ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Mudahnya Menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK

Mudahnya Menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK

Di dalama artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai penyusunan rencana bisnis dan anggaran dalam satu ahri dengan mudah, menggunakan aplikasi PPK BLUD dan juga Penyusunan laporan keuangan SAK dengan menggunakan aplikasi PPK BLUD.Masih menyambung dari dua artikel sebelumnya mengenai Pelatihan PPK BLUD di Dinas Kota Mojokerto dengan para peserta yang seru dan tekun. Hari ketiga rasanya tim sudah akrab dengan para peserta. Pagi hari disambut dengan senyum ramah. Dan kemudian melanjutkan pendampingan mengenai diskusi penerimaan dan pengeluaran yang belum terselesaikan di hari kedua.Sampailah tim dan peserta di siang hari, dan tim BLUD Syncore melakukan review, di dalam review tersebut tidak banyak yang diperbaiki justru melampaui target. Dinask Kota Mojokerto hanya dalam 3 hari mampu menyelesaikan : RBA 2018 (silahkan klik untuk download contoh dokumen)Laporan pertanggungjawaban triwulan 1 (silahkan klik untuk download contoh dokumen)Laporan pertanggungjawaban triwulan 2 (silahkan klik untuk download contoh dokumen)Laporan keuangan SAK semester 1 (silahkan klik untuk download contoh dokumen)5 Puskesmas ini sudah membuktikan bahwa penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK, bahkan pelaporan LPJ triwulan dan seemsteran mampu dikerjakan hanya dalam waktu tiga hari. Jika ada yang ingin berkunjung siahkan untuk study banding ke Dinas Mojokoerto, mereka baru saja melakukan pelatihan beberapa hari lalu.Mengapa Dinas Kota Mojokerto dan beberapa dinas lainnya hanya dalam waktu 3 hari sudah mampu menyelesaikan banyak hal: Pelatihan PPK BLUD Syncore sudah memiliki pola pelatihan real data.Pelatihan didamingi oleh tenaga pendamping ahliMetode pembelajaran praktik dengan real data.Kurikulum Pembelajaran Syncore sudah terbukti efektif.Metode dan kurikulum yang diterapkan setiap pelatihan sudah dibuktikan efektif dengan berhasilnya penyusunan RBA Defititife dalam satu hari, dan penyusunan laporan keuangan SAK dalam dua hari.Sehingga BLUD tidak perlu khawatir jika tidak memiliki tenaga akuntansi, sebab setelah pelatihan akan dibuka pendampingan online lewat grup whats App. Dan di grup tersebut bisa berdiskusi banyak hal mengenai BLU/BLUD.

Menyusun Laporan Keuangan semester 1 SAK BLUD hanya dalam 3 hari menggunakan aplikasi PPK BLUD

Menyusun Laporan Keuangan semester 1 SAK BLUD hanya dalam 3 hari menggunakan aplikasi PPK BLUD

Laporan keuangan SAK merupakan hal yang baru bagi BLUD, terlebih lagi pejabat keuangan dan jajarannya di BLUD khususnya Puskesmas hampir tidak ada yang berlatarbelakang akuntansi. Sehingga hal ini menjadi kendala teknis bagi pejabat keuangan dan jajarannya termasuk bendahara dalam menyusun Laporan Keuangan SAK. Menyusun Laporan Keuangan SAK secara manual memang tidak mudah bagi bendahara puskesmas, namun dengan dibantu tools berupa aplikasi PPK BLUD menyusun Laporan Keuangan menjadi hal yang mudah dan cepat.Menyusun Laporan Keuangan SAK semester 1 dapat dengan mudah dilakukan menggunakan bantuan aplikasi PPK BLUD dengan didampingi oleh tim BLUD dari PT. Syncore Indonesia. Menyusun Laporan Keuangan SAK dapat dikatakan mudah karena yang harus dilakukan oleh puskesmas hanya menginput data keuangan (BKU) penerimaan dan pengeluaran selama semester 1. Pendampingan yang dilakukan selama tiga hari adalah pendampingan ke masing-masing bendahara puskesmas untuk menginput data keuangannya.Data-data yang dibutuhkan oleh masing-masing bendahara Puskesmas untuk menyusun Laporan Keuangan Semester 1 adalah: BKU Penerimaan BLUD, yaitu data pencatatan transaksi penerimaan baik tunai maupun non tunai dari berbagai sumber dana. Misalkan data penerimaan tunai dari pasien umum, data penerimaan non tunai dari kapitasi dan klaim BPJS, serta penerimaan lain-lain.BKU Pengeluaran BLUD, yaitu data pencatatan pengeluaran kas baik kas tunai maupun pengeluaran kas bank. Serta data penerimaan dana untuk dibelanjakan (data penerimaan UP/GU).Neraca tahun sebelumnya. Posisi keuangan tahun sebelumnya dijadikan sebagai saldo awal tahun berjalan.Hal-hal yang harus dilakukan oleh bendahara dari masing-masing puskesmas untuk menyusun Laporan Keuangan Semester 1 antaralain sebagai berikut: Input data keuangan (BKU) penerimaan dan pengeluaran semester 1 tahun 2017, dari bulan januari sampai dengan juni 2017.Input saldo awal 2017, data yang dibutuhkan adalah posisi keuangan (Neraca) tahun 2016 sebagai saldo awal 2017.Cek hasil inputan di BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dihasilkan oleh sistem. BKU di sistem harus sesuai dengan BKU manual.Input saldo awal tahun berjalan menggunakan data Neraca tahun sebelumnya di menu Saldo Awal.Input jurnal penyesuaian yang dibutuhkan pada saat cut off periode di menu Jurnal Umum.Posting, klik ‘Posting Sekarang’ pada menu Posting.Cek Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh sistem.Untuk melihat juklak lengkap cara input data silahkan ke menu juklak klik di sini

Pelaporan keuangan SAK BLUD

Pelaporan keuangan SAK BLUD

Banyak satuan kerja yang sudah menjadi BLU/BLUD sejak beberapa tahun lalu, namun seiring perjalanan tim BLUD Syncore, masih terdapat banyak satker yang belum mehamai pelaporan yang wajib dibuat oleh BLU/BLUD. Laporan yang wjaib dibuat dokumen RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK.RBA ini merupakan suatu dokumen yang berisikan analisa anggaran, realisasi dan juga pelaporan keuangannya. RBA ini disusun tahun berjalan, sehingga alur RBA bab 2,3 dan 4 saling keterkaitan. RBA bab 2 membahas mengenai realisasi dan prognosa laporan keuangan tahun berjalan. Bab 3 adalah anggaran pendapatan dan biaya tahun yang akan datang. Bab 4 adalah proyeksi laporan keuangan tahun yang akan datang.Sedangkan pelaporan keuangan berbasis SAK harus sudah dilaporakan sejak laporan semesteran yang berisikan mengenai laporan Neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Kesulitan dan kendala: Keterbatasan SDM yang mampu mehamai instansi pemerintahan dan pelaporan keuangan SAKPerlunya SDM yang memahami tentang pelaporan keuangan SAK.Solusinya:Penggunaan aplikasi PPK BLUD. Dengan menggunakan aplikasi PPK BLUD 3 laporan sudah dapat dihasilkan, yaitu pelaporan anggaran (RBA Definitif), penatausahaan, serta pelaporan keuangan berbasis SAK.Untuk melihat laporannya silahkan kunjungi contoh dokumen di sini. Atau silahkan lihat video tutorialnya

Penyusunan laporan keuangan berbasis SAK untuk BLUD

Penyusunan laporan keuangan berbasis SAK untuk BLUD

Laporan keuangan berbasis SAK merupakan laporan keuangan dengan menggunakan standar yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dengan dasar SAK ETAP, di mana berdasarkan aturan tersebut aplikasi PPK BLUD mengembangkan pelaporan keuangan berbasis SAK, dan laporan tersebut adalah neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan atas catatan laporan keuangan, serta berdasarkan KSAP13, maka ada penambahan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) dan laporan SAL (Saldo anggaran Lebih) Ke tujuh laporan tersebut sudah terakomodir di dalam aplikasi PPK BLUD. Silahkan bisa dilihat hasil pelaporan di dalam sistem di link ini. Ke tujuh laporan tersebut merupakan pengembangan dan hasil penelitian tim BLUD berdasarkan aturan yang berlaku dan juga berdasarkan penelitian ke berbagai daerah yang sudah menerapkan PPK BLUD, sehingga Aplikasi PPK BLUD dapat dengan mudah digunakan. Penggunaan aplikasi PPK BLUD akan sangat mudah jika setiap BLUD memiliki satu tenaga akuntansi yang memahami pelaporan keuangan SAK. Tulisan ini hanya pengantar saja, selebihnya bisa mengunjungi web www.blud.co.id atau lihat poster pelatihan di bawah ini.

 Apa Itu Laporan Keuangan untuk BLUD?

Apa Itu Laporan Keuangan untuk BLUD?

Bagi yang sudah memahami laporan keuangan atau mereka yang dari jurusan akutansi tentu sudah memahami pelaporan keuangan berbasis SAK. Nah apa jadinya jika tenaga kesehatan dipaksa untuk membuat laporan keuangan? Ya bisa saja laporan keuangannya jadi, namun sudah dipastikan isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itulah yang selama ini terjadi di berbagai instansi setelah mereka menjadi BLU/BLUD.Pelaporan kauangan untuk BLUD ada 7 menurut KSAP 13 , yaitu neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, CaLK, LRA dan SAL. Ketujuh laporan ini harus dibuat pada saat semesteran dan akhir tahun sebagai tanggungjawab BLUD ke pemiliknya.Dua tahun setelah menjadi BLUD biasanya belum sepenuhnya diaudit oleh BPK, namun di tahun ketiga akan benar-benar diperiksa oleh BPK laporan ini. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai aset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya dan belanja serta saldo anggaran lebih.Ke tujuh laporan tersebut bisa dibuat secara manual, namun bagaimana jadinya dan lamanya jika dibuat manual, di mana ketujuh laporan tersebut harus saling keterkaitan, pastinya bisa dibayangkan akan membutuhkan berapa lama wkatu yang dibutuhkan untuk membuat pelaporan tersebut.Adanya aplikasi PPK BLUD dapat sangat membantu satker dalam pembuatan pelaporan tersebut. Aplikasi PPK BLUD telah menghasilkan laporan RBA definitife, penatausahaan serta pelaporan keuangan (7 laporan).

Pelatihan Puskesmas BLUD – Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis SAK

Pelatihan Puskesmas BLUD – Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis SAK

Jangan lewatkan … Akan segera dilaksanakan, Pelatihan Puskesmas BLUD – Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis SAKUntuk informasi silahkan kontak via HP & WA : Diana Septi A (087-738-900-800)

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Berbasis SAK

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Berbasis SAK

RBA 2018 merupakan suatu dokumen wajib bagi BLU/BLUD, di mana melihat bulan ini sudah memasuki bulan September, dan dokumen RBA seharusnya sedang dalam tahap pembuatan. Jika ada yang belum memahami mengenai dokumen RBA, atau pun pembuatan dokumen RBA, maka silahkan untuk bergabung dalam pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Berbasis SAK. Pelatihan tersebut diadakan di Yogyakarta dengan dua narasumber yang sudah tidak diragukan lagi di bidang BLU/BLUD, yaitu Bapak Rudy Suryanto S.E, M.Acc., AK., CA., dan juga Bapak Niza Wibyana Tito M. Kom. Mengapa harus ikut kedalam pelatihan tersebut?Di dalam pelatihan akan diajarkan bagaimana membuat dokumen RBA 5 BAB hanya dengan dua hari saja (dibantu tools aplikasi PPK BLU/BLUD)Akan dijabarkan mengenai pembuatan laporan keuangan berbasis SAK dengan mudah (dibantu tools aplikasi PPK BLU/BLUD)Bisa langsung berkonsultasi dengan narasumber yang sudah lama di dunia BLU/BLUD.Bisa langsung mencoba Aplikasi PPK BLU/BLUD.Pemahaman mengenai PPK BLU/BLUD secara utuh. Hal ini disebabkan banyak satuan kerja yang menjadi BLU/BLUD hanya sebab anjuran tanpa memahami seperti apa itu BLU/BLUD sesungguhnya, termasuk fleksibilitas BLU/BLUD yang sebenarnya.Untuk Informasi lebih lanjut hubungi Bu Diana : 0877 38 900 800 dan silahkan lihat poster terkait di bawah ini.Untuk melihat web BLU/BLUD serta contoh dokumen silahkan kunjungi blud.co.id/wp

 Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas

Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas

PT Syncore Indonesia dipercaya kembali untuk menyelenggarakan pelatihan yang bertemakan “Workshop Penyusunan RSB dan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul” pada Selasa, 12 September 2017 sampai dengan Rabu, 13 September 2017 di Puskesmas Playen 1 Gunungkidul. Workshop tersebut diikuti oleh 9 (sembilan) Puskesmas BLUD yang berada di kabupaten Gunungkidul dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 42 orang. Acara pelatihan penyusunan RSB dan RBA dimulai pada pukul 09.00, dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Setelah itu, materi pelatihan disampaikan oleh narasumber Syncore, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom. Materi awal yang disampaikan meliputi pengantar tentang RBA, alur pengajuan RBA, struktur biaya BLUD, dan lain-lain. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan menjadi BLUD, puskesmas diberikan kepercayaaan untuk mengelola keuangannya sendiri sehingga kegiatan pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif. BLUD harus menyusunRencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) lima tahunan. RBA merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Sedangkan RSB merupakan dokumen yang berisi rencana program yang akan dilakukan oleh BLUD selama lima tahun ke depan. Para peserta pelatihan duduk mengelompok per puskesmas masing-masing. Peserta pelatihan melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan dipandu oleh narasumber dan dibantu oleh tim Syncore. Setelah selesai kemudian hasil mapping tersebut di-review oleh tim. Nilai nomial dan rekening RKA yang sudah di-mapping-kan kemudian diinput ke sistem BLUD untuk pembuatan Bab III dengan dipandu oleh tim Syncore. Pada pelatihan hari kedua dijelaskan mengenai Bab I dan II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan dipandu narasumber bersama tim, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA.

Mengenal Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), Instansi yang Hidup di Dua Alam

Mengenal Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD), Instansi yang Hidup di Dua Alam

Satuan Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Satker merupakan instansi yang menjadi cikal bakal munculnya Badan layanan Umum (BLU) dengan syarat-syarat yang berlaku. Satker merupakan unit kerja yang dibentuk pemerintah sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat dan memperoleh pendanaan dari pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, satker dapat hanya menggunakan dana yang berasal dari pemerintah maupun melakukan pungutan kepada masyarakat atas barang/jasa yang telah diberikan, dengan catatan adanya aturan tarif. Secara berkala satker diwajibkan membuat laporan realisasi anggaran untuk dapat dinilai kinerjanya berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitasnya. Demi mencapai ketiga indikator penialian kinerja tersebut, pemerintah melalui UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara melakukan perubahan kebijakan penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Perubahan metode pengelolaan keuangan tradisional (non profit/asal anggaran dari pemerintah habis) oleh satker, menjadi penganggaran berbasis kinerja (not for profit/melakukan praktik bisnis yang sehat) memunculkan istilah enterprising the government atau mewirausahakan instansi pemerintah. Disebut demikian karena dengan basis kinerja, instansi pemerintah dapat lebih produktif dari segi kinerja serta diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan materialnya secara mandiri. Hal ini dapat terjadi jika satker, yang kemudian bertransformasi menjadi BLU mampu melaksanakan praktik bisnis yang sehat, atau dengan kata lain tidak mengalami kerugian dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Melalui pernyataan tersebut, secara tersirat disebutkan bahwa satker yang dapat menjadi BLU hanya satker yang memiliki penghasilan atau dikenal sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara lebih jelas, disyaratkan bahwa untuk menjadi BLU satker harus memiliki PNBP minimal 15 miliar/tahun kecuali satker tersebut mendapat rekomendasi dari instansi di atasnya (kementrian/dinas yang membawahi). Syarat lain untuk menjadi BLU adalah kesanggupan meningkatkan kinerja dan layanan yang menjadi tugas pokok instansi tersebut. Bahkan apabila dikemudian hari ditemukan BLU yang kinerjanya buruk, status BLU dapat dicabut dan kembali menjadi satker biasa. Badan Layanan Umum (BLU) dapat berstatus sebagai instansi pusat maupun daerah sesuai dengan kepemilikan satker yang bersangkutan. Satker yang status kepemilikannya berada di pemerintah daerah disebut dengan Badan layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan satker yang status kepemilikannya berasal dari pusat disebut Badan layanan Umum (BLU). BLUD mendapat alokasi dana dari APBN dan APBD, sementara BLU hanya mendapat alokasi dana dari APBN. Terkait dengan pengelolaan dana dan praktik bisnis yang sehat, idealnya BLU mampu berkembang lebih cepat jika dibandingkan dengan instansi swasta karena BLU menerima suntikan modal secara berkala dari pemerintah (APBN/APBD). Sayangnya dalam praktik di lapangan BLU justru sulit berkembang karena berbagai faktor yang memengaruhinya. Untuk mengatasi masalah tersebut, BLU dapat menggunakan aplikasi PPK BLU dalam penyusunan laporannya. Dengan demikian kinerja BLU dapat dipantau dari sisi bisnis kemudian dapat diambil tindakan untuk perkembangannya. Dilihat dari sisi lain, BLU adalah tetap sebagai instansi yang berada di bawah pemerintah dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang ditujukan kepada instansi yang membawahi. Dengan demikian BLU wajib membuat 2 jenis laporan keuangan yaitu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang tentunya memiliki banyak perbedaan dalam hal peruntukan akun-akun yang digunakan. Hal inilah yang menjadikan BLU dapat dikatakan sebagai instansi yang hidup di dua alam, karena selain sebagai instansi yang bertugas untuk memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal, juga harus melakukan praktik bisnis yang sehat.