ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Penyusunan Dokumen RBA menggunakal Tools

Penyusunan Dokumen RBA menggunakal Tools

Perjalanan tim BLUD kali ini singgah ke Dinas Gunung Kidul. Singgah dalam acara pendampingan penyusunan RBA 2018 dengan menggunakan tools aplikasi PPK BLUD milik Syncore. Aplikasi tersebut memiliki output RBA, Penatausahaan dan juga laporan keuangan berbasis SAK. Apa itu aplikasi PPK BLUD? Aplikasi ini merupakan aplikasi PPK BLUD yang sangat mudah dipahami bagi sumber daya yang terlibat dalam BLUD. Aplikasi ini dimulai dengan pengisian anggaran, dari aplikasi ini dapat dihasilkan RBA bab 3 dan bab 4. Kemudian tersedianya juga penatausahaan alur UP, GU dan LS untuk BLUD. Alur UP, GU dan LS tersebut hasil dari pengembangan dan riset ke berbagai praktisi, peraturan dan juga pengembangan dengan tim tim BLUD lainnya. Di alur penatausahaan juga sudah tersedianya menu untuk merealisasikan anggara, yang di menu disebut dengan bukti kas keluar (BKK). Semua format dan juga print PDF sudah tersedia di aplikasi ini. Terakhir aplikasi ini menyediakan pelaporan akuntansi dengan standar akuntansi keuangan. Pelaporan keuangan yang disediakan oleh aplikasi adalah Neraca, laporan operasional, laporan perubahan Ekuitas, CaLK, Laporan arus kas dan laporan realisasi anggaran, serta saldo anggaran lebih. Ke 7 laporan tersebut mengacu kepada permendagri 64 tentang pelaporan keuangan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung dua hari tersebut telah menyelesaikan RBA Definitif. Penyelesaian RBA definitife ini selesai dalam waktu satu hari, dan sisanya adalah pebuatan dokumen RBA. Dokumen RBA ini terdiri dari 5 BAB, dapat didownload di Format RBA 5 BAB Untuk melihat demo aplikasi silahkan kunjungi : Video tutorial Aplikasi PPK BLUDSedangkan untuk melihat contoh dokumen silahkan kunjungi : contoh dokumen PPK BLUD

RKA BLUD, SiLPA dan BOK

RKA BLUD, SiLPA dan BOK

Puskesmas yang membuat RKA dengan mengunakan 3 jenis sumber dana yaitu sumber dana Jasa Layanan (BLUD), SiLPA, dan BOK memiliki 3 jenis kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas, Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK). Setiap kegiatan tersebut wajib dibuatkan RKA tersendiri.Contoh Penyajian RKA untuk kegiatan BLUD Penjelasan:1. RKA Kegiatan BLUDRKA ini ada rencana belanja yang bersumber dari jasa layanan (BLUD). Dalam penyajiannya cukup disajikan anggaran dari total per setiap jenis belaja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Hal ini dikarenakan untuk rinciannya akan tersaji di RBA. Contoh penyajian RKA dari kegiatan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK)Penjelasan:1. RKA Penggunaan SiLPARKA SiLPA merupakan anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA. Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA dibuat secara rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.2. RKA BOKRKA BOK merupakan anggaran belanja yang bersumber dari BOK (APBD). Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari APBD harus dibuat rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.

Proyeksi Keuangan BLU/BLUD Tahun Yang Akan Datang

Proyeksi Keuangan BLU/BLUD Tahun Yang Akan Datang

Penyusunan dokumen RBA 5 BAB tidak terlepas dari analisa keuangan, baik analisa keuangan tahun berjalan atau pun analisa keuangan tahun yang akan datang. Tahun berjalan adalah tahun yang masih berjalan realisasinya, sedangkan tahun yang akan datang adalah tahun yang anggarannya baru akan diperhitungkan. BLU/BLUD yang sudah lama menjadi BLU/BLUD pun masih banyak yang belum memahami keterkaitan antar bab di dalam dokumen RBA 5 BAB. BAB I merupakan pendahuluan yang seharusnya menggambarkan kondisi BLU/BLUD saat dibuatnya RBA tersebut, namun selama ini bab I hanya masih mengkkopy paste dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketika dibaca maka pendahuluan akan selalu sama. Bab II berisi mengenai laporan kinerja tahun berjalan. Laporan kinerja ini terbagi menjadi laporan keuangan dan laporan inerja non keuangan. Laporan kinerja non keuangan biasanya adalah hasil penilaian ketercapaian SPM, sedangkan laporan kinerja keuangan adalah pembahasan analisa realisai tahun berjalan dan juga prognosa untuk beberapa bulan tahun berjalan. Mengenai perhitungan prgnosa dan proyeksi sudah di bahas di artikel ini : Perhitungan Prognosa dan Proyeksi. Bab III berisi mengenai RBA tahun yang akan datang. Berapa anggaran pendapatan dan berapakah anggaran biayanya. Anggaran ini baik dari sumber dana APBD, APBD dan juga dana BLUD itu sendiri. Namun jangan keliru, bahwa anggaran 3 sumber dana tadi sebaiknya dipisah agar lebih mudah dianalisa. Bab IV berisikan tentang proyeksi keuangan tahun yang akan datang. Proyeksi ini berisikan laporan keuangan Neraca, Laporan operasional, Arus Kas, dan Calk. Untuk laporan operasional bisa diambil dari angka-angka RBA pendapatan dan biaya, sedangkan untuk proyeksi neraca dapat digunakan analisa persentase kenaikan, untuk arus kas sebaiknya menggambarkan arus kas dari RBA tahun yang akan datang. Dan terakhir laporan Calk, adalah rincian dari pos-pos neraca dan laporan operasional.Bab v adalah penutup. Untuk lebih baik penutup di sini berupa analisa tentang kesimmpulan 4 bab d atas, baik kekurangan dokumen, kekurangan anggaran atau apa pun yang bisa disimpulkan, sehingga ketika pemilik membaca kesimpulan akan mendapatkan gambaran untuh 4 bab.Artikel terkait : penyusunan RBADokumen terkait :download template RBA 5 BAB

Penyusunan RBA dengan Mudah: Menggunakan Sistem BLUD

Penyusunan RBA dengan Mudah: Menggunakan Sistem BLUD

RBA BLUD merupakan rincian dari RKA BLUD. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa dalam membuat RKA perlu dibagi berdasarkan jenis kegiatannya, yaitu kegiatan BLUD dan BOK. RKA BOK perlu disusun rinci per kode rekening, karena dalam realisasinya harus sesuai. Sedangkan dalam menyusun RKA BLUD hanya perlu digelondong per tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal. RKA BLUD dibuat gelondong karena alasan fleksibilitas, rincian belanja dari RKA BLUD tertuang dalam RBA BLUD sehingga apabila dalam realisasinya terjadi pergeseran anggaran tidak perlu merubah RKA BLUD, karena yang akan berubah hanya RBA BLUD nya saja. RBA BLUD yang dibuat rinci per kode akun nantinya akan dilampirkan dalam dokumen RBA BAB 3 sebagai proyeksi realisasi pendapatan dan biaya di tahun anggaran. Dalam merinci RBA BLUD harus berdasarkan kode akun sesuai dengan kebijakan akuntansi masing-masing daerah. Proses menentukan rincian biaya RBA masuk kedalam kode akun yang mana disebut dengan mapping RBA. Setelah melakukan mapping RBA per kode akun kemudian dilanjutkan dengan input rincian pendapatan dan biaya RBA ke sistem BLUD Syncore. Setelah selesai input rincian pendapatan dan biaya RBA per kode akun ke sistem BLUD Syncore secara otomatis akan menghasilkan output berupa Laporan RBA yang meliputi :Ringkasan Pendapatan dan BiayaRincian PendapatanRincian BiayaBiaya Per SumberBiaya Per JenisRingkasan Program dan KegiatanBiaya Rekap Per UnitBiaya Rincian Kegiatan Per UnitBiaya Per Kegiatan(ke 9 dokumen tersebut silahkan download)Laporan RBA diatas dapat dijadikan lampiran dalam RBA BAB 3 sebagai proyeksi realisasi pendapatan dan biaya tahun anggaran. Setelah BAB 3 selesai disusun kemudian dilanjutkan menyusun BAB 4 dokumen RBA. BAB 4 berisi proyeksi Laporan Keuangan di tahun anggaran. Proyeksi Laporan Keuangan yang ada di BAB 4 juga dapat dihasilkan dari sistem BLUD Syncore. Bermodalkan data rincian pendapatan dan biaya RBA BLUD dijurnal kedalam sistem melalui menu jurnal umum kemudian diposting. Setelah di posting sistem akan menghasilkan output berupa Laporan Keuangan sebagai berikut :NeracaLaporan OperasionalPerubahan EkuitasLaporan Arus KasCaLKLRA(ke 6 dokumen tersebut silahkan download)Laporan keuangan diatas dapat dijadikan isi dari BAB 4, sehingga dengan menggunakan sistem BLUD Syncore dapat menghasilkan dokumen RBA BAB 3 dan BAB 4.

Menyusun RSB yang Baik dan Benar

Menyusun RSB yang Baik dan Benar

Dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status sebagai BLUD. Dokumen ini tergolong sebagai dokumen BLUD. Bagi UPTD yang baru akan mengajukan diri sebagai BLUD, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum disahkan menjadi BLUD, oleh karena itu dokumen RSB termasuk dalam golongan dokumen PRA BLUD. Namun bagi Puskesmas yang sudah berstatus BLUD lebih dari lima tahun, dokumen ini tetap wajib disusun berkala lima tahunan. Sehingga setiap kelipatan tahun keenam Puskesmas wajib menyusun RSB baru, oleh karena itu dokumen ini termasuk dalam golongan dokumen PASCA BLUD. Sebuah dokumen dikatakan baik apabila informatif dan jelas, sedangkan dikatakan benar apabila sesuai dengan regulasi penyusunan dokumen. Dalam hal ini akan dibahas mengenai menyusun RSB yang informatif dan sesuai dengan peraturan. Dokumen RSB dapat dikatakan informatif dan benar apabila memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditentukan, checklist kriteria penilaian dokumen RSB tertuang dalam SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008. SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008 disusun untuk memudahkan kedua belah pihak, baik pihak BLUD yang dinilai maupun tim penilai. Keuntungan bagi pihak BLUD adalah dapat menyusun dokumen RSB dan PRA BLUD lainnya dengan mengedepankan content yang ada sesuai yang dibutuhkan dalam penilaian. Penilaian dokumen RSB dan PRA BLUD lainnya menggunakan sistem pemberian bobot nilai pada masing-masing dokumen. Bobot nilai yang diberikan berdasarkan pengukuran sebagai berikut :Capability : Kemampuan untuk mencapainyaAcceptability : Dapat diterimaReliability : Dapat diandalkanLeverage : Mengandung daya ungkit yang tinggi Berdasarkan bobot penilaian diatas dokumen RSB memiliki proporsi terbesar yaitu sebesar 30% dari keseluruhan dokumen PRA BLUD lainnya. Artinya menyusun dokumen RSB dengan baik dan benar akan sangat berpengaruh dalam penilaian dokumen BLUD secara keseluruhan. Bobot penilaian diatas digunakan untuk menilai beberapa hal yang terkandung dalam RSB atau disebut dengan indikator penilaian RSB. Indikator penilIn RSB adalah sebagai berikut :Setelah mengetahui indikator penilaian RSB diatas maka bagi masing-masing Puskesmas yang akan menyusun dokumen RSB dapat mengoptimalkan dalam hal-hal unsur yang dinilai dalam indikator diatas.SE Mendagri dapat didwnload di link berikut ini : SE Mendageri Nomor 900/2759/SJ 2008

Penilaian Dokumen PRA BLUD

Penilaian Dokumen PRA BLUD

Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; danKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota 3. Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh kepala daerahSelain dari permendagri 61 tahun 2007 juga ada peraturan Surat Edaran no 900 tahun 2008 yang memberikan penjelasan mengenai pokok-pokok penilaian. Jika ingin lebih tahu mengenai tabel penilaian dokumen PRA BLUD dapat mengontak tim atau silahkan download file dibawah ini : SE Mendagri 900 tahun 2008.

   Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat. Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, coba kita tilik rumah sakit beberapa waku yang lalu masih terlihat banyak kekurangan, karena pelayanan yang diberikan tidak cepat dan prosedur yang berbelit-belit. Terjadi perbedaan pelayanan antara pasien rumah sakit yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin. Instansi yang menjadi BLUD memiliki keuntungan salah satunya adalah keleluasaan BLUD dalam mengelola keuangannya dan pendapatannya. Instansi yang menjadi BLUD juga dapat lebih fokus dalam peningkatkan kompetensi SDM dan merekrut karyawan sesuai yang diinginkan. Sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu. Perubahan status menjadi BLUD harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu persyaratan subtantif, teknis dan adsminitratrif. Maka perlu dipersiapkan berbagai persyaratan untuk memenuhi syarat tersebut. Persyaratan subtantif yang dimaksud adalah mampu menyenglenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Persyaratan ini juga mengharuskan instansi mampu mengelola kawasan/ wilayah tertentu serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis berhubungan dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuagan. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. Sedangkan kinerja keuangan mampu menyelenggarakan kinerja keuangan yang sehat, sehat dalam arti pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran. Sedangkan peryaratan yang terakhir adalah syarat adsminitratif, yang terpenuhi apabila unit kerja dapat membuat dan menyampaikan dokumen meliputi :Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelolaRencana strategis bisnisStandar pelayanan minimalLaporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; danLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Pejabat Pengelola BLU/BLUD

Pejabat Pengelola BLU/BLUD

Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah? Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan setelah BLUD di bawah. Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dielaskan pejabat pengelola sebelum dan setelah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggungjawab di dalam menjalankan BLUD.Berikut ini adalah gambar struktur organisasi sebelum menjadi BLUD:Berikut ini adalah gambar struktur organisasi setelah menjadi BLUD:Untuk penyusunan dokumen PRA BLUD atau pun penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD.Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola

Struktur Biaya pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Daerah)- PPK-BLU/BLUD

Struktur Biaya pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Daerah)- PPK-BLU/BLUD

Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK. Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore mapping kan:Di tabel di atas sudah dijelaskan pembagian biaya operasional, non operasional, dna juga pembagian kode akun yang berhubungan.Untuk mendapatkan materi lebih lanjut silahkan kunjungi lama berikut : Contoh dokumen