Banyak satuan kerja yang sudah menjadi BLU/BLUD sejak beberapa tahun lalu, namun seiring perjalanan tim BLUD Syncore, masih terdapat banyak satker yang belum mehamai pelaporan yang wajib dibuat oleh BLU/BLUD. Laporan yang wjaib dibuat dokumen RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK.RBA ini merupakan suatu dokumen yang berisikan analisa anggaran, realisasi dan juga pelaporan keuangannya. RBA ini disusun tahun berjalan, sehingga alur RBA bab 2,3 dan 4 saling keterkaitan. RBA bab 2 membahas mengenai realisasi dan prognosa laporan keuangan tahun berjalan. Bab 3 adalah anggaran pendapatan dan biaya tahun yang akan datang. Bab 4 adalah proyeksi laporan keuangan tahun yang akan datang.Sedangkan pelaporan keuangan berbasis SAK harus sudah dilaporakan sejak laporan semesteran yang berisikan mengenai laporan Neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Kesulitan dan kendala: Keterbatasan SDM yang mampu mehamai instansi pemerintahan dan pelaporan keuangan SAKPerlunya SDM yang memahami tentang pelaporan keuangan SAK.Solusinya:Penggunaan aplikasi PPK BLUD. Dengan menggunakan aplikasi PPK BLUD 3 laporan sudah dapat dihasilkan, yaitu pelaporan anggaran (RBA Definitif), penatausahaan, serta pelaporan keuangan berbasis SAK.Untuk melihat laporannya silahkan kunjungi contoh dokumen di sini. Atau silahkan lihat video tutorialnya
Laporan keuangan berbasis SAK merupakan laporan keuangan dengan menggunakan standar yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dengan dasar SAK ETAP, di mana berdasarkan aturan tersebut aplikasi PPK BLUD mengembangkan pelaporan keuangan berbasis SAK, dan laporan tersebut adalah neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan atas catatan laporan keuangan, serta berdasarkan KSAP13, maka ada penambahan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) dan laporan SAL (Saldo anggaran Lebih) Ke tujuh laporan tersebut sudah terakomodir di dalam aplikasi PPK BLUD. Silahkan bisa dilihat hasil pelaporan di dalam sistem di link ini. Ke tujuh laporan tersebut merupakan pengembangan dan hasil penelitian tim BLUD berdasarkan aturan yang berlaku dan juga berdasarkan penelitian ke berbagai daerah yang sudah menerapkan PPK BLUD, sehingga Aplikasi PPK BLUD dapat dengan mudah digunakan. Penggunaan aplikasi PPK BLUD akan sangat mudah jika setiap BLUD memiliki satu tenaga akuntansi yang memahami pelaporan keuangan SAK. Tulisan ini hanya pengantar saja, selebihnya bisa mengunjungi web www.blud.co.id atau lihat poster pelatihan di bawah ini.
Bagi yang sudah memahami laporan keuangan atau mereka yang dari jurusan akutansi tentu sudah memahami pelaporan keuangan berbasis SAK. Nah apa jadinya jika tenaga kesehatan dipaksa untuk membuat laporan keuangan? Ya bisa saja laporan keuangannya jadi, namun sudah dipastikan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itulah yang selama ini terjadi di berbagai instansi setelah mereka menjadi BLU/BLUD.Pelaporan kauangan untuk BLUD ada 7 menurut KSAP 13 , yaitu neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, CaLK, LRA dan SAL. Ketujuh laporan ini harus dibuat pada saat semesteran dan akhir tahun sebagai tanggungjawab BLUD ke pemiliknya.Dua tahun setelah menjadi BLUD biasanya belum sepenuhnya diaudit oleh BPK, namun di tahun ketiga akan benar-benar diperiksa oleh BPK laporan ini. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai aset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya dan belanja serta saldo anggaran lebih.Ke tujuh laporan tersebut bisa dibuat secara manual, namun bagaimana jadinya dan lamanya jika dibuat manual, di mana ketujuh laporan tersebut harus saling keterkaitan, pastinya bisa dibayangkan akan membutuhkan berapa lama wkatu yang dibutuhkan untuk membuat pelaporan tersebut.Adanya aplikasi PPK BLUD dapat sangat membantu satker dalam pembuatan pelaporan tersebut. Aplikasi PPK BLUD telah menghasilkan laporan RBA definitife, penatausahaan serta pelaporan keuangan (7 laporan).
Jangan lewatkan … Akan segera dilaksanakan, Pelatihan Puskesmas BLUD – Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis SAKUntuk informasi silahkan kontak via HP & WA : Diana Septi A (087-738-900-800)
RBA 2018 merupakan suatu dokumen wajib bagi BLU/BLUD, di mana melihat bulan ini sudah memasuki bulan September, dan dokumen RBA seharusnya sedang dalam tahap pembuatan. Jika ada yang belum memahami mengenai dokumen RBA, atau pun pembuatan dokumen RBA, maka silahkan untuk bergabung dalam pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Berbasis SAK. Pelatihan tersebut diadakan di Yogyakarta dengan dua narasumber yang sudah tidak diragukan lagi di bidang BLU/BLUD, yaitu Bapak Rudy Suryanto S.E, M.Acc., AK., CA., dan juga Bapak Niza Wibyana Tito M. Kom. Mengapa harus ikut kedalam pelatihan tersebut?Di dalam pelatihan akan diajarkan bagaimana membuat dokumen RBA 5 BAB hanya dengan dua hari saja (dibantu tools aplikasi PPK BLU/BLUD)Akan dijabarkan mengenai pembuatan laporan keuangan berbasis SAK dengan mudah (dibantu tools aplikasi PPK BLU/BLUD)Bisa langsung berkonsultasi dengan narasumber yang sudah lama di dunia BLU/BLUD.Bisa langsung mencoba Aplikasi PPK BLU/BLUD.Pemahaman mengenai PPK BLU/BLUD secara utuh. Hal ini disebabkan banyak satuan kerja yang menjadi BLU/BLUD hanya sebab anjuran tanpa memahami seperti apa itu BLU/BLUD sesungguhnya, termasuk fleksibilitas BLU/BLUD yang sebenarnya.Untuk Informasi lebih lanjut hubungi Bu Diana : 0877 38 900 800 dan silahkan lihat poster terkait di bawah ini.Untuk melihat web BLU/BLUD serta contoh dokumen silahkan kunjungi blud.co.id/wp
PT Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Workshop Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul” pada Selasa, 12 September 2017 sampai dengan Rabu, 13 September 2017 di Puskesmas Playen 1 Gunungkidul. Workshop tersebut diikuti oleh 9 (sembilan) Puskesmas BLUD yang berada di kabupaten Gunungkidul dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 42 orang. Acara pelatihan penyusunan RSB dan RBA dimulai pada pukul 09.00, dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Setelah itu, materi pelatihan disampaikan oleh narasumber Syncore, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom. Materi awal yang disampaikan meliputi pengantar tentang RBA, alur pengajuan RBA, struktur biaya BLUD, dan lain-lain. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kepercayaaan untuk mengelola keuangannya sendiri sehingga kegiatan pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif. BLUD harus menyusunRencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) lima tahunan. RBA merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Sedangkan RSB merupakan dokumen yang berisi rencana program yang akan dilakukan oleh BLUD selama lima tahun ke depan. Para peserta pelatihan duduk mengelompok per puskesmas masing-masing. Peserta pelatihan melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan dipandu oleh narasumber dan dibantu oleh tim Syncore. Setelah selesai kemudian hasil mapping tersebut di-review oleh tim. Nilai nomial dan rekening RKA yang sudah di-mapping-kan kemudian diinput ke sistem BLUD untuk pembuatan Bab III dengan dipandu oleh tim Syncore. Pada pelatihan hari kedua dijelaskan mengenai Bab I dan II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan dipandu narasumber bersama tim, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA.
Satuan Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Satker merupakan instansi yang menjadi cikal bakal munculnya Badan layanan Umum (BLU) dengan syarat-syarat yang berlaku. Satker merupakan unit kerja yang dibentuk pemerintah sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat dan memperoleh pendanaan dari pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, satker dapat hanya menggunakan dana yang berasal dari pemerintah maupun melakukan pungutan kepada masyarakat atas barang/jasa yang telah diberikan, dengan catatan adanya aturan tarif. Secara berkala satker diwajibkan membuat laporan realisasi anggaran untuk dapat dinilai kinerjanya berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitasnya. Demi mencapai ketiga indikator penialian kinerja tersebut, pemerintah melalui UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara melakukan perubahan kebijakan penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Perubahan metode pengelolaan keuangan tradisional (non profit/asal anggaran dari pemerintah habis) oleh satker, menjadi penganggaran berbasis kinerja (not for profit/melakukan praktik bisnis yang sehat) memunculkan istilah enterprising the government atau mewirausahakan instansi pemerintah. Disebut demikian karena dengan basis kinerja, instansi pemerintah dapat lebih produktif dari segi kinerja serta diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan materialnya secara mandiri. Hal ini dapat terjadi jika satker, yang kemudian bertransformasi menjadi BLU mampu melaksanakan praktik bisnis yang sehat, atau dengan kata lain tidak mengalami kerugian dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Melalui pernyataan tersebut, secara tersirat disebutkan bahwa satker yang dapat menjadi BLU hanya satker yang memiliki penghasilan atau dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara lebih jelas, disyaratkan bahwa untuk menjadi BLU satker harus memiliki PNBP minimal 15 miliar/tahun kecuali satker tersebut mendapat rekomendasi dari instansi di atasnya (kementrian/dinas yang membawahi). Syarat lain untuk menjadi BLU adalah kesanggupan meningkatkan kinerja dan layanan yang menjadi tugas pokok instansi tersebut. Bahkan apabila dikemudian hari ditemukan BLU yang kinerjanya buruk, status BLU dapat dicabut dan kembali menjadi satker biasa. Badan Layanan Umum (BLU) dapat berstatus sebagai instansi pusat maupun daerah sesuai dengan kepemilikan satker yang bersangkutan. Satker yang status kepemilikannya berada di pemerintah daerah disebut dengan Badan layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan satker yang status kepemilikannya berasal dari pusat disebut Badan layanan Umum (BLU). BLUD mendapat alokasi dana dari APBN dan APBD, sementara BLU hanya mendapat alokasi dana dari APBN. Terkait dengan pengelolaan dana dan praktik bisnis yang sehat, idealnya BLU mampu berkembang lebih cepat jika dibandingkan dengan instansi swasta karena BLU menerima suntikan modal secara berkala dari pemerintah (APBN/APBD). Sayangnya dalam praktik di lapangan BLU justru sulit berkembang karena berbagai faktor yang memengaruhinya. Untuk mengatasi masalah tersebut, BLU dapat menggunakan aplikasi PPK BLU dalam penyusunan laporannya. Dengan demikian kinerja BLU dapat dipantau dari sisi bisnis kemudian dapat diambil tindakan untuk perkembangannya. Dilihat dari sisi lain, BLU adalah tetap sebagai instansi yang berada di bawah pemerintah dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang ditujukan kepada instansi yang membawahi. Dengan demikian BLU wajib membuat 2 jenis laporan keuangan yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang tentunya memiliki banyak perbedaan dalam hal peruntukan akun-akun yang digunakan. Hal inilah yang menjadikan BLU dapat dikatakan sebagai instansi yang hidup di dua alam, karena selain sebagai instansi yang bertugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal, juga harus melakukan praktik bisnis yang sehat.
Perjalanan tim BLUD kali ini singgah ke Dinas Gunung Kidul. Singgah dalam acara pendampingan penyusunan RBA 2018 dengan menggunakan tools aplikasi PPK BLUD milik Syncore. Aplikasi tersebut memiliki output RBA, Penatausahaan dan juga laporan keuangan berbasis SAK. Apa itu aplikasi PPK BLUD? Aplikasi ini merupakan aplikasi PPK BLUD yang sangat mudah dipahami bagi sumber daya yang terlibat dalam BLUD. Aplikasi ini dimulai dengan pengisian anggaran, dari aplikasi ini dapat dihasilkan RBA bab 3 dan bab 4. Kemudian tersedianya juga penatausahaan alur UP, GU dan LS untuk BLUD. Alur UP, GU dan LS tersebut hasil dari pengembangan dan riset ke berbagai praktisi, peraturan dan juga pengembangan dengan tim tim BLUD lainnya. Di alur penatausahaan juga sudah tersedianya menu untuk merealisasikan anggara, yang di menu disebut dengan bukti kas keluar (BKK). Semua format dan juga print PDF sudah tersedia di aplikasi ini. Terakhir aplikasi ini menyediakan pelaporan akuntansi dengan standar akuntansi keuangan. Pelaporan keuangan yang disediakan oleh aplikasi adalah Neraca, laporan operasional, laporan perubahan Ekuitas, CaLK, Laporan arus kas dan laporan realisasi anggaran, serta saldo anggaran lebih. Ke 7 laporan tersebut mengacu kepada permendagri 64 tentang pelaporan keuangan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung dua hari tersebut telah menyelesaikan RBA Definitif. Penyelesaian RBA definitife ini selesai dalam waktu satu hari, dan sisanya adalah pebuatan dokumen RBA. Dokumen RBA ini terdiri dari 5 BAB, dapat didownload di Format RBA 5 BAB Untuk melihat demo aplikasi silahkan kunjungi : Video tutorial Aplikasi PPK BLUDSedangkan untuk melihat contoh dokumen silahkan kunjungi : contoh dokumen PPK BLUD
Puskesmas yang membuat RKA dengan mengunakan 3 jenis sumber dana yaitu sumber dana Jasa Layanan (BLUD), SiLPA, dan BOK memiliki 3 jenis kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas, Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK). Setiap kegiatan tersebut wajib dibuatkan RKA tersendiri.Contoh Penyajian RKA untuk kegiatan BLUD Penjelasan:1. RKA Kegiatan BLUDRKA ini ada rencana belanja yang bersumber dari jasa layanan (BLUD). Dalam penyajiannya cukup disajikan anggaran dari total per setiap jenis belaja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Hal ini dikarenakan untuk rinciannya akan tersaji di RBA. Contoh penyajian RKA dari kegiatan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK)Penjelasan:1. RKA Penggunaan SiLPARKA SiLPA merupakan anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA. Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari SiLPA dibuat secara rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.2. RKA BOKRKA BOK merupakan anggaran belanja yang bersumber dari BOK (APBD). Untuk penyajian anggaran belanja yang bersumber dari APBD harus dibuat rinci. Sehingga uraian dari setiap jenis belanja yang dianggarkan harus disajikan. Dalam penyajian RKA BLUD rincian per setiap anggaran tidak disajikan (kolom yang ditandai dengan warna biru) namun untuk RKA BOK ricnian per stiap anggaran harus disajikan.