Untuk mencapai SPM yang telah dituangkan dalam peraturan daerah perlu disusun rencana pencapaian SPM.Rencana pencapaian SPM tersebut harus masuk dalam RPJMD.Selanjutnya SPM tersebut harus menjadi acuan dalam penyusunan : Rencana bisnis strategis,Rencana kerja (renja) BLUD,Rencana Bisnis Anggaran (RBA),Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Kebijakan umum anggaran (KUA), danPrioritas Program Anggaran (PPA).Standar pelayanan minimal mempunyai dua elemen pokok, yaitu indikator kinerja dan target (threshold) yang harus dicapai perlu disusun dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan (baik pelayanan dasar maupun rujukan). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Berikut ini adalah dasar hukum Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS: Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. (Pasal33 ayat (4) PP 74/2012)Apabila Pimpinan BLUD adalah PNS maka Pejabat Keuangan dapat berasal dari Non PNS. (Pasal 41 Permendagri 61/2007)Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah. (Pasal 42 Permendagri 61/2007) Konsep Pembagian Fungsi dan TugasApabila pejabat keuangan berasal dari Non PNS maka dengan mendasarkan pada Pasal 31, 32, 33 Permendagri 61/2007, Pimpinan BLUD Unit Kerja dapat melakukan pembagian tugas dan melimpahkan sebagian tugas kepada Ka. Sub Bag TU yaitu Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan barang, dan Penyusunan DPA-BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). Persyaratan tersebut kemudian diusulkan dan dievaluasi oleh suatu pemerintah daerah/bupati. Apabila persyaratan tersebut terpenuhi pemerintah daerah atau bupati akan menetapkan puskesmas tersebut menjadi puskesmas BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sebelum menjadi BLUD, suatu instansi harus memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen, dokumen tersebut antara lain adalah pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan serta manfaat bagi masyarakat, Pola Tata Kelola (corporate govermant), Rencana Strategi Bisnis (RSB), Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimum (SPM), laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Setelah menjadi BLUD ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penyusunan laporan keuangan SAK, dewan pengawas dan SPI, remunerasi dan pola tarif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Kepala Puskesmas membuat surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; serta telah diketahui/disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Sistematika Penulisan Pola Tata Kelolamemuat antara lain:(Permendagri 61/2007 ps 31)PendahuluanStruktur OrganisasiProsedur Kerja Pengelompokan Fungsi yang LogisPengelolaan Sumber Daya ManusiaSistem Akuntabilitas KinerjaKebijakan KeuanganKebijakan Pengelolaan Lingkungan dan LimbahPenutup I. PENDAHULUANDalam BAB I Pola Tata Kelola memuat antara lain hal-hal sebagai berikut: Pengertian Pola Tata KelolaPrinsip-prinsip Pola Tata KelolaTujuan Penerapan Pola Tata KelolaSumber Referensi Pola Tata KelolaPerubahan Pola Tata KelolaOrgan Pola Tata Kelola II. STRUKTUR ORGANISASIDalam BAB II Struktur Organisasi ini diuraikan:Struktur Organisasi SKPD sebagai Unit Kerja sebelum menjadi BLUDStruktur Organisasi SKPD sebagai PPK-BLUD III. PROSEDUR KERJADalam BAB III Prosedur Kerja ini diuraikan tentang hubungan dan mekanisme kerja antar jabatan dan fungsi organisasi yang tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan antara lain:Prosedur Kerja Sub Bagian Tata UsahaProsedur Kerja Pelayanan Klinis PuskesmasProsedur Kerja Kesehatan MasyarakatProsedur Kerja Pengendalian Mutu Pelayanan Puskesmas IV. PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGISDalam BAB IV Pengelompokan Fungsi Yang Logis ini diuraikan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola BLUD:Pimpinan BLUDPejabat Keuangan BLUDPejabat Teknis BLUD V. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIADalam BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia diuraikan:Perencanaan Kebutuhan, Penerimaan dan Penempatan PegawaiSistem RemunerasiPembinaan SDMPemutusan Hubungan Kerja VI. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJADalam BAB VI Sistem Akuntabilitas Berbasis Kinerja terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu:Perencanaan StrategisPerencanaan KinerjaPengukuran Kinerja VII. KEBIJAKAN KEUANGANDalam BAB VII Kebijakan Keuangan terdiri dari antara lain:Sistem Akuntansi dan KeuanganPenatausahaan Keuangan PPK-BLUDKebijakan Tarif VIII. KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN LIMBAHDalam BAB VIII Kebijakan Pengelolaan Lingkungan dan Limbah berisi antara lain:Pengertian LimbahKarakteristik LimbahTujuan PengelolaanLimbahManfaat Pengelolaan LimbahKonsep Pengelolaan Limbah IX. PENUTUPDalam BAB IX Penutup berisi antara lain:KesimpulanSaran/Harapan Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Pasal yang terkait Penyusunan Renstra Bisnis BLUD (RSB BLUD) adalah Pasal 69, Permendagri 61/2007, berikut isinya:(1)BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD.(2)Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.(3)Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.(4)Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.(5)Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.(6)Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengandisertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainyakinerja.(7)Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.(8)Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Berikut ini adalah tugas pimpinan BLUD, antara lain adalah sebagai berikut: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;Menyusun renstra bisnis BLUD;Menyiapkan RBA;Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan;Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; danMenyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah1.Mengkoordinasikan penyusunan RBARBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007) 2.Menyiapkan DPA-BLUDDPA-BLUD mencakup antara lain:a. pendapatan dan biaya;b. proyeksi arus kas;c. jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan (Pasal 80 Permendagri 61/2007) 3.Melakukan pengelolaan pendapatan dan biayaRBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. (Pasal 73 & 74, Permendagri 61/2007) 4.Menyelenggarakan pengelolaan kasa.Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;b.Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan;c.Menyimpan kas dan mengelola rekening bank;d.Melakukan pembayaran;e.Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; danf.Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.(Pasal 16 PP 23/2006 & Pasal 84 Permendagri 61/2007) 5.Melakukan pengelolaan utang-piutangPiutang yang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. (Pasal 17 PP 23/2005&Pasal 85 Permendagri 61/2007)Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. (Pasal 18 PP 23/2005 & Pasal 87 Permendagri 61/2007) 6.Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasiPengelolaan Barang, BLU dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. (Pasal 20 PP 23/2005 & Pasal 106 Permendagri 61/2007)Pengelolaan Aset Tetap, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 22 PP 74/2012)Dalam hal pengelolaan barang dan/atau aset tetap disewakan dan/atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja. (Pasal 97 Permendagri 61/2007)Investasi, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 19 PP 23/2005)Investasi yang dapat dilakukan adalah investasi jangka pendek, antara lain : deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara jangka pendek, pembelian sertifikat Bank IndonesiaDalam hal melakukan investasi jangka pendek perlu memperhatikan arus kas sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.Contohnya memanfaatkan dana “idle cash“ atau dana mengendap yang belum digunakan atau tidak digunakan karena rencana anggaran kas diketahui mempunyai saldo berlebih. 7.Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuanganSistem Informasi Manajemen Keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 25 PP 23/2005 & Pasal 115 Permendagri 61/2007) 8.Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.BLUD Unit Kerja menyelenggarakan akuntansi dengan mengacu pada :a.Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berdasarkan PP 71 tahun 2010b.Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi IndonesiaLaporan keuangan antara lain meliputi : Laporan Realisasi Anggaran;Laporan Operasional;Neraca; Catatan Atas Laporan Keuangan; Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id