ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Prosedur Tata Usaha Puskesmas

Prosedur Tata Usaha Puskesmas

Hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi organisasi Puskesmas tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan yang meliputi pelayanan medis (poli umum & tindakan, poli gigi, KIA), dan penunjang medis (laboratorium, gizi, pelayanan obat, sanitasi & kesehatan lingkungan) didukung dengan sarana dan prasarana dalam lingkup ketatausahaan (pelatihan SDM, penempatan & mutasi SDM, pemeliharaan sarana prasarana, pengendalian alat ukur, pengadaan barang, seleksi dan evaluasi suplier, penyimpanan barang, pemeliharaan lingkungan kerja) dimana ada sistem kontrol pelayanan puskesmas melalui tinjauan menejemen meliputi penanganan keluhan pelanggan, survey kepuasan pelanggan, audit klinis, pengendalian layanan tidak sesuai, dan tindakan pencegahan – perbaikan. Proses bisnis Puskesmas yang berorientasi pelanggan dimulai dari penerimaan pelanggan, pelayanan medis dan penunjang medis, didukung sarana dan prasarana penunjang ( sistem ketatausahaan) dan di monitoring melalui tinjauan manajemen untuk mendapatkan hasil akhir kepuasan pelanggan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Dasar Hukum Pola Tata Kelola

Dasar Hukum Pola Tata Kelola

1.Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD2.Kepmenkes No 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota4.Kepmenkes No. 1202/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat Tahun 20105.Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha. Perubahan Pola Tata KelolaPola Tata Kelola akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ serta perubahan lingkungan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tugas Fungsi Susunan Organisasi pada Pusat kesehatan Masyarakat / Puskesmas

Tugas Fungsi Susunan Organisasi pada Pusat kesehatan Masyarakat / Puskesmas

Pusat kesehatan masyarakat yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.Berdasarkan ketentuan perda kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi diatur sebagai berikut:1.Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.2.Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas kesehatan di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:a.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;b.penyelenggaraan pelayanan klinis;c.penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;d.penyelenggaraan ketatausahaan; dane.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memiliki susunan organisasi sebagai berikut :1.Kepala Puskesmas2.Kasubag Tata Usaha 3.Kelompok Jabatan Fungsional Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT. Subbagian tata usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:a.penyusunan rencana kerja Subbagian Tata Usaha;b.perumusan kebijakan teknis ketatausahaan;c.penyelenggaraan urusan umum;d.penyelenggaraan urusan kepegawaian;e.penyelenggaraan urusan keuangan;f.penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasig.pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi; danh.evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Tata Usaha. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Latar Belakang Pola Tata Kelola BLUD

Latar Belakang Pola Tata Kelola BLUD

Berikut adalah latar belakang Pola Tata Kelola BLUD:1.BLUD harus dikelola secara entepreneur bukan secara birokratik lagi.2.Komitmen BLUD untuk mengutamakan kepuasan pelanggan, menuntut penyelenggaraan BLUD secara profesional dan bertanggung jawab.3.Untuk meningkatkan nilai (value) serta citra BLUD dalam jangka panjang. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Organ Tata Kelola BLUD

Organ Tata Kelola BLUD

Berikut ini adalah Organ Tata Kelola BLUD:A.Organ Utama Tata Kelola BLUD1.Pemerintah Daerah (Gubernur)2.Kepala Dinas Kesehatan3.Dewan Pengawas4.Pejabat Pengelola (Direksi) B. Organ Pendukung1.Ka Sie/Ka Subag2.Widyasiswara3.Satuan Pengawasan Intern (SPI)4.Eksternal Auditor 5.Karyawan, C.Stakeholders lainnya1.Pengguna Jasa Layanan (diklat),2.Mitra Usaha/pemasok,3.Kreditur,4.Pemerintah pusat dan daerah,5.Masyarakat Sekitar,6.Pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap BLUD Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Sistematika  Penulisan Rencana Strategis Bisnis Puskesmas

Sistematika Penulisan Rencana Strategis Bisnis Puskesmas

Berikut ini sistematika penulisan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Puskesmas: BAB I PENDAHULUANA.Latar BelakangB.Maksud dan TujuanC.Landasan HukumD.Sistematika Penulisan BAB.II GAMBARAN UMUM KONDISI PUSKESMAS A.VisiB.MisiC.Tujuan dan TupoksiD.Kondisi Puskesmas Pekuncen dan Analisis terhadap kondisi Puskesmas BAB III PROGRAM STRATEGIKA.Issue StrategikB.Sasaran Strategis dan TargetBAB IV. PENGUKURAN PENCAPAIAN KINERJAA.Indikator Kinerja PelayananB.Indikator Kinerja KeuanganC.Indikator Kinerja OperasionalD.Indikator Kinerja Manfaat Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Proses Pola Pengeloaan Keuangan BLUD

Proses Pola Pengeloaan Keuangan BLUD

Proses pola pengelolaan BLUD dibagi menjadi tahapan, berikut ini tahapan proses pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah: A.Perencanaan KeuanganPerencanaan keuangan yang menghasilkan output berupa:1.Rencana Strategi Bisnis (RSB)2.RKA vs RBA B.Penatausahaan KeuanganPenatausahaan keuangan menghasilkan output berupa:1.SPP2.SPM C.Realisasi KeuanganReealisasi keuangan menghasilkan output berupa: 1.SP2D / BKK 2.SP3B / BKM D.Pelaporan/AkuntansiPelaporan akuntansi menghasilkan output berupa:1.JKM2.JKK3.JUDapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Pengertian Pola Tata Kelola

Pengertian Pola Tata Kelola

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain : a.Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. b.Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. c.Pengelompokan fungsi yang logis; menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi.Pengelolaan sumber daya manusia; merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Prinsip-prinsip Tata Kelola

Prinsip-prinsip Tata Kelola

Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 terdiri dari : 1). Transparansi; Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. 2). Akuntabilitas; Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. 3). Responsibilitas; Merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan. 4)Independensi; Merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id