RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Seluruh program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang tercantum dalam RKA. Kondisi kinerja tahun berjalan adalah uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker. Asumsi makro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker. Asumsi makro dan mikro harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian taget satker. Kebutuhan belanja dan kemampuan belanja disusun menggunakan basis kas yang menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Sedangkan perkiraan biaya disusun sebaliknya, yaitu dengan menggunakan basis akrual. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan kemudian dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 tahun ke depan. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Di dalam RBA tersebut satker harus mencantumkan penerimaan dan pengeluaran ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Belanja-belanja yang di cantumkan ke dalam dokumen RBA meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Oleh karena itu, sebelum berjalannya kegiatan tahunan dalam BLU/BLUD perlu ada penyusunan RBA yang memuat informasi-informasi kegiatan pada BLU/BLUD sebagai dasar mereka untuk melakukan kegiatannya dan mengevaluasi kegiatannya. Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. RBA dapat menjadi bahan evaluasi yang baik bagi BLU/BLUD karena dalam RBA memuat target kinerja yang akan di capai, dalam target kinerja tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam tahun berjalan apakah target kinerja dan tujuan BLU/BLUD telah tercapai atau harus di lakukan perbaikan lagi dalam mencapai target kinerja tersebut. Dari dasar RBA itu lah maka BLU/BLUD diberikan fleksibilitas untuk mengatur keuangan dan sumber daya mereka untuk mencapai target kinerja sehingga BLU/BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal.
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: 1. Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form penilaian dibedakan menjadi 2 yaitu form A.1 untuk menilai SKPD yang telah mempunyai UPTD dan form A.2 bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD. Dalam form tersebut perbedaannya adalah dalam hal penilaian laporan keuangan, bagi SKPD yang telah memiliki UPTD maka seluruh laporan keuangan akan direview sedangkan SKPD yang belum memiliki UPTD hanya laporan realisasi anggran dan laporan operasional saja yang direview. 2. Pada surat edaran lama nilai minimal bagi SKPD untuk dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah sebesar 80, sedangkan di surat edaran yang baru nilai minimal untuk dapat ditetapkan hanya sebesar 60. Hal ini berarti SKPD yang ingin menjadi BLUD lebih diberikan kemudahan karena nilai minimum yang disyaratkan turun dari nilai sebelumnya. 3. Terdapat beberapa perubahan pada poin-poin penilaian di bagian unsur-unsur penilaiannya, di surat edaran yang baru ini pengesahan dari kepala daerah sangatlah krusial karena di seluruh dokumen-dokumen administratif yang dinilai memiliki poin pengesahan dari kepala daerah. Unsur pengesahan dari kepala daerah tersebut juga memiliki bobot nilai yang sangat mempengaruhi penilaian, karena bobot penilaian di setiap pengesahan diberikan bobot nilai 3. Namun walaupun SKPD dipermudah dalam perjalanannya menjadi BLUD karena nilai minimum turun dari 80 menjadi 60 tetap saja jika SKPD tersebut tidak mengirimkan salah satu dari 6 dokumen adiministratif tersebut SKPD tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD.
Penyelenggaran pemerintahan yang bersih berwibawa dan transparan (good governance and clean government) merupakan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah yang tertuang dalam neraca APBD menjadi berorientasi pada hasil (output) dalam rangka pencapaian manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat (outcome). Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan. Dalam tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah sangat penting karena dengan pola pengelolaan tersebut dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan. Dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional bagi instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum semakin lama semakin berkurang. Mengapa demikian? Karena instansi-instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola sendiri kekayaannya baik itu pendapatan, aset, dan lain sebagainya yang diterima dari jasa layanan, pendapatan lainnya, dan juga hibah. Instansi-instansi tersebut diberikan kebebasan untuk memperbaiki layanannya, memperluas layanan seluas-luasnya, dan bahkan di berikan kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka. Sehingga mereka mampu menjalankan bisnisnya sendiri tanpa banyak tergantung melalui alokasi anggaran APBD. Dengan meningkatnya pendapatan tersebut maka diharapkan instansi-instansi tersebut dapat meningkatkan pelayanannya lebih baik lagi.Untuk mendukung hal tersebut pemerintah setempat perlu untuk mendukung pelaksanannya, perlu adanya pembinaan dari pemerintah setempat agar instansi-instansi tersebut dapat berkembang dengan maksimal. mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dengan dukungan tersebut dapat tercipta layanan publik yang cepat, tepat, mudah, murah, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Banyak perubahan dari pola pengelolaan lama yang berfokus pada output, sistem, dan prosedur menjadi pengelolaan yang berfokus outcome, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan peningkatan kinerja. Dampak dari perubahan ini diharapkan dapat dirasakan oleh semua masyarakat, karena tugas pokok yang dijalankan oleh pemerintah adalah melayani masyarakat bukan dilayani oleh masyarakat. Dalam Peraturan Nomor 23 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa Satuan Kerja BLUD menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Satuan Kerja BLUD juga harus tetap menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam rangka konsolidasian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Pada hal ini walaupun Satuan Kerja BLUD bisa disamakan dengan enterprise , BLUD tetap merupakan kepanjangan tangan Kementerian Negara/Lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga anggaran dan pelaporan keuangannya tetap dikendalikan secara ketat oleh Kementerian Negara/Lembaga.Tahun 2010, Syncore menyelenggarakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan untuk memenuhi kebutuhan penyajian Laporan Keuangan sesuai SAK yang dapat dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan sesuai SAP maka dibutuhkan sistem akuntansi untuk memudahkan penyusunan Laporan Keuangan tersebut. Sistem Akuntansi BLUD tersebut kemudian direvisi dan disesuaikan dengan Permendagri 61 tahun 2007 yang saat ini sudah ada perubahan peraturan menjadi Permendagri 79 tahun 2018. Satuan Kerja BLUD merupakan bentuk enterprising the government, dimana dalam pengelolaannya entitas sektor publik menerapkaan praktik manajemen bisnis dengan gaya sektor privat, termasuk juga dalam proses pertanggungjawaban keuangannya. Penerapakan Sistem Akuntansi ini diharapkan agar Satuan Kerja BLUD lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan lebih efektif dan efisien dan akuntabel.
Buku Kas Umum (BKU) adalah buku sebagai hasil pencatatan bendahara untuk menginformasikan aliran masuk dan keluar kas. BKU ini adalah pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu. BKU dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu BKU Penerimaan (dari sisi Bendahara Penerimaan) dan BKU Pengeluaran (dari sisi Bendahara Pengeluaran). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu menyusun BKU untuk mengetahui aliran kas di masing-masing bendahara. Format BKU dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian awal diberi identitas nama BLUD, pemimpin BLUD, dan Bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran. Kemudian buat kolom dengan urutan sebagai berikut: Kolom 1 berisi tanggal Kolom 2 berisi kode rekening penerimaan atau pengeluaran kas Kolom 3 berisi uraian penerimaan atau pengeluaran kas Kolom 4 berisi penerimaan kas Kolom 5 berisi pengeluaran kas Kolom 6 berisi saldo kas Dari tabel tersebut, dapat dihasilkan informasi aliran kas baik tunai dan bank. BKU yang telah disusun sampai 1 (satu) bulan kemudian ditandatangani oleh Bendahara (Penerimaan/Pengeluaran) dan diketahui oleh Pemimpin BLUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bendahara Penerimaan dibantu oleh Bendahara Pembantu Penerimaan menyusun BKU Penerimaan. Pada bagian kolom penerimaan, diisi dengan kas masuk atas pendapatan BLUD baik secara tunai maupun non tunai. Kemudian pada sisi pengeluaran, diisi dengan penyetoran ke bank atas pendapatan tersebut. Bagi para pembaca BKU Penerimaan, dapat diketahui informasi mengenai pendapatan apa saja yang masuk dalam periode tersebut, apakah penerimaannya tunai atau non tunai, kapan diterima dan disetorkan, serta berapa total penerimaan dan penyetorannya. Jika saldo akhir di BKU Penerimaan tidak 0, artinya bisa jadi terdapat penerimaan tunai yang belum disetorkan ke bank.Sementara untuk BKU Pengeluaran hampir sama, hanya yang dicatat adalah aliran kas dari sisi Bendahara Pengeluaran. BKU Pengeluaran mencatat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai mutasi dari rekening penerimaan ke pengeluaran atas jumlah belanja yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui oleh Pejabat Keuangan dan Pemimpin BLUD sebagai KPA. SP2D dicatat in out (masuk dan keluar) karena pencatatan masuk atas mutasi, dan pencatatan keluar karena kas tersebut berada di rekening bank. Kemudian di sisi penerimaan mencatat penarikan bank, dan pemungutan pajak, sedangkan di sisi pengeluaran mencatat belanja, dan setoran pajak.
Paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa “Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”. Selama ini sering ditemui beberapa pendapat yang mengasumsikan bahwa akuntansi berbasis akrual berhubungan dengan pencatatan pendapatan saja, sehingga apabila kita belum mengakui adanya piutang maka akuntansi kita belum akrual. Namun sebenarnya akuntansi berbasis akrual tidak hanya berfokus pada pencatatan pendapatan saja namun juga atas semua transaksi lain yang dilakukan oleh suatu entitas, misalnya pencatatan transaksi beban. Berdasarkan basis akrual dalam standar akuntansi pemerintah Pendapatan akan diakui pada saat : Timbulnya hak atas pendapatan Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun pelanggan/debitur belum melakukan pembayaran (piutang) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan/diterima dimuka. Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Pendapatan direalisasi Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima Kas Tunai atau non Tunai. Secara umum, pengakuan pendapatan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terdiri dari tiga titik pengakuan yaitu: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara/Daerah (PSAP 02 par 21) Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan (PSAP 12 par 19) Pendapatan-LO diakui pada saat pendapatan direalisasi (PSAP 12 par 19) Pada PSAP tidak disebutkan syarat pengakuan pendapatan seperti yang ada dalam PSAK, namun demikian, pengaturan mengenai syarat pengakuan pendapatan pada SAP diatur lebih lanjut dalam Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan.
Paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa “Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”. Selama ini sering ditemui beberapa pendapat yang mengasumsikan bahwa akuntansi berbasis akrual berhubungan dengan pencatatan pendapatan saja, sehingga apabila kita belum mengakui adanya piutang maka akuntansi kita belum akrual. Namun sebenarnya akuntansi berbasis akrual tidak hanya berfokus pada pencatatan pendapatan saja namun juga atas semua transaksi lain yang dilakukan oleh suatu entitas, misalnya pencatatan transaksi beban. Berdasarkan basis akrual dalam standar akuntansi pemerintah Pendapatan akan diakui pada saat : Timbulnya hak atas pendapatan Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun pelanggan/debitur belum melakukan pembayaran (piutang) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan/diterima dimuka. Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Pendapatan direalisasi Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima Kas Tunai atau non Tunai. Secara umum, pengakuan pendapatan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terdiri dari tiga titik pengakuan yaitu: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara/Daerah (PSAP 02 par 21) Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan (PSAP 12 par 19) Pendapatan-LO diakui pada saat pendapatan direalisasi (PSAP 12 par 19) Pada PSAP tidak disebutkan syarat pengakuan pendapatan seperti yang ada dalam PSAK, namun demikian, pengaturan mengenai syarat pengakuan pendapatan pada SAP diatur lebih lanjut dalam Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan.
Karakteristik laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Paragraf 35 Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyebutkan bahwa laporan keuangan harus memiliki 4 karakteristik kualitatif. Keempat karakteristik tersebut merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat dikatakan berkualitas sesuai yang dikehendaki. Berikut adalah 4 karakteristik kualitatif menurut Standar Akuntansi Pemerintah : Relevan Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristwa masa lalu atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Contoh informasi yang relevan adalah : Memiliki manfaat umpan balik (feedback value) Informasi yang memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi hasil di masa lalu. Memiliki manfaat prediktif (predictive value) Informasi yang dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil dari masa lalu atau kejadian masa kini. Tepat waktu Lengkap Andal Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan apabila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan eksternal dapat dilakukan apabila entitas yang diperbandinkan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud. Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)