ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Membangun Pola Pikir untuk Menjadi BLU / BLUD

Membangun Pola Pikir untuk Menjadi BLU / BLUD

Membangun Pola Pikir untuk Menjadi BLU / BLUDHimbauan dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat PPSDM BETKE harus mempersiapkan diri menuju Badan Layanan Umum (BLU). Dan pada tanggal 11 Agustus 2017, KEBTKE mengundang pemateri Syncore yaitu Bapak Rudy untuk memberikan pencerahan mengenai BLU.Badan Layanan Umum (BLU) merupakan Satuan Kerja atau Unit Kerja pada Satuan Kerja di lingkungan kementrian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Dari pengertian di atas jelaslah bahwa BLU tidak semata-mata untuk menjalankan bisnis yang sehat saja, namun tetap memuat misi sosial di dalam menjadi BLU. Bahkan setelah menjadi BLU seluruh paradigma karyawannya harus berubah menjadi melayani, sebab dengan melayani yang baik maka jasa layanan akan meningkat, dan dengan peningkatan pelayanan maka berdampak instansi memperoleh pendapatan. Profit itu apa? Merupakan dampak atau tujuan menjadi BLU? Yang sebenarnya profit adalah dampak yang terjadi karena adanya peningkatan pelayanan, bukan tujuan yang kita kejar setelah menjadi BLU.Siap menjadi BLU tidak semata-mata siap berubah sebutan saja, namun juga segala jajaran mulai dari tukang sapu hingga kepala pusat harus memiliki pemikiran yang sama yaitu bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan. Paradigma menjadi BLU yaitu paradigma melayani masyarakat. Jika setelah menjadi BLU tidak ada perubahan kinerja ya berarti Satuan Kerja Pemerintah tersebut baru berubah nama menjadi BLU, namun belum menjalankan BLU sepenuhnya.Mengapa pola pikir pelayan yang harus dibangun setelah menjadi BLU? Sebab satuan kerja pemerintah ada di pekerjaan yang tersedia untuk melayani masyarakat, sehingga jika rasa untuk melayani tidak ada maka pelanggan enggan datang kembali. Mau tidak mau setelah menjadi BLU juga harus memiliki sudut pandang pelanggan, sebab di dalam menjalankan BLU ada ungkapan untuk mempraktikkan bisnis yang sehat. Dan bisnis yang sehat adalah tidak rugi, namun di BLU ini tidak rugi artinya adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

(Foto Pembukaan Workshop PPK BLUD Dinkes Sumedang)MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAHPendampingan pelatihan mengenai pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) yang sudah berlangsung hingga dua hari (31 Juli dan 1 Agustus) di Sumedang, menimbulkan banyak hal yang harus didiskusikan mengenai pendapatan BLUD ini. Salah satunya adalah pembagian pendapatan tunai dan non tunai.Pelatihan yang sudah berlangsung selama dua hari ini adalah pelatihan untuk menghasilkan laporan RBA dan juga laporan keuangan SAK, di mana semua tahu bahwa dua laporan tersebut wajib dibuat setelah menjadi BLUD. Pelatihan tersebut bersama Dinas Kesehatan Sumedang, dengan 35 Puskesmas BLUD, dan 1 Labkesda BLUD. Penyusunan dokumen tersebut tidak diajarkan manual oleh pemateri, di mana pemateri ini berasal dari Dinas Kesehatan Garut dan juga berasal dari PT Syncore Indonesia. Ke dua pemateri tersebut mengajarkan pelaporan dengan menggunakan sistem aplikasi Syncore BLUD. Dengan menggunakan aplikassi tersebut RBA sudah bisa dibuat dalam waktu setengah hari, dan laporan SAK triwulan sudah selesai selama satu hari lebih, bahkan para peserta sudah ada yang menyelesaikan laporan keuangan SAK Semester 1.Melalui aplikasi yang di miliki Syncore tersebut, tidak hanya permasalahan input data, namun juga pengelolaan BLUD benar-benar diterapkan, mulai dari manajemen kas.1.Manajemen kas masuk : PendapatanBLUD di dalam peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 menuliskan bahwa BLUD memperoleh pendapatan melalui jasa layanan, hibah, kerjasama, lain-lain BLUD yang sah, APBD/N. Sedangkkan secara keuangan hanya ada arus masuk kas tunai atau non tunai, sehingga dari permendagri 61 tersebut di terjemahkan menjadi pendapatan tunai dan non tunai. Klasifikasi pendapatan tunai adalah segala pendapatan yang diterima secar kas di tangan, contohnya adalah pendapatan jasa layanan pasien umum, pendapatan parker tunai. Sedangkan pendapatan non tunai adalah pendapatan yang diterima secara transfer, cotohnya adalah kapitasi, klaim dan pendapatan lainnya yang langsung diterima di bank tanpa melalui mekanisme setor tunai.2.Manajemen Kas Keluar : Pengeluaran Biay.a.Alur Uang Persediaan (UP)Alur ini sudah terakomodir di dalam sistem, di mana UP ini merupakan uang persediaan yang awal tahun diterima oleh bendahara pengeluaran sebagai dana untuk pengeluaran operasional. Alur ini sudah dilengkapi dengan pebuatan SPP, SPM dan juga SP2D yang buktinya sudah langsung bisa di cetak.b.Alur Ganti Uang (GU)Alur ini juga sudah ada di dalam sistem aplikasi Syncore, di mana alur GU ini merupakan alur di mana bendahara meminta ganti uang kepada bendahara penerimaan atas sejumlah dana yang sudah di belanjakan. Alur ini juga sudah dilengkapi dengan SPP, SPM, dan SP2D.c.Alur Langsung Tunai (LS-Tunai)Alur ini digunakan untuk transaksi langsung transfer kepada pihak ketiga. Mekanismenya mulai dari pengajuan SPP, SPM hingga pencairan dana SP2D. Untuk lebih dalam mengetahui tentang PPK BLUD, baik pembuatan RBA atau pun Laporan keuangan berbasis SAK silahkan untuk menghubungi tim Syncore.(Foto Penutupan Workshop PPK BLUD Dinkes Sumedang)

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Pada hari Jum’at 28 Juli 2017 sampai dengan hari Sabtu 29 juli 2017 telah dilaksanakan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas di Hotel Horison Pekalongan. Peserta workshop tersebut adalah kepala puskesmas dan perwakilan dari setiap bagian/unit pelayanan di puskesmas. Foto bersama untuk pembukaan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas Kab. Pekalongan di Hotel Horison Pekalongan (Jum'at, 28 Juli 2017)Dalam workshop tersebut menghadirkan nara sumber yang memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam bidang penyusunan tarif. Narasumber dalam workshop tersebut adalah drg. Hunik Rimawati, M. Kes dan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo.Workshop penyusunan tarif ini berjuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana cara untuk menentukan tarif dari masing-masing pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini dilakukan ketika puskesmas sudah menjadi BLUD harus memiliki peraturan atauySetiap puskesmas yang sudah menjadi BLUD wajib memiliki tarif yang baru (legalisasinya) untuk nominal bisa menggunakan nominal tarif yang lama (pergub tarif yang lama). Oleh karena itu diselenggarakanlah workshop penyusunan tarif ini untuk memberikan gambaran dan memberikan pengarahan bagaimana cara untuk menyusun tarif dari setiap jenis pelayanan yang diberikan. Tarif sebaiknya dievaluasi setiap tiga tahun karena adanya perkembangan dari puskesmas (pelayanan yang diberikan oleh puskesmas) dan pengaruh inflasi.Hari petama pelatihan penyusunan tarif lebih mengarah pada penyampaian materi mengenai penyusunan tarif. Untuk menentukan tarif hal yang pertama dilakukan adalah menghitung unit cost dari masing-masing jenis pelayanan. Unit cost merupakan harga dasar dari pelayanan yang diberikan, dengan kata lain unit cost adalah berapa ongkos yang dikeluarkan untuk melayani pasien di unit pelayanan X. Sedangkan tarif merupakan unit cost ditambah dengan jasa pelayanan yang diberikan.Mengihung unit cost ini penting karena untuk penentuan harga pokok produk untuk penentuan tarif dan pengendalian biaya yang berhubungan dengan anggaran. Untuk menghitung unit cost harus melakukan analisis biaya. Ananalis biaya adalah suatu proses mengumpulkan dan mengelompokkan data keuangan suatu institusi untuk memperoleh dan menghitung biaya output jasa pelayanan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh puskesmas dikelompokkan, data ini berdasarkan jumlah kunjungan. Kunjungan ke gigi berapa, kunjungan gigi berapa, dll. Semakin rinci data semakin baik untuk menentukan unit cost.Untuk pelatihan hari kedua ini lebih ke praktik penyusunan tarif, peserta dibagi menjadi delapan kelompok yang terdiri dari tindakan umum, KIA KB, gigi, manajemen, biaya tidak langsung, konseling, laborat, dan bersalin. Masing-masing kelompok tersebut berisi dari perwakilan dari masing-masing unit/bagian tersebut. Setiap kelompok diharuskan untuk menganalisis kegaiatan apa saja yang diberikan dari jenis pelayanan tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan biaya dari masing-masing kegaiatan. Presentasi dari salah satu kelompok pada workshop penyusunan tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan di Hotel Horison Pekalongan (Sabtu, 29 Juli 2017)Di akhir kegiatan setiap kelompok melakukan presentasi mengenai hasil diskusi kelompok dan dikomentari oleh kelompok yang lainnya dan juga oleh narasumber. Sehingga dalam praktik penyusunan workshop tersebut telah disepakati jenis kegiatan pada setiap jenis pelayanan puskesmas. Untuk selanjutnya dilakukan diskusi lanjutan untuk menyelesaikan penyusuna traif ini yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos

Agenda Review PPK BLUD Bapel Jamkesos terlaksana pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Aula Bapeljamkesos DIY. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mereview keempat dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan oleh tim dari Bapel Jamkesos DIY. Berlangsungnya acara ini merupakan wujud tindak lanjut dari pelatihan PPK BLUD Bapel Jamkesos sebelumnya mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD.Bapel Jamkesos sedikit berbeda dengan BLUD lainnya karena pendapatan terbesar Bapel Jamkesos adalah dari APBD dan tidak memiliki pendapatan dari jasa layanan. Bapel Jamkesos sudah resmi menyandang status sebagai BLUD sejak tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya sebagai BLUD belum sepenuhnya memahami dokumen PRA BLUD. Walaupun dokumen PRA BLUD sudah ada namun belum pernah melakukan cek penilaian terhadapi dokumen PRA BLUD tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi diadakannya acara review dokumen PRA BLUD ini.Review dokumen yang dilakukan menghadirkan beberapa narasumber yang diharapkan dapat menilai dan memberikan masukan mengenai dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. dari PT. Syncore Indonesia yang membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUDBapak Hari Megeng, S.IP, M.M. dari Biro Organisasi Setda DIY yang membahas mengenai dokumen SPMIbu Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev dari DPPKA DIY yang membahas mengenai dokumen RSB dan Pola Tata KelolaBapak Afrianto, S.E., Ak., CA dari BPKPDIY yang membahas mengenai dokumen RBA 5 BAB dan Laporan Keuangan Pokok.Acara sesi pertama membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen RSB, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan SPM. Narasumber memaparkan bagaimana teknis penilaian dokumen PRA BLUD sesuai dengan SE Mendagri No.900 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD yang berisi checklist indikator penilaian kelengkapan untuk masing-masing dokumen PRA BLUD.Hasil review dokumen oleh Narasumber pertama adalah sebagai berikut : Bapel Jamkesos belum memiliki surat pernyataan kesanggupan di audit. Akan segera dibuat setelah memiliki templatenya. Dokumen Pola Tata Kelola sudah ada Struktur Organisasi Tata Kelola setelah BLUD, namun belum ada penunjukkan siapa pengurusnya. Struktur Organisasi belum lengkap karena belum ada Dewas dan SPI. Selain itu paparan tupoksi untuk masing-masing pejabat BLUD juga belum ada. Kemudian kebijakan pengelolaan SDM juga belum lengkap dan kebijakan tarif juga belum ada. Hal yang terpenting adalah belum memiliki Perwal Tata kelola.Dokumen SPM. Penilaian paling penting adalah di tabel indikator SPM yang dibuat setiap 5 tahunan dan harus sinkron dengan RSB. Bapel Jamkesos sudah memiliki dokumen Laporan Keuangan Pokok. Acara sesi kedua dilanjutkan oleh Bp Heri Mageng, S.IP, M.M. sebagai penggagas PerGub mengenai SPM. Narasumber lebih menyoroti mengenai Permendagri 61 yang membahas mengenai dokumen SPM dan mengupas beberapa pasal yang mengatur mengenai SPM di BLUD.Acara sesi ketiga dilanjutkan oleh Bp Afrianto, S.E, Ak, CA mengenai RBA BLUD.Bapel Jamkesos belum memiliki dokumen RBA 5 BAB yang sesuai dengan Permendageri 61 dan Permenkes No 4 th 2013 khusus mengenai RBA yang sudah terdapat lampiran template RBA yang bisa digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB. Narasumber fokus mengupas dokumen BLUD yang ada di Permendageri 61 dan sedikit membahas RSB kemudian kaitannya dengan RBA.Subtansi RBA pasal 73 permendageri 61 ada 10 point : Kinerja tahun berjalan (bandingkan anggaran dan realisasi)Asumsi makro dan mikroSasaran indikator target kinerja dan Analisa Unit cost (tidak ada di bapeljamkesos)Perkiraan harga (tidak ada di bapeljamkesos)Anggaran Pendapatan dan BiayaProsentase ambang batas (realisasi bisa lebih dari anggaran dengan batas tertentu)Prognosa LKRencana InvestasiKonsolidasi dengan SKPD Pelaksanaan RBA bersifat dinamis, artinya dalam realisasinya RBA memiliki fleksiilitas yang tinggi. Bapel Jamkesos sudah membuat Laporan Keuangan SAP namun belum membuat Laoran Keuangan SAK dengan konsep akrual sesuai dengan PMK no 271 th 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh BLUD.Acara sesi keempat dilanjutkan oleh Ibu Amin Purwani, S.H, M.Ec, Dev. yang akan membahas mengenai dokumen RSB.Acara dimulai dengan pembahasan Pergub 7 yang merupakan rincian dari Permendageri 61. Dalam Pergub 7 terdapat sistematika penyusunan RSB di lampiran 1 dan sistematika penyusunan RBA di lampiran 2. RSB bersifat dinamis, penyusunan RSB 5 dilakukan secara tahunan. Apabila dalam pelaksanaannya ada penambahan ataupun pengurangan dalam hal rencana dibolehkan, asalkan ada alasan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian narasumber melakukan pemaparan template dokumen RSB dan menginformkasikan cara mengisi nya. Hal-hal lain yang merupakan strategi dan mengenai pengembangan atau inovasi program terkait dengan peningkatan kinerja silahkan dituangkan ke RSB. Namun perlu diingat bahwa RSB BLUD masih harus memiliki benang merah dengan SKPD.

Perencanaan Anggaran Terkait Penggunaan SILPA

Perencanaan Anggaran Terkait Penggunaan SILPA

Secara umum untuk pengelolaan keuangan BLUD puskesmas masih bergantung pada APBD ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa BLUD diberi keleluasaan untuk melakukan praktek bisnis yang sehat.Bahwa praktek bisnis yang sehat bukan berarti seperti BUMD/perusahaan yang mencari keuntungan tetapi mengelola aset yang dipunyai kemudian di optimalkan.Meskipun begitu, masih banyak puskesmas yang belum mempunyai SDM yang mencukupi sehingga apa yang terlihat dilapangan masih banyak yang tidak terakselerasi dengan baik.Adalah PT Syncore Indonesia melalui kegiatan pendampingan pelatihan penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK BLUD yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang telah sukses melaksanakan pelatihan PPK-BLUD puskesmas yang berlangsung pada tanggal 15 s/d 17 Juli 2017, bertempat di hotel horizon pekalongan.Susunan acara kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan hidup sehat, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Wakil Bupati Kabupaten Batang. Penyampaian materi oleh narasumberSelama acara berlangsung banyak pertanyaan terkait dengan RBA dan pengelolaan Keuangan BLUD diantaranya adalahPertanyaan : Terkait SILPA dan juga ASET (mendapat hadiah emas 5 gram dari tabungan BLU puskesmas (Bank Jateng) apakah dimasukkan ke aset, renum atau gimana karena sampai saat ini masih ragu (belum dimasukkan kemana2)) Jawab : bank jateng tidak kan mengenakan pajak maupun bunga, walaupun bunga boleh tetapi pajak atas bunga yang tidak boleh karena merupakan penghasilan negara, untuk caranya silahakan dicatat di laporan keuangannya sebagai penerimaan pendapatan lain2 BLUD yang sah, nanti dineracanya di setara kas, untuk lebih afdol lagi bisa dibuatkan laporan kepada instansi terkait. Kalau untuk renumerasi agak susah karena harus mempunyai sistem renumerasi dulu, kalau di jaspel harus ada perundang-undangan yang mengaturnyaPertanyaan : Terkait SILPA menumpuk banyak, bagaimana solusinya ? Jawab : jika masih menggunakan perpres 32 PPK menggunakan APBD itu wajar karena mungkin APBD belum ditetapkan, pertanyaannya sudah dianggarkan belum jika belum tidak bisa (harus dianggarkan dulu)Pertanyaan : Jika menggunakan RBA yang baru, apakah SILPA yang menumpuk tadi masih bisa digunakan kembali ? Jawab : tergantung, bapak/ibu bisa membuat perencanaan di perubahan RBA APBD (bisa menggunakan logika Prognosa)Pertanyaan : Salah satu temuan BPK bahwa rekening puskesmas tidak boleh ada potongan baik administrasi maupun pajak atas bunga, pengganti biaya transfer. Karena dalam hal ini BPJS mentransfer melalui bank mandiri. untuk masalah ini solusinya bagaimana ? Jawab : jika ada biaya boleh dimasukkan di biaya, lalu bendahara pengeluaran akan mencatat biayanyaPertanyaan : bagaimana cara penggunaan anggaran kas belanja, bisa dijelaskan ? Jawab : kelemahan masalah anggaran kas adalah harus kuat di bendahara pengeluaran tapi jika dengan proses UP, GU uang itu akan stabil Jadi anggaran kas itu hanya untuk keperluan internal saja bagaimana puskesmas itu mengatur uang keluar masukPertanyaan : piutang dari tahun 2015 s/d 2016 ada yang belum cair, bagaimana cara memasukannya di sistem ? Jawab : walaupun itu piutang 2015 tetep harus diinput di saldo awal piutang 2016dari beberapa pertanyaan berhasil kita angkat beberapa isu, diantaranya adalah :1. Kasus emas 2. Pergeseran RBA 3. Perincian RBA 4. Pencatatan bpjs non kapitasi 5. Pencatatan bpjs non kapitasi tahun lalu 6. SILPA

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU : PPSDM Geominerba menuju BLU

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU : PPSDM Geominerba menuju BLU

Foto Pembukaan Acara Konsinyering di Kampus Lapangan Geominerba, BandungPelatihan konsinyering ini dilaksana di Kampus Lapangan milik dari PPSDM Geominerba, namun sebelum tim Syncore sampai ke tempat pelatihan, tim diajak oleh Bapak Darmawan untuk mampir ke kantor PPSDM Geominerba yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.623, Wr. Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung. Perjalanan dari kantor PPSDM Geominerba ke Kampus Lapangan PPSDM Geominerba cukup jauh. Sesampainya kami di Kampus tersebut, ada kekaguman, karena kampus tersebut di bangun di atas bukit , di desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pemandangan sepanjang jalan menuju Kampus cukup memberikan dampak bagi kesegaran tubuh. Kampus Lapangan PPSDM Geominerba ini baru diresmikan pada 19 Februari 2016 lalu, sehingga bangunannya masih terlihat baru. Pembangunan Kampus Lapangan ini melalui proses pembukaan bukit kapur, sehingga jalanan menuju Kampus ini dikelilingi dengan bukit.Pak Darmawan pun langsung mengajak tim untuk berkeliling, dia bercerita bahwa di sekeliling Kampus ini banyak sekali penambangan yang dilakukan, jika siang maka banyak debu berkeliaran sebab penambangan bukit di sekliling kampus ini. Di garasi milik kampus ini terlihat ada beberapa alat-alat berat yang digunakan untuk keperluan diklat.PPSDM Geominerba ini merupakan Pusat Pengembangan SDM Geologi, Mineral dan Batubara, yang merupakan satuan kerja dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPSDM Geominerba ini banyak melaksanakan kegiatan pelatihan, memberikan jasa sewa alat-alat dan sewa sarana prasarana, yang berhubungan dengan geologi, mineral dan batubara. Ketiga jasa layanan ini sudah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan adanya jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat inilah PPSDM Geominerba ingin menjadi badan layaman umum (BLU).Kegiatan Konsinyering: Pembahasan Pengelolaan Keuangan Menuju BLU Ketua pusat PPSDM Geominerba membuka acara dan langsung memberikan pengantar mengenai BLU, bahwa BLU adalah agen perubahan di mana peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi titik penting setelah menjadi BLU. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Syncore (Baca: Pak Rudy Suryanto) yang langsung menjelaskan mengenai PPSDM tetap mennjadi satuan kerja kementrian setelah menjaddi BLU, tidak ada perubahan antara sebelum dan sesudah menjadi BLU, bedanya hanya di pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel.Tahun pertama menjadi BLU tidak harus sempurna 100%, maksudnya adalah menjadi BLU yang sesungguhnya biasanya ditargetkan 5 tahunan, yang kemudian target 5 tahunan inilah yang akan diturunkan ke dalam dokumen RSB. Pada tahun pertama dan tahun kedua menjadi BLU belum tentu langsung bisa menaikkan profit seperti target, pasti ada kendala-kendala di perjalanannya, namun yang terpenting satuan kerja BLU menunjukkan adanya peningkatan pendapatan hasil dari menjadi BLU, contohnya pelayanan kepada masyarakat meningkat, yang ditunjukkan dengan persentase kenaikan pendapatan dan tercapainya SPM, sehingga jika dilakukan sesuai prosedurnya, maka tidak terasa BLU akan terus menerus berbenah diri dan mencapai target yang ada di RSBTahun pertama menjadi BLU biasanya akan fokus mengenai kebijakan, regulasi dan Rencana Bisnis dan Anggaran, sebab di dalam RBA inilah nanti fleksibilitas akan terlihat. RBA yang dibuat rinci tidak mengikat hingga ke rincian objek biaya, maksudnya adalah BLU fleksibel dan hanya pada tingkat pagu biaya pegawai, barang jasa, serta biaya modal yang akan mengikat BLU. selama 3 biaya tersebut pagunya tidak dilewati atau tidak digeser (baca biaya pegawai dipakai untuk barang jasa atau modal, atau sebaliknya) maka BLU aman. BLU/BLUD ini sudah diterapkan sejak 17 tahun lalu, dan tidak ada kasus pejabat BLU/BLUD yang mendapat kasus serius dengan hukum, sebab BLU/BLUD ini fleksibel, dan harus tahu kata kunci fleksibelnya, yaitu pada pagu 3 biaya besar tersebut : biaya pegawai, biaya barang jasa dan biaya modal. Perubahan satuan kerja biasa menjadi BLU tidak sekadar memenuhi 3 syarat : syarat substantif, teknis dan administratife, namun yang terpenting adalah merubah pola pikir semua jajaran yang akan menjadi BLU. Sebelumnya tidak berpikir daya guna aset dan unit cost, maka sekarang harus memikirkan hal demikian agar aset yang dimiliki tidak menjadi idle aset, yaitu pemanfaatan aset yang belum optimal. Juga setelah menjadi BLU harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, hal ini tertera di peraturan bahwa menjadi BLU itu dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan, caranya dengan mempraktikkan bisnis yang sehat, namun tetap wajib diingat bahwa BLLU tidak mengutamakan keuntungan.

Di Manakah Letak Fleksibilitas BLUD?

Di Manakah Letak Fleksibilitas BLUD?

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD,?Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menajdi BLUD, hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada Biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak da fleksibilitas.Baiklah, kita uraikan satu persatu permasaahannya:1.Bedanya pra dan pasca BLUDMenjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Ssebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan.2.Di manakah Fleksibilitasnya?Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jsa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal.Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisainya) study banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh. Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000 Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan.3.Bagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang?BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adaah cara pencatatannya. Saya conntohkan ada dua kasus hibah:Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus deficit, (untuk lanjutnya siahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja.a)Hibah uangPuskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta.Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan ekrjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000.b)Hibah BarangPuskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank.Maka pencatatan hibah tersebut adalah : adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang.

Pendapatan BPJS Non Kapitasi : Periode Berjalan VS Periode Sebelumnya

Pendapatan BPJS Non Kapitasi : Periode Berjalan VS Periode Sebelumnya

Dalam pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Batang yang dilakukan di Hotel Horisson Pekalongan pada tanggal 15, 16 & 17 Juli 2017 terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui. Salah satunya adalah pencatatan BPJS non kapitasi, bagaimana perbedaan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016) dan dari klaim periode berjalan. Berikut ini tahapan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi: Pencacatan Klaim Piutang Pencacatan klaim ini dilakukan untuk mengakui pendapatan atas pendapatan BPJS non kapitasi. Waktu pengakuan pendapatan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian jasa ke pihak ketiga (pasien BPJS non kapitasi). Pengakuan pendapatan ini menganut prinsip akrual basis. Oleh karena itu, ketika dilakukan klaim ke BPJS atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien BPJS maka pada saat itu pula dilakukan pencatatan atas pendapatan terhadap piutang BPJS non kapitasi. Dicatat sebagai piutang BPJS non kapitasi karena pembayarannya atau penerimaan atas klaim tersebut belum diterima (pihak BPJS belum melakukan transfer uang atas klaim tersebut). 2. 2. Pencacatan Penerimaan atas Klaim Piutang Pada saat pihak BPJS melakukan transfer dana atas klaim yang dilakukan oleh pihak puskesmas ke rekening bank BLUD, pada saat itu pula dilakukan pencatatan penerimaan kas atas piutang BPJS Non kapitasi. Bagaimana pencatatan penerimaan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016)? Untuk penerimaan klaim BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya, pencacatan yang dilakukan adalah untuk mengakui penerimaan kas dari piutang BPJS non kapitasi tersebut (piutang BPJS non kapitasi 2016). Penerimaan ini tidak akan menjadi pendapatan di tahun 2017 karena telah diakui sebagai pendapatan di tahun 2016. Untuk pencatatan ke dalam system simpuskesmas dari Syncore, untuk pencatatan penerimaan klaim tersebut tetap melalui dua tahap yaitu menginput klaim piutang tersebut di menu saldo awal piutang kemudian melakukan penginputan penerimaan kas di menu BKM klaim piutang atas penerimaan tersebut. Saldo awal piutang disini hanya untuk membantu pencatatan piutang tahun 2016 tanpa mengakuinya sebagai pendapatan di 2017. Sedangkan di menu BKM klaim piutang merupakan mekanisme untuk mencatat penerimaan kas atas piutang BPJS non Kapitasi. Bagaiman pencatatan klaim dan penerimaan klaim BPJS non kapitasi periode berjalan? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pencatatan penerimaan BPJS non Kapitasi melalui 2 tahapan yaitu klaim untuk mengakui pendapatan dan penerimaan klaim untuk mengakui penerimaan kas dari klaim piutang tersebut. Untuk pencatatan ke dalam system sismpuskesmas dari syncore pencatatan tersebut melalui 2 tahapan, yaitu melakukan penginputan di menu klaim piutang pada saat puskesmas melakukan klaim atas pelayanan yang dilakukan. Penginputan di menu klaim piutang tersebut dilakukan untuk mengakui pendapatan di tahun 2017. Kemudian pada saat BPJS melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan tersebut, bendahara penerimaan melakukan penginputan di menu BKM klaim piutang untuk mengakui penerimaan kas dari pembayaran piutang BPJS non kapitasi.

Menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK Semakin Mudah dengan Software Keuangan BLUD

Menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK Semakin Mudah dengan Software Keuangan BLUD

Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan menyoroti kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK oleh masing-masing UPTD yang dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi, namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK, begitu pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Berdasarkan uraian kasus diatas tim BLUD Syncore memfasilitasi Pelatihan dengan narasumber berpengalaman, Software Keuangan untuk BLUD, modul dan pendampingan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang.Foto Bersama Tim Syncore dan Peserta Pelatihan Dinas Kabupaten BatangPelatihan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan bersifat kelas besar yang di pandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun pengeluaran ke system. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK, terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis Laporan Keuangan SAK akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore dan akan dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online (via aplikasi whatsapp).Pendampingan Penginputan Data ke Software Keuangan Syncore