Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan khususnya dalam pasal 150 yaitu “Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan”. Untuk itu, pada tanggal 7 November 2007 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Penerapan PPK–BLUD ternyata memberi pengaruh pada 71,43% peralatan medis di instalasi RSUD. Sedangkan pada sarana prasarana, hanya 50% yang terpengaruh. Adapun dokter sama sekali tidak terpengaruh dan hanya berpengaruh pada pegawai yang bukan dokter dan pegawai administrasi. Terlihat pula sejumlah RSUD bahkan belum melakukan perubahan sama sekali atas infrastruktur yang dimilikinya. Terdapat beberapa alasan atau hambatan RSUD belum melakukan perubahan. Kondisi-kondisi tersebut disebabkan keterbatasan anggaran atau dana, waktu (dihitung dari masa penetapan BLUD), dan kurangnya peminat/pelamar sebagai dokter RSUD. Namun demikian, dalam implementasinya belum semuanya berjalan optimal. Hal ini disebabkan adanya kendala, baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan internal, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami dalam operasional BLUD. Sedangkan di lingkungan eksternal BLUD, antara lain Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD, ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan PPK-BLUD.
Di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Sebelum mengetahui apa saja Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu kita memahami hal yang mendasar mengenai perbedaan satker biasa dengan satker yang telah menjadi BLUD. Setelah satker yang nantinya menjadi BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum daerah (BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK). SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaannya. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibiltas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sis akas di akhir tahun anggaran, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, dan perumusan standar, kebijakan sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Adanya privilese yang diberikan BLUD karena adanya tuntutan khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat perangkat daerah untuk menerapkan BLUD harus dilakukan secara selektif dan obyektif. Dengan begitu, adanya fleksibilitas pada BLUD menjadikan salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah. Dengan adanya kemudahan dari fleksibilitas yang diberikan untuk BLUD, hendaknya menerapkan PPK-BLUD jangan hanya mengejar fleksibilitas semata. Namun tetap harus disadari dengan adanya kemauan untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Untuk itu, dapat dijelaskan bahwa keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 tersebut ada karena amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 150.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Jumlah anggota dewan pengawas paling banyak 3 orang atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas BLUD yang bersangkutan harus memenuhi syarat : 1. Sehat jasmani dan rohani 2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD 3. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah 4. Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD 5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya 6. Berijazah paling rendah S1 7. Berusia maksimal 60 tahun 8. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit 9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana 10. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legilatif. Dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan BLUD, Dewan pengawas BLUD memiliki tugas sebagai berikut : 1. Memantau perkembangan BLUD 2. Menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD. 3. Memonitor tindak laniut hasil evaluasi dan peniiaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; 4. Membenkan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas cian kewajibannya 5. Memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai a. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola b. Permasalahan yarig menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD c. Kinerja BLUD. Dewan pengawas akan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu – waktu jika diperlukan. Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris dewan pengawas untuk mendukung kelancaran tugas dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas dibebankan pada BLUD dan harus dimuat dalam RBA.
Pejabat Pengelola menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Akan tetapi Sebutan pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD. Jika dibandingkan dengan Permendagri No. 61 tahun 2007 tidak ada perubahan dalam susunannya. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah/Bupati. Dalam struktur organisasi Pemimpin BLUD akan bertanggungjawab kepada Kepala daerah lalu pejabat keuangan dan pejabat teknis akan bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Tugas Pemimpin BLUD dalam Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebiii efrsien dan produktivitas; merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah; menyusun Renstra; menyiapkan RBA; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutrrhar; BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungiawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Pejabat Pengelola yang bertindak sebagai Pejabat keuangan mempunyai Tugas menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; mengoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan DPA; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pejabat Pengelola yang terakhir adalah Pejabat Teknis, Pejabat Teknis memiliki Tugas Sebagai berikut : menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA; memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasionai dan pelayanan dibidangnya; dan tugas lainnya yang ditetapkan oieh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Pejabat teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Sumber : Permendagri No. 79 tahun 2018
Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa menggunakan Dana Kapitasi secara langsung, melainkan harus mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah dan mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ UPTD yang lain. PP No. 32 tahun 2014 menjadi solusi sementara untuk kedilemaan puskesmas sendiri, solusi permanen yang diberikan pemerintah adalah menjadikan puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pada prosesnya seringkali muncul kekhawatiran pihak Puskesmas mengenai subsidi yang diberikan PEMDA, Pihak manajemen takut jika sudah menjadi BLUD nantinya subsidi-subsidi yang diberikan oelh PEMDA akan dicabut dan akan berimbas pada kualitas pelayanan untuk masyarakat. Hal ini tidak bisa dijadikan alasan karena tugas PEMDA Sendiri adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Perlu diketahui bahwa setiap tahunnya PEMDA mengalokasikan lebih dari 10% dana APBD untuk bidang kesehatan. Sudah bisa dipastikan Puskesmas akan tetap memperoleh subsidi dan dana dari APBD walaupun sudah menjadi BLUD karena sudah teranggarkan dalam APBD. Apabila PEMDA memutuskan mengurangi atau mencabut subsidi, yang sebenarnya masih kurang di PUSKESMAS, maka kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dipastikan akan turun. Pada 2019, pemerintah menargetkan seluruh puskesmas akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah agar bisa membiayai operasionalnya sendiri dan menjalankan pola pengelolaan keuangan BLUD. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong entrepreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu untuk mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 - 3 “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan. Pada setiap pelatihan atau workshop yang dilakukan oleh PT Syncore Indonesia setiap puskesmas yang sudah BLUD dihimbau untuk memiliki tenaga akuntansi dalam sistem pengelolaan keuangannya. Ini dikarenakan kewajiban puskesmas yang menuntut mereka membuat laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika puskesmas tetap mempertahankan tenaga profesional kesehatan untuk menyusun laporan keuangan, tetapi bisa dipastikan mereka akan mengalami kesulitan karena latar belakang profesinya bukan di bidang keuangan. Dengan software BLUD yang dimiliki oleh PT Syncore Indonesia akan membantu mereka untuk membuat laporan keuangan, tetapi laporan tersebut belum tentu bisa dipertanggung jawabkan karena yang membuat laporan keuangan tidak mempunyai profesi sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan keuangan. Harapannya semua BLUD akan memiliki tenaga akuntansi khusus untuk mengelola laporan keuangan BLU/BLUD sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang membuat laporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) adalah penyajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan.
Pengelolaan keuangan BLU/BLUD dapat diterapkan pada setiap instansi pemerintah/pemerintah daerah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pola Keuangan (PK) BLU/BLUD memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara atau SKPD yang bertanggungjawab di bidang organisasi pada pemerintah daerah. Demi mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU serta memberikan pedoman dan standardisasi sistem pengendalian pada BLU, maka perlu diatur sistem pengendalian intern pada BLU. Dalam PMK 200/2017, Pemimpin BLU dapat menetapkan dan melaksanakan sistem pengendalian intern, agar dapat memastikan efektivitas sistem pengendalian intern tersebut Pemimpin BLU dapat membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan unit kerja BLU serta melaksanakan fungsi pengawasan. Pengaturan SPI pada BLU mengikuti praktik terbaik (best practice) yang sedang berkembang di dunia pengawasan intern. Dalam pelaksanaan tugas dan standardisasi kualifikasi personilnya, SPI harus mempunyai program perencanaan tahunan, melakukan pelaporan hasil pengawasan, dan melakukan pemantauan tindak lanjut. Pelaporan SPI ditujukan kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas. Untuk menjaga profesionalisme dan independensinya, diatur syarat-syarat personel SPI serta keanggotaannya yang tidak boleh rangkap tugas dan jabatan pada unit operasional BLU. Kepala SPI harus memiliki keahlian yang memadai mengenai audit yang diakui dalam profesi auditor intern dengan mendapatkan sertifikasi profesi yang sesuai. Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah perseorangan yang: Memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU/BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau oran yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang menyrbabkan kerugian Negara. Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD. Dewan Pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLUD di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pemimpin BLUD. Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Pengawas BLU memiliki kewajiban untuk: Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pemimpin Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU. Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala penurunan kinerja BLU. Mengikuti perkembangan BLU dan melaporkan setiap masalah yang dianggap penting kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan. Memberikan nasihat kepada pejabat BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU Memberikan masukan, tanggapan dan saran atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU. Referensi : Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam BLU & BLUD
Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan organisasi pemerintahan sampai saat ini masih belum maksimal. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi para petugas pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal. Sebab pelayanan publik menjadi titik strategis sebagai pelayanan terbaik yang dapat diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui bentuk layanan yang memberikan kemudahan, kepuasan dan kenyamanan. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Organisasi pelayanan publik menjadi BLUD sangat mungkin untuk diwujudkan karena dengan menjadi BLUD organisasi-organisasi tersebut akan di tuntut untuk dapat meningkatkan pelayanannya dan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. BLUD juga dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegitan operasionalnya.Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional. Namun dalam perjalanannya tidaklah mudah bagi suatu organisasi pelayanan publik siap untuk menjadi BLUD, sampai saat ini baru sedikit pelayanan publik yang sudah menjadi BLUD. 2 kendala utama yang menghambat adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana. Sumber daya manusia mempunyai peran penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Semua potensi sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap upaya organisasi dalam mencapai tujuannya.Untuk melakukan perubahan dalam suatu organisasi dibutuhkan SDM yang memiliki kinerja yang baik. Kinerja merupakan perilaku nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan (kantor). Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang baik sangatlah diperlukan oleh BLUD untuk meningkatkan pelayanan mereka dan mengelola flesibilitasnya tersebut. Oleh karena itu, sebelum menjadi BLUD setiap organisasi pelayanan publik harus mempersiapkan SDMnya dengan baik. Referensi : MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018
Dinamika perubahan perUUan yang membawa konsekuensi perubahan PMDN 61/2007. PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perUU tersebut telah mengalami perubahan, seperti: seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU 23/2014; laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perubahan mendasar mengenai pengertian BLUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 beserta perubahannya. PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Penerapan SAP Berbasis Akrual bagi BLUD dan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016. PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Terhadap pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan perUUan mengenai BMD, termasuk terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tusi BLUD. Revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD: 1. Perlu dijelaskan mengenai fleksibilitas BLUD diatur lbh lanjut dgn PerKDH; 2. Penegasan terhadap pagu anggaran BLUD dalam RAPBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja; 3. Penegasan RBA sebagai dokumen perencanaan anggaran BLUD; 4. Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain, Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; dan 5. Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: BLUD dikecualikan dari ketentuan dalam Perpres 16/2018; Pengadaan barang/jasa pada BLUD tersendiridgn peraturan pimpinan BLUD Dengan perubahan peraturan perUU tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perUU mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. Oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah.