ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN SKPD/LKPD

PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN SKPD/LKPD

Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut : laporan realsasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BUN/BUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BUN/BUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

PENETAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP 13) BLU

PENETAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP 13) BLU

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah yang dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Sesuai dengan ketentuan, Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. BLU wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pelaporan dan pertanggung jawaban kepada Lembaga yang membawahinya. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya. Sumber : PSAP 13

DILEMA REVALUASI ASET TETAP BLU

DILEMA REVALUASI ASET TETAP BLU

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama dengan harga perolehannya. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.Dalam sudut pandang BLU, penilaian aset tetap masih menjadi perdebatan karena ada aturan yang memperbolehkan revaluasi dan ada pula aturan yang tidak memperbolehkan dilakukannya revaluasi terhadap aset tetap BLU. Menurut Paragraf 27 PSAP 07 Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, menyatakan bahwa “Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.” Penyusunan neraca awal pemerintah daerah mengacu pada Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Selanjutnya Menurut Paragraf 59 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap menyatakan bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal disajikan menyimpang dari konsep harga perolehan maka BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan BLUBidang Pendanaan Sekretariat BPJT. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset dibukukan dalam akun ekuitas.”Berkatian dengan adanya pengecualian dalam melakukan revaluasi aset tetap yang dijelaskan pada PSAP, maka Badan Layanan Umum (BLU) merujuk pada peraturan dapat menerapkan revaluasi aset tetap karena memiliki peraturan yang berlaku secara nasional yang memang memberi kesempatan BLU untuk melaksanakan revaluasi. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2005 menjelaskan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang difokuskan pada pelayanan kepada masyarakat yang berupa penyediaan barang dan/atau jasa dan tanpa mencari keuntungan. BLU dibentuk supaya dalam pelayanannya terdapat peningkatan efisiensi dan produktivitas dari jenis pelayanan yang diberikan.

PENGAKUAN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP BLUD

PENGAKUAN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP BLUD

Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Komponen biaya yang bisa masuk ke dalam harga perolehan aset : Biaya persiapan tempat Biaya persiapan tempat yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan sampai tempat tersebut siap dalam kondisi yang baik dan layak untuk digunakan. Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pengiriman dan bongkar muat biasanya dilakukan jika pembelian aset dilakukan diluar kota atau via online yang membutuhkan pengiriman sehingga biaya pengiriman dan bongkar muat tersebut dapat diakui sebagai harga perolehan. Biaya pemasangan (installation cost) Biaya pemasangan harus diaukui sebagai harga perolehan aset karena pemasangan / instalasi oleh tenaga ahli perlu dilakukan agar aset tersebut dapat digunakan. Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur biasanya dikeluarkan pada saat akan membuat sendiri aset (gedung) yang tentunya membutuhkan desain dari arsitek / insinyur dalam pembangunannya. Biaya konstruksi Biaya konstruksi ada ketika aset yang akan dibeli / diperoleh memerlukan pembangunan ulang atau memang aset diperoleh dari membangun sendiri. Biaya untuk sosialisasi operasional bagaimana cara menggunakan aset baru Perlunya sosialisasi untuk pengoperasian aset baru kepada karyawan agar aset tersebut dapat dioperasikan dengan baik dan benar, biasanya aset yang memerlukan sosialisasi pengoperasian adalah mesin, alat-alat kedokteran, alat laboratorium dan lain-lain.

PENGAKUAN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP BLUD

PENGAKUAN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP BLUD

Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Komponen biaya yang bisa masuk ke dalam harga perolehan aset : Biaya persiapan tempat Biaya persiapan tempat yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan sampai tempat tersebut siap dalam kondisi yang baik dan layak untuk digunakan. Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pengiriman dan bongkar muat biasanya dilakukan jika pembelian aset dilakukan diluar kota atau via online yang membutuhkan pengiriman sehingga biaya pengiriman dan bongkar muat tersebut dapat diakui sebagai harga perolehan. Biaya pemasangan (installation cost) Biaya pemasangan harus diaukui sebagai harga perolehan aset karena pemasangan / instalasi oleh tenaga ahli perlu dilakukan agar aset tersebut dapat digunakan. Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur biasanya dikeluarkan pada saat akan membuat sendiri aset (gedung) yang tentunya membutuhkan desain dari arsitek / insinyur dalam pembangunannya. Biaya konstruksi Biaya konstruksi ada ketika aset yang akan dibeli / diperoleh memerlukan pembangunan ulang atau memang aset diperoleh dari membangun sendiri. Biaya untuk sosialisasi operasional bagaimana cara menggunakan aset baru Perlunya sosialisasi untuk pengoperasian aset baru kepada karyawan agar aset tersebut dapat dioperasikan dengan baik dan benar, biasanya aset yang memerlukan sosialisasi pengoperasian adalah mesin, alat-alat kedokteran, alat laboratorium dan lain-lain.

