ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

INDIKATOR PENILAI LAPORAN KEUANGAN POKOK BLUD

INDIKATOR PENILAI LAPORAN KEUANGAN POKOK BLUD

Menyusun laporan keuangan pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi satker pemerintah. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah penyajian yang lengkap dan sesuai dengan SAP. Komponen dari laporan keuangan sesuai SAP memuat. Laporan realisasi anggaran Yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja. Neraca Yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, dan Neraca, desertai laporan mengenai kinerja keuangan. Penilai laporan keuangan pokok memiliki indikator setiap komponen yaitu : Indikator Laporan Realisasi Anggaran. Unsur yang dinilai adalah laporan realisasi anggran yang berlaku di daerah. Unutk laporan realisasi anggran agar mendapatkan point 10, maka harus sesuai dengan format SAP yang berlaku di daerah. Jika format dan komponen yang dibuat tidak sesuai dengan pedoman SAP yang berlaku di daerah maka akan dinilai 0. sehingga perlu diperhatikan kesesuasian format LRA yang dicantumkan dengan format SAP yang berlaku di daerah. Indikator Laporan Neraca Format dan komponen Neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntan indonesia. Jika sesuai dengan format yang ada maka nilai untuk komponen Neraca adalah 10, jika tidak sesuai maka nilainya adalah 0. Indikator Catatan atas Laporan Keuangan. Format dan komponen Catatan atas Laporan Keuangan dibuat sesuai dengan pedoman yang berlaku pada pemerintah daerah dan/atau standar akuntansi yang ditetapkan asosiasi profesi akuntansi indonesia. Kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator yang ada di rencana strategis indikator kinerja, target kinerja dan kinerja keuangan dalam laporan keuangan sesuai atau sejalan dengan indikator kinerja, target kinerja dan target kinerja keuangan dalam rencana starategi bisnis.

PENGAKUAN NERACA BLUD

PENGAKUAN NERACA BLUD

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas Investasi jangka pendek piutang dari kegiatan BLUD persediaan Investasi jangka panjang aset tetap aset lainnya kewajiban jangka pendek kewajiban jangka panjang Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas pada BLUD yang sudah dipertanggung jawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLUD sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLUD dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas anatara lain : Dana titipan pihak ketiga; Uang jaminan; dan Uang muka pasien rumah sakit. Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBN/APB diakui sebagai aset lainnya Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUD penambah ekuitas pada Pemerintah Pusat/Daerah. Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan atau Gubernur/Bupati/Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen. Investasi permanen pada BLUD, antara lain berbentuk penyertaan modal. Investasi nonpermanen pada BLUD, antara lain sebagai berikut: Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain; Investasi dalam bentuk dana bergulir;dan Investasi nonpermanen lainnya. Walaupun kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUN/BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLUD sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD. BUN/BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLUD pada laporan keuangan BUN/BUD.

LAPORAN PERUBAHAAN EKUITAS BLUD

LAPORAN PERUBAHAAN EKUITAS BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUDD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUDD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUDD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pada Laporan keuangan BLUD terdapat laporan perubahan ekuitas. Yang menjelaskan tentang perubahaan modal. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) adalah informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang pos-pos sebagai berikut: Ekuitas awal; Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Di samping itu, BLUD menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

TENTANG BEBAN PADA BLUD

TENTANG BEBAN PADA BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban pada BLU diakui pada saat: Timbulnya kewajiban Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas Terjadinya konsumsi asset Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi Beban pada BLU diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi Beban pegawai, Beban pegawai adalah pengeluaran yang di gunakan untuk memberi manfaat karyawan atau pegawai. Beban pegawai dicatat sebesar nilai nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti Dokumen Kepegawaian, Daftar Gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran kepada pegawai. Beban barang dan jasa Beban Barang dan jasa adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Beban Barang dan jasa antara lain dapat dikelompokkan kedalam 3 kategori beban yaitu: Beban pengadaan barang dan jasa. Beban pengadaan barang yang tidak memenuhi nilai kapitalisai dalam laporan keuangan dikategorikan kedalam beban barang operasional dan beban barang non operasional. Beban pengadaan jasa konsultan tidak termasuk dalam kategori kelompok beban jasa. Beban pemeliharaan. Beban Pemeliharaan yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja tetap dikategorikan sebagai beban pemeliharaan dalam laporan keuangan. Beban perjalanan. Beban Perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap dikategorikan sebagai beban perjalanan dalam laporan keuangan. beban penyusutan assettetap/amortisasi pengakuan atas penggunaan manfaat potensial dari suatu aktiva.

PRAKTEK BISNIS SEHAT BLUD

PRAKTEK BISNIS SEHAT BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas BLUD harus menerapkan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek - praktek bisnis yang sehat Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan menganai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainnya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain. Akuntansi, Pelaporan dan pertanggung jawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

Pengelolaan keuangan BLUD harus menerapkan atau mewujudakan transparasi dan akuntanbilitas melalui penyampai laporan pertanggung jawab atas dana yang dikelolanya, dalam penyampain suatu informasi keuangan BLUD harus membuat beberapa laporan salah satunya Laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD terdiri dari laporan neraca, laporan operasional, laporan Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas. Laporan operasinal menjelaskan tentang pendapatan dan biaya yang di keluarkan oleh BLUD. Dalam penggunakan biaya BLU wajib menerapkan sistem akuntansi. Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. Klasifikasi Biaya Biaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut: Biaya Layanan Merupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU. Biaya Umum dan Administrasi Merupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi. Biaya Lainnya Merupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank. Rugi Penjualan Aset Non Lancar Merupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual. Biaya dari Kejadian Luar Biasa Merupakan biaya yang timbul di luar kegiatan normal BLU, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang, dan di luar kendali BLU. Pengakuan Biaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.

POTENSI PENINGKATAN PELAYANAN

POTENSI PENINGKATAN PELAYANAN

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. dalam peningkatan pelayanan BLUD dalam segi non keuangan. Blud harus memiliki suatu strategi yang mempengaruhi peningkatan pelayanan yaitu : Tercapainnya indeks kepuasan masyarakat (IKM) Tercapainnya target kinerja sesuai standat pelayanan minimal Tersedia pelayanan khusus masyarakat miskin Tersedia pelayanan kesehatan dasar dan rujukan Tersedia sarana dan prasarana mendukung pelayananan Tersedia data dan informasi yang handal Tersedia penanggulangan bencana kesehatan dengan melibatkan masyarakat sekitar Tersedia desa siaga guna meningkatkan kualitas lingkungan sehat. Potensi peningkatan pelayanan memilik indikator, standar (Nilai), Batas waktu pencapaian, uraian standar pelayanan minimal dan tercapaian setiap tujuan. Dalam tujuan potensi peningkatan pelayanan meliputi pelayanan gawat darurat,pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, bedah sentral, persalinan dan perinatologi, pelayanan intensif, radiologi dan lain lain. Sehingga dalam pencapaian peningkatan pelayanan memiliki batas waktu pencapaian. Contoh : Jenis Pelayanan Indikator Niai Batas waktu pencapaian Gawat darurat Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa 100 % Tercapai Jam buka pelayanan Gawat darurat 24 jam Tercapai Rawat Jalan Dokter pemberi pelayanan di poliklinik spesialis 100 % Dokter Spesialis Tercapai Ketersediaan pelayanan Klinik anak dan klinik penyakit dalam Tercapai Tercapai Rawat Inap Pemberi pelayananan di rawat inap Dr spesialis Perawat minimal D3 Tercapai Tercapai Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100% Tercapai Bedah Central Waktu tunggu operasi elektif <2 hari Tercapai Kejaidian kematian di meja operasi <1% Tercapai Tercapainya tujuan setiap jenis indikator contoh : Indikator Tujuan Life saving Tergambarnya kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanana gawat darurat Pemberian pelayanan klinik spesialis Tersediaanya pelayanan klinik oleh tenaga spesialis yang kompeten Pemberian pelayanan rawat inap Pemberian pelayanan rawat inap adalah dokter dan tenaga perawat yang kompeten

KOMPETENSI BLUD

KOMPETENSI BLUD

Kompetensi adalah apa yang seorang karyawan mampu kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan, kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja. Dalam BLUD kompetensi sangat digunakan dalam pengangkatan pejabat pengelola BLUD dan dewan pengawas BLUD. Pengangkatan jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Sehinga kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dari keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperluka dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pemimpin BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, menggendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD Menyusun renstra bisnis BLUD Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangi undangan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA-BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu: Menyususn perencanaan kegiatan teknis di bidangnnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya, Dewan pengawas BLUD harus memilki kompetensi dalam tugas yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengangkatan dewan pengawas kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

PEMAHAMAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

PEMAHAMAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutkan disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola penglolaan keuangan sebagai pengecualian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya BLUD pada peraturan permendagri 79 tahun 2018 pasal 36 menjelaskan persyaratan menjadi BLUD harus membuat surat penyataan besedia untuk diaudit, Laporan audit terakhir dan laporan keuangan. Surat penyataan besedia untuk diaudit berisi tentang kesanggupan BLUD untuk diaudit pihak eksternal pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Laporan keuangan yang disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas : LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Neraca Laporan Operasional Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban dalam BLUD, BLUD harus menyusun dan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari : LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Laporan perubahan saldo anggaran lebih Neraca Laporan Operasional Laporan arus kas Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahaan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. Laporan keuangan wajib diaudit oleh pemerika eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam audit laporan keuangan auditor eksternal adalah BPK. jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dan terakhir, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yakni pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.