ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Belajar Cepat Menyusun RBA dan SAK Bersama Syncore

Belajar Cepat Menyusun RBA dan SAK Bersama Syncore

RBA dan SAK – Setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan pelatihan RBA dan Laporan Keuangan SAK yang diikuti oleh 54 Puskesmas dari Dinkes Kabupaten Pekalongan pada 16 Agustus 2016, SYNCORE kembali mengadakan pelatihan RBA dan Laporan Keuangan SAK bersama Dinkes Garut pada 6-7 Oktober 2016. Pelatihan diikuti oleh 30 Puskesmas dengan 74 orang peserta dari Dinkes Kabupatan Garut, salah satu Dinkes Terbaik keempat se-Indonesia. Peserta pelatihan merupakan pejabat struktural Puskesmas yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing Puskesmas. Anda bisa bayangkan, 30 Puskesmas 74 peserta dari Dinkes Kabupaten Garut jauh-jauh datang ke Jogja untuk mengikuti acara pelatihan dan belajar bersama SYNCORE dalam rangka penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK. Acara pelatihan ini berlangsung selama 2 hari di Kota Jogja. Peserta menginap di salah satu hotel di kawasan Malioboro. Siapa yang tidak berminat coba? Habis pelatihan langsung jalan-jalan sore ke Malioboro…. Pasti anda bertanya-tanya, apa yang dipelajari dipelatihan ini? Pelatihan RBA dan SAK adalah sebuah pelatihan yang mempelajari tentang: 1. Ketentuan Umum dan Kebijakan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggran BLU. 2. Pengantar RBA (Pengertian, Mekanisme Pengajuan, Komponen, Ikhtiar RBA)3. Proses Penyusunan RBA4. Sistematika RBA5. Penyusunan Gambaran Umum Analisis Eksternal dan Internal BLU6. Analisis Kinerja Tahun Berjalan7. Proyeksi Keuangan BLU Tahun Anggaran yang akan datang 8. Sistematika Laporan Keuangan SAK9. Alur Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAK10. Praktek Penyusunan Laporan SAK Pelatihan ini sangat cocok buat Puskesmas yang belum bisa dan terbatas pengetahuanya mengenai menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK. Laporan RBA dan SAK ini penting, karena wajib di sajikan oleh masing-masing Puskesmas yang telah BLUD. Pasti bertanya-tanya lagi, apa kelebihan dari pelatihan ini? Pasti ada dong… Pada pelatihan ini, peserta langsung praktek menyusun RBA berbasis SAK menggunakan Sistem Software Keuangan BLUD yang di damping langsung oleh Tim pendamping Konsultan BLUD yang handal dan ahli untuk input data keuangan hanya dalam waktu 2 hari saja. Mau juga Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK? Ini kesempatan anda untuk belajar langsung dari SYNCORE dengan narasumber yang handal dan berpengalaman di bidang BLUD. Dinkes Kabupaten Garut saja jauh-jauh datang ke Jogja di SYNCORE untuk belajar. Bagaimana dengan anda? Nah,…. ini materi dan modul GRATIS yang bisa anda download disini!Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD So tunggu apalagi, langsung hubungi SYNCORE, tanya-tanya cari info langsung mengenai pelatihan ini, anda dapat menghubungi:Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idRahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Belajar Menyusun RBA dan SAK Bersama SYNCORE

Belajar Menyusun RBA dan SAK Bersama SYNCORE

Beberapa waktu lalu SYNCORE mengadakan acara pelatihan yang bertajuk “Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK” pada 20-21 Oktober 2016 yang diselenggaran di Ki Pengging Ballroom Hotel Gambir Anom Solo. “Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK” diikuti oleh seluruh Puskesmas yang ada di Dinkes Kab. Boyolali, salah satu Dinkes yang terletak di provinsi Jawa Tengah, bertemu untuk belajar mengenai penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK. Apa yang lain dari acara pelatihan ini? Pelatihan ini merupakan Pelatihan Akbar yang diselenggarakan SYNCORE yang diikuti oleh 29 Puskesmas dengan 132 Peserta yang ada di Dinkes Kabupaten Boyolali. Setiap Puskesmas mengirimkan minimal 3 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran. Seperti acara pelatihan lainya, SYNCORE mendatangkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman, yang akan berbagi ilmu mengenai BLUD, dan tentu saja, ada sesi diskusi dan tanya jawab di mana narasumber dan peserta akan berbagi cerita dan ilmu mengenai lingkup BLUD. Siapa saja narasumbernya? 1.Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA, sebelumnya adalah Senior Auditor di Price water house Cooper & Ernst & Young, kemudian melanjutkan S2 di Master of Accounting in University of Melbourne, dan saat ini adalah dosen di UMY, Kepala Business and Accounting Innovation Center(BAIC), Sekretaris Asosiasi Konsultan Keuangan Mitra Bank DIY dan Senior Partner di Syncore Consulting & System 2. Niza Wibyana Tito, M.Kom. Seorang konsultan BLU/BLUD, Business Analist, Senior Programer yang sudah banyak berpengalaman mengisi diberbagai pelatihan-pelatihan bertemakan PPK-BLUD. Apa yang di dapat dari pelatihan ini? 1. Narasumber yang berpengalaman. Narasumber mengisi materi mengenai BLUD untuk membawakan materi yang top yang dibutuhkan oleh peserta. 2. Kesempatan terbaik bagi Puskesmas untuk belajar ilmu mengenai penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Standar Akuntansi keuangan (SAK) yang langsung praktek menggunakan Sistem Software Keuangan BLUD yang dikembangkan oleh SYNCORE yang sistemnya sudah banyak dipakai oleh berbagai Puskesmas dan Rumah Sakit di Indonesia Seperti RSUD Nagan Raya, RSUD Madiun, Dinkes Garut. 3. Langsung praktek menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK yang langsung didampingi untuk pemandu untuk input data keuangan. Jika saat ini Anda bertanya “Bagaimana SYNCORE bisa menghandle segitu banyak peserta dalam satu ruangan?” Anda akan mengetahui ketika Dinkes, Puskesmas maupun Rumah Sakit anda langsung bekerja sama dengan SYNCORE untuk belajar langsung menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK yang akan dipandu oleh ahlinya. Jadi tunggu apa lagi, siap belajar langsung dengan SYNCORE? Untuk anda yang ingin belajar mengenai penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK, silahkan hubungi SYNCORE: Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idRahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Persiapan Menuju BLUD Rumah Sakit

Persiapan Menuju BLUD Rumah Sakit

SYNCORE kembali menyelenggarakan pelatihan yang mengangkat tema mengenai “Persiapan Menuju BLUD” yang diselenggarakan pada, Kamis 26 Januari 2017. Pelatihan diselenggarakan di Ruang Srikandi Lantai 2 Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Suatu kehormatan bagi SYNCORE karena di percaya oleh RSUD Kota Sabulussalam Aceh yang jauh-jauh datang ke Jogja untuk belajar mengenai BLUD dan SYNCORE mengemasnya kedalam “Pelatihan Persiapan Menuju BLUD”. Bukan pertama kali SYNCORE dipercaya untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan Persiapan Menuju BLUD telah diselenggarakan SYNCORE untuk kesekian kalinya. SYNCORE adalah Perusahaan Teknologi Akuntansi yang sudah di percaya oleh berbagai Rumah Sakit, Puskesmas maupun Perguruan Tinggi dan berpengalaman menyelenggarakan pelatihan khususnya mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD. Mulai dari Persiapan Menuju BLUD sampai Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Remunerasi, Pola Tarif, Akreditasi Puskesmas dan Satuan Pengendalian Intern (SPI) pun mampu SYNCORE realisasikan sesuai dengan kebutuhan instansi. Pelatihan Persiapan Menuju BLUD ini dihadiri oleh pejabat struktural dari RSUD Sabulussalam Aceh. Sebagai penyelenggara acara, SYNCORE menghadirkan empat narasumber sekaligus yang kompeten dan berpengalaman mengenai BLUD mulai dari praktisi sampai akademisi. Mereka adalah Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA; Agus Sriyana, SH; Andri Yandono, SE., MM dan Niza Wibyana Tito, M.Kom. Pada hari pertama, Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA berkesempatan pertama menjadi pembicara yang mengisi materi mengenai Pengantar BLUD. Beliau menjelaskan bahwa BLUD dibentuk untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Ada beberapa syarat agar menjadi BLUD diantaranya syarat subtantif, teknis dan administratif. Syarat subtantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum. Sedangkan, syarat teknis terpenuhi jika instansi memiliki layanan yang layak untuk ditingkatkan setelah menjadi BLUD. Kedua syarat tersebut sudah otomatis terpenuhi karena sudah menjadi bagian pada Rumah Sakit maupun Pukesmas yaitu menyelenggarakan layanan umum dan layak untuk ditingkatkan. Syarat ketiga, syarat administratif, merupakan syarat yang cukup sulit karena disini Rumah Sakit harus menyajikan 6 dokumen berupa pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan bersedia di audit. Dokumen-dokumen tersebut harus dipersiapakan Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang berkeinginan untuk menjadi BLUD. Bersama SYNCORE, 6 dokumen administratif tersebut SYNCORE siap dan mampu mendampingi untuk proses penyusunan dokumen. SYNCORE sudah cukup berpengalaman dibidang pendampingan Rumah Sakit maupun Puskesmas yang berkeinginan menjadi BLUD. Narasumber kedua sesi siang diisi oleh Agus Sriyana, SH yang menjelaskan materi mengenai Rencana Strategi Bisnis (RSB). RSB BLUD atau Renstra Bisnis BLUD merupakan dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategi, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD dari SKPD atau Unit Kerja, terang Agus Sriyana. Andri Yandono, SE.,MM menjadi narasumber hari kedua sesi tiga yang mengisi materi mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Beliau menjelaskan bahwa tujuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah untuk memberikan batasan layanan minimal yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah. Agar fungsi standar pelayanan dapat mencapai tujuan yang diharapkan maka standar layanan BLU harusnya memenuhi persyaratan SMART (Spesific, Measureable, Attainable, Reliable, Timely) yang berarti fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dapat diandalkan dan tepat waktu. Narasumber terakhir yang menjadi pengisi materi, Niza Wibyana Tito, M.Kom yang menjelaskan mengenai Penilaian BLUD. Untuk menjadi BLUD ada beberapa kriteria yang dinilai oleh Tim Penilai, diantaranya adalan enam dokumen administratif seperti yang telah di jelaskan oleh narasumber sebelumnya. Apabila salah satu dari enam dokumen administratif tidak terpenuhi maka permohonan untuk menjadi PPK-BLUD ditolak dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, ujar Bapak Tito.Beliau menambahkan, untuk gambaran persyaratan administratif BLUD, SYNCORE siap untuk mendampingi penyusunan dokumen administratif sebagai syarat untuk menjadi BLUD. Pelatihan Persiapan Menuju BLUD ditutup pukul 16.30 WIB. Peserta merasa puas akan pelatihan yang di selenggarakan oleh SYNCORE. Terbukti dengan respon peserta yang positif saat testimoni yang menceritakan bahwa awalnya mereka tidak siap menuju BLUD karena masih menggunakan dana APBD, tetapi setelah mendengar pemateri mereka siap 100% untuk menuju Rumah Sakit BLUD. Peserta sangat aktif dan antusias untuk bertanya, bertukar banyak informasi kepada pemateri yang merupakan praktisi langsung Rumah Sakit dan berpengalaman dibidang BLUD. Meskipun peserta duduk seharian dari pagi sampe sore di ruangan, tetapi tidak ada sedikitpun kebosanan pada raut wajah mereka. Justru peserta banyak tertawa karena pemateri sangat lucu dalam menyampaikan materinya, berbagi cerita dan sharing mengenai persiapan menuju BLUD. Semangat mereka pun terjaga hingga akhir acara. Pelatihan ditutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata oleh SYNCORE kepada RSUD Kota Sabulussalam Aceh sebagai tanda terimakasih karena mempercayakan SYNCORE sebagai penyelenggara pelatihan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Diskusi Tanya Jawab Mengenai BLUD – Part II

Diskusi Tanya Jawab Mengenai BLUD – Part II

1. Apa saja fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)?Jawab: Fleksibilitas dalam PPK-BLUD meliputi aktivitas seperti: investasi, pendapatan, utang, kerjasama, pengadaan barang, pengelolaan barang dan pegawai, remunerasi, dewan pengawas, penetapan tarif.Untuk remunerasi diharapkan nantinya BLUD harus lebih berhati-hati, karena untuk SKPD biasanya di daerah-daerah tertentu terdapat peraturan yang dikeluarkan bupati, jika SKPD sudah menjadi BLUD, maka harus memilih salah satu, dari bupati atau remunerasi dari rumah sakit.Adanya peraturan fleksibilitas, tidak berarti menjadi benar-benar bebas, masing-masing tetap membuat rule atau regulasi, karena regulasi itulah yang nantinya memayungi pimpinan. Bedanya SKPD dengan BLUD ketika dalam hal belanja SKPD adalah tidak boleh melampaui anggaran, sedangkan BLUD fleksibel, ada ambang batas yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 2. Apa saja persyaratan untuk menjadi BLUD?Jawab: Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi institusi pemerintah atau unit kerja atau SKPD untuk menjadi BLUD terdapat 3 hal: Persyaratan Teknis: kinerja pelayanan harus bisa ditingkatkan, dan kinerja keuangan harus sehat.Persyaratan Subtantif: puskesmas sudah memenuhi karena puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.Persyaratan Administratif: ada 6 yang harus disajulan diantaranya (1) Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) Menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB), (3) Menyusun Pola Tata Kelola, (4) Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, (5) Laporan Keuangan Pokok, (6) Membuat surat siap diaudit. 3. Siapa saja yang akan menjadi tim penilai BLUD?Jawab: Ketika kita akan mengusulkan BLUD dan persayaratan sudah sidiapkan, maka persyaratan-persyaratan tersebut akan di seleksi oleh Sekda, PPKD, Bappeda, Bawasda, Tenaga ahli dari pihak luar, misalnya Dinas Kesehatan. 4. Permasalahan apa yang biasa dihadapi setelah menjadi BLUD? Jawab: Permasalahan yang biasa dihadapi setelah menjadi BLUD biasanya karena kurangnya pemahaman pegawai tentang BLU/BLUD. Permasalahan lainya adalah keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang admin keuangan Puskesmas. Beberapa permasalahan diatas haruslah dipecahkan ketika suatu institusi pemerintah atau unit kerja atau SKPD telah ditetapkan menjadi BLU, maka dalam jangka waktu 6 bulan harus melengkapi regulasi. 5. Apakah pendapatan BLUD tidak lagi menjadi pendapatan daerah?Jawab: Pendapatan BLUD masuk dalam pendapatan daerah, akan tetapi menjadi uangnya BLUD. Dulu menjadi pendapatan retribusi (masuk dalam pendapatan umum) di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), akan tetapi setelah menjadi BLUD, nantinya akan masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah dari BLUD, rekeningnya berubah. Salah satu fleksibilitasnya adalah bisa memanfaatkan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SiLPA) awal tahun. 6. Apakah BLUD juga harus memiliki rencana?Jawab: Iya, rencana BLUD masuk di dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA), dari sisi perencanaan tetap harus punya rencana anggaran. 7. Dalam masa transisi Satuan Kerja Perangkat Daerah BLUD (SKPD-BLUD) penyusunan rencana harus sinkron dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), bagaimana jika ada keperluan diluar rencana strategis?Jawab: Seharusnya di Rencana Strategi Bisnis (RSB) sudah ada beberapa pasal karet (pasal yang samar-samar). 8. Apakah dalam hal belanja BLUD ambang batas berbentuk nominal? Jawab: Bukan nominal, tetapi presentase. Jika anggaran 10 Milyar, belanjanya boleh lebih dari itu, asal pendapatannya juga lebih. 9. Apa landasan remunerasi tidak boleh menerima double rekening? Jawab: Menurut peraturan Permendagri Nomor 13, maka tidak boleh dobel rekening. 10. Apakah “berapa lama menunggu” di rumah sakit bisa masuk ke dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM)?Jawab: Ya, jika Puskesmas sudah memberi pelayanan spesialis, masuk dalam pelayanan rujukan seperti waktu tunggu lab dan lain-lain. Didalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggabarkan hal seperti itu, untuk jenis pelayananannya menyesuaikan. 11. Memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan, jika tidak ada, apa tolak ukurnya?Jawab: Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat berperan karena proses akan mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus muncul, nantinya di Rencana Bisnis Anggaran (RBA) disiapkan anggaran. 12. Proses usulan apakah satu tahun?Jawab: Satu tahun sudah cukup, akan tetapi 2 tahun lebih baik untuk pembanding. 13. Kalau kita sudah membuat target selama 5 tahun, 2 tahun berturut-turut tidak tercapai, atau 2 tahun ada penurunan, bagaimana?Jawab: Dalam BLUD, target 1 tahun akan langsung direview, kalau target tidak tercapai, target diturunkan tapi harus memberi penjelasan. 14. Berapa jangka waktu Rencana Strategi Bisnis (RSB)?Jawab: Jangka waktu Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah 5 tahun. Sama seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). 15. Perencanaan BLUD adalah Rencana Strategi Bisnis (RSB), yang di daerah namanya RPJM dimana RPJM perlu adanya review. Kalau BLUD bagaimana?Jawab:Setiap satu tahun harus ada review dalam BLUD dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Setelah akhir tahun anggaran selesai harapannya ada review tentang Rencana Strategi Bisnis (RSB) karena bagaimanapun juga dari sisi target tertentu. Jika di tahun pertama ternyata target bisa dipenuhi, maka ditahun kedua bisa dipercepat dan begitu pula sebaliknya maka perlu direview. 16. Tujuan BLUD dalam rangka peningkatan, kalau di Puskesmas adalah capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bagaimana jika terjadi penurunan, karena terkadang capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan dilingkupi faktor yang luas?Jawab: Ketika target tidak tercapai, setelah review nanti akan diketahui penyebabnya dan kemudian ada analisis sehingga harapannya tidak terulang di periode berikutnya. 17. Bicara tentang Rencana Bisnis Anggaran (RBA), jika dana adalah subsidi PEMDA, apakah harus disusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) lagi atau sudah masuk dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA)?Jawab:Ketika kita menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA), seluruh kebutuhan biaya belanja, pendapatan (hibah, kerjasama, jasa layanan) yang digunakan untuk peraturan dicatat termasuk subsidi PEMDA yang berupa dana transfer. Belanja atau pertanggungjawabannya akan berbeda.Untuk dana pendapatan, ada bendahara yang ditunjuk sendiri dan ada bank pengelola sendiri. Berdasarkan pengalaman, masih membutuhkan adanya Rencana Kerja Anggaran (RKA), dana bantuan pun masih butuh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). _________________________________________________Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan pertanyaan yang di ajukan oleh peserta yang berasal dari instansi Puskesmas dan Rumah Sakit pada Acara “Workshop BLUD Puskesmas dan RSUD” yang di selenggarakan oleh SYNCORE pada Bulan Agustus 2016. SYNCORE merupakan Perusahaan Pelayanan Teknologi Akuntansi yang sudah berpengalaman menyelenggarakan workshop maupun pelatihan khususnya dibidang pengelolaan keuangan untuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Perguruan Tinggi. Tidak hanya mengenai Persiapan Menuju BLUD, SYNCORE juga mampu menggelar pelatihan yang bertemakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Remunerasi, Pola Tarif, Akreditasi Puskesmas sampai Satuan Pengendalian Intern (SPI) yang diperuntukan bagi Rumah Sakit, Puskesmas maupun Perguruan Tinggi pun mampu SYNCORE realisasikan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK – RSKJ Soeprapto Bengkulu

Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK – RSKJ Soeprapto Bengkulu

BLUD merupakan usaha yang di kelola yang tidak mencari profit. Secara rutin pendapatan yang di peroleh dari layanan BLUD dikelola oleh menejemen yang dilaporkan ke kas daerah. Untuk penatausahaan BLUD berjalan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat. Agar laporan keuangan berjalan dengan baik dan sehat maka laporan keuangan disusun mengunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Hal ini dilakukan agar laporan yang disajikan lebih akurat sesuai dengan kondisi keuangan suatu instansi. Pada Jumat 20 Januari 2017, SYNCORE dipercaya oleh RSKJ Soeprapto Bengkulu untuk menyelenggarankan pelatihan yang mengusung tema ”Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK)” yang dilaksanakan di Ruang Srikandi Lantai 2 Hotel Grage Ramayana Yogyakarta. Bukan kali pertama Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) diselenggarakan oleh SYNCORE. Sudah kesekian kalinya SYNCORE mengelar pelatihan dengan tema yang sama yang berasal dari RSUP Kepulauan Riau, RSUD Selasih Riau, UPDB Kota Tangerang, Universitas Negeri Gorontalo dan Rumah Sakit maupun Puskesmas lainya yang mempercayakan SYNCORE sebagai penyelenggara. SYNCORE merupakan Perusahaan Pelayanan Teknologi Akuntansi yang sudah berpengalaman menyelenggarakan pelatihan-pelatihan khususnya dibidang pengelolaan keuangan untuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Perguruan Tinggi. Tidak hanya mengenai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), SYNCORE juga mampu menggelar pelatihan yang bertemakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Remunerasi, Pola Tarif, Akreditasi Puskesmas sampai Satuan Pengendalian Intern (SPI) yang diperuntukan bagi Rumah Sakit, Puskesmas maupun Perguruan Tinggi pun mampu SYNCORE realisasikan. Pada kesempatan kali ini SYNCORE menyelenggarakan pelatihan bertema Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dihadiri oleh pejabat struktural dari RSKJ Soeprapto Bengkulu. Sebagai penyelenggara SYNCORE berkewajiban menghadirkan narasumber. Narasumber yang kompeten dan berpengalaman pun dihadirkan SYNCORE, Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA dan Niza Wibyana Tito, S.Kom menjadi pemateri di pelatihan ini. Acara yang diselenggarakan selama dua hari bertutur-turut ini di mulai pukul 08.30 dengan narasumber pertama, Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA, seorang Senior Partner Syncore dan Dosen di salah satu Perguruan Tinggi. Beliau memaparkan materi mengenai persiapan pelaporan keuangan. Laporan Keuangan Rumah Sakit dibuat berdasarkan standar. Setiap entitas atau model memiliki standar masing-masing untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan. Menurut Pemendagri No. 61 Tahun 2017, BLUD harus membuat Laporan Keuangan bedasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Karena peraturan tersebut BLU/BLUD harus membuat dua macam Laporan Keuangan yang berdasarkan SAK dan SAP. Setelah memaparkan mengenai gambaran umum mengenai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Bapak Rudy Suryanto mengkaji Laporan Kauangan yang telah di susun oleh RSKJ Soeprapto Bengkulu. Dari laporan yang telah disusun tersebut, narasumber memberikan penjelasan dan masukan mengenai Laporan Keuangan yang telah disusun RSKJ Soeprapto Bengkulu. Sebelum narasumber menutup pelatihan, narasumber memberikan kesempata peserta untuk tanya jawab. “Apakan SiLPA itu sisa lebih anggaran dari pengeluaran atau sisa kas?” tanya salah satu peserta. Bagi SKPD, tidak mungkin adanya kelebihan penerimaan karena sumbernya hanya dari APBD, sehingga SiLPA diperoleh dari adanya anggaran pengeluaran yang tidak terpakai. Sedangkan bagi BLUD, SiLPA diperoleh mungkin karena adanya penerimaan lebih. Secara umum, ketika penerimaan naik maka biaya akan naik. Permasalahanya SiLPA boleh digunakan atau tidak. Jika dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) ada ketentuan bisa di pakai 10% dari anggaran penerimaan sedangan sisanya tidak dapat dipakai untuk tahun selanjutnya, jelas Bapak Rudy Suryanto. Hari kedua pelatihan diisi oleh narasumber Niza Wibyana Tito, M.Kom yang diisi dengan praktek langsung menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sebelum masuk pada materi praktek, Bapak Tito mempersilahkan peserta untuk menyampaikan kendala dan hambatan yang dirasakan peserta dalam proses penyusunan Laporan Keuangan. Selama ini yang menjadi hambatan peserta adalah terbatasnya pegawai Rumah Sakit bagian keuangan yang berlatar belakang akuntansi. Kendala lainya, selama ini penyusunan Laporan Keuangan hanya didampingi oleh BPKP yang hanya memeriksa secara global tidak menyeluruh sehingga pihak Rumah Sakit tidak pernah mengetahui ada tidaknya kesalahan dalam penyusunan Laporan Keuangan. Peran BPKP terhadap Laporan Kauangan hanya bersifat rekanan sehingga tidak memberikan solusi secara pasti atas permasalahan yang ada. Dari sini, SYNCORE bisa dan siap untuk membantu meningkatkan kompetensi peserta dan mendampingi menyusunan Laporan Keuangan berdasarkan SAK. Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan sesi praktek langsung penyusunan Laporan Kauangan yang disitu di jelaskan mengenai alur kas dan komponen-komponen dalam Laporan Kauangan. Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut di tutup hari Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 16.30 WIB. Peserta pun merasa puas akan pelatihan yang di selenggarakan SYNCORE. Terbukti dengan respon peserta yang positif dan banyak mendapat ilmu dan manfaat yang di dapat mengenai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pelatihan pun ditutup dengan foto bersama dan pemberian kenang-kenangan kepada RSKJ Soeprapto Bengkulu oleh SYNCORE sebagai wujud terimakasih karena mempercayakan SYNCORE sebagai penyelenggara pelatihan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Diskusi Tanya jawab Mengenai Persiapan Menuju BLUD Puskesmas

Diskusi Tanya jawab Mengenai Persiapan Menuju BLUD Puskesmas

1. Apa Saja Syarat menjadi BLUD? Jawab: Syarat menjadi BLUD ada 3 yaitu syarat substantif, teknis dan administratif.1.Syarat substantif sebagai puskesmas sudah memenuhi karena merupakan puskesmas merupakan UPT dan meberikan pelayanan pada masyarakat. Syarat Substantif merupakan syarat dasar agar Satker dapat menjadi Satker dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.2.Syarat Teknis adalah syarat bahwa satker memiliki layanan yang layak ditingkatkan setelah menjadi BLUD.3.Syarat Administratif ada 6 : Menyusun Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja layanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB), Menyusun Pola Tata Kelola, Menyusun Sistem Pengendalian Manajemen, Laporan Keuangan Pokok, Membuat surat siap diaudit. 2. Setelah menjadi BLUD ada tarif, lalu bagaimana pengaturannya?Jawab:Yang mengatur tarif nanti ada peraturan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) atau Peraturan Bupati (PERBUP). 3. Bagaimana perlakuan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)?Jawab:SiLPA tergantung PERBUP boleh dipakai untuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA) tahun depan, boleh ditarik. Jika tidak ditarik, maka dananya boleh dipakai untuk tahun sebelumnya sejumlah RBA tahun lalu. 4. Bagaimana kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Terkait Jaminan Kesehatan Negara-Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI) dan pasien umum yang tarifnya sudah diatur oleh PERDA?Jawab:Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan Puskesmas selain dana dari APBN dan APBD, sedangkan menurut PEMDA nanti digabung dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain yang sah. Setelah BLUD PNBP atau Retribusi pelayanan boleh dipakai langsung. 5. Dalam struktur organisasi BLUD Puskesmas mengapa tidak ada Dewan Pengawas (DEWAS) dan Satuan Pengawas Internal (SPI)?Jawab: Karena ini merupakan kekhususan Puskesmas, adanya kekurangan Sumber Daya Manuasia (SDM) dan pendapatan kurang dari 15 Milyar. Dewan Pengawas wajib ada ketika BLUD memiliki pendapatan 15 Milyar setiap tahunnya. 6. Apa fungsi hubungan langsung antara Dinas dengan Puskesmas BLUD?Jawab: Dinas secara langsung sebagai pengawas, karena merekap semua Rencana Kerja Anggaran (RKA) Puskesmas dan melaporkan laporan keuangan konsolidasi. 7. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) mempunyai regulasi yang doubel, apakah ini berarti tidak perlu dilakukan audit lagi?Jawab:Tetap perlu dilakukan audit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, seperti Puskesmas yang perlu diakreditasi. 8. Apa yang harus dilakukan pertama kali untuk menjadi BLUD?Jawab: Melakukan pendampingan, yaitu pendamping dari Dinas dan Tim dari Puskesmas. 9. Bagaimana dengan perubahan menjadi BLUD yang menjadi bisnis, padahal puskesmas adalah sosial?Jawab: BLUD memang menggunakan metode bisnis, namun bisnis yang non profit, untuk operasional administrasinya saja. Untuk pengenaan tarif layanan, agar tidak dikatakan ilegal dan pungli ya harus ada peraturan bupatinya.Puskesmas menjadi BLUD bukan sebab pelayanan kesehatan dibisniskan, melainkan kita lihat sejak tahun 80-an puskesmas kita kurang pelayanannya. Pekerjanya judes, pelayanannya lambat, kantor kesehatannya kotor, ya siapa yang mau ke puskesmas.Dengan adanya konsep BLUD ini, diharapkan segala segi pelayanan di puskesmas menjadi lebih baik. Baik dari segi pelayanan, fasilitas, atau pun segi peningkatan lainya. 10. Model BLUD ada dua, contohnya 1 puskesmas 1 BLUD, atau beberapa puskesmas 1 BLUD. Mana yang lebih baik? Jawab: Model ditentukan dengan salah satu pertimbangannya adalah posisi Puskesmas. Contohnya, di Garut 1 Puskemas 1 UPTD, sehingga menjadi 1 Puskesmas 1 BLUD. Namun ada di beberapa daerah yang puskesmas adalah UPF (Unit Pelaksana Fungsional), UPTD nya mirip dengan Dinas. Contohnya Bandung. Ada 1 UPTD membawahi beberapa Puskesmas UPF. Sebaiknya yang di BLUD kan adalah langsung Puskesmasnya, sebab Puskesmasnyalah yang paham mengenai layanannya, mereka adalah pelaku di lapangan. 11. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) bisa diubah, apakah perubahannya bebas tanpa persetujuan? Atau ada mekanisme perubahan belanjanya?Jawab: Jika perubahan anggaran hanya berubah pada akunnya saja, bukan pada komponen belanja, maka tidak perlu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun jika yang berubah adalah angka pagu belanja barang jasa, modal dan pegawai baru di laporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 12. Apakah adan Indikator penilaian saat pengajuan BLUD?Jawab: Indikator penilaian sudah tertera dibatang tubuh Surat Edaran Mendagri No: 900/2759/SJ tanggal 10 September 2008. 13. Apakah harus dirinci setiap kegiatan di indikator penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)?Jawab: Setiap penyusunan Rencana Bisnis Anggran (RBA) aplikatif bisa membiayai program yang dijelaskan pada Rencana Strategi Bisnis (RSB). Dimana strategi harus dilibatkan proyeksi. 14. Apakah untuk proyeksi Laporan Keuangan berarti harus melihat kondisi tahun lalu?Jawab: Laporan oprasional Puskesmas merupakan penilaian kinerja, dimana proyeksi laporan keuangan dapat dilihat dari sejarah tahun lalu atau beberapa tahun yang lalu. 15. Apa yang harus diperhatikan dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)?Jawab: Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kepentingan instansi guna meningkatkan pelayanan dan kerangka waktu. Dimana dibutuhkan hanya sebatas kerangka waktu yang digunakan untuk melihat hasilnya. Nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM) muncul dilaporan kinerja sedangkan dokumen hanya ada keterbatasan waktu. Dalam arti ada target kinerja tahun berjalan. Sebelum penilaian akan dilakukan self assessment. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Manajemen Keuangan & Akuntansi Perguruan Tinggi UIN Alaudin Makasar: Tantangan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi

Manajemen Keuangan & Akuntansi Perguruan Tinggi UIN Alaudin Makasar: Tantangan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi

Pada hari Jumat, 8 Agustus 2015, SYNCORE kembali dipercaya untuk menjalankan pelatihan yang mengangkat tema “Pelatihan Manajemen Keuangan & Akuntansi Perguruan Tinggi”. Pelatihan diselenggarakan di Athena Meeting Room, Kangen Boutique Hotel Jl. Raya Magelang Km. 5,8 No. 27 Yogyakarta. SYNCORE merupakan Perusahaan Teknologi Akuntansi yang telah berpengalaman menggelar pelatihan dibidang pengelolaan keuangan BLUD mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit sampai Perguruan Tinggi. Tema yang diambil pun beragam mengenai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berbasis Standar Keuangan Akuntansi (SAK), Tata Kelola, Laporan Keuangan, Pendampingan Akreditasi Puskesmas sampai dengan Satuan Pengendalian Internal (SPI). Kali ini SYNCORE mendapat kepercayaan dari Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar dengan tema yang ingin mereka pelajari yaitu mengenai Manajemen Keuangan dan Akuntansi Perguruan Tinggi. Acara ini dihadiri oleh tenaga kependidikan dari UIN Alaudin Makassar. Sebagai Penyelenggara SYNCORE menghadirkan narasumber berpengelaman dan memiliki wawasan yang luas mengenai manajemen akuntansi perguruan tinggi. Beliau adalah Icuk Rangga Bawono, SH., SE., M.Si., MH., Ak, CA. Pelatihan yang di isi oleh Bapak Icuk Rangga Bawono, SH., SE., M.Si., MH., Ak, CA ini menyampaikan materi mengenai Tantangan Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi. “Tata kelola merupakan sistem dan proses untuk memastikan akuntabilitas yang tepat dan keterbukaan dalam menjalankan organisasi. Untuk mendukung kegiatan tata kelola keuangan yang akuntable, transparan dan bersih pada lingkungan perguruan tinggi maka perlu dilakukan upaya pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan perguruan tinggi”, Jelas Bapak Icuk. Beliau mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menjadi tantangan perguruan tinggi adalah penggalian sumber-sumber pendanaan baru yang produktif, tata kelola keuangan lebih besar dalam merumuskan kurikulum dan hal yang terkait dengan bidang akademis dan akuntabilitas publik. “Untuk menuju tata kelola universitas yang baik Good University Governance (GUG) pengelolaan dana perguruan tinggi harus diikuti dengan transparasi anggaran secara menyeluruh kepada publik berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas dan kejujura,” imbuhnya. Pelatihan yang berakhir pukul 16.30 WIB ini, diakhiri dengan foto bersama dan SYNCORE memberikan kenang-kenangan kepada UIN Alaudin Makasar yang telah mempercayakan SYNCORE sebagai penyelenggara acara pelatihan. Pelatihan ini diharapkan bisa meningkatkan wawasan dan kompetensi tata kelola bagi tenaga kependidikan Perguruan Tinggi, khususnya dalam manajemen keuangan dan akuntansi sehingga dapat mendukung penerapan manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Diskusi Tanya Jawab Mengenai BLUD

Diskusi Tanya Jawab Mengenai BLUD

1. Seperti apa gambaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD (DPA-BLUD) bagi Rumah Sakit yang baru di tetapkan menjadi BLUD? Jawab: Bagi Rumah Sakit yang baru di tetapkan menjadi BLUD maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan oleh kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan dilampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Sebelum Rencana Bisnis Anggaran (RBA) diserahkan ke DPPKAD, RBA harus didiskusikan terlebih dahulu dengan melihat Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Bulan Januari-Desember. 2. Bagaimana jika posisi bendahara penerimaan merangkap sebagai bendahara pengeluaran? Jawab: Seharusnya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dipisah. Karena pada saat transaksi akan terbit SPP, SP2D, dan SPM. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kecurangan. 3. Bagaimana caranya agar BLUD tidak rugi saat belanja persediaan terlalu banyak ? Jawab: BLUD tidak mengutamakan mencari keuntungan, tapi boleh-boleh saja mendapatkan untung untuk memperbaiki pelayanan. Misalkan banyak pengguna BPJS maka harus kita mintakan tanda tangan bukti pelayanan. Untuk obat kita usahakan membeli yang lebih murah akan tetapi tidak menyalahi aturan Rumah Sakit. Karena jika pengguna BPJS mendapatkan obat yang sama dengan pengguna non-BPJS, pihak Rumah Sakit bisa rugi besar. 4. Apakah rekening koran penerimaan dan pengeluaran harus dipisah?Jawab: Rekening Koran penerimaan dan pengeluaran sebenarnya tidak dipisah tidak masalah. Hal yang terpenting adalah saat cut off harus dilaporkan dan apa yang tertulis direkening harus sama dengan apa yang tercatat dibuku. 5. Di PEMDA dikenal dengan bendahara pengeluaran dan penerimaan, lalu bagaimana sistem SP2D BLUD? Jawab: Untuk BLUD, bank hanya sebagai pengganti cek. SP2D untuk belanja dan sebagainya akan mendapat cek masing-masing, karena penggunanya adalah operasional Rumah Sakit. Mulai dari situ Rumah Sakit membuat sistem pengendali internal. 6. Seperti apa posisi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) di BLUD?Jawab: Posisi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) adalah mengawasi dan mengendalikan, khususnya pada bagian akuntansi. Karena terdapat laporan konsolidasi yang mana pendapatan Rumah Sakit masuk pada pendapatan BLUD dan harus disinkronisasi jumlahnya. Adapun keuntungan Rumah Sakit bisa dilihat pada laporan operasionalnya. 7. Pengadaan belanja modal akan masuk pada asset PEMDA, bagaimana prosedur pelapor? Jawab: Belanja modal akan mengunakan patokan KEPPRES, untuk pencatatanya harus sudah termasuk harga perolehan hingga barang bisa dipakai. Apabila ada barang yang sudah tidak dipakai seharusnya dilelang Rumah Sakit. 8. Bagaimana untuk pertangungjawaban laporan? Jawab: Pertanggungjawaban laporan bisa dilihat dari laporan konsolidasi dimana total penerimaan dan pengeluaran akan lebih baik bila di buat laporan kegiatan. 9. Bagaimana penyusunan anggaran? Jawab: Anggaran SKPD cukup ijin dari direktur, sepanjang tidak merubah anggaran. 10. Apakah RSUD harus menyusun sistem dan kebijakan apabila PEMDA sudah menyusun sistem dan kebijakan tersebut? Apakah SAK merupakan kebijakan? Jawab: SAk bukanlah kebijakan, jadi harus membuat kebijakan sendiri khusus Rumah Sakit. 11. Bagaimana proses pengajuan hibah? Jawab: a. Keputusan dari inspektorat drigjen.b. ada berita acara penghapusan. c. menunggu tanggapan apa disetujui atau ada syarat yang belum lengkap harus dilengkapi. d. langsung ke Bank Umum Konvesional (BUK).e. menyiapkan dokumen yang ada, hibah bersifat persial jadi tahun berapapun masih bisa. 12. Apakah surplus tahun lalu masih bisa dipakai? Jawab: Surplus tahun lalu masih bisa dipakai asalkan menunggu perubahan atau melihat hasil audit dari BPK. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK - RSUP Kepri: Laporan SAK Untuk Praktik Bisnis Yang Sehat

Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK - RSUP Kepri: Laporan SAK Untuk Praktik Bisnis Yang Sehat

SYNCORE dipercaya untuk melaksanakan pelatihan yang mengambil tema mengenai “Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)”, pada 5 Mei 2015 yang dilaksanakan di Ruang Merapi 1 Hotel Hom Platinum Yogyakarta Jl. Gowongan Kidul No. 57 Yogyakarta. Untuk sekian kali SYNCORE menggelar pelatihan yang sama yang diminta oleh berbagai Rumah Sakit, Dinkes, Puskesmas maupun Pergurunan Tinggi. SYNCORE adalah Perusahaan Teknologi Akuntansi yang sudah banyak pengalaman menyelenggarakan pelatihan yang diminta oleh instansi-instansi kesehatan khususnya dalam bidang Pengelolaan Keuangan BLUD. Beragam tema pelatihan bisa di laksanakan mulai dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berbasis Standar Keuangan Akuntansi (SAK), Tata Kelola, Laporan Keuangan, Pendampingan Akreditasi Puskesmas sampai dengan Satuan Pengendalian Internal (SPI). Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di ikuti oleh peserta dari pejabat struktural RSUP Kepulauan Riau. Tentu saja, sebagai penyelenggara SYNCORE menghadirkan pemateri yang handal, berkompeten dan perpengalaman dibidang Pegelolaan Keuangan BLUD. Meraka adalah Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA dan Andri Yandono, SE, MM. Narasumber pertama yang berkesempatan mengisi materi adalah Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA, Senior Partner Syncore sekaligus Dosen yang telah berpengalaman mengisi pelatihan-pelatihan mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD. Beliau menyampaikan, Rumah Sakit yang sudah ditetapkan sebagai BLUD mempunyai kewajiban untuk membuat Laporan Keuangan yang berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan SAK mencakup Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain Laporan Keuangan SAK RSUD BLUD juga diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang PP No. 23 Tahun 2015, permendagri No. 61 Tahun 2017. Beliau menambahkan, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja bisa di susun jika Rumah Sakit mempunyai Pedoman Kebijakan Penyusunan Laporan Keuangan atau disebut dengan Kebijakan Akuntansi. Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Keuangan (SOP) serta SDM pun tidak kalah penting yang menjadi faktor pendukung lainya. Sesi kedua diampu oleh Andri Yandono, SE, MM, seorang praktisi dan Dewan Pengawas di RSUD Kota Yogyakarta. Dalam materinya beliau menjelaskan mengenai Akuntansi BLUD. Akuntansi BLUD ada dua yaitu basis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan basis Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Basis SAP merupakan laporan yang digunakan untuk laporan ke PEMDA. Output yang dihasilkan dari SAP berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan, Basis SAK digunakan untuk keperluan praktik bisnis yang sehat. Output dari SAK berupa Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, jelas Andri Yandono. Setelah narasumber selesai menjelaskan materi, peserta pun diberi kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab. “Apa masalah yang muncul sejak menjadi BLUD?” tanya narasumber di awal sesi tanya jawab. Dari situlah terjadi diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pesertapun menjawab dan menyampaikan hal-hal yang terjadi di Rumah Sakit mereka. “Masalah yang muncul saat ditetapkan menjadi BLUD adalah perlu penyesuaian atas aset, penyusutan dan lain-lain. Selain itu, dengan adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) banyak yang harus diperhatikan termasuk aturan-aturan”, jawab salah satu peserta. Atas jawaban peserta tersebut, narasumberpun memberikan solusi dan masukan-masukan apa yang perlu dilakukan untuk masalah yang dihadapi Rumah Sakit sejak menjadi BLUD. Pelatihan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.30 WIB. Peserta yang jauh-jauh datang dari Rumah Sakit Kepulauan Riau pun merasa puas akan pelatihan yang di adakan oleh SYNCORE. mereka menerima banyak ilmu dan manfaaat dari pelatihan tersebut. Materi yang disampaikan oleh narasumber pun sesuai dengan kebutuhan mereka saat ini, yaitu kesulitan dalam membuat laporan SAK pasca ditetapkan menjadi BLUD. Pelatihan diakhiri dengan foto bersama dan pemberian kenang-kenangan dari SYNCORE kepada RSUP Kepulauan Riau sebagai wujud terimakasih atas kepercayaan RSUP Kepulauan Riau yang mempercayakan pelatihan bertajuk Penyusunan Laporan SAK kepada SYNCORE selaku penyelenggara. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUD Software BLUdanBLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id