Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi: 1. Belanja operasi; 2. Belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya. Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut: 1. Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 2. Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD. 3. Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa ada 6 (enam) dokumen administratif yang dinilai. Keenam dokuen tersebut diantaranya adalah surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, penilaian diberikan nilai penuh apabila format sudah terisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD. Untuk dokumen pola tata kelola, indikator yang dinilai adalah terkait adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana dengan unsur yang diilai adalah kelembagaan, prosedur kerja (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelolaan SDM (pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment serta pemberhentian (PHK). Untuk dokumen rencana strategis, unsur yang dinilai adalah adanya pernyataan visi dan misi, kesesuaian dengan renstra SKPD dan RPJMD, kesesuaian visi, misi program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat), indikator kinerja, target kinerja, program kegiatan dan pendanaan, penanggungjawab program, prosedur pelaksanaan program, serta peraturan kepala daerah. Untuk dokumen standar pelayanan minimal, indikator yang dinilai adalah SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dengan indikator yang dinilai adalah fokus, terukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan serta kerangka waktu. Selain itu diperhatikan juga terkait kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan, keterkaitan antara SPM dengan renstra dan anggaran tahunan serta Peraturan Kepala Daerah. Terkait dengan dokumen yang kelima yaitu laporan keuangan, ada 5 hal yang menjadi unsur penilaian yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang semuanya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Terakhir yaitu terkait dengan laporan audit terakhir dengan indikator adanya hasil audit dan unsur yang dinilai yaitu hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan BLUD atau adanya pernyataan bersedia diaudit dengan unsur yang dinilai yaitu kesesuaian dengan format berdasarkan Permendagri 79 serta ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD.
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan aturan baru tersebut, Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai ketua, PPKD sebagai sekretaris, Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota, Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota serta tenaga ahli yang berkomppeten dibidangnya apabila diperlukan. Dokumen yang dinilai adalah dokumen- dokume persyaratan administratif yang terdiri dari pernyataan kesaggupa untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tidak terpenuhi, maka tidak dilakukan penilaian dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dalam hal proses penilaian, ada 2 format penilaian dokumen yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ. Kedua format tersebut dibedakan berdasarkan apakah SKPD telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau belum. Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif maka hasil penilaian dituangkan dala Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administratif usulan penerapan BLUD. Terkait dengan hasil penilaian, dala hal nilai dari doumen administratif kurang atau sama dengan 60 maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen admistratif lebih dari 60 maka hasil penilaian menyatakan diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya, hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapa BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
Pada Kamis, 27 Juni 2019 Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan (penyesuaian permendagri No 79 tahun 2018). Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari yakni 27-29 Juni 2019 bertempat di Hotel Citradream Bintaro, Tangerang. Workshop ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari Kepala UPT Pengelola Dana Bergulir, Kasubag TU Pengelola Dana Bergulir, pelaksana teknis serta staff. Acara dibuka oleh pihak Syncore kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kasubag TU Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang, Bapak Tri Samiharto SE, MM mewakili Kepala UPT Unit Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya Bapak Tri menyampaikan bahwa UPDB menjadi BLUD sudah semenjak 2016 dan sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan Syncore. Pada tahun ini, UPDB sebagai BLUD harus dapat menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini untuk PPK BLUD yaitu Permendagri No. 79 Tahun 20018. Tantangan sebagai BLUD adalah merubah pola pikir, terbatasnya SDM yang memahami BLUD, pergantian pejabat dan masalah teknis terkait dengan laporan-laporan dan perencanaan yang dianggap menyulitkan. Pada workshop ini menghadirkan narasumber yakni Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. yang memberikan materi terkait dengan pemahaman mengenai PPK BLUD. Peserta sangat antusias selama pelaksanaan Workshop ini. Hal ini terlihat dari keaktifan para peserta baik dalam sesi tanya jawab maupun melakukan diskusi antar peserta lainnya. Antusisasme peserta ini memperlihatkan keseriusan para peserta dalam mengikuti workshop dan juga meningkatkan pemahaman mereka khususnya dalam pelaksanaan PPK-BLUD pada UPDB Kabupaten Tangerang. Selama pelaksanaan workshop ini peserta juga dilatih untuk menggunakan Sistem Pola Pengelolaan BLUD. Sistem ini di rancang oleh Syncore Indonesia sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan telah melalui pembaharuan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 terkait dengan PPK-BLUD. Pelatihan sistem ini dilaksanakan dengan praktik langsung oleh peserta dengan bimbingan langsung oleh Tim Konsultan Syncore Indonesia. Referensi : 35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dala rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fleksibilitas yag diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada 6 Februari tahun 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Peraturan baru ini juga ditetapkan mengingat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sehigga perlu adanya panduan baru kepada pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Garis besar modul terdiri atas penjelasan mengenai tim penilai, tata tertib tim penilai, dokumen administratif yang dinilai, proses penilaian dan hasil penilaian. Dengan diterbitkannya modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, diharapkan akan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah yang tercantum di dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan tersusunnya instrument penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sehingga obyektivitas, transparasi dan kualitas penilaian dapat terjaga.
Pemerintah memberikan remunerasi untuk seluruh PNS mulai tahun 2019. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Peningkatan kualitas SDM ini penting untuk menghadapi perkembangan jaman dan teknologi yang pesat. Remunerasi tersebut juga berbanding lurus antara tambahan kesejahteraan dengan peningkatan kinerja serta apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah membuahkan prestasi dan kinerja yang baik. Kebijakan Remunerasi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menata kembali sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil di Negeri ini agar mereka dapat memiliki kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Beberapa tahun sebelumnya, program remunerasi dilakukan pemerintah sebagai cara memberikan gaji dengan nilai yang lebih berarti sehingga Pegawai Negeri Sipil dapat memberi tanggung jawab kerja yang lebih serta tidak tergiur melakukan tindak korupsi. Dengan adanya remunerasi tersebut dalam sistem penggajian dengan jumlah yang diberikan, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat meningkatkan dan juga dapat memperbaiki indikator kerja pegawai pemerintahan yang terkesan buruk. Sebelumnya kualitas pelayanan kepada masyarakat yang kurang baik terkesan lamban, arogan, tidak didasarkan oleh aturan tertentu, dan berbelit-belit. Selalu berbau korupsi, tidak produktif, serta pelayanan publik yang laporan keuangannya tidak transparan dan tidak sistematis. Kebijakan remunerasi dibuat berdasarkan peraturan dan Undang – Undang tentang reformasi birokrasi yaitu Undang – Undang No 17 Tahun 2007 mengenai rencana pembangunan nasional jangka panjang Tahun 2005 – 2025 dan juga pada peraturan Menteri Negara PAN, No. PER/15/M.PAN/7/2008 mengenai pedoman umum reformasi birokrasi. Berdasarkan pedoman dan peraturan tersebut, kebijakan Remunerasi ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia. Kebijakan remunerasi merupakan bagian dari program penyuksesan reformasi birokrasi karena perubahan dalam kultur birokrasi ini akan sangat mempengaruhi cara kerja pegawai di masing – masing lembaga dalam melaksanakan setiap tugas pokok mereka. Dengan kondisi para pegawai yang lebih sejahtera, maka proses perubahan kultur akan semakin mudah untuk dilakukan. Sebenarnya, reformasi birokrasi berupa pembaharuan instrumental, struktural, dan kultural para pegawai negeri sipil telah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu meskipun kebijakan Remunerasi belum ditetapkan.
Budaya Good Governance dan transparansi dalam Pengelolaan Pola Keuangan BLUD mulai diterapkan dengan baik. Kondisi tersebut disebabkan antara lain karena pembentukan BLUD lebih dilatarbelakangi oleh keinginan publik serta keinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang mengedepankan prinsip efesiensi dan produktivitas. Dengan kapasitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan BLUD ditetapkan dengan tujuan pelayanan yang berkualitas dan tidak untuk mencari keuntungan. Penerapan tersebut dapat berjalan dengan baik melalui implementasi tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal yang kuat, serta budaya organisasi yang kondusif. Semua itu harus tercermin dalam operasional dan manajemen berkualitas yang diterapkan di setiap masing-masing BLUD. Antusiasme masing-masing BLUD di setiap daerah, dan tanggung jawab yang besar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan meningkatkan inovasi layanan, kualitas pelayanan, hingga pemanfaatan aset BLUD dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal. BLUD yang terdiri dari Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Governance agar kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan organisasi. Elemen-elemen dalam menerapkan Good Governance, salah satunya berkaitan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kewajiban BLUD untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. pada saat ini terjadi perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan BLUD. Perubahan itu sangat mempengaruhi posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BLUD.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan khususnya dalam pasal 150 yaitu “Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan”. Untuk itu, pada tanggal 7 November 2007 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Penerapan PPK–BLUD ternyata memberi pengaruh pada 71,43% peralatan medis di instalasi RSUD. Sedangkan pada sarana prasarana, hanya 50% yang terpengaruh. Adapun dokter sama sekali tidak terpengaruh dan hanya berpengaruh pada pegawai yang bukan dokter dan pegawai administrasi. Terlihat pula sejumlah RSUD bahkan belum melakukan perubahan sama sekali atas infrastruktur yang dimilikinya. Terdapat beberapa alasan atau hambatan RSUD belum melakukan perubahan. Kondisi-kondisi tersebut disebabkan keterbatasan anggaran atau dana, waktu (dihitung dari masa penetapan BLUD), dan kurangnya peminat/pelamar sebagai dokter RSUD. Namun demikian, dalam implementasinya belum semuanya berjalan optimal. Hal ini disebabkan adanya kendala, baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan internal, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami dalam operasional BLUD. Sedangkan di lingkungan eksternal BLUD, antara lain Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD, ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan PPK-BLUD.
Di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Sebelum mengetahui apa saja Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu kita memahami hal yang mendasar mengenai perbedaan satker biasa dengan satker yang telah menjadi BLUD. Setelah satker yang nantinya menjadi BLUD penuh, maka satker tersebut 100% dapat menerapkan fleksibilitas badan layanan umum, dengan catatan sudah ada payung hukum BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum daerah (BLUD) di sini adalah mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK). SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaannya. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibiltas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sis akas di akhir tahun anggaran, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, dan perumusan standar, kebijakan sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Adanya privilese yang diberikan BLUD karena adanya tuntutan khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat perangkat daerah untuk menerapkan BLUD harus dilakukan secara selektif dan obyektif. Dengan begitu, adanya fleksibilitas pada BLUD menjadikan salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah. Dengan adanya kemudahan dari fleksibilitas yang diberikan untuk BLUD, hendaknya menerapkan PPK-BLUD jangan hanya mengejar fleksibilitas semata. Namun tetap harus disadari dengan adanya kemauan untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan. Untuk itu, dapat dijelaskan bahwa keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 tersebut ada karena amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 150.