ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Fleksibilitas BLUD Membangun Bangsa Melalui Pelayanan Publik

Fleksibilitas BLUD Membangun Bangsa Melalui Pelayanan Publik

Siang itu tim BLUD Syncore berkesempatan mendengarkan presentasi dari Bapak Agus Priyanto Bapel Jamkesos Kepala Seksi Pemeliharaan kesehatan. Mengapa dibilang berkesempatan? Sebab dari beliaulah kami jadi memahami visi dan misi Bapel Jamkesos yang ternyata sangat menarik. Presentasi tersebut mengenai presentasi dokumen Rencana Strategi Bisnis 5 tahun mendatang.Kegiatan yang berlangsung dalam sehari tersebut adalah kegiatan Diskusi untuk Pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos DIY. Dari dokumen RSB yang disampaikan Bapak Agus, Bapel Jamkesos memiliki pelayanan yang cukup bagus. Salah satunya adalah sebagai pelayan pendukung di era JKN ini. Maksudnya adalah, masyarakat miskin sudah semestinya dijamin JKN untuk urusan kesehatannya, namun pada kenyataanya tidak semua masyarakat merasakan era JKN ini, dan Bapel Jamkesos DIY inilah sebagai unit pendukung yang melengkap era JKN.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Proyeksi Laporan Keuangan BLUD

Proyeksi Laporan Keuangan BLUD

Proyeksi Laporan Keuangan BLUD berisikan mengenai 6 komponen penting, yaitu : Proyeksi PendapatanProyeksi BelanjaProyeksi Pendapatan Dan BelanjaProyeksi NeracaProyeksi Laporan OperasionalProyeksi Arus KasUntuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Teknologi Akuntansi

Teknologi Akuntansi

Tidak banyak membutuhkan waktu lagi untuk teknologi berkembang, dan perkembangan tersebut akan semakin memudahkan dan membantu kegiatan kita dalam kehidupan sehari hari, begitu juga dalam perkembangan teknologi yang berhubungan dengan manajemen keuangan dan akuntansi. Dewasa ini sering kita mendengar istilah tentang teknologi akuntansi. Sebenarnya apa itu istilah tentang teknologi akuntansi itu sendiri.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Bagaimana Jika Terjadi Surplus Anggaran BLU

Bagaimana Jika Terjadi Surplus Anggaran BLU

Bagaimana jika di suatu daerah ada RS yang mensubsidi Pemda karena sudah surplus. Apakah memang harus seperti itu?Jika BLUD mensubsidi Pemda, sama artinya Pemda memperoleh pendapatan dari orang miskin. Padahal sebalikya, BLUD adalah alat Pemda untuk melayani orang miskin, bukan untuk memperoleh pendapatan dari menjual barang atau jasa kepada orang miskin.Surplus Anggaran BLU/BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah KDH, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Daerah, dengan mempertimbangakan posisi Likuiditas BLU.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pengelolaan PPK BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Pengelolaan PPK BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Pada tanggal 2-4 Oktober 2017 di Hotel Grage Ramayana telah dilaksanakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tgk. Chik Ditiro. Pada agenda kali ini, Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam penyusunan PPK BLUD RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Pada Pelatihan ini diharapkan nantinya dapat memberikan masukan mengenai PPK BLUD di RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD meliputi alut PPK BLUD, dasar hokum PPK BLUD, Fleksibelitas BLUD dan Kebijakan BLUD. Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Praktek Alur Penerimaan dan Pengeluaran dan laporan keuangan SAK.Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si memaparkan materi terkait kebijakan penerapan PPK BLUD. Kebijakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) lahir setelah paket peraturan perundangan bidang Keuangan Daerah/Negara antara lain: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjaawab Keuangan Negara.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Secara teknis, BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam peraturan perundangan ini antara lain berupa fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Beberapa kebijakan fleksibelitas yang diberikan atau dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum sebagai berikut :1.Penerimaan Pendapatan 2.Pengeluaran Belanja3.Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan4.Pejabat Pengelola BLUD5.Pengelolaan Barang6.Kerjasama7.Investasi8.Pengelolaan SDM Non PNS9.Pengadaan Barang dan Jasa10.Pengelolaan Hutang dan Piutang11.Penentuan Tarif Layanan12.Pengelolaan SurplusRemunerasi13.Pembentukan Dewan PengawasPada sesi berikutnya Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. membahas terkait Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ada beberapa kendala dalam penyusunan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya : perbedaan RKA dan RBA, rencana strategis bisnis belum selesai disusun, kendala peraturan, perbedaan konsep konsep belanja dan biaya, kaitan SPM-RSB-RBA, Analisa biaya sebagai dasar menentukan RBA, mopping RKA dengan RBA, pengesahan dan perubahan rba dan penerapan konsep ambang batas. RBA disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD. Berdasarkan prinsip :berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan darimasing-masing sumber baik yang diterima dari Masyarakat dan APBD. Pada sesi kali ini peserta saling sharing dan bertanya terkait materi. Selama sesi pelatihan diskusi berlangsung lancar antara pembicara dengan peserta.

Pengembangan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD)

Pengembangan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD)

Rabu, 27 September 2017 di Aula Bapel Jamkesos telah dilaksanakan Pengembangan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Bapel Jamkesos DIY. Pada agenda kali ini, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom dan Ibu Amin Purwani, S.H. M.Ec.Dev berkesempatan untuk memberi masukan dalam penyusunan dokumen PPK BLUD dari Tim dari Bapel Jamkesos DIY . Penyusunan dokumen tersebut terkait dokumen Pola Tata Kelola, dokumen RSB dan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meskipun Bapel Jamkesos resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah pada tahun 2011, namun perlu dilakukan pengembangan ulang dalam penyusunan dokumen PPK BLUD.Pengembangan dokumen PPK BLUD Bapel Jamkesos menghadirkan dua narasumber, diharapkan nantinya dapat menilai dan memberikan masukan mengenai penyusunan dokumen PPK BLUD. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. mepengembangan terkait penyusunan dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos DIY. Selain itu, Beliau juga berkesempatan memberikan masukan dan menilai dokumen RSB.Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev selaku DPPKA DIY yang membahas terkait penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM).Pada sesi pertama Ibu Widi selaku tim dari Bapel Jamkesos mempresentasikan mengenai dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos. Dan Bapak Agus, memaparkan terkait dokumen RBA. Untuk selanjutnya, Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom, selaku pemateri di kegiatan Pengembangan PPK BLUD menyampaikan beberapa masukan guna menyempurnakan dokumen Pola Tata Kelola yang telah disusun oleh tim Bapel Jamkesos. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Pola Tata Kelola adalah: Pentingnya kesesuaian dengan penilaian Dokumen sesuai regulasiPenting untuk emncantumkan regulasi yang berkaitan sebagai dasar hokum dokumen.Penting diperhatikan bahwa Pejabat BLUD harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007.SK Dewan Pengawas perlu dicantumkan dalam pasal.Foto 1. Presentasi Dokumen Pola Tata Kelola Bapel Jamkesos DIY oleh Ibu WidiSedangkan hasil pengembangan untuk dokumen RSB Bapel Jamkesos antara lain: Dalam penyusunan dokumen RSB wajib menuangkan target 5 tahun ke depan.Menuliskan pencapaian 2 tahun terakhir terdiri dari pelayan, keuangan, SDM dan peraturan dari laporan Bapel Jamkesos.Menuangkan dengan analisis SWOT.Pada sesi kedua Ibu Yanti selaku tim dari Bapel Jamkesos mempresentasikan mengenai dokumen SPM Bapel Jamkesos DIY. Ibu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev selaku pemateri dari pengembangan PPK BLUD menyampaikan hal penting terkait terkait Standar Pelayan Minimal (SPM) yang terdapat di Pemendagri 61 tahun 2007. Dalam pelaksaan pengembangan PPK BLUD Bapel Jamkesos DIY peserta sangat antusias dan saling sharing terkait materi tersebut selama sesi diskusi.

PRA dan Pasca PPK BLUD

PRA dan Pasca PPK BLUD

Di artikel sebelumnya telah dibahas mengenai perbedaan satker bisaa dan satker setelah menjadi BLUD. Namun di bahasan kali ini lebih kepada fokus pembangunan pola pikir serta bedanya kinerja setelah menjadi BLUD.Sebelum menjadi BLUD banyak satker pemerintah yang bekerja tidak berbasis pelayana yang diberikan, hal ini terjadi sebab satker memang tidak diberikan fleksibilitas untuk mengelola instansinya sendiri. Dampak tersebut juga membuat satker pemerintah menjadi sulit dalam pengembangan infrasturktur. Dengana adanya fleksibilitas setelah menjadi PPK BLUD, maka sudah seharusnya PPK BLUD merubah diri. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan setelah menjalankan PPK BLUD:1. Barubahnya pola pikir Melayani.Setelah menjadi BLUD, maka mau tidak mau satker harus berjiwa melayani, sebab basis kinerja sudah mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan berarti melayani, sebab inilah sebenarnya fungsi utama: pelayanan publik. Melayani masyarakat.2. Orientasi Kinerja berdasarkan Output.Jika sebelum menjadi BLUD, bekerja hanya sekedar bekerja, setelah menajdi BLUD harus berubah berfokus pada output kerja, yaitu peningkatan pelayanan. Pelayanan tidak akan meningkat jika bekerja dengan standar dan tidak ikhlas. Pelayanan yang ikhlas akan membawa dampak tulus kepada pelayanan. Pelayanan yang meningkat akan membawa dampak keuntungan bagi satker yang menjalankan BLUD.3. Mengelola Keuangan secara mandiri.Sebelum menjadi BLUD, satker menjadi anak yang tidak mandiri, diberi jatah dan jika jatahnya berlebih maka harus wajib mengembalikan. Namun setelah menjadi BLUD, maka wajib mengelola keuangan secara mandiri, dengan tidak terlepas dari bantuan pemerintah dalam beberapa hal.4. Menjalankan Bisnis yang SehatPenegasan kalimat ini juga ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Penegasan tersebut adalah menjalankan bisnis yang sehat. Bagaimana itu bisnis yang sehat? Bisnis yang memuaskan pelayanannya dan tidak mengalami kerugian. Bagaimana bisa rugi jika PPK BLUD ini memiliki banyak sumber dana, bisa dari dana layanan itu sendiri, dana APBD dan bahkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat. Seharusnya yang menjalankan PPK BLUD ini sudah pasti bisa menjalankan bisnis yang sehat. Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate di www.blud.co.id

Bisnis yang Sehat di dalam PPK BLUD

Bisnis yang Sehat di dalam PPK BLUD

Ada banyak kasus di mana BLUD belum memahami konsep surplus dan defisit. Sebab sebelum menjadi BLUD hal demikian tidak pernah terpikirkan oleh satker. Barulah setelah menjadi BLUD surplus dan defisit menjadi akrab di pelaporan keuangan PPK BLUD.BLUD wajib menjalankan bisnis yang sehat. Mengapa dikatakan wajib? Sebab PPK BLUD adalah pola pengelolaan bisnis, di mana masing-masing BLUD menjalankan bisnis, yaitu bisnis pelayanan dengan fokus utama bukanlah surplus, melainkan meningkatnya pelayanan.Ada hal penting dalam menjalankan bisnis yang sehat:1. Fokus utama adalah pelangganSiapakah pelanggan di dalam BLUD ini? Yaitu masyarakat. Dengan fokus utama adalah masyarakat, maka BLUD sebaiknya memposisikan sebagai masyarakat. Apa keinginan masyarakat, apa kebutuhan masyarakat. Dengan pola pikir memposisikan sebagai pelanggan, maka pelayanan akan semakin baik.Bisa dilihat di beberapa puskesmas BLUD yang sudah benar-benar menjalankan PPK BLUD ini, maka pelayanannya akan terasa berbeda. Senyum yang ramah. Wajah tidak jutek, serta alur SOP Pelayanan yang baik. Pelanggan yang datang ke sini, walau pun ke puskesmas akan merasakan pelayanan seperti di kelas menengah atas. Hal inilah yang menjadi titik penting : perubahan fokus dan cara berpikir.2. Berorientasi kepada Peningkatan PelayananSetelah mengetahui keinginan dan kebutuhan pelanggan, langkah berikutnya adalah terus bekerja dengan fokus meningkatkan pelayanan. Pelayanan yang kian hari kian membaik perlahan akan menaikkan grafik peningkatan pelayanan. Surplus hanyalah dampak dari meningkatkan kunjungan pelayanan.BLUD tidak berorientasi kepada surplus. Hal ini sering disalah pahami oleh banyak BLUD. Sering kali BLUD mengutamakan keuntungan, tapi lupa kepada peningkatan pelayanan. Sebab jika mengutamakan keuntungan tanpa mengutamakan peningkatan pelayanan menjadi sebuah organisasi yang profit oriented, padahal BLUD adalah not for profit (tidak mengutamakan keuntungan).3. Pengelolaan keuangan yang mandiriBLUD memang tidak perlu khawatir, sebab bantuan dari pemerintah akan selalu mengucur. Namun BLUD juga dituntut mandiri. Dengan adanya kewajiban penyusunan laporan keuangan berbasis SAK, di sanalah sebaiknya BLUD menata keuangannya sendiri. Semakin mandiri maka BLUD tersebut semakin baik dalam hal pola pengelolaan keuangannya.Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate di www.blud.co.id

Pengelolaan SiLPA PPK BLUD

Pengelolaan SiLPA PPK BLUD

Pengelolaan SilPA BLUD di lapangan masih menjadi permasalahan. Permasalahan utamanya adalah mengenai regulasi pengaturan SiLPA. Bagi yang sudah menjadi BLUD akan ada SiLPA di akhir tahun. Lalu pertanyaanya, bagaimana mengelola SiLPA tersebut, sebab jika tidak dikelola maka daerah bisa mengambil SiLPA yang ada. Hal itu disebabkan BLUD tidak dapat mengelola SiLPA yang dimiliki.SiLPA bisa dikelola oleh BLUD itu sendiri dengan baik, dimasukkan dalam RBA ketika sedang menyusun RBA Definitif. Lalu akan muncul pertanyaan, bagaimana SiLPA dimasukkan dalam penyusunan RBA sedangkan SiLPA baru diketahui awal tahun, setelah RBA disahkan?Jawabannya adalah proyeksi SiLPA. Contohnya penyusunan RBA dilakukan bulan September. Di bulan September tentu sudah diketahui realisasi pencapatan dan realisasi biaya, bisa memprognosakan akhir tahun aka nada SiLPA sejumlah berapa. Sehingga SiLPA yang dimasukkan dalam perhitungan RBA adalah SiLPA proyeksi. Untuk SiLPA yang sebenarnya bisa direvisi dalam RBA Perubahan.Tapi perlu diingat bahwa SiLPA dapat dilakukan pencatatan seperti di atas dengan syarat sudah ada regulasi yang memperbolehkan SiLPA digunakan di awal tahun dengan cara demikian. Sebab jika tidak ada payung hukum, bisa menjadi temuan ketika diaudit.Fokus Pengelolaan SiLPASiLPA sebaiknya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Mengapa? Sebab biaya operasional akan ditanggung dari sumber dana BLUD tahun berjalan. Dengan pengelolaan SiLPA untuk perencanaan yang baik maka tentu BLUD akan cepat berkembang. Sarana dan Prasarana di sini adalah sesuatu yang menambah asset. Sehingga dari tahun ke tahun SiLPA digunakan untuk menambah modal BLUD. Sarana dan prasarana di sini sebaiknya sesuai dengan RSB yang sudah dibuat, dengan catatan RSB ketika dibuat telah menjalani pembuatan RSB yang tepat, jika tidak ya SiLPA digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan. Lebih baik jangan digunakan untuk operasional, jika penggunaan SiLPA di operasional terlalu banyak, namun tidak menambah asset, maka SiLPA tersebut tidak efektife. SiLPA di sini tidak sama dengan SiLPA di daerah yang penggunaanya dibatasi. SiLPA BLUD boleh langsung digunakan seperti di atas, dengan catatan adanya payung hukum yang jelas. Artikel-artikel terkait silahkan kunjungi kabar BLU/BLUD terupdate di www.blud.co.id