ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dalam Akreditasi PUSKESMAS (#23)

Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dalam Akreditasi PUSKESMAS (#23)

Rencana Pelaksanaan KegiatanTujuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pencocokan pelaksanaan dengan perencanaannyaMengetahui kapan pelaksanaan dan seleseainya kegiatanMengetahui siapa saja yang terlibatMendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biayaMemberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaanMendeteksi hambatan yang akan ditemuiMengarahkan pada pencapaian tujuanLangkah Penyusunan RPK Tahap persiapan (mempersiapkan staf yang terlibat)Tahap analisis situasi (untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi)Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan:Analisis Masalah:Identifikasi masalahMenetapkan urutan prioritas masalahMerumuskan masalahMencari akar penyebab masalah Penyusunan rencana usulan kegiatanTahap penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan:Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akna dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan.Mengadakan lokakarya mini tahunan untuk membahas kesepakatan RPK.Membuat RPK yang telah disusun dalam bentuk matriks.Penataan Dokumen Untuk memudahkan didalam pencarian dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP dikelompokan masing- masing bab/kelompok pelayanan/UKM dengan diurutkan setiap urutan kriteria dan elemen penilaian, dan diberikan daftar secara berurutan. Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Rekap Materi Akreditasi Puskesmas dan FKTP 1 sd 28

Rekap Materi Akreditasi Puskesmas dan FKTP 1 sd 28

1. Pendamping Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#1) http://www.syncore.co.id/id/Pendamping-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-12. Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#2) http://www.syncore.co.id/id/Kebijakan-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-23. Manfaat Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#3) http://www.syncore.co.id/id/Manfaat-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-34. Konsep Mutu Dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4) http://www.syncore.co.id/id/Konsep-Mutu-dan-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-45. Konsep Safety Dan Manajemen Risiko Dalam Akreditasi PUSKESMAS Dan FKTP (#5) http://www.syncore.co.id/id/Konsep-Safety-dan-Manajemen-Risiko-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-dan-FKTP-56. Teknik Root Cause Analysis (RCA) Dan Failure Mode & Effect Analysis (FMEA) Dalam Manajemen Risiko Akreditasi PUSKESMAS (#6) http://www.syncore.co.id/id/Teknik-Root-Cause-Analysis-RCA-dan-Failure-Mode-Effect-Analysis-FMEA-dalam-Manajemen-Risiko-Akreditasi-PUSKESMAS-67. Struktur Standar Dan Elemen Penilaian Akreditasi Puskesmas Dan FKTP (#7) http://www.syncore.co.id/id/Struktur-Standar-dan-Elemen-Penilaian-Akreditasi-Puskesmas-dan-FKTP-78. Esensi Standard Dan Instrumen Bab III, VI, IX Akreditasi PUSKESMAS FKTP (#8) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standard-dan-Instrumen-Bab-III-VI-IX-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-89. Program Mutu PUSKESMAS Dan Keselamatan Pasien Dalam Akreditasi PUSKESMAS FKTP (#9) http://www.syncore.co.id/id/ogram-Mutu-PUSKESMAS-dan-Keselamatan-Pasien-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-910. Esensi Standar I Dan II Akreditasi PUSKESMAS FKTP (#10) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standar-I-dan-II-Akreditasi-PUSKESMAS-FKTP-1011. Esensi Standar IV Dan V Sistem Pelayanan UKM Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#11) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standar-IV-dan-V-Sistem-Pelayanan-UKM-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1112. Esensi Standar 7 Pelayanan Penunjang Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#12) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Standar-7-Pelayanan-Penunjang-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1213. Esensi Bab VII Tentang Manajemen Penunjang Klinis Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#13) http://www.syncore.co.id/id/Esensi-Bab-VII-tentang-Manajemen-Penunjang-Klinis-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1314. Teknik Audit Internal Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#14) http://www.syncore.co.id/id/Teknik-Audit-Internal-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1415. Manfaat Audit Internal Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#15) http://www.syncore.co.id/id/Manfaat-Audit-Internal-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1516. Tahapan Audit Internal Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#16) http://www.syncore.co.id/id/Tahapan-Audit-Internal-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1617. Sistematika Laporan Audit Internal Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#17) http://www.syncore.co.id/id/Sistematika-Laporan-Audit-Internal-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1718. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#18) http://www.syncore.co.id/id/Rapat-Tinjauan-Manajemen-RTM-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1819. Teknik Pendampingan Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#19) http://www.syncore.co.id/id/Teknik-Pendampingan-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-1920. Penyusunan Dokumen Akreditasi Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#20) http://www.syncore.co.id/id/Penyusunan-Dokumen-Akreditasi-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2021. Sistematika Pedoman Dan Panduan Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#21) http://www.syncore.co.id/id/Sistematika-Pedoman-dan-Panduan-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2122. Format SOP Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#22) http://www.syncore.co.id/id/Format-SOP-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2223. Langkah-Langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#23) http://www.syncore.co.id/id/Langkah-Langkah-Penyusunan-Rencana-Pelaksanaan-Kegiatan-RPK-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2324. Penilaian Akreditasi Oleh Surveyor Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#24) http://www.syncore.co.id/id/Penilaian-Akreditasi-oleh-Surveyor-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2425. Tata Laksana Dan Metode Survei Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#25) http://www.syncore.co.id/id/Tata-Laksana-dan-Metode-Survei-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2526. Telusur Pasien Dan Telusur Sistem Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#26) http://www.syncore.co.id/id/Telusur-Pasien-dan-Telusur-Sistem-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2627. Wawancara Pimpinan Dan Wawancara Masyarakat Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#27) http://www.syncore.co.id/id/Wawancara-Pimpinan-dan-Wawancara-Masyarakat-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-2728. Strategi Lolos Akreditasi Dalam Akreditasi PUSKESMAS (#28) http://www.syncore.co.id/id/Strategi-Lolos-Akreditasi-dalam-Akreditasi-PUSKESMAS-28

Pengaturan Remunerasi bagi Pejabat dan Pegawai BLUD

Pengaturan Remunerasi bagi Pejabat dan Pegawai BLUD

Pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesionalisme. Komponen remunerasi dapat meliputi gaji; tunjangan tetap; insentif; bonus atas prestasi; pesangon; dan pensiun. Pengaturan remunerasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Indikator remunerasi meliputi pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; hasil / capaian kerja. Remunerasi bagai Pejabat Pengelola: Bersifat tetap berupa gaji. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Indikator tambahan bagi remunerasi pemimpin BLUD mempertimbangkan faktor: Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas. Pelayanan sejenis. Kemampuan pendapatan. Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, muru dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi Pemimpin BLUD. Remunerasi bagi Pegawai meliputi: Bersifat tetap berupa gaji. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorariumn sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan Pegawai pada Puskesmas BLUD

Pengadaan Pegawai pada Puskesmas BLUD

Perencanaan Pegawai Perencanaan pegawai merupakan proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS atau Non PNS, jenis kuallifikasi, keahlian dan kompetensni yang diinginkan di masa depan melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM bagi tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas adalah sebagai berikut: SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional Non-PNS dilaksanakan sebagai berikut: Pengangkatan pegawai berstatus Non PNS dilakukan sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam rangka peningkatan pelayanan. Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses pengadannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh BPPKAD. Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekruitmen SDM. Rekruitmen SDM dilakukan berdasarkan prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas dari KKN serta terbuka. Mekanisme pengangkatan pegawai berstatus Non PNS lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Pengangkatan dan penemapatan pegawai BLUD berdasarkan kompetensi yaitu pengetahuan, kehalian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan sesuai dengan kebutuhan Praktek Bisnis yang Sehat.

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS Bagian II

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS Bagian II

Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal selain berdasarkan faktor keanekaragaman dan pengembangan pasar ada 5 faktor lainnya : Product Development (Pengembangan Produk) Pengembangan produk pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas …. dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Beberapa produk layanan yang menjadi unggulan antara lain : Layanan pemeriksaan infeksi menular seperti Gonore, Sifilis dan pemeriksaan HIV Layanan pemeriksaan laboratorium lengkap meliputi pemeriksaan darah lengkap menggunakan alat Hematology Analizer, Urin Analyzer, kimia klinik menggunakan alat fotometer dan pengiriman specimen pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk deteksi penyakit Tuberkulosis. Layanan Pemeriksaan IVA untuk deteksi dini kanker leher Rahim. Selain mengembangkan produk khusus, Puskesmas juga mengembangkan modelling dan special services seperti: Layanan lansia one stop service, layanan pemeriksaan ibu hamil terpadu (ANC Terpadu), layanan pemeriksaan anak dengan pendekatan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit), Kelas ibu hamil, program pengelolaan penyakit kronis (prolanis) dan Posbindu khusus di instansi (sekolah). Vertical Intergration (Integrasi Vertikal) Pengembangan pelayanan melalui strategi integrasi vertikal dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota …. melalui koordinasi perencanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta integrase kegiatan yang menjadi prioritas di Kabupaten/Kota ….

Tetap Produktif di Masa Pandemi

Tetap Produktif di Masa Pandemi

Hari ini bersyukur sekali karena bisa menjalankan Webinar Revitalisasi Via FB dan Launching Podcast Jagobiz MillenialPreneur di Spotify. Ada banyak hal yang bisa kita lakukan di masa pandemi ini. Mau diam saja atau terus bergerak. Saya memilih yang terakhir. Menyibukkan diri dengan berbagai hal yang positif. Mulai dari baca buku, dengerin podcast, lihat video di Youtube. Tujuannya satu : menambah skills-skills baru khusunya di digital marketing dan digital business. Hasilnya menurut saya cukup lumayan. Dalam 50 hari sejak ada himbauan untuk kerja di rumah, pelan-pelan sudah bisa shifting untuk ngisi materi secara online, kasih konsultasi secara online, nulis bahan dan sharing secara online. Intinya kita bisa kalau kita mau berusaha. Ok, ada beberapa tambahan Update info berikut untuk Webinar hari ini. Simak dan amalkan ! Supaya anda tidak ketinggalan lagi info-info penting segera daftar jadi member Bumdes.id dan join WA Group Bumdes.id dengan isi form berikut : https://bumdes.id/id/daftar Fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh Member Bumdes.id adalah Join WAG (habis login ada di kanan atas tinggal di klik), download materi, bisa cek kesehatan usaha Bumdes free, dan masih banyak lagi yang lain. Untuk materi powerpoint diskusi Webinar bisa didownload dengan sebelumnya mendaftar dulu di http://www.learning.co.id/daftar/webinar Untuk versi Audio bisa dengarkan di Spotify Free : https://open.spotify.com/show/7kqvWtflMEVBeNneyb54F3 Setiap Rabu kita Upayakan untuk ada Webinar dengan berbagai topik actual Bumdes. Apabila anda anda usul dan pertanyaan untuk topik berikutnya bisa sampaikan di http://tanya.bumdes.id/ Rekaman Video Webinar Revitalisasi Bumdes bisa diakses di : https://www.facebook.com/bumdes.id/videos/229850651638062/ Rekaman Tanya Jawab Revitalisasi Bumdes bisa diakses di :https://www.facebook.com/bumdes.id/videos/872451786512762/ Untuk info lain terkait dengan bisnis dan teknologi digital bisa buka : https://dailyrudy.wordpress.com/ Untuk nambah koneksi bisnis dan karir bisa add connection di LinkedIN ya https://www.linkedin.com/in/rudysyncore/ Ok. Salam Sehat Waras dan Bahagia ! Stay Tune #TetapProduktif #TerusBergerak

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS

RENCANA PENGEMBANGAN LAYANAN PUSKESMAS

Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal berdasarkan 7 faktor dibawah ini : Related Diversification (Keanekaragaman) Diversifikasi pada UPT Puskesmas dapat dilihat dari berbagai macam jenis layanan yang sudah dikembangkan. Setiap layanan didukung oleh tenaga kesehatan profesional dan kompeten di bidangnya seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, tenaga kefarmasian (apoteker, asisten apoteker), perawat gigi, analis kesehatan. Dengan demikian ada 11 (sebelas) jenis tenaga kesehatan yang dapat memberikan diversifikasi layanan kesehatan rawat jalan, rawat inap dan 24 jam. Keanekaragaman layanan pada jam kerja pagi hari tergolong lengkap mulai pelayanan loket, pemeriksaan umum, pemeriksaan lansia, pemeriksaan gigi, pemeriksaan penyakit menular, pemeriksaan anak/MTBS, pemeriksaan ibu dan anak, pemeriksaan penyakit menular seksual, konsultasi gizi, konsultasi sanitasi, pemeriksaan laboratorium dan pelayanan farmasi. Sedangkan keanekaragaman layanan 24 jam yang ditunjang oleh tenaga perawat dan bidan profesional menyediakan layanan rawat jalan sore, gawat darurat, rujukan, persalinan dan rawat inap. Semua keanekaragaman di atas dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (Pengembangan Pasar) Pengembangan pasar yang dilakukan oleh Puskesmas adalah dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan ragam layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posbindu di khusus di instansi dan sebagainya. Jangkauan konsumen lanjut usia dengan karakteristik yang mandiri, dikembangkan melalui Ruang Pelayanan Lansia yang mengambil konsep one stop service dimana lansia dilayani secara terpadu dalam satu ruangan dengan antrian khusus tanpa harus melakukan mobilisasi berlebihan. Selain itu dengan karakteristik masyarakat perdesaan yang banyak didominasi petani dan buruh pabrik maka Puskesmas membuka layanan gawat darurat 24 jam meskipun belum lengkap seperti pelayanan pagi hari. Akses terhadap Puskesmas yang mudah karena berada di lokasi strategis, jalan raya yang dilewati sarana transportasi umum, dekat dengan pemukiman dan dekat dengan sarana tempat-tempat umum, lainnya merupakan alas an tersendiri bagi konsumen untuk memilih Puskesmas sebagai tempat mendapatkan layanan kesehatan. Keterjangkauan biaya pelayanan di Puskesmas menjadikan Puskesmas memiliki rentang karakteristik konsumen dengan tingkat ekonomi kurang, menengah hingga tingkat ekonomi atas. Kelengkapan fasilitas, kenyamanan ruang pelayanan, profesionalitas petugas, kejelasan prosedur dan kelengkapan produk menjadi salah satu alas an masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah atas memilih Puskesmas Perkembangan pemukiman dan kawasan industri yang masih terus berjalan di wilayah Puskesmas, masih menyimpan potensi besar bagi Puskesmas untuk meningkatkan pengembangan pasar.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Bagian II

Pengelolaan Fungsi Fungsi Pemimpin sebagai penanggungiawab umum operasional dan keuangan. Fungsi Pejabat keuangan sebagai penanggungiawab keuangan dan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Fungsi Pejabat teknis sebagai penanggungiawab kegiatan teknis operasional dan peiayanan di bidangnya. Pelaksaaaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya rnanusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Fungsi pemeriksaaan harus ada dalam organisasi BLU/BLUD. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. PRINSIP Penerapan tata kelola ini berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi Keterbukaan yg dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan, keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan, efek terpenting terhindarinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan pada BLUD, pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas Kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi, kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat korporasi serta perUU-an, permasalahan perpajakan hubungan industrial lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan kerja dan standar penggajian. Independensi Kemandirian pengelolaan organisasi secara professional, efek terpenting terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perUU-an.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD

Setelah menjadi BLUD sistem pengelolaan suatu badan atau instansi harus berlandaskan hokum dan peraturan. Sistem pengelolaan salah satunya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan mengenai pengaturan Pola Pengelokaan Keuangan BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang Pejabat keuangan bertugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan mengkoordinasikan penyusunan RBA menyiapkan DPA melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja menyelenggarakan pengelolaan kas melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis bertugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah.