Laporan keuangan SAK merupakan hal yang baru bagi BLUD, terlebih lagi pejabat keuangan dan jajarannya di BLUD khususnya Puskesmas hampir tidak ada yang berlatarbelakang akuntansi. Sehingga hal ini menjadi kendala teknis bagi pejabat keuangan dan jajarannya termasuk bendahara dalam menyusun Laporan Keuangan SAK. Menyusun Laporan Keuangan SAK secara manual memang tidak mudah bagi bendahara puskesmas, namun dengan dibantu tools berupa aplikasi PPK BLUD menyusun Laporan Keuangan menjadi hal yang mudah dan cepat.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengelolaan SilPA BLUD di lapangan masih menjadi permasalahan. Permasalahan utamanya adalah mengenai regulasi pengaturan SiLPA. Bagi yang sudah menjadi BLUD akan ada SiLPA di akhir tahun. Lalu pertanyaannya, bagaimana mengelola SiLPA tersebut, sebab jika tidak dikelola maka daerah bisa mengambil SiLPA yang ada. Hal itu disebabkan BLUD tidak dapat mengelola SiLPA yang dimiliki. Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Dalam penyusunan dokumen tata kelola suatu satker BLUD, hal yang perlu diperhatikan adalah konsistensi mengenai SK Tata Kelola dan dokumen Tata Kelola. SK Tata Kelola adalah SK peraturab Gubernur di mana isinya mengatur garis besar dari Tata Kelola, namun dokumen Tata Kelola adalah dokumen penjelasan yang merupakan rincian dari SK Tata Kelola.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Era JKN membuat Bapel Jamkesos harus mandiri, sebab Bapel Jamkesos 90% pelayanannya kepada masyarakat miskis, namun era JKN mewajibkan masyarkat miskin untuk ikut ke dalam BPJS, sehingga Bapel Jamkesos harus memikirkan layanan dukungan untuk masyarakat. Pelayanan dukungan ini pada intinya adalah layanan yang disediakan jika JKN tidak dapat menaungi masyarakat miskin.Mengapa demikian? Pada kenyataannya era JKN tidak 100% bisa menyentuh masyarakat miskin, hal tersebut terjadi juga di Yogyakarta, sehingga Bapel Jamkesos menjadi unit pendukung layanan JKN. Contoh layanannya adalah pembiayaan rawan kesehatan, salah satunya HIV/AIDS. Sebab jika di pelayanan umum maka banyak amsyarakat yang ragu untuk mengatakan dirinya terjangkit penyakit demikian, dan biasanya jika berobat akan dimintai keterangan si penderita, namun lewat Bapel Jamkesos maka identitas penderita akan dilindungi dan dibiayai untuk diobati.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Siang itu tim BLUD Syncore berkesempatan mendengarkan presentasi dari Bapak Agus Priyanto Bapel Jamkesos Kepala Seksi Pemeliharaan kesehatan. Mengapa dibilang berkesempatan? Sebab dari beliaulah kami jadi memahami visi dan misi Bapel Jamkesos yang ternyata sangat menarik. Presentasi tersebut mengenai presentasi dokumen Rencana Strategi Bisnis 5 tahun mendatang.Kegiatan yang berlangsung dalam sehari tersebut adalah kegiatan Diskusi untuk Pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos DIY. Dari dokumen RSB yang disampaikan Bapak Agus, Bapel Jamkesos memiliki pelayanan yang cukup bagus. Salah satunya adalah sebagai pelayan pendukung di era JKN ini. Maksudnya adalah, masyarakat miskin sudah semestinya dijamin JKN untuk urusan kesehatannya, namun pada kenyataanya tidak semua masyarakat merasakan era JKN ini, dan Bapel Jamkesos DIY inilah sebagai unit pendukung yang melengkap era JKN.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Proyeksi Laporan Keuangan BLUD berisikan mengenai 6 komponen penting, yaitu : Proyeksi PendapatanProyeksi BelanjaProyeksi Pendapatan Dan BelanjaProyeksi NeracaProyeksi Laporan OperasionalProyeksi Arus KasUntuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Tidak banyak membutuhkan waktu lagi untuk teknologi berkembang, dan perkembangan tersebut akan semakin memudahkan dan membantu kegiatan kita dalam kehidupan sehari hari, begitu juga dalam perkembangan teknologi yang berhubungan dengan manajemen keuangan dan akuntansi. Dewasa ini sering kita mendengar istilah tentang teknologi akuntansi. Sebenarnya apa itu istilah tentang teknologi akuntansi itu sendiri.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Bagaimana jika di suatu daerah ada RS yang mensubsidi Pemda karena sudah surplus. Apakah memang harus seperti itu?Jika BLUD mensubsidi Pemda, sama artinya Pemda memperoleh pendapatan dari orang miskin. Padahal sebalikya, BLUD adalah alat Pemda untuk melayani orang miskin, bukan untuk memperoleh pendapatan dari menjual barang atau jasa kepada orang miskin.Surplus Anggaran BLU/BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah KDH, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah, dengan mempertimbangakan posisi Likuiditas BLU.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pada tanggal 2-4 Oktober 2017 di Hotel Grage Ramayana telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tgk. Chik Ditiro. Pada agenda kali ini, Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam penyusunan PPK BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Pada Pelatihan ini diharapkan nantinya dapat memberikan masukan mengenai PPK BLUD di RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD meliputi alut PPK BLUD, dasar hokum PPK BLUD, Fleksibelitas BLUD dan Kebijakan BLUD. Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Praktek Alur Penerimaan dan Pengeluaran dan laporan keuangan SAK.Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD. Kebijakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) lahir setelah paket peraturan perundangan bidang Keuangan Daerah/Negara antara lain: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjaawab Keuangan Negara.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Secara teknis, BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam peraturan perundangan ini antara lain berupa fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut :1.Penerimaan Pendapatan 2.Pengeluaran Belanja3.Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan4.Pejabat Pengelola BLUD5.Pengelolaan Barang6.Kerjasama7.Investasi8.Pengelolaan SDM Non PNS9.Pengadaan Barang dan Jasa10.Pengelolaan Hutang dan Piutang11.Penentuan Tarif Layanan12.Pengelolaan SurplusRemunerasi13.Pembentukan Dewan PengawasPada sesi berikutnya Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ada beberapa kendala dalam penyusunan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya : perbedaan RKA dan RBA, rencana strategis bisnis belum selesai disusun, kendala peraturan, perbedaan konsep konsep belanja dan biaya, kaitan SPM-RSB-RBA, Analisa biaya sebagai dasar menentukan RBA, mopping RKA dengan RBA, pengesahan dan perubahan rba dan penerapan konsep ambang batas. RBA disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD. Berdasarkan prinsip :berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan darimasing-masing sumber baik yang diterima dari Masyarakat dan APBD. Pada sesi kali ini peserta saling sharing dan bertanya terkait materi. Selama sesi pelatihan diskusi berlangsung lancar antara pembicara dengan peserta.