ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Perubahan Mendasar Paska BLUD

Perubahan Mendasar Paska BLUD

BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai dan organisasi dan nomenklatur.Perubahan mendasar paska BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Perbendaharaan Negarapasal 68 & 69 “instansi pemerintah yang tugas pokokdan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible denganmenonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas”.Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI. Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.Program pendukung adalah program pendorong program utamasarana prasarana, SDM, sistem manajemen. Kunci pelayananannya adalah di service puskesmas yang baik. Puskesmas dapat rugi apabila tidak terdapat kendali yang baik. BLUD dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (kso) dan untuk menentukan masalah strategi adalah dengan memilih indikator. Program pengembangan adalah apakah program sudah sesuai target dengan SPM yang ada. Semua usaha perlu dikembangkan dengan baik agar nantinya tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya seperti klinik dan dokter keluarga. Pogram RBA dibagi menjadi tiga yaitu program utama, program pendukung, dan program pengembangan. Program utama adalah program yang terkait dengan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Indikatornya sudah ditentukan di SPM.Pelaporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan CALK. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Sistematika dalam perencanaan PAGU Anggaran

Sistematika dalam perencanaan PAGU Anggaran

1. Mengidentifikasi sumber dana. Sumber dana dari unit BLUD terbagi menjadi 3 yaitu sumber dana BLUD, sumber dana APBD dan sumber dana APBN.2. Menentukan pagu kegiatan dari kegiatan pelayanan dan dukungan pelayanan BUD UPTD Puskesmas.3. Menentukan belanjaBelanja dari unit BLUD dapat digolongkan dalam 3 jenis, yaitu belanja untuk pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Belanja pegawai merupakan pengeluaran yang digunakan untuk keperluan pegawai seperti pembayaran gaji pegawai. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran terkait pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan operasional seperti pembelian ATK, sedangkan belanja modal untuk transaksi yang berkaitan dengan investasi seperti pembelian komputer. 4. Merinci kegiatanMengidentifikasi dan merinci kegiatan mendasar pada sebuah entitas, dalam hal ini puskesmas hanya memiliki 1 kegiatan saja yaitu kegiatan pelayanan.5. Merinci atas biaya berdasarkan unit yang terdapat di puskesmas.6. Praktik perencanaan PAGU kedalam software dibagi menjadi beberapa tahapan, meliputi;a.Input nama puskesmas, lalu klik simpan.b.Klik menu RBA, untuk pagu anggaran.a.Setting anggaran sumber danab.Setting anggaran belanjac.Setting rincian kegiatand.Setting rincian biaya. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB)

Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB)

Badan Layanan umum (BLU) menyusun RBAtahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis lima tahunan tersebut.RBA disusun berdasarkan :a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima darimasyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Kaitan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dengan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA)

Kaitan Rencana Strategi Bisnis (RSB) dengan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA)

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Workshop Kebijakan Akuntansi & Laporan Pola Pengelolaan Keuangan - RSU PKU Muhammadiyah Bantul

Workshop Kebijakan Akuntansi & Laporan Pola Pengelolaan Keuangan - RSU PKU Muhammadiyah Bantul

PT. Syncore Indonesia mengadakan workshop yang bertemakan “Kebijakan Akuntansi & Laporan Pola Pengelolaan Keuangan”. Kegiatan tersebut diadakan di kantor PKU Muhammadiyah Unit 4, Jl besuki Rahmat Bantul, pada Selasa 25 Oktober 2016. Kegiatan ini diikuti oleh 15 peserta dari staff RSU PKU Muhammadiyah Bantul yang terdiri dari berbagai posisi dengan narasumber Akademisi Konsultan Keuangan dan Dosen, Rudy Suryanto, SE., M.Acc.Acara di buka oleh Direktur RSU PKU Muhammadiyan Bantul, yang kemudian dilanjutkan dengan Bapak Rudy Suryanto selaku narasumber yang menjelaskan mengenai kebijakan akuntansi pada sesi pertama. Harapan dari kegiatan ini nantinya akan ada kesepakatan dalam hal format laporan dan alur yang akan disinkronkan dengan software akuntansi keuangan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perjanjian Kinerja

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perjanjian Kinerja

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD.Perjanjian kinerja merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan pemimpin BLUD, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (contractual performance agreement).Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD.Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja, antara lain kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Kaitan Operasional - Keuangan – Akuntansi pada BLUD

Kaitan Operasional - Keuangan – Akuntansi pada BLUD

(1)Bagian operasional adalah bagian yang menjalankan kegiatan, mereka berhubungan dengan pihak luar, tetapi tidak bisa melakukan eksekusi pembayaran. Eksekusi pembayaran harus diajukan ke bagian keuangan dan harus ada dalam anggaran.(2)Bagian keuangan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melakukan pembayaran, tetapi harus sesuai dengan anggaran, kebijakan atau otorisasi dari pimpinan. Bagian keuangan bisa melakukan pembayaran tetapi tidak bisa membuat permintaan pembayaran. (3)Bagian akuntansi bisa mengakses semua data keuangan dan berwenang dalam melakukan pembukuan maupun penyesuaian. Namun akuntansi tidak bisa membuat permintaan pembayaran dan melakukan pembayaran. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Bagaimana Cara Penganggaran BLUD?

Bagaimana Cara Penganggaran BLUD?

Dalam penganggaran BLUD formatnya adalah Rencana Bisnis Anggaran (RBA), yang digunakan sebagai pengganti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).Dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tergambar rencana tahunan, sasaran dan target, program, kegiatan dan anggaran tahunan. Dalam juga RBA tergambar sumber pembiayaan dan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran BLU. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Kedudukan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) (Permendagri 61/07 Pasal 75 )RBA BLUD-SKPD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD.RBA BLUD-Unit Kerja, disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD.RBA dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-Unit Kerja.Setelah Raperda APBD ditetapkan menjadi Perda, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD. Cakupan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD DPA-BLUD mencakup antara lain : Pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya.DPA-BLUD yang telah disahkan menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD, yang digunakan untuk belanja pegawai; belanja barang dan/atau jasa dan belanja modal, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa dimaksud, sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id