CARA MENCATAT PERSEDIAAN (STOCK OPNAME)

CARA MENCATAT PERSEDIAAN (STOCK OPNAME)

Stock opname merupakan perhitungan fisik terhadap persediaan atau barang yang dimiliki oleh suatu entitas. Hasil dari stock opname tersebut kemudian dicatat untuk mengetahui jumlah pemakaian, penambahan, dan sisa akhir persediaan. Saldo akhir persediaan disediakan di laporan keuangan sebagai aset. Perhitungan persediaan ini dengan memperhatikan beberapa komponen seperti: 1. Saldo awal persediaan di awal periode 2. Penambahan persediaan dari pembelian maupun hibah 3. Pengurangan persediaan atas pemakaian maupun kerusakan Dari ketiga komponen di atas menghasilkan perhitungan akhir sebagai saldo akhir persediaan baik semesteran maupun akhir periode. Adapun persediaan yang tidak perlu dihitung saat proses stock opname memiliki kriteria sebagai berikut: 1. Persediaan/barang yang masuk selama proses stock opname atau setelah tanggal cut-off stock opname. 2. Persediaan/barang titipan, karena tidak boleh diakui sebagai persediaan entitas tersebut. 3. Persediaan/barang yang rusak, dan penyimpanannya juga harus dipisah dari persediaan/barang yang tidak rusak. Cara mencatat perhitungan persediaan selanjutnya yaitu mencatat jumlah fisik persediaan tersebut, kemudian mencatat nilai atau harga untuk setiap jenis persediaan, lalu mengalikan jumlah fisik dengan harga, sehingga didapat nilai akhir stock opname. Secara akuntansi, perhitungan stock opname ini memerlukan jurnal penyesuaian. Apabila nilai stock opname lebih kecil dari saldo awal ditambah penambahan persediaan, maka jurnalnya adalah Beban Persediaan (Debet) pada Persediaan (Kredit), untuk mengurangi nilai persediaan atas pemakaian persediaan itu sendiri. Namun dengan menggunakan software atau aplikasi saat ini, pencatatan stock opname tidak perlu menjurnal secara manual. Biasanya di dalam aplikasi, pengguna cukup menginput saldo awal, dan hasil perhitungan stock opname, maka aplikasi akan otomatis menghitung penambahan atau pengurangan persediaan. Prosedur di atas perlu dilakukan agar ada kebenaran antara pencatatan dengan bukti fisik persediaan. Apabila terdapat selisih antara catatan dengan jumlah real persediaan maka ada indikasi bahwa terdapat kesalahan pencatatan atau bahkan terjadi kecurangan. Untuk itu perlu adanya pengenalian intern stock opname tersendiri agar terhindar dari manipulasi data oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

BULAN AGUSTUS, MULAI PENYUSUNAN RBA BAGI BLUD

BULAN AGUSTUS, MULAI PENYUSUNAN RBA BAGI BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang biasa disingkat dengan RBA merupakan dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD. Biasanya, penyusunan RBA dilakukan pada bulan-bulan Agustus dan September seperti ini. Menurut Pasal 8 ayat 1 dari Permendagri 79 Tahun 2018, orang yang bertugas untuk menyiapkan RBA ialah pemimpin BLUD adapun di pasal 10 dinyatakan juga bahwa pejabat keuangan membantu pemimpin yaitu mengoordinasikan penyusunan RBA. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu kepada Renstra. RBA tersebut menurut Permendagri 79 disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperolah dari layanan yang diberikan kepadamasyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Standar satuan harga, ketetapannya dilakukan oleh Keputusan Kepala Daerah. RBA yang disusun meliputi ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan, rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, perkiraan harga, persentase ambang batas serta perkiraan maju. Kemudian, RBA yang telah dibuat akan diintegrasikan/dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA sehingga RKA beserta RBA yang telah disusun akan disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Setelah itu, PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan dan hasil penelaahan tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Setelah semua itu ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD, BLUD kemudian menyusun DPA dan disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksaaan anggaran BLUD sebagai anggaran yang bersumber dari APBD.

BLU SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN NEGARA

BLU SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN NEGARA

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita, selama ini kita mengenal 4 kategori besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Pendapatan BLU sangat dipengaruhi oleh volume kegiatan pelayanan yaitu tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dan ditetapkan Menteri Keuangan, kualitas pelayanan, dan administrasi pengelolaan BLU. Dalam mekanisme PPK-BLU, pendapatan yang berasal dari jasa layanan dapat dikelola secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional. Sebaliknya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007, Satuan kerja non-BLU, yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyetor secepatnya ke rekening kas Negara. Istimewanya, BLU hanya perlu melaporkan jumlah penerimaan sekaligus mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dilakukan melalui Surat Perintah Pengesahan Pertanggungjawaban Belanja (SP3B) minimal sekali dalam tiga bulan (Per-30/PB/2011). BLU diberi kewenangan untuk melampaui pagu anggaran dalam rangka menambah volume output kegiatan dalam satu periode anggaran. Namun perlu digarisbawahi bahwa pengeluaran BLU yang dapat dilampaui hanya yang sumber dananya berasal dari PNBP sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Bisnis Anggaran (RBA). BLU dapat memiliki saldo akhir tahun sebagai surplus kas. Surplus BLU terjadi apabila terdapat selisih lebih antara pendapatan operasional dengan pengeluaran rutin dalam satu tahun anggaran. Selain itu, pemimpin BLU dapat memanfaatkan saldo awal sebagai uang muka kerja sehingga dalam proses pelayanan publik tidak mengalami kekuarangan sumberdaya sebelum dokumen pelaksanaan anggaran dapat direalisasikan pada awal tahun. Ketentuan tersebut jelas sangat berbeda dengan aturan dalam pengelolaan keuangan berbasis satker dimana satker wajib menyetorkan saldo akhir tahun anggaran ke rekening kas Negara pada akhir tahun anggaran. Namun demikian peningkatan PNBP BLU belum secara langsung berpengaruh terhadap peningkatan kapasitas fiskal pemerintah. Hal tersebut karena tujuan pendirian BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan dengan kalimat tanpa kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini kemudian digarisbawahi mengutamakan mencari keuntungan, walaupun tetap berdasar pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Isu ini menjadi tantangan nyata ke depan khususnya bagaimana meningkatkan kemandirian BLU melalui peningkatan pendapatan operasional sehingga mengurangi alokasi rupiah murni.

PAJAK UNTUK BLUD

PAJAK UNTUK BLUD

Sebelum mulai ke pokok permasalahan, ada baiknya kita pahami dulu pengertian dari BLU. Berdasarkan pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya pokok pembicaraan pada artikel ini adalah tentang : 1. Bagaimana status perpajakan BLU? 2. Apakah BLU wajib terhadap PPh 25/29? 3. Apakah BLU wajib memungut PPN? Kesimpulan dari pertanyaan tersebut adalah 1. Menurut pasal 2 UU PPh (UU No. 36/2008) ayat (3) huruf b, subjek pajak adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria : a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pembiayaan bersumber dari APBN/APBD; c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah; dan d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. BLU merupakan badan pemerintah yang memenuhi keempat aspek diatas, sehingga BLU bukan merupakan subjek pajak. 2. Karena BLU bukan merupakan subjek pajak maka BLU tidak memiliki kewajiban PPh pasal 25 (SPT masa) maupun pasal 29 (SPT Tahunan). Namun demikian BLU tetap memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan aktivitas pembayaran gaji, honor, jasa, sewa, dll kepada karyawan dan pihak ketiga (Withholding tax) 3. Sebagaimana kita ketahui bahwa PPN adalah pajak objektif dimana pengenaannya memperhatikan pada objeknya yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP (pasal 4 ayat (1) UU PPN). Dalam UU PPN (UU No 42/2009) tidak ada pengecualian atas subjek pajak (pengusaha) baik itu OP maupun badan, yang ada hanya pengecualian atas Pengusaha Kecil dengan batasan yang ditetapkan Menteri Keuangan(Pasal 3A). Sehingga atas BLU yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN.