingkat Dasar, Madya, Utama dan PARIPURNA.Agar skema diatas dapat berjalan Komisi Akreditasi FKTP harus segera dibentuk. Sesuai rencana paling lambat tahun 2018 Komisi ini harus terbentuk. Namun demikian komisi ini tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi harus berperan turut serta dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan akreditasi. Peran strategis adalah dengan melakukan pemetaan wilayah untuk penerapan idikator capaian daerah dan rancangan alokasi anggaran kegiatasn akreditasi.Selain itu diperlukan peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam penyediaan SDM yang kompeten. Provisin berperan dalam penetapan Tim Akreditasi Provinsi yang sesuai dengan kriteria pada pedoman akreditasi untuk selanjutnya dilatih menjadi tenaga pendamping akreditasi.Untuk memenuhi ketentuan tersebut mengacu pada UU ASN maka setiap SDM kesehatan mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan tersebut, menurut UU Tenaga Kerja harus terakreditasi institusi dan jenis pelatihan.

Manfaat Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#3)

Manfaat Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#3)

Bagi Dinkes Provinsi dan Kab/Kota : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risikoBagi BPJS Kesehatan Sebagai syarat recredensial link FKTPBagi FKTP Memberikan keunggulan kompetitifMenjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas .Meningkatkan pendidikan pada stafMeningkatkan pengelolaan risikoMembangun dan meningkatkan kerja tim antar stafMeningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerjaMeningkatkan keamanan dalam bekerja.Bagi Masyarakat/ Penggguna Memperkuat kepercayaan masyarakatAdanya Jaminan KualitasMengacu pada manfaat-manfaat diatas, saat ini ada dorongan kuat agar PUSKESMAS terakreditasi, karena tanpa akreditasi tersebut maka PUSKESMAS tidak akan memiliki credential link dalam system rujukan BPJS.

Konsep Mutu dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4)

Konsep Mutu dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4)

Konsep mutu telah berkembang pesat selama beberapa dekade belakang ini. Saat ini konsep mutu untuk pelayanan kesehatan berpusat pada tiga hal pokok, yaitu Client centered careAccessQuality and SafetyClient centered care artinya pelayanan kesehatan harus berorientasi pada kebutuhan dan harapan pengguna. Instrumen-instrumen dalam akreditasi, terutama di Bab 1, 4, 7 akan memastikan bahwa PUSKESMAS telah mengidentifikasi apa kebutuhan, harapan dan value dari customer. Value adalah membandingkan antara manfaat yang kita dapat dan pengorbanan kita. Contoh kita butuh makan saat lapar adalah contoh kebutuhan kita, makan dimana contoh keinginan, makan di restaurant dengan harga tertentu adalah value kita. Apabila ketiganya tidak teridentifikasi dengan baik bisa menghasilkan ketidakpuasan di customer.Access meliputi secara fisik, informasi dan jangkauan. Ada beberapa standar yang mengatur bagaimana customer bisa mengakses layanan kesehatan secara mudah dan nyaman yaitu di Standar 1, dan 4.2 tentang informasi yang harus tersedia dan standar 7 tentang kompain/ feedback.Kita akan menjelaskan lebih lanjut masalah quality (mutu) dan safety (keselamatan) secara terpisah.Quality (mutu)Philib B Crosby mengartikan mutu sebagai kepatuhan terhadap standar. Sedangkan Feigenbaum menekankan pada kepuasan pasien (Client Satisfaction). Definisi yang lebih baru dan lengkap disampaikan oleh Donabedian, yang menyatakan bahwa tidak ada satu dimensi yang mampu menggambarkan mutu. Mutu dapat dilihat dari 3 definisi yaitu Definisi absolutDefinisi individualDefinisi sosialDefinisi absolut mutu adalah manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera terhadap kesehatan sebagaimana dinilai oleh praktisi kesehatan tanpa mempedulikan biaya. Definisi individual ekspektasi pasien terhadap manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera / konsekuensi yang tidak diharapkan. Sedangkan definisi sosial adalah biaya pelayanan kesehatan, manfat dan /atau cedera yang terjadi dalam proses pelayanan kesehatan, serta distribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dinilai oleh masyarakat umum.Kementrian kesehatan telah menetapkan definisi khusus tentang mutu yaitu kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanaan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien, sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.Pembahasan tentang mutu tidak bisa lepas dengan 4 pemikir / filosof mutu yaitu Philip Crosby, Joseph Juran, Feigenbaum dan W. Edward Deming. Menurut Feigenbaum kualitas harus ditentukan oleh customer. Suatu layanan dianggap bermutu kalau dapat memenuhi harapan customer. Prinsip kedua adalah mutu adalah multidimensional, artinya layanan dianggap bermutu kalau memenuhi beberapa sudut pandang, dan terakhir adalah mutu adalah dinamis, artinya ada perubahan yang konstan, mengingat kebutuhan dan keinginan customer terus berkembang.Juran menekankan pada tiga trilogy mutu yaitu, perencanaan mutu, pengendalian mutu dan peningkatan mutu. Sedangkan Deming menambahkan dengan 14 prinsip mutu yaitu Menyusun tujuan yang konsistenMengadopsi filosofi baru dan mengambil kepemimpinanMenghilangkan inspeksi, membangun mutuMeminimalkan total biaya dengan meningkatkan mutu bahanMeningkatkan mutu dan produktivitas secara terus menerus untuk menurunkan biayaMembangun pelatihan pada pekerjaan (on the job training)Supervisi seharusnya untuk membantu orangMenyingkirkan ketakutan (untuk berubah)Menghancurkan penghalang. Bangun TeamMenghilangkan slogan . Perbaiki systemHilangkan kuota. Bangun kepemimpinanHilangkan penghalang untuk meningkatkan motivasi pekerjaBangun program pelatihan peningkatan diriTransformasi adalah tugas setiap orang.Salah satu yang dipakai sampai saat ini adalah Deming Cycle atau yang lebih dikenal sebagai PDCA (Plan Do, Check Action) atau siklus perbaikan terus menerus.Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan adalah : AccessEficacyEfficiencySafetyContinuity of CareCompetencyAmenitiesHuman RelationsMaxwell menjelaskan dimensi mutu ada 6 (six golden rules) AppropriatenessRelevan dengan kebutuhan pengguna dan didasarkan pada praktek berbasis data SafetyMengurangi risiko untuk menghindari hasil yang tidak diharapkan EfficiencySumberdaya digunakan secara optimal untuk meraih hasil yang diharapkan EffectivenessPelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pendekatan saintifik untuk mendapatkan hasil yang diharapkan AcceptabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan secara responsive dan menghargai terhadap kebutuhan, keinginan dan harapan AccesabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan di waktu dan jarak yang paling nyamanIOM six dimensions Person centeredSafeEffectiveEfficientEquitableTimelyRevisi terhadap ISO 9000:2015 adalah Customer FocusLeadershipEngagement of PeopleProcess approachImprovementEvidence-based decision makingRelationship managementPerbedaan ISO 9000:2015 dengan akreditasi adalah ISO 9000:2015 hanya mensertifikasi manajemen mutu saja, sedang akreditasi menguji Sistem Manajemen Mutu, Sistem Pelayanan, dan Sistem Manajemen.Berdasarkan dimensi-dimensi mutu yang sudah dijelaskan diatas ada perubahan prinsip manajemen dari tahun 1970 sampai era saat ini. Pada tahun 1970 fokus manajemen adalah melakukan sesuatu secara murah (efficiency) dan melakukan sesuai lebih baik (peningkatan mutu). Pada tahun 1980 fokusnya adalah melakukan sesuatu secara benar. Pada tahun1990 focusnya adalah bagaimana melakukan sesuatu yang benar (effectiveness), pada tahun 2000 bergerser pada melakukan sesuatu yang benar secara benar, dan pada abad 21 ini fokusnya adalah melakukan sesuatu yang benar secara benar dengan kebiasaan.Permasalahan mutu salah satunya adalah karena proses tidak baku. Variasi proses terjadi karena proses tidak diukur dengan baik, tidak dimonitor dengan baik, tidak dikendalikan dengan baik, tidak dipelihara dengan baik, tidak disempurnakan dan tidak didokumentasikan dengan baik.SafetySetelah mutu aspek kedua adalah Patient Safety atau keselamatan pasien. Konsep tentang safety sudah disinggung oleh Hipprocrates pada (460-335 SM) dengan konsep primum, non nocere yang artinya pertama, jangan merusak/merugikan. Hal yang mendasar dari pelayanan kesehatan adalah jangan sampai pelayanan kesehatan tersebut menimbulkan hal-hal yang merugikan pasien dan masyarakat.Masalah ini menjadi masalah yang mengemuka karena ada data bahwa di Amerika Serikat ada 120.000 kematian karena kesalahan medis, jauh lebih tinggi daripada kematian akibat kecelakan motor dan kecelakan pesawat terbang.Keselamatan pasien di sarana pelayanan kesehatan adalah upaya yang dirancang untuk mencegah terjadinya adverse outcomes / kejadian yang tidak diharapkan sebagai akibat tindakan yang tidak aman atau kondisi laten.Ada beberapa istilah terkait dengan insiden yang terjadi di rumah sakit yaitu KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) cidera yang disebabkan tata kelola yang bruruk atau kesalahan manusia. Misalkan operasi salah sisiKTC (Kejadian Tidak Cidera) perlakukan yang tidak sesuai tertapi tidak terjadi cideraKNC (Kejadian Nyaris Cidera) Kejadian yang dapat menimbulkan cidera tetapi dapat diketahui sebelumnya. Salah memberi obat, tetapi dapat terdeteksi sebelumnyaKPC (Kejadian potensial cidera) kejadian yang berpotensi menjadi cidera, misalnya cairan yang tumpah dan belum di pel.KTD bisa terjadi akibat human error (slips/ tergelincir, lapses/lupa prosedur, mistake/ kesalahan), violation (pelanggaran), sabotase atau karena kondisi laten, misalnya system yang tidak tertata dan sumberdaya yang tidak memenuhi persyaratan